Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menetapkan definisi PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, dan istilah terkait lainnya.
- Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melaksanakan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.
-
Kedudukan, Kategori, Jenjang, dan Tugas Jabatan
- Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas utama meliputi pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan, yang terdiri dari beberapa sub-unsur seperti analisis ketentuan teknis, pengawasan, pemeriksaan, intelijen perpajakan, forensik digital, penagihan, dan penelaahan keberatan serta penanganan sengketa.
- Pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara individu atau tim dengan ketentuan khusus untuk supervisor dan ketua tim.
-
Penilaian Kinerja
- Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
- Target Angka Kredit ditetapkan minimal 5 untuk Terampil, 12,5 untuk Mahir, dan 25 untuk Penyelia.
- Penilaian dilakukan dua kali setahun dan hasilnya digunakan untuk pembinaan karier dan kenaikan pangkat/jabatan.
-
Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit
- Pengusulan Angka Kredit dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti laporan capaian SKP dan surat pernyataan kegiatan.
- Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang.
- Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya disampaikan kepada pihak terkait.
-
Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali
- Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
- Persyaratan pengangkatan, kenaikan pangkat, dan kenaikan jabatan diatur secara rinci termasuk uji kompetensi dan pemenuhan Angka Kredit.
- Pemberhentian dari jabatan fungsional dapat dilakukan karena berbagai alasan seperti pengunduran diri, cuti di luar tanggungan negara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Pengangkatan kembali dapat dilakukan bagi PNS yang diberhentikan sementara atau menjalani cuti/tugas belajar dengan ketentuan tertentu.
-
Organisasi Profesi
- Dibentuk organisasi profesi Asisten Pemeriksa Pajak untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi.
- Organisasi profesi bertugas menyusun kode etik, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik.
-
Pemindahan dan Larangan Rangkap Jabatan
- Asisten Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke jabatan lain dengan persetujuan PPK.
- Dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau administrasi.
-
Pengembangan Kompetensi
- Asisten Pemeriksa Pajak wajib mengikuti pelatihan fungsional, teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan konferensi.
-
Ketentuan Peralihan
- Pemeriksa Pajak kategori keterampilan disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Asisten Pemeriksa Pajak.
- Angka Kredit kumulatif disesuaikan sesuai ketentuan baru.
-
Lampiran
- Rincian uraian kegiatan tugas jabatan, hasil kerja minimal, angka kredit, kriteria butir kegiatan, dan contoh format surat keputusan serta dokumen administrasi terkait pengangkatan, penilaian, kenaikan jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.