bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (21) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, pedoman teknis atas penggunaan Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi dan penggunaan sisa Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi dan mengatur lebih lanjut penggunaan sisa Dana Bagi Hasil Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
BAB II
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
DBH DR digunakan untuk:
mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan.
Bagian Kedua
Klasifikasi Penggunaan
Pasal 3
DBH DR disalurkan ke provinsi penghasil dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perlindungan dan pengamanan hutan;
teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
pengembangan perbenihan;
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
pembinaan; dan/atau
pengawasan dan pengendalian.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau c. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
Gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan RHL penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Bagian Ketiga
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran
Pasal 4
Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , ayat (2), dan ayat (3).
Besaran DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah.
Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri secara bergantian.
Dalam rangka pembahasan usulan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing kementerian menerbitkan surat penugasan kepada perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan.
Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan November.
Pasal 5
Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
sumber pendanaan kegiatan dan output kegiatan; dan/atau c. mekanisme penugasan kegiatan DBH DR melalui tugas pembantuan dari gubernur kepada bupati/wali kota.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberi catatan oleh kementerian yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan disampaikan kepada daerah yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang telah diperbaiki disampaikan kembali oleh daerah yang bersangkutan untuk dilakukan pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan disampaikan kepada daerah yang bersangkutan.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah menetapkan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam APBD.
BAB III
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pelaporan
Pasal 6
Bupati/wali kota menyusun laporan tiap semester yang terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap semester dengan ketentuan:
laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada gubernur dengan ketentuan:
laporan semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Gubernur menyusun laporan setiap semester, yang terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
laporan konsolidasi atas realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Laporan konsolidasi atas realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun berdasarkan laporan realisasi kegiatan penugasan yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap semester dengan ketentuan:
laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 7
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pemantauan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
memastikan kepatuhan penyampaian laporan;
kesesuaian kegiatan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengukur penyerapan; dan
mengukur pencapaian output .
Pasal 8
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pelaksanaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk memastikan:
besaran DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); dan
besaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi atas perencanaan dan penganggaran kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi teknis atas pelaksanaan kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di daerah.
Dalam hal berdasarkan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian penggunaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan rekomendasi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan rekomendasi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta penjelasan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
jenis penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3); dan
permintaan untuk menganggarkan kembali DBH DR yang tidak sesuai penggunaan pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Kepala Daerah yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberitahukan kepada Kepala Daerah melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 9
Pemantauan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam rangka penyaluran DBH DR bagi daerah provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan DBH SDA Kehutanan PSDH bagi daerah kabupaten/kota yang masih mempunyai Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Bagian Ketiga
Penundaan, Penyaluran Kembali, dan Penghentian Penyaluran
Pasal 10
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH daerah kabupaten/kota dalam hal:
bupati/wali kota tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
bupati/wali kota tidak menganggarkan kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya; dan/atau
bupati/wali kota tidak menyampaikan pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai penggunaannya berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH DR dalam hal:
gubernur tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
gubernur tidak menganggarkan kembali Sisa DBH DR Provinsi dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya; dan/atau c. gubernur tidak menyampaikan pernyataan penganggaran kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang tidak sesuai penggunaannya berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dalam hal:
bupati/wali kota telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
bupati/wali kota telah menganggarkan kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota seluruhnya dalam APBD atau APBD Perubahan; dan/atau
bupati/wali kota telah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dalam hal:
gubernur telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
gubernur telah menganggarkan kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dalam APBD atau APBD perubahan; dan/atau
gubernur telah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
Pasal 12
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kepada daerah kabupaten/kota setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat .
Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan mengurangi Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dari DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH disalurkan sebesar selisih lebih antara DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH dengan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran DBH DR setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan DBH DR yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 13
Tata cara penundaan, penyaluran kembali, dan penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH dan DBH DR dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Ketentuan mengenai:
rincian rancangan kegiatan penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8);
format laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
format laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
format laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a;
format laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b;
format surat pemberitahuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5);
format surat pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10); dan
format berita acara rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA