Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasall Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor. 827) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 133/PMK.011/2013;
Nomor 97 /PMK.010/2015;
Nomor 132/PMK.010/2015;
Nomor 35/PMK.010/2016, yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori APEC List of Environmental Goods sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II