Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 ditetapkan untuk mengantisipasi dampak inflasi melalui kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Peraturan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden dan undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara dan desentralisasi.
Pokok Pengaturan
-
Definisi:
- Daerah Otonom (Daerah) adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
- APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui DPRD.
- Dana Transfer Umum (DTU) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan dari APBN ke daerah.
-
Penganggaran Belanja Wajib Perlindungan Sosial:
- Daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai Desember 2022.
- Belanja wajib digunakan untuk:
a. Bantuan sosial (termasuk untuk ojek, UMKM, nelayan).
b. Penciptaan lapangan kerja.
c. Subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
- Bantuan sosial termasuk bantuan sosial tambahan.
- Besaran anggaran minimal 2% dari DTU (tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya).
- DTU yang dihitung adalah penyaluran DAU dan DBH triwulan IV tahun 2022.
- Belanja wajib ini terpisah dari belanja wajib 25% DTU yang sudah dianggarkan dalam APBD 2022.
-
Pelaksanaan dan Pelaporan:
- Daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2022 untuk mengakomodasi belanja wajib ini.
- Daerah wajib melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Laporan penganggaran disampaikan paling lambat 15 September 2022.
- Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berjalan.
- Laporan harus melalui pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dan disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
- Laporan menjadi syarat penyaluran DAU dan DBH berikutnya.
- Jika laporan belum diterima sampai 15 Desember, penyaluran DAU/DBH dilakukan sekaligus paling lambat dua hari kerja terakhir Desember.
-
Format Laporan:
- Terdapat format standar untuk laporan penganggaran dan realisasi belanja wajib perlindungan sosial yang mencakup rincian penerimaan DTU, pengurang, jumlah DTU yang diperhitungkan, dan rincian belanja wajib berdasarkan jenis kegiatan.
- Petunjuk pengisian laporan juga disediakan untuk memastikan konsistensi dan akurasi data.
-
Ketentuan Lain:
- Kepala Daerah bertanggung jawab mutlak atas penganggaran dan pelaksanaan belanja wajib perlindungan sosial.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 September 2022.