Pandemi COVID-19 menyebabkan kerugian material yang signifikan, memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan penerimaan negara, dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, terutama pada sektor industri tertentu yang terdampak, diperlukan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk produksi barang dan/atau jasa. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
BM DTP adalah fasilitas bea masuk yang dibayar pemerintah untuk impor barang dan bahan oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19. Barang dan bahan yang mendapat fasilitas ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi/kebutuhan industri.
Pemberian BM DTP
BM DTP diberikan kepada perusahaan industri sektor tertentu yang telah ditetapkan dan tercantum dalam lampiran peraturan. Jenis barang dan bahan yang mendapat fasilitas juga diatur secara rinci dalam lampiran, meliputi berbagai sektor industri seperti makanan, farmasi, alat kesehatan, elektronik, dan lain-lain.
Tata Laksana dan Persyaratan
Pengelolaan Anggaran dan Pejabat Terkait
Pemberitahuan Pabean dan Administrasi
Monitoring, Evaluasi, dan Sanksi
Ketentuan Lain
Lampiran
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan 31 Desember 2020.