MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 jPMK.OS/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 130/PMK.OS/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan f www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1240);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1828);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 130/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN. Pasali Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1240), diubah sebagai berikut: t www.jdih.kemenkeu.go.id 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
Badan U saha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat BUPTL adalah badan usaha yang menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pengembang pembangkit listrik dan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Batas Maksimal Penjaminan adalah batas tertinggi penjaminan yang dapat disediakan oleh Pemerintah.
Daftar Proyek adalah daftar yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan memuat proyek-proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik yang dilaksanakan melalui skema swakelola maupun skema kerja sama dengan BUPTL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah ,..._ dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
Dihapus.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah, baik oleh Menteri Keuangan danjatau BUPI.
Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.
Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pembayaran t www.jdih.kemenkeu.go.id kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
Kerja Sarna adalah skema pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik N egara (Persero) melalui kerja sama dengan BUPTL.
Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada Listrik N egara (Persero) PT Perusahaan dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola. 11A. Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penerima Jaminan adalah kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam hal jaminan pinjaman atau BUPTL dalam hal jaminan kelayakan usaha.
Pen j amin adalah Pemerin tah dalam hal 1m Menteri Keuangan dan/ a tau BUPI.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana BUPTL telah menandatangani perjanjian pinjamanjkredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan proyek pembangkit listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. t www.jdih.kemenkeu.go.id 17. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah kebijakan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan kreditur dalam rangka memperoleh kredit. 18A. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemberi fasilitas pembiayaan syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan syariah.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan perJanJian 19A. pinjaman atau perjanjian pembiayaan. Kewajiban Finan sial adalah kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kern bali setelah jangka waktu tertentu kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah yang timbul sehubungan dengan pinjaman sebagaimana disepakati dalam perjanjian pembiayaan. pinjaman a tau perjanjian 20. Pengembang Pembangkit Listrik adalah BUPTL berupa Badan U saha Milik N egara, Bad an U saha Milik Daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/ sewa jaringan tenaga listrik.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan BUPTL selaku penjual.
Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim jaminan pinjaman.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana diamanatkan dalam Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Risiko Politik adalah:
tindakan atau kegagalan untuk bertindak tanpa sebab yang sah oleh Pemerintah dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundang- undangan, Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan terse but; dan/atau
penerbitan, penerapan, atau pemberlakuan suatu peraturan, kebijakan atau persyaratan hukum kepada BUPTL atau proyek pembangkit listrik oleh Pemerintah, yang belum ada atau berlaku pada tanggal penandatanganan PJBTL.
Swakelola adalah skema pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesua1 dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Terjamin adalah PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal penerbitan jaminan pemerintah, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya jaminan pemerin tah.
Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan Jamman pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan pinjaman atau jaminan kelayakan usaha. 28A. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa15 (1) Jaminan Pinjaman diberikan kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
Pinjaman yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam Daftar Proyek.
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu kepada harga acuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau pada saat diperlukan.
Dalam rangka penentuan harga acuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
Proyek yang masuk di dalam Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui skema Swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pem bangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pemberian Jaminan Pinjaman mencakup keseluruhan (full guarantee) dari Kewajiban Finansial PT PLN (Persero) terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau terhadap Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pokok pinjamanjpokok pembiayaan yang telah jatuh tempo;
bungaj Imbalan yang telah jatuh tempo;
denda; dan / a tau d. biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal, pemberian Jaminan Pinjaman dapat dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan dari Menteri.
Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi se bagai beriku t:
Pasal 9
Jaminan Pinjaman dapat berlaku sejak Tanggal Penerbitan Jaminan, sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT PLN (Persero) kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terpenuhi.
Jaminan Pinjaman serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
Pelaksanaan Jaminan Pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. f 7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi se bagai berikut:
Pasal 13
Pemerin tah melalui Menteri menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pelaksanaan Jaminan Pemerintah.
Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan dalam rangka pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerin tah.
Dihapus.
Pasal 21
PT PLN (Persero) wajib melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi selama periode kemampuan membayarnya Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana mitigasi risiko dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 6 (enam) bulan setelah surat jaminan diterbitkan. t (2a) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat memuat ketentuan paling sedikit:
upaya terbaik PT PLN (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansialnya; dan
rencana aksi PT PLN (Persero) untuk mencegah terjadinya gagal bayar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan atas rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT PLN (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin.
PT PLN (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08j2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1240) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1077 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 /PMK.OB/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 130/PMK.OB/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PINJAMAN I. Tata Cara Pemberian Jaminan Pinjaman A. Pra- Permohonan 1. Dalam rangka pengajuan permohonan Jaminan Pinjaman, PT PLN (Persero) dapat terlebih dahulu mengkonsultasikan rencana pengadaan Pinjaman dan maksudnya untuk mengajukan permohonan Jaminan Pinjaman tersebut dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 bertujuan agar:
Pinjaman sebagaimana direncanakan, dapat diadakan secara tepat sasaran; dan
pengajuan permohonan Jaminan Pinjaman dimaksud, pada saatnya dapat dilakukan sesuai dengan tata cara dan memenuhi segala persyaratan se bagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sehingga proses pemberian Jaminan Pinjaman yang meliputi evaluasi, penerbitan persetujuan prinsip dan penerbitan Jaminan Pinjaman dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Dalam rangka konsultasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memberikan penjelasan kepada PT PLN (Persero) mengenai tata cara, persyaratan-persyaratan yang diberlakukan dan memberikan pengarahan kepada PT PLN (Persero) dalam menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. B. Pengajuan Permohonan 1. PT PLN (Persero) mengajukan permohonan Jaminan Pinjaman kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko sebelum penetapan pemenang dalam proses pengadaan Pinjaman.
Permohonan dimaksud disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman;
rencana proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dibiayai melalui Pinjaman;
profil calon Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah;dan d. surat dari PT PLN (Persero) yang menyatakan kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan Pinjaman.
Rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, menjelaskan bahwa Pinjaman digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan proyek.
Rencana proyek infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b, menjelaskan kepastian bahwa proyek infrastruktur ketenagalistrikan merupakan proyek Swakelola yang direncanakan untuk dibiayai dengan Pinjaman, dan disusun dengan merujuk kepada Daftar Proyek. C. Evaluasi dalam rangka Penerbitan Persetujuan Prinsip 1. Evaluasi terhadap permohonan Jaminan Pinjaman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal melalui Biro Hukum.
Evaluasi dimulai sejak permohonan Jaminan Pinjaman diterima dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan telah tersedia lengkap.
Dalam hal permohonan Jaminan Pinjaman telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf B butir 2 tidak tersedia lengkap, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) mengenai kondisi dimaksud, disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Evaluasi dilakukan dengan car a:
memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi- informasi yang tersedia dalam permohonan J aminan Pinjaman dan beserta seluruh lampirannya; dan
mengevaluasi besaran kebutuhan plnJaman, dan peruntukan pinjaman.
Ke benaran atas dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan Pinjaman dan seluruh lampirannya menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero).
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT PLN (Persero).
Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara evaluasi.
Berdasarkan hasil evaluasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai penerbitan persetujuan prinsip yang memuat hal-hal mengenai:
hasil evaluasi permohonan Jaminan Pinjaman; dan
usulan penerbitan persetujuan prinsip atas Jaminan Pinjaman. D. Penerbitan Persetujuan Prinsip 1. Persetujuan prinsip diterbitkan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan Jaminan Pinjaman diterima dan dinyatakan lengkap.
Permohonan Jaminan Pinjaman tidak dianggap telah t www.jdih.kemenkeu.go.id diajukan apabila tidak disusun dan disampaikan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud pada huruf B.
Persetujuan prinsip diterbitkan dalam bentuk surat oleh Menteri Keuangan yang didelegasikan kewenangan penandatanganannya kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang ditujukan kepada Direktur U tama PT PLN (Persero).
Persetujuan prinsip tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Pemerintah, dan Pemerintah tidak terikat untuk memberikan atau melaksanakan jaminan apapun kepada pihak manapun hingga diterbitkannya Jaminan Pinjaman.
Berdasarkan persetujuan prinsip tersebut, PT PLN (Persero) melanjutkan proses pengadaan Pinjaman. E. Persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan 1. Berdasarkan hasil pengadaan Pinjaman, PT PLN (Persero) memberitahukan kesiapannya untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, disertai dengan permintaan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan untuk menerbitkan Jaminan Pinjaman.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 berisi uraian mengenai hal-hal paling kurang sebagai berikut:
hasil pengadaan Pinjaman; dan
syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditawarkan oleh calon Kreditur atau calon Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
rancangan final Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan;
rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali Kewajiban Finansial; dan
surat pernyataan dari Menteri BUMN yang memastikan kemampuan PT PLN untuk memenuhi Kewajiban Finansial kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