Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 ditetapkan untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara tepercaya dan berkualitas melalui pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang andal. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan peran TIK dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi terkait TIK, unit organisasi, aplikasi, data, forum TIK, layanan, dan istilah teknis lainnya yang digunakan dalam tata kelola TIK di Kementerian Keuangan.
Peranan TIK
TIK berperan sebagai penggerak bisnis dan penopang utama dalam mendukung transformasi digital dan pemerintahan digital, dengan memperhatikan enterprise architecture, strategi TIK, investasi, manajemen risiko, dan pengukuran kinerja.
Enterprise Architecture
Menetapkan kerangka kerja dan organisasi enterprise architecture yang terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana di tingkat pusat dan unit, untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan domain bisnis, data, aplikasi, dan teknologi.
Strategi TIK
Penyusunan strategi TIK tingkat Kementerian Keuangan dan unit yang selaras dengan rencana strategis dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi strategi secara berkala.
Investasi TIK
Pengelolaan investasi TIK yang mendukung proses bisnis, dengan kajian kebutuhan, penentuan prioritas, dan pelaksanaan proyek TIK strategis dan non-strategis sesuai manajemen risiko.
Manajemen Risiko dan Pengukuran Kinerja TIK
Pelaksanaan manajemen risiko untuk menjaga efektivitas dan keamanan TIK serta pengukuran kinerja untuk menilai kontribusi dan manfaat TIK dalam mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan.
Penyelenggara Tata Kelola TIK
Pembentukan komite pengarah TIK, penunjukan Chief Information Officer (CIO), Chief Information Security Officer (CISO), Chief Enterprise Architecture, dan Chief Data Officer di tingkat pusat, eselon I, dan non-eselon, serta peran unit TIK dan pihak eksternal.
Layanan TIK
Pengelolaan layanan TIK yang efektif dan efisien, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga, dengan dukungan perjanjian layanan (SLA, OLA, XLA) dan manajemen layanan yang baik.
Pengelolaan Data
Pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan mudah diakses untuk mendukung Single Source of Truth, dengan klasifikasi data, pengelolaan kualitas, keamanan, kamus data, dan interoperabilitas.
Pengembangan Sistem Informasi
Pengembangan sistem informasi yang mendukung Integrated Financial Management Information System (IFMIS) dan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dengan metode terencana, integrasi, keamanan, dan hak kekayaan intelektual.
Portofolio dan Standar Teknologi
Penyusunan portofolio TIK dan standar teknologi untuk mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi, dengan prinsip pemilihan teknologi yang tepat, aman, dan andal.
Pusat Data dan Disaster Recovery
Pengelolaan pusat data (Data Center) dan pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Center) yang digunakan secara bersama dan terintegrasi untuk menjamin kelangsungan layanan.
Keamanan Informasi
Pengelolaan keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan, keutuhan, dan kerahasiaan aset informasi melalui proses yang terstruktur dan koordinasi antar unit serta pihak eksternal.
Pengendalian dan Pengawasan
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal dan eksternal berbasis risiko terhadap penyelenggaraan tata kelola TIK, termasuk audit dan evaluasi.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.