bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar yang berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara, dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional;
bahwa untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, serta penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; __ 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1775);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1420);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Industri Sektor Tertentu Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Industri Sektor Tertentu adalah industri yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina Sektor Industri.
Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan/atau komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memberikan dukungan kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kemampuan negara.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya disingkat PPA BUN BA 999.07 adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.0
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/ lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA Bendahara Umum Negara.
Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat yang selanjutnya disingkat PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelerggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disingkat PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA Bendahara Umum Negara yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
KETENTUAN BM DTP
Pasal 2
BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu.
KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/ lembaga terkait.
Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:
Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);
Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau
Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.
Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 3
BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari:
PLB;
Gudang Berikat; atau
Kawasan Berikat, yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu.
Pengeluaran Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atau
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP.
Pasal 4
Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP.
Pasal 5
Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BAB III
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA DAN PENGANGGARAN
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:
Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian;
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; dan
Direktur Jenderal lndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, selaku KPA Bendahara Umum Negara.
KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM.
Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP.
Pasal 7
Anggaran Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; dan/atau
perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam hal berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai:
tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08); dan
pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
kerangka acuan kerja ( Term of Reference /TOR) untuk tiap pengeluaran ( output ) kegiatan;
rincian anggaran biaya;
hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dan
data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2020; dan/atau b. tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara serta pengesahan DIPA BUN.
Untuk memudahkan dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 8
Untuk dapat memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor denganmendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
identitas perusahaan;
daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP;
invoice dan packing list yang merupakan __ dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; dan
surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.
Dalam hal permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan atas Barang dan Bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat, perusahaan Industri Sektor Tertentu juga menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, yang paling sedikit memuat data sebagai berikut:
nama perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
nomor Keputusan Menteri mengenai izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; dan
nama dan jabatan penanggungjawab.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta hasil pindaian dari dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window .
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diteruskan oleh Sistem Indonesia National Single Window ke Sistem Informasi Industri Nasional untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diunduh langsung oleh Sistem Indonesia National Single Window dalam hal sudah tersedia dalam Sistem Informasi Industri Nasional. __ (8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk hardcopy ; dan
hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy .
Daftar Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
nama perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
alamat perusahaan;
Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dalam hal Barang dan Bahan dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat;
uraian jenis dan spesifikasi teknis barang;
pos tarif (HS);
jumlah dan satuan barang;
harga impor;
negara asal;
nilai BM DTP; dan
nama dan jabatan penanggungjawab perusahaan Industri Sektor Tertentu.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
nama perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
Alamat perusahaan;
Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dalam hal Barang dan Bahan dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat;
uraian jenis, dan spesifikasi teknis barang;
pos tarif (HS);
jumlah dan satuan barang;
harga impor;
negara asal;
nilai BM DTP; dan
nama dan jabatan pejabat Pembina Sektor Industri yang menerbitkan rekomendasi.
Pasal 9
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , ayat (3), dan ayat (4).
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat disetujui, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Direktur atas nama Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama:
3 (tiga) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati tahun anggaran berjalan, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.
BAB V
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 10
Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan:
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pada huruf D angka 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” dan kode fasilitas “81” pada kotak yang disediakan;
“BM DTP Khusus” pada huruf D angka 33 kolom “Keterangan”; dan
nilai BM DTP pada huruf D angka 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”.
Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi PLB dengan mencantumkan:
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pada kolom D angka 22 “Dokumen Lainnya” dan kode fasilitas “81” pada kotak yang disediakan; dan
“BM DTP Khusus” pada huruf D angka 37 kolom “Keterangan”; dan
nilai BM DTP di bagian “Jenis Pungutan” angka 41 pada kolom “Ditanggung Pemerintah”.
Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 4, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mencantumkan:
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pada huruf B angka 17 kolom “Fasilitas Impor” dan kode fasilitas “81” pada pada kotak yang disediakan; dan
nilai BM DTP di bagian “Jenis Pungutan” angka 34 pada kolom “Ditanggung Pemerintah”.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN PENCATATAN BM DTP
Pasal 11
Realisasi pemanfaatan BM DTP oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dilaksanakan berdasarkan:
jumlah dan jenis barang; dan
alokasi anggaran, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat , dan ayat (3), menjadi realisasi importasi BM DTP secara elektronik.
Jika dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud ayat (2) terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, kurang bayar atau lebih bayar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 12
Perusahaan yang telah melakukan realisasi pemanfaatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menyelenggarakan pembukuan atas impor Barang dan Bahan dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pengeluaran Barang dan Bahan dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4, untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan
menyimpan dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian BM DTP selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
BAB VII
PENGESAHAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI BM DTP
Pasal 13
Perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat untuk proses pengesahan Belanja Subsidi BM DTP dan pendapatan BM DTP.
Dalam hal sampai dengan tanggal 4 Januari 2021, perusahaan Industri Sektor Tertentu tidak mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perusahaan Industri Sektor Tertentu dibebankan perhitungan bea masuk terutang yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 14
Atas Pemberitahuan Pabean Impor yang diajukan oleh Perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA Bendahara Umum Negara melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur.
PPK Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah dikonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal pengujian sebagaimana ayat (2) sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi BM DTP:
menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sesuai dengan format penyusunan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
menerbitkan SPP Belanja Subsidi BM DTP yang bersifat permintaan pengesahaan pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP, yang disusun dengan mencatat:
pendapatan BM DTP sebesar nilai yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Belanja Subsidi BM DTP dengan nilai yang sama dengan nilai Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 3. jumlah total nilai pengesahan pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2 bernilai sama besar.
PPK Belanja Subsidi BM DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada PPSPM, dengan dilampiri Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 15
Berdasarkan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), PPSPM Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN.
Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi BM DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi BM DTP kepada KPPN dengan dilampiri SPTJM beserta arsip data komputer SPM.
Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi BM DTP secara tertulis disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi BM DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima.
SPM Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP.
Pasal 16
KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi BM DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi BM DTP.
SP2D Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP.
Pasal 17
KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , menyusun daftar rekapitulasi Pemberitahuan Pabean Impor yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah diterbitkan SP2D dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang penerimaan dan perencanaan strategis.
Daftar rekapitulasi Pemberitahuan Pabean Impor yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dan telah diterbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor, nomor dan tanggal SPM, nilai BM DTP, nama perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika terdapat importasi BM DTP yang belum masuk dalam daftar rekapitulasi Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat melakukan perhitungan bea masuk terutang perusahaan Industri Sektor Tertentu dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 18
SPM Belanja Subsidi BM DTP yang telah diterbitkan SP2D menjadi dasar bagi:
KPA Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), untuk mengakui dan mencatat realisasi Belanja Subsidi BM DTP pada laporan keuangan BUN Pengelolaan Belanja Subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi; dan
KPA pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), untuk mengakui dan mencatat realisasi pendapatan BM DTP pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/ lembaga.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 19
Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan/atau Pembina Sektor Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu.
Pasal 20
Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan manajemen risiko terhadap impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan unit atau instansi teknis terkait.
BAB VIII
PENYALAHGUNAAN DAN SANKSI
Pasal 21
Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor atau dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2):
wajib dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa untuk tujuan konsumsi dalam negeri;
wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang bersangkutan; dan
tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dalam hal perusahan Industri Sektor Tertentu tidak melaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat dicabut dan perusahaan Industri Sektor Tertentu wajib melunasi bea masuk yang terhutang.
Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 menemukan adanya penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang __ audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur untuk dilakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pemungutan dan penagihan bea masuk yang terutang sebagai akibat dari pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 22
Realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan yang dibuktikan dengan:
tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0, untuk impor barang dari luar daerah pabean;
tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8, untuk impor Barang dan Bahan dari PLB; atau c. tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai BC 2.5, untuk pengeluaran Barang dan Bahan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 4.
Terhadap permohonan untuk mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan ( vooruitslag ).
Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi).
Dalam hal importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap impor barang larangan dan/atau pembatasan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.010/2020 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA SEKTOR INDUSTRI TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) A. KPA BM DTP DAN ALOKASI PAGU ANGGARAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH NO. KPA BM DTP SEKTOR INDUSTRI PAGU ANGGARAN (Rp) 1. Direktur Jenderal Industri Agro Industri Pembuatan Mie Instan 3.516.000.000 Industri Pembuatan Pakan Ternak 19.127.000.000 Industri Pembuatan Pemanis 7.425.000.000 Industri Pemurni Jagung dan/atau Pengolahan Makanan dari Jagung 62.251.000.000 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Dalam Kaleng 1.200.000.000 Industri Produk Roti dan Kue 324.000.000 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging 36.958.000.000 Industri Pengolahan Rumput Laut 223.000.000 Industri Pengolahan Makanan dari Kentang 21.448.000.000 Industri Pengolahan Susu 49.645.000.000 Industri Pengolahan Buah 1.974.000.000 Industri Pengolahan Kakao 72.242.000.000 2. Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Industri Kacamata 296.000.000 Industri Mainan Anak 116.000.000 3. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Industri Ban 6.358.000.000 Industri Hand Sanitizer 7.366.000.000 Industri Sabun Disinfektan 3.571.000.000 Industri Sarung Tangan Karet 9.641.000.000 Industri Farmasi 133.000.000 Industri APD Pakaian Pelindung 153.048.000.000 Industri APD Pelindung Kepala 15.000.000 Industri APD Masker 12.073.000.000 4. Direktur Jenderal lndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Industri Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Sakit 430.000.000 Industri Ventilator 2.000.000.000 NO. KPA BM DTP SEKTOR INDUSTRI PAGU ANGGARAN (Rp) Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga 165.000.000 Industri Penunjang Perkapalan 1.000.000.000 Industri Pembuatan Sepeda 39.242.000.000 Industri Pembuatan Kemasan Kaleng, Tutup Botol ( Crown Cork ) dan Jaket Baterai 20.000.000.000 Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika 30.000.000.000 Industri Pembuatan Kabel Serat Optik 5.000.000.000 Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Seluler 10.000.000.000 Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi 5.000.000.000 Industri Pembuatan Telepon Seluler 1.500.000.000 B. JENIS BARANG DAN BAHAN YANG DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG MENDAPATKAN BM DTP 1. