Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Definisi dan Ketentuan Umum
Kedudukan, Kategori, Jenjang, dan Tugas Jabatan
Penilaian Kinerja
Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit
Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali
Organisasi Profesi
Pemindahan dan Larangan Rangkap Jabatan
Pengembangan Kompetensi
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.