MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.04/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 23/PMK.04/2015 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai Kawasan Pabean clan Tempat Penimbunan Sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean clan Tempat Penimbunan Sementara;
bahwa sesuai dengan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah clan desa dalam kerangka negara kesatuan, perlu mendukung pembangunan kawasan perbatasan;
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor clan/ atau barang impor, perlu lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai penetapan t ' www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas sebagai kawasan pabean dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 213);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 23/PMK.04/2015 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. Pasall Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 213) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: t \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 -
Pasal 4A
Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Penetapan Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Penetapan Tempat Lain se bagaimana dimaksud berdasarkan usulan dari: sebagai Kawasan Pabean . pada ayat (2) dilakukan a. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
kepala bidang yang tugas dan fungsinya di bidang pelayanan pabean, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria:
kawasan perbatasan dimaksud belum pernah dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebelumnya;
terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/ a tau barang impor; dan
memiliki batas-batas tertentu untuk lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor.
Pihak yang mengelola kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pa bean.
Pasal II
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 September 20 16 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta . pada tanggal ^2 September 20 16 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 132 1 · I E - B1NTARTO YUWONO i .... N I P.' _ ^1 1'97 ^ 109121997031oo1 t \ www.jdih.kemenkeu.go.id