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pembuatan Mie Instan NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Bawang putih Dalam bentuk bubuk 0712.90.10 2 Cabe (buah dari genus Capsicum ) Cabe Kering, tidak dihancurkan atau ditumbuk 0904.21.10 Cabe Bubuk 0904.22.10 2. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pembuatan Pakan Ternak NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Kulit dan bagian lainnya dari unggas Hydrolized feather meal 0505.90.90 2 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan Selain fraksi padat 1504.20.90 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 3 Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS) 2303.30.00 3. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pembuatan Pemanis NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Sirop glukosa, tidak mengandung fruktosa atau dalam keadaan kering mengandung fruktosa kurang dari 20 % menurut beratnya Dalam flexybag / Iso tank / drum, dengan nilai Brix 70-85 1702.30.20 4. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pemurni Jagung dan/atau Pengolahan Makanan dari Jagung NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Jagung, selain bibit dan jagung brondong Dengan kadar aflatoksin ≤ 20ppb; kadar air ≤14,5%; damaged kernel ≤ 5% 1005.90.90 5. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Dalam Kaleng NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Ikan Makarel Makarel pasifik ( Scomber Japonicus ) 0303.54.20 6. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Produk Roti dan Kue NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan Selain fraksi padat 1504.20.90 7. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Daging binatang jenis lembu, beku Tanpa tulang 0202.30.00 2 Pati Pati gandum 1108.11.00 3 Pati Pati kentang 1108.13.00 4 Konsentrat protein dan zat protein diteksturisasi - 2106.10.00 5 Casing Polyvinylidene Chloride (PVDC) Dicetak permukaannya dengan motif, karakter dan gambar 4911.99.90 8. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Rumput Laut NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Konsentrat protein dan zat protein diteksturisasi - 2106.10.00 9. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Makanan dari Kentang NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Kentang untuk membuat potato chips - 0701.90.10 10. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Susu NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Susu dan kepala susu, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya, dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak tidak melebihi 1,5 % menurut beratnya 0402.10.41 2 Susu dan kepala susu, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya, dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak tidak melebihi 1,5 % menurut beratnya 0402.10.91 3 Susu dan kepala susu, tidak mengandung tambahan gula Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, 0402.21.20 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF atau bahan pemanis lainnya, dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih dengan kandungan lemak melebihi 1,5 % menurut beratnya 4 Susu mentega - 0403.90.10 5 Whey dan Whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak Dalam bentuk bubuk 0404.10.10 6 Jagung, selain bibit dan jagung brondong Dengan kadar aflatoksin ≤ 20ppb; kadar air ≤14,5%; damaged kernel ≤ 5% 1005.90.90 11. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Buah NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Buah orange segar Jeruk navel, jeruk valencia 0805.10.10 2 Pure dari buah Pure Mangga dan Pure Strawberry 2007.99.90 3 Jus orange beku Konsentrat Jeruk 2009.11.00 4 Jus apel Konsentrat Apel 2009.79.00 12. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Kakao NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng - 1801.00.00 13. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Kacamata NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Silicone Resin Hardcoating Methyltriethoxysilane dalam bentuk cair 2931.90.90 2 Varnish C Preparat pigmen anorganik terbuat dari cobalt dengan kandungan lain toluene dan acrylic resin 3206.49.10 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 3 Basic Paint Preparat pigmen anorganik terbuat dari cobalt dengan kandungan lain methyl ethyl ketone dan dimethyl acetamide 3206.49.10 4 Acryrex PMMA Resin Poly Methyl Methacrylate dalam bentuk chips 3906.10.90 5 Varnish B Alkyd Resins Modified with Soya-bean Oil 3907.50.10 14. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Mainan Anak NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Kopolimer Etilena-Vinil Asetat Butiran 3901.30.00 15. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Ban NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Styrene butadiene rubber (SBR); carboxylated styrene- butadiene rubber (XSBR), selain lateks Tidak dalam bentuk asal atau dalam bentuk pelat, bukan lembaran atau strip, dikompon, divulkanisasi 4002.19.90 2 Isobutene-isoprene (butyl) rubber (IIR) Dalam bentuk pelat, lembaran atau strip, tidak dikompon, tidak divulkanisasi 4002.31.10 3 Chloroprene (chlorobutadiene) rubber (CR) Dalam bentuk lateks 4002.41.00 4 Karet sintetik dan factice diperoleh dari minyak, selain SBR, XSBR, BR, IIR, CIIR atau BIIR, CR, NBR, IR, EPDM dan campuran produk karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu dengan karet sintetik dan factice diperoleh dari minyak Dalam bentuk lateks 4002.91.00 5 Kain chafer, berkaret Dari benang nilon-6 5902.10.11 16. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Hand Sanitizer NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Natrium klorit - 2828.90.90 2 Alkohol monohidrat jenuh Propan-2-ol (isopropil alkohol) 2905.12.00 3 Turunan hanya mengandung pengganti halogen dan garamnya, selain Pentaklorofenol (ISO) Chloroxylenol 2908.19.00 4 Imina dan turunannya; garamnya Chlorhexidine Gluconate 2925.29.00 5 Kationik Benzalkonium chloride 3402.12.00 6 Polimer dari vinil asetat atau dari vinil ester lainnya, dalam bentuk asal; polimer vinil lainnya dalam bentuk asal. Selain Poli(vinil asetat), Kopolimer vinil asetat, Poli(vinil alkohol) mengandung gugus asetat yang tidak dihidrolisa maupun tidak dan selain kopolimer Povidone-iodine , dalam bentuk bubuk 3905.99.90 7 Peralatan mekanis untuk menyemprotkan barang cair. Plastic pump spray head with dip tubes 8424.89.20 Plastic pump spray head without dip tubes 8424.89.90 __ 17. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Sabun Disinfektan NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Kalium hidroksida (potas api) - 2815.20.00 2 Dietanolamina dan garamnya Dietanolamina 2922.12.00 3 Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari Selain dari: rumput lemon, serai, pala, kayu manis, jahe, kapulaga, adas atau palmrose, dan cendana 3301.12.00 3301.13.00 3301.19.00 3301.24.00 3301.25.00 3301.29.90 3301.30.00 3301.90.10 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri 3301.90.90 18. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Sarung Tangan Karet NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Asam nitrat; asam sulfonitrat - 2808.00.00 2 Titanium oksida - 2823.00.00 3 Nitrat, selain dari kalium dan bismut - 2834.29.90 4 Preparat untuk pengolahan bahan tekstil, kulit samak, kulit berbulu atau bahan lain Selain dalam bentuk cair 3403.11.90 5 Polimer akrilik dalam bentuk asal, selain Poli(metil metakrilat) dan Sodium poliakrilat Selain dalam dispersi 3906.90.99 6 Chloroprene (chlorobutadiene) rubber (CR) Dalam bentuk lateks 4002.41.00 7 Acrylonitrile-butadiene rubber (NBR) Dalam bentuk lateks 4002.51.00 8 Isoprene rubber (IR) Dalam bentuk asal 4002.60.10 9 Karet sintetik dan factice diperoleh dari minyak, selain SBR, XSBR, BR, IIR, CIIR atau BIIR, CR, NBR, IR, EPDM dan campuran produk karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu dengan karet sintetik dan factice diperoleh dari minyak Dalam bentuk lateks 4002.91.00 19. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Farmasi NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Sap dan ekstrak nabati Selain: opium, dari akar manis, dari hop, dari ephedra, ekstrak dan tingtur Cannabis , sap dan ekstrak nabati dari pyrethrum atau dari akar tanaman mengandung rotenone , dan lak (lak alami) Jepang (atau 1302.19.90 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF Cina) 2 Minyak hati ikan dan fraksinya Selain fraksi padat 1504.10.90 3 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan Selain fraksi padat 1504.20.90 4 Pepton dan turunannya; zat protein lain dan turunannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya; bubuk kulit jangat, dikrom maupun tidak - 3504.00.00 5 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain dari polimer vinil klorida Mengandung bahan peliat kurang dari 6 % menurut beratnya 3920.49.00 20. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri APD - Pakaian Pelindung NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Sak dan kantong (termasuk cone ), selain dari polimer etilena Selain kantong aseptik baik diperkuat dengan bahan foil alumunium (selain kantong retort ) maupun tidak, dengan lebar 315 mm atau lebih dan panjang 410 atau lebih, digabungkan dengan sealed gland 3923.29.90 2 Kain kempa lainnya, tidak diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi Selain dari wol atau bulu hewan halus 5602.29.00 3 kain kempa lainnya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi 5602.90.00 4 Kain nonwoven , diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak 5603.11.00 5603.12.00 5603.13.00 5603.14.00 5603.91.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 5603.92.00 5603.93.00 5603.94.00 5 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain kain untuk ban dari benang nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose berkekuatan tinggi Dengan poli(vinil klorida), selain interlining 5903.10.90 Dengan poliuretan 5903.20.00 Selain dengan poli(vinil klorida) atau poliuretan; selain kain jenis kanvas diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan nilon atau poliamida lainnya 5903.90.90 6 Kain tekstil berkaret, selain kain untuk ban dari benang nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose berkekuatan tinggi Selain pita berperekat dengan lebar tidak melebihi 20 cm 5906.91.00 5906.99.10 5906.99.90 7 Kain tekstil diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan zat lainnya Selain dengan: minyak atau preparat dengan dasar minyak; bahan kimia tahan api; flock beludru, seluruh permukaannya ditutupi dengan flock tekstil; malam, ter, bitumen atau produk semacam itu 5907.00.60 21. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri APD - Pelindung Kepala NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Kain nonwoven , diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi, maupun tidak Beratnya tidak lebih dari 70 g/m ^2 5603.11.00 5603.12.00 5603.91.00 5603.92.00 22. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri APD – Masker NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Benang dan tali karet, ditutupi tekstil - 5604.10.00 2 Plastic Nose Wire/ Kawat masker __ Kawat dari besi atau baja bukan paduan berlapis plastik dan/atau tidak untuk 7217.90.90 dipasang sebagai bridge hidung pada masker dengan ketebalan/diameter kurang dari atau sama dengan 1,2 mm. 3 Kain nonwoven , diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak Beratnya tidak lebih dari 25 g/m ^2 5603.11.00 5603.91.00 23. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Sakit NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Plastic tube Tube untuk media transfer virus.
90.90 24. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Ventilator NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Plastic tubing Pembuluh, pipa dan selang, kaku dari plastik poliuretan, dikerjakan lebih lanjut daripada semata-mata dikerjakan permukaannya.
29.19 2 Vacuum filter/silencer Cincin pipih dari tembaga 7415.21.00 3 Air reservoir Reservoir , tangki, tong dan tempat penyimpanan semacam itu tidak dilengkapi dengan perlengkapan mekanik atau termal terbuat dari tembaga 7419.91.10 4 Couple socket/plug/fitting/ connector/pipe socket/ reducing sleeve Penyangga, fittings , cocok untuk bangunan, selain gerendel dan kokot untuk pintu, kait dan lubang, baut terbuat dari logam tidak mulia 8302.41.90 5 Mounting braket/adapter plate/wall mounting/sub base Penyangga, fittings, cocok untuk selain bangunan dan perabotan, selain jenis yang cocok untuk saddlery, selain gerendel terbuat dari logam tidak mulia 8302.49.99 6 Solenoid valve Katup transmisi oleohidrolik atau pneumatik, selain katup pintu air atau katup pintu, bukan dari tembaga atau paduan tembaga, bukan dari plastik 8481.20.90 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 7 Fix power supply unit/input mode/output mode/master mode/controller Catu daya DC khusus untuk penggerak instrumen ventilator.
40.30 40.90 8 Plug cable/connect cable/ cable connector Set kabel penyala dan set kabel lainnya 8544.30.99 9 Flange gauge/precision gauge/pressure sensor/ pressure indicator/flow indicator/flow sensor Pengukur tekanan dan flow 9026.20.20 9026.20.30 9026.20.40 10 Precision regulator with control valve mechanism Instrumen dan aparatus pengontrol dan pengatur otomatis sistem pneumatik 9032.81.00 25. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi Disepuh atau dilapisi secara elektrolisa dengan seng. Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya. Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm 7210.30.11 26. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Penunjang Perkapalan NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Low Smoke Halogen Free Flame Retardant Compound, Low Smoke Halogen Free Flame Retardant Bedding Compound Polimer dari etilena dalam bentuk asal 3901.90.90 2 Kopolimer akrilonitril - butadiena - stirena ( ABS ) __ Dalam bentuk butiran 3903.30.60 3 Polyethylene Ultra High Molecular Weight (PE-UHMW) Dalam bentuk lembaran, bersifat ^kaku ( ^rigid ^) 3920.10.11 4 Styrene Butadiene Rubber (SBR)/ Carboxylated Styrene- Butadiene Rubber (XSBR) Selain lateks, dalam bentuk asal 4002.19.10 5 Chloroprene (chlorobutadiene) Rubber (CR) Selain lateks, dalam bentuk asal 4002.49.10 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 6 Acrylonitrile-Butadiene Rubber (NBR) Selain lateks, dalam bentuk asal 4002.59.10 7 Stud Link Chain Rantai penghubung dengan diameter 5 mm - 150 mm terbuat dari besi atau baja 7315.81.00 8 Anchor Jangkar dengan berat 10 kg - 12.000 kg terbuat dari besi atau baja 7316.00.00 9 Anchor Shackle Segel jangkar dengan diameter 5 mm - 150 mm terbuat dari besi atau baja 7326.90.99 10 Diesel Engine Mesin diesel penggerak kapal ( marine use ) dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW 8408.10.20 11 Gear Pump Pompa displacement positif berputar untuk mengalirkan oli melalui celah-celah roda gigi dengan dinding rumahnya ke sistem hidrolik penggerak Windlass, Winch, Crane, Steering Gear, Hatch Cover dan Capstan untuk permesinan di kapal 8413.60.90 12 Impeller Sirip kipas, terbuat dari aluminium untuk Blower 8414.90.22 Sirip kipas, terbuat dari aluminium untuk Axial Fan 8414.90.29 13 Hook Crane Pengait terbuat dari besi, mampu mengangkat beban 3 ton - 25 ton 8431.49.90 14 Gearbox Untuk kapal dengan perbandingan Putaran: Output = 40 : 1 8483.40.20 15 Slewing Drive Roda gigi yang dapat menggerakkan slewing bearing 8483.90.99 16 Battery Charger Pengisi baterai dengan input 220 V AC dan output 24 V DC, kapasitas battery charger 5 kVA 8504.40.30 17 Solar Power System Alat pemasok tenaga listrik dengan sistem panel surya sebagai sumber tenaga untuk menggerakan quick release hooks . Bagian utama alatnya terdiri dari: solar panel , charge controller dan lead acid battery 8507.20.99 18 Marine Lantern Lampu buoy suar untuk rambu navigasi di lalu lintas air 8530.80.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 19 Moulded Case Circuit Breaker/Air Circuit Breaker / Contactor Pemutus sirkuit otomatis, tipe __ moulded case . Untuk arus kurang dari 16 A 8536.20.11 20 Miniature Circuit Breaker MCB (Miniature Circuit Breaker) . Pemutus sirkuit otomatis untuk arus kurang dari 16 A 8536.20.91 21 Over Current Relay Relai untuk pengaman dari kenaikan arus tinggi. Untuk voltase melebihi 60 V 8536.49.90 22 Under or Over Voltage Relai untuk pengaman bila terjadi tegangan naik atau turun. Dengan voltase 380 V AC sampai dengan 440 V AC 8536.49.90 23 Frequency Relay Relai untuk pengaman frekuensi yang tidak stabil. Dengan voltase 380 V AC sampai dengan 440 V AC dan frekuensi 50 Hz sampai dengan 60 Hz 8536.49.90 24 Reverse Power Relay Relai pengaman untuk mencegah terjadi berbaliknya arah aliran daya ke generator yang bekerja secara paralel. Dengan voltase 380 V AC sampai dengan 440 V AC dan frekuensi 50 Hz sampai dengan 60 Hz 8536.49.90 25 Load Sharing Module Penyeimbang daya atau pembagi beban pada dua generator atau lebih 8537.10.92 8537.10.99 26 Remote Control Aparatus pengendali jarak jauh nirkabel untuk quick release hooks 8543.70.20 27 Berthing Aid System (BAS) Instrumen pemandu pada pelabuhan yang digunakan oleh operator dermaga untuk memantau kapal yang hendak berlabuh. Menggunakan sistem laser sebagai metode pengukur 9015.10.90 28 Environmental Monitoring System (EMS) Instrumen yang berfungsi sebagai alat untuk mengukur cuaca, dengan fungsi tambahan sebagai barometer, hydrometer, wind speed, wind direction dan current sensor 9015.80.90 29 KW Meter Pengukur pemakaian daya aktif tanpa alat perekam 9030.33.90 30 Ampere Meter Pengukur pemakaian daya tanpa alat perekam 9030.33.90 31 Volt Meter/Double Volt Meter Pengukur tegangan listrik tanpa alat perekam 9030.33.90 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 32 Frequency Meter/Double Frequency Meter Pengukur frekuensi tanpa alat perekam 9030.33.90 33 Insulation Monitor Menghitung impedansi (resistansi) tanpa alat perekam 9030.33.90 34 Check Syncronizer Check sinkronisasi pada generator tanpa alat perekam 9030.33.90 35 Phase Sequence Meter Check fase tanpa alat perekam 9030.33.90 36 Load Monitoring Sistem pengukur gaya atau beban sebagai aksesoris quick release hooks berupa kabel data 9031.80.90 37 Hour Counter Penghitung waktu pemakaian 9106.10.00 27. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Sepeda NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Rim Tape Pelindung inner tube sepeda terbuat dari karet 4012.90.80 2 Decal, Head Badge Tidak dapat devitrifikasi. Tipe HRST, HRNT, NPWT, tahan panas 4908.90.00 3 Chain Rantai penggerak sepeda roda dua, dari baja hi-tensile strength 7315.11.10 4 Lock Kunci yang digunakan untuk jenis sepeda terbuat dari logam tidak mulia 8301.40.90 5 Bell Yang digunakan untuk sepeda terbuat dari logam tidak mulia 8306.10.00 6 Drive Unit Motor DC dengan keluaran tidak melebihi 750 W, berfungsi untuk mempercepat dan menambah daya kayuh 8501.31.40 7 Battery Charger Dengan daya tidak melebihi 1 kVA berupa satu set charger dan power cable, maupun tidak 8504.40.90 8 Battery Lithium-ion yang digunakan untuk sepeda listrik 8507.60.90 9 Dynamo, Lamp, Lighting Set Perlengkapan penerangan atau perlengkapan pemberi isyarat visual dari jenis yang digunakan untuk sepeda 8512.10.00 10 Battery Mount Dudukan baterai yang dipasang di rangka sepeda roda dua berfungsi sebagai socket untuk arus kurang dari 16 A 8536.69.32 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 11 Speed Sensor Sensor indikator pembaca kecepatan, yang mengirimkan pulse signal ke cycle computer yang digunakan untuk sepeda listrik 8543.70.90 12 Frame, Fork and Parts Thereof Rangka dan garpu dan bagiannya berbahan baja, paduan aluminium, untuk sepeda anak-anak 8714.91.10 13 Fork Stem, Fork End, Fork Pivot, Head Part Bagian dari garpu, berbahan baja, paduan aluminium, carbon, selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.91.91 14 Frame Rigid, Frame Suspension, Fork Rigid, Fork Suspension, Hanger, Rear Shock, Bb Shell, Cable Stopper for Frame, Cable Guide for Frame, Head Tube, Frame Pivot, Frame Rear End, Frame Part Raw Rangka dan garpu untuk sepeda berbahan baja, paduan aluminium, dan carbon selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.91.99 15 Rim, Spoke and Nipple, Wheel Set Berbahan paduan aluminium, stainless steel, carbon, yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.92.10 Berbahan paduan aluminium, stainless steel, carbon, selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.92.90 16 Hub, Cassette Sprocket, Freewheel Berbahan baja, paduan aluminium, yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.93.10 Berbahan baja, paduan aluminium, selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.93.90 17 V-Brake Set, Disk Brake Set, Brake Cable, Brake Cable Pipe, Coaster Brake, Power Modulator, Brake Outer Casing, Brake Pad, Brake Rotor, Disk Brake Rotor, Brake Cable Cap, Brake Caliper, Brake Lever, Brake Caliper Adaptor, Mudguard, Band Brake, Shifter Outer Casing Yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.94.10 Selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.94.90 18 Saddle Yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.95.10 Selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.95.90 19 Pedal, Crank Set, Chain- Wheel and Crank Yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.96.10 Selain yang digunakan untuk 8714.96.90 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF sepeda anak-anak 20 Chain Adjuster, Chain Cover, Chain Guard, Inner Cover, Bottle Cage, Kick Stand, Seat Post, Cable Guide, Cable Stopper, Spoke Protector, Front Derailleur, Rear Derailleur, Shifter Lever, Training Wheel, Carrier, Carrier Cushion, Basket, Basket Parts, Fender, Handle Grip, Handle Stem, Handle Bar, Reflector, Bracket Reflector, Dress Guard, Mudguard, Mudguard Stay, Mudguard End, Foot Peg, Pad Set, Wheel Disk, Training Stand Yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.99.11 Selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.99.91 21 Drive Unit Cover Pelindung drive unit terbuat dari __ plastik 8714.99.91 22 Switch Steps Alat untuk mengatur kecepatan pada drive unit untuk sepeda listrik 8714.99.91 23 Crank, Chainring, Chainwheel, Seat Clamp, Seat Pin, Bb Part, Bb Axle Yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.99.12 Selain yang digunakan untuk sepeda anak-anak 8714.99.94 28. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kemasan Kaleng, Tutup Botol ( Crown Cork ) dan Jaket Baterai NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1. Tin Free Steel (TFS) Lembaran baja dari baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dilapisi dengan kromium oksida atau dengan kromium dan kromium oksida 7210.50.00 29. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Produk yang cocok digunakan sebagai lem atau perekat, disiapkan untuk penjualan eceran Dengan berat bersih tidak melebihi 1 kg 3506.10.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF sebagai lem atau perekat 2 Polistirena Tidak dapat dikembangkan, dalam berbagai bentuk 3903.19.10 3903.19.20 3903.19.90 3 Kopolimer akrilonitril- butadiena-stirena (ABS) Selain dalam dispersi dan dalam bentuk butiran 3903.30.90 4 Polimer akrilik dalam bentuk asal Selain Poli(metil tetakrilat) dan sodium poliakrilat, tidak dalam dispersi 3906.90.99 5 PVC Non Seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, mengandung bahan plasticisers kurang dari 6% 3920.49.00 6 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain kain untuk ban dari benang nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose berkekuatan tinggi Dengan poliuretan 5903.20.00 7 Batang dan batang kecil lainnya dari baja stainless Selain yang: dicanai panas, ditarik panas, diekstrusi, cold-formed , atau cold-finished. Dengan penampang silang lingkaran.
30.10 8 Kain, anyaman kisi, jaring dan pagar lainnya Selain yang disepuh atau dan dilapisi dengan seng dan selain yang dilapisi dengan plastik 7314.49.00 9 Kunci dari jenis yang digunakan untuk perabotan Lokring 8301.40.90 10 Motor AC lainnya, single-phase dengan keluaran tidak melebihi 1 kW Dari jenis yang digunakan untuk barang dari pos 84.15, 84.18, 84.50, 85.09 atau 85.16 8501.40.11 11 Motor AC lainnya, __ single-phase dengan keluaran tidak melebihi 1 kW Selain dari jenis yang digunakan untuk barang dari pos 84.15, 84.18, 84.50, 85.09 atau 85.16 8501.40.19 12 Konverter statik. Selain: untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi, __ Battery charger mempunyai kapasitas melebihi 100 kVA, dan - 8504.40.90 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF Rectifier lainnya, dan Inverter 13 Resistor pemanas listrik Untuk peralatan rumah tangga 8516.80.30 14 Aparatus untuk perekam atau reproduksi suara. Mp3 Player Module without radio receiver 8519.81.99 15 Penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar. Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara. Tidak portabel 8527.13.90 16 Aparatus penerima untuk penyiaran radio. Selain penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar. Selain penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor. Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara. Tidak portabel.
91.90 17 Buzzer - 8531.80.90 18 Fuse - 8536.10.99 19 Sakelar lainnya selain: sekering, pemutus sirkuit otomatis, aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik, dan relai. Selain dari jenis yang cocok untuk penggunaan dalam kipas elektrik. Selain sakelar pemindah dari jenis yang digunakan untuk menghidupkan motor listrik; selain sakelar sekering.
50.99 20 Lampu filamen lainnya selain unit lampu sealed beam, tidak termasuk lampu ultra- violet atau infra-merah. Selain tungsten halogen. Selain lampu dengan daya tidak melebihi 200 W dan voltase melebihi 100. Selain dari jenis: yang digunakan untuk perlengkapan medis, kendaraan bermotor, bola lampu reflektor, bola lampu senter; bola lampu indikator miniatur, mempunyai voltase sampai 2,25 V. Dengan kapasitas melebihi 300W.
