Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
03 Okt 2017
Tanggal Pengundangan
03 Okt 2017
Tanggal Berlaku
03 Okt 2017 - 18 Okt 2024
Sumber
BN 2017 (1381), LL 2017