MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135/PMK. 06/2018 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.06/2015 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTER! KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pengelolaan a set eks keloĺaan PT Perusahaan Pengelola As et (Persero) oleh Kernen terian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) oleh Menteri Keuangan;
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; J_ Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 483) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1414);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 71/PMK.06/2015 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTER! KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 483) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 / PMK. 06/2015 ten tang Pengelolaan A set Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1414) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Menteri melakukan pengelolaan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada:
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; a tau b. Pejabat di lingkungan Direktorat _; enderal dalam bentuk mandat.
Kewenangan su bdelegasi pada Direktur J enderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Pejabat di lingkungan Direktorat J enderal.
Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai -: Jerikut:
Pasal 4
Pengelolaan Aset Kredit meliputi:
penatausahaan Aset Kredit;
penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
melakukan Restrukturisasi Aset Kredi_;
penjualan;
penyertaan modal negara; dan
pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement).
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Direktur atas nama Direktur J ender al menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
Dalam pengurusan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang untuk:
memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbanga: : l yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penebusan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbanga: : l yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penjualan tanpa melalui lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
melakukan koreksi atas jumlah piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dalam hal terdapat:
kekeliruan dalam pen can tuman nilai penyerahan; atau
se bab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran dan/atau pengangkatan sita atas pemblokiran dan/atau penyitaan yang sebelumnya dimohonkan oleh Bank Asal/BPPN; dan e. menerbitkan surat permohonan roya.
Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A (1) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud da Ļ am Pasal 4 huruf d dapat dilakukan oleh Direļtur Jenderal atas persetujuan Menteri
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang atal: tidak melalui Lelar:
Direktur Jenderal menetapkan nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang atas Aset Kredit yang akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan t; dak melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh:
penilai pemerintah; atau
penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur.
Nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang yang ditetapkan oleh Direktur J ender al berlaku un tuk j angka waktu 1 ( sa tu) tah un sejak tanggal penetapan nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang, kec-.iali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset Kredit yang dapat mempengaruhi berubahnya nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang.
Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15C sehingga berbunyi se bagai berikut:
Pasal 15C
Pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan atas permohonan:
debitur kepada Menteri melalui DireKtur Jenderal, dalam hal debitur perorangan;
debitur kepada Menteri melalui Direidur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari anggota/ sekutu lainnya, dalam hal debitur berbentuk firma/ Commanditaire Vennootschap/ Persekutuan Perdata;
debitur kepada Menteri melalui DireK: tur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang (RUPS) /Pembina/ Pengawas /Rap at dalam hal debitur berbentuk Terbatas /Yayasan/ Koperasi; Saham Anggota, Perseroan d. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenceral setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menteri pembina Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal debitur berbentuk BUMN; atau
debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan d.ari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal debitur berbentuk BUMD.
Aset yang dapat dipergunakan untuk asset settlement berupa tanah atau tanah berikut bangunan, dergan syarat sebagai berikut:
aset atas nama debitur;
aset tidak terkait permasalahan hukum;
as et dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah;
aset dalam kondisi tidak menjadi Jamman h u tang kepada kredi tur yang lain; dan
dalam hal debitur berbentuk BUMN atau BUMD, selain syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, a.set yang dipergunakan untuk asset settlement merupakan aset non-produktif yang tidak terkait dengan kegiatan usaha debitur dan nilainya tidak signifikan terhadap nilai total aset BUMN atau BUMD yang bersangkutan.
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dinyatakan oleh debitur dalam suatu surat pernyataan.
Permohonan asset settlement se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional serta data dan dokumen pendukungnya.
Direktur melakukan penelitian atas permohonan dan proposal asset settlement yang diajukan oleh debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Dalam hal berdasarkan penelitian atas permohonan asset settlement telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Direktur menyampaikan permohonan penilaian kepada:
penilai pemerintah; atau
penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur, untuk mendapatkan Nilai Pasar.
Setelah dilakukannya penilaian terhadap permohonan asset settlement yang diajukan oleh debitur, Direktur meminta reviu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan asset settlement berdasarkan rekomendasi dari Direktur dengan mempertimbangkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah diberikan, Direktur atas nama Menteri melaksanakan asset settlement dengan membuat:
perJanJ1an asset settlement antara debitur dengan Direktur secara notariil;
berita acara serah terima Aset dari detitur kepada Direktur; dan
akta pelepasan hak dari debitur kepada Menteri melalui Direktur J enderal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Nilai aset yang ditetapkan sebagai asset settlement di per hi tungkan se bagai pengurang kewaj i ban : iari debitur kepada Pemerintah.
Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
penatausahaan;
pemeliharaan dan pengamanan;
Lelang;
Penebusan;
pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
pemanfaatan;
penggunaan untuk keperluan pemerintahan meh.lui Penetapan Status Penggunaan;
penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti;
penilaian; J. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti dalam hal diperlukan;
penyerahkelolaan kepada Badan Layanan Urr.. um di bidang pengelolaan aset;
hibah; dan
izin menempati sementara.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Aset Properti yang dikelola oleh Menteri, terdiri atas:
aset milik Bank Asal;
aset eks jaminan kredit Bank yang telah diambil alih menjadi milik Bank Asal (BJDA); dan
aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obiigor untuk pembayaran kewajibannya kepada Eank Asal/ BPPN / Pemerin tah.
Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehinggG. Pasaķ 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Nilai limit Lelang Aset Properti ditetapkan '.Jleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar.
Nilai limit lelang sebagaimana dimaksud i: ada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun s: : -jak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.
Ketentuan Pasal 31 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilaksanakan oleh Direktur J enderal.
Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara sewa, pmJam pakai, kerja sama pemanfaa-'-an, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/a.tau kerja sama penyediaan infrastruktur.
Dihapus.
Direktur atau Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas kelayakan pemanfaatan Aset Properti berupa sewa.
Ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai beriku: :
Pasal 33
Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melaksanakan pemanfaatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pen eta pan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Negara/Lembaga.
Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada permohonan tertulis dari pimpinan Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur J enderal.
Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian Negara/Lembaga.
Ketentuan huruf f Pasal 41 dihapus, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf g, huruf h, clan huruf i, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Penilaian A set Properti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan dalam hal:
Lelang;
Penebusan;
pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
sewa;
kerja sama pemanfaatan;
dihapus;
bangun guna serah/bangun serah guna;
kerja sama penyediaan infrastruktur; clan i. penyertaan modal negara melalui Aset Properti.
Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (1) clan ayat (2) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1 a), sehingga Pasal 4 2 berbunyi se bagai berikut:
Pasal 42
Penilaian A set Properti dilakukan mendapatkan Nilai Pasar yaitu oleh:
penilai pemerintah; atau
penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur. untuk ( 1 a) Permohonan penilaian Aset Properti kepada penilai pemerintah dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
Pemilihan penilai publik dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi instansi pemerin tah.
Ketentuan Pasal 42B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42B
Hibah Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf 1 dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk:
kepentingan sosial;
budaya;
keagamaan;
kemanusiaan;
pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau f. penyelenggaraaan pemerin tahan daerah.
Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur J enderal.
Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hibah atas Aset Properti.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
dalam hal permohonan hibah disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan hibah atas Aset Properti; atau
dalam hal permohonan hibah tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan atas secara nama tertulis pemohon, disertai dengan alasannya. Menteri kepada (5) Aset Properti yang dihibahkan harus digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dalam hal Aset Properti tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
Direktur Jenderal atas nama Menteri dc._pat menarik kem bali A set Pĸoperti yang telah dihibahkan;
penerima hibah mengembalikan Aset Properti yang telah dihibahkan kepada Menteri melalui Direktur J enderal; a tau c. penerima hibah membayar kompensasi sebesar Nilai Pasar Aset Properti pada saat tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hi bah.
Direktur J enderal menyampaikan pen eta pan hi bah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan dalam buku tanah, termasuk menyampaikan pula mengenai harus adanya persetujuan Menteri dalam hal Aset Properti yang telah dihi bahkan terse but akan di pindah tangankan kepada pihak lain.
Pasal 42D
Direktur dapat memberikan izin untuk menempati sementara Aset Properti dalam jangka waktu tertentu kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerin tahan.
Permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh p1mpman KementerĹan Negara/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Direktorat melakukan penelitian atas permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
dalam hal permohonan 1zm menempati sementara disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat lZln menempati sementara; atau
dalam hal permohonan 1zm menempati sementara tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada p1mpman Kementerian Negara/Lembaga, disertai dengan alasannya.
Izin menempati sementara diberikan untuk paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 ( satu) kali.
Izin menempati sementara Aset Properti dituangkan dalam perjanjian antara Direktur dengan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga selaku pemohon.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Nilai limit penjualan Aset Saham ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar sesuai dengan hasil penilaian oleh:
penilai pemerintah; atau
penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur.
Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal terdapat peningkatan harga saham yang signifikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penilaian kembali se bagai dasar pen en tuan nilai limit yang baru.
Di antara BAB VIII clan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA
PENYERAHKELOLAAN KEPADA PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) 19. Di antara Pasal 57 clan Pasal 58 clisisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57A
Aset clapat cliserahkelolakan oleh Menteri kepacla PT Perusahaan Pengelola A set (Persero).
Penyerahkelolaan Aset sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clituangkan clalam perjanjian antara Menteri clengan PT Perusahaan Pengelola A set (Persero).
Pengelolaan Aset yang cliserahkelolakan kepacla PT Perusahaan Pengelola A set (Persero) clilaksanakan sesuai clengan keten tuan pengelolaan Aset yang berasal clari BPPN oleh PT Perusahaan Pengelola A set (Persero).
Di antara Pasal 58A clan Pasal 59 clisisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58B sehingga berbunyi se bagai berikut:
Pasal 58B
Petunjuk pelaksanaan tugas yang cliperlukan clalam pengelolaan Aset berclasarkan Peraturan Menteri ini clitetapkan oleh Menteri.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1387