29.90 21 Point Machine Mesin Penggerak Wessel menggunakan motor listrik untuk mendorong dan menarik setang penggerak (driving rod) 8608.00.20 22 Evaluator Perangkat sistem yang bekerja sama dengan wheel detector 8608.00.20 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF untuk menghitung jumlah roda dan menentukan masuk atau keluar roda pada batas track section 23 Wheel Detector Perangkat sistem yang berfungsi sebagai sensor untuk membaca dan mendeteksi roda kereta dan arah pergerakannya, dengan metode elektro-magnetik 8608.00.20 24 Aparatus perekam waktu dan aparatus untuk mengukur, merekam atau menunjukkan interval waktu secara lain, dengan penggerak jam atau penggerak arloji atau dengan motor sinkron (misalnya pencatat waktu, perekam waktu). Meteran parkir 9106.90.10 25 Aparatus perekam waktu dan aparatus untuk mengukur, merekam atau menunjukkan interval waktu secara lain, dengan penggerak jam atau penggerak arloji atau dengan motor sinkron (misalnya pencatat waktu, perekam waktu). Selain pencatat waktu dan meteran parkir 9106.90.90 30. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kabel Serat Optik NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Compound / Tube Filling Jelly Jelly Petroleum yang berwarna natural, tidak beracun __ 2712.10.00 2 Aramid Yarn Untuk strength member dan ripcord pada kabel fiber optik, high modulus, high tensile strength pada kabel fiber optik, yang terbuat dari aramid 5402.11.00 3 Kain nonwoven, diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak Beratnya lebih dari 70 g/m ^2 tetapi tidak lebih dari 150 g/m ^2 5603.13.00 4 Benang kekuatan tinggi dari poliester, dari nilon atau poliamida lainnya atau dari rayon viskose Diresapi, dilapisi, ditutupi atau disarungi dengan plastik 5604.90.30 31. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Seluler NO . URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Polyvinyl Chloride (PVC) Sheet Lembaran dari PVC non seluler, diperkuat, dilaminasi, didukung atau dikombinasi dengan bahan lain 3921.90.90 2 Polyvinyl Chloride (PVC)/ Polyvinyl Chloride (PVC) Overlay Non Seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, mengandung bahan plasticisers kurang dari 6% 3920.49.00 32. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1 Bunsen burners Dari besi atau baja 7326.90.60 2 Cigarette cases and boxes Dari besi atau baja 7326.90.91 3 Other rectifiers - 8504.40.30 4 Baterai Akumulator listrik dari jenis timbal asam untuk keperluan telekomunikasi, voltage 12 V, kapasitas daya pengosongan isi tidak melebihi 200 Ah, dengan tinggi melebihi 23 cm 8507.20.94 5 Baterai Akumulator listrik dari jenis timbal asam untuk keperluan telekomunikasi, 6 V/12 V, kapasitas daya pengosongan isi ≤200 Ah, 13 cm < tinggi ≤23 cm 8507.20.95 6 Baterai Akumulator listrik dari jenis timbal asam untuk keperluan telekomunikasi, voltage 12 V, kapasitas daya pengosongan isi tidak melebihi 200 Ah, dengan tinggi melebihi 23 cm 8507.20.96 7 Baterai Akumulator listrik dari jenis timbal asam lainnya untuk keperluan telekomunikasi, 6 V/12 V, kapasitas daya pengosongan isi > 200 Ah dan selain 6V/12V, kapasitas pengosongan isi >200 Ah dan ≤200 Ah, tinggi ≤13 cm 8507.20.97 8 Oth lead-acid accumulators, used starting piston engines fornot aircraft, 8507.20.98 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF voltage6V/12V, capacity> 200AH, 13cm <height ≤ 23cm 9 Baterai __ Akumulator listrik dari jenis timbal asam lainnya untuk keperluan telekomunikasi, 6 V/12 V, kapasitas daya pengosongan isi > 200 Ah dan selain 6V/12V, kapasitas pengosongan isi >200 Ah dan ≤ 200 Ah, tinggi >23 cm 8507.20.99 10 Display Panel Monitoring perangkat solarcell system 12 - 60 VDC 8537.10.92 11 Oth part of electric switch, socket&plug, voltage ≤ 1000V 8538.90.19 12 Electro-mechanic equipt of railway/tramway track fixtures, fiiting, mechanic signaling, safety/traffic control equipment 8608.00.20 13 Temperatur sensor __ Temperatur sensor untuk perangkat solar system , range 40 derajat C -+ 60 derajat C 9025.19.19 14 Charges controller Alat pengantur voltase otomatis untuk perangkat solar cell system, input voltage 60-150 VDC, output 12-60 VDC, kapasitas 60 A - 80 A, MPPT, modular 9032.89.31 15 Instrument & apparatus oth than automatic regulating voltage units(stabilizers), electrically operated - 9032.89.39 16 Part & accessories automatic, regulating/ controlling instruments & apparatus, of other elctly operated - 9032.90.30 33. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Telepon Seluler NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1. Protection Vinyl Barang dari plastik berupa lembaran berpola, berperekat disalah satu sisinya, memiliki label tercetak, maupun tidak, berfungsi sebagai pelindung atau perekat terbuat dari polyethylene dan turunannya 3919.90.99 3926.90.99 4911.99.90 C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (SPTJM BM DTP) Yang bertandatangan dibawah ini: Nama :
..................(1).................... NIP :
..................(2).................... Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran menyatakan sesungguhnya bahwa:
perhitungan ..........(3).......... sebesar ..........(4).......... ( dengan huruf ) telah dihitung dengan benar;
apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atas perhitungan ..........(5).......... tersebut, kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
bukti-bukti pembebanan anggaran Belanja Subsidi BM DTP terhadap perhitungan pemotongan BM DTP tersebut disimpan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Jakarta, ....................(6).................... Kuasa Pengguna Anggaran, PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nama lengkap penanda tangan SPTJM. Nomor (2) : diisi Nomor Induk pegawai penanda tangan SPTJM. Nomor (3) : diisi uraian akun Belanja Subsidi BM DTP. Nomor (4) : diisi nilai bruto Belanja Subsidi BM DTP sebesar sama dengan nilai BM DTP. Nomor (5) : diisi uraian akun Belanja Subsidi BM DTP. Nomor (6) : diisi tanggal penerbitan SPTJM. Nomor (7) : diisi dengan dengan tanda tangan dan stempel dinas atau tanda tangan elektronik. Nomor (8) : diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM. Nomor (9) : diisi NIP penanda tangan SPTJM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI