Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 ditetapkan untuk mengantisipasi dampak inflasi melalui kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Peraturan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden dan undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara dan desentralisasi.
Definisi:
Penganggaran Belanja Wajib Perlindungan Sosial:
Pelaksanaan dan Pelaporan:
Format Laporan:
Ketentuan Lain: