Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Pandemi COVID-19 menyebabkan kerugian material yang signifikan, memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan penerimaan negara, dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, terutama pada sektor industri tertentu yang terdampak, diperlukan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk produksi barang dan/atau jasa. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
BM DTP adalah fasilitas bea masuk yang dibayar pemerintah untuk impor barang dan bahan oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19. Barang dan bahan yang mendapat fasilitas ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi/kebutuhan industri.
-
Pemberian BM DTP
BM DTP diberikan kepada perusahaan industri sektor tertentu yang telah ditetapkan dan tercantum dalam lampiran peraturan. Jenis barang dan bahan yang mendapat fasilitas juga diatur secara rinci dalam lampiran, meliputi berbagai sektor industri seperti makanan, farmasi, alat kesehatan, elektronik, dan lain-lain.
-
Tata Laksana dan Persyaratan
- Perusahaan harus mengajukan permohonan BM DTP secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window dengan melampirkan dokumen pendukung dan surat rekomendasi dari kementerian pembina sektor industri.
- Permohonan disetujui atau ditolak dalam waktu maksimal 3 jam kerja (elektronik) atau 3 hari kerja (tertulis).
- BM DTP berlaku selama 30 hari sejak keputusan diterbitkan dan paling lambat sampai 31 Desember tahun anggaran berjalan.
-
Pengelolaan Anggaran dan Pejabat Terkait
- Menteri Keuangan menunjuk pejabat pengguna anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai pengelola anggaran BM DTP.
- Anggaran BM DTP bersumber dari APBN dan/atau APBN Perubahan dengan mekanisme pengelolaan dan pelaporan yang diatur secara rinci.
-
Pemberitahuan Pabean dan Administrasi
- Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan dengan mencantumkan nomor keputusan dan kode fasilitas BM DTP pada dokumen pabean impor.
- Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan dokumen terkait BM DTP selama 10 tahun untuk keperluan audit.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Sanksi
- Menteri Keuangan dan pembina sektor industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan BM DTP.
- Jika ditemukan penyalahgunaan, keputusan pemberian BM DTP dapat dicabut dan perusahaan wajib melunasi bea masuk terutang sesuai ketentuan kepabeanan.
-
Ketentuan Lain
- BM DTP tidak dapat digunakan untuk barang yang dikenakan bea masuk 0% atau berdasarkan perjanjian internasional tertentu, serta tidak berlaku untuk barang yang ditimbun di tempat penimbunan berikat.
- Tidak diperkenankan menggunakan jaminan (vooruitslag) untuk pengeluaran barang impor dengan BM DTP.
- Tidak ada pengembalian bea masuk (restitusi) untuk barang yang sudah diimpor dan membayar bea masuk.
-
Lampiran
- Daftar industri sektor tertentu yang berhak mendapatkan BM DTP beserta pagu anggaran.
- Jenis barang dan bahan yang dapat diimpor dengan fasilitas BM DTP, lengkap dengan spesifikasi dan pos tarif (HS Code).
- Contoh format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BM DTP.
-
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Desember 2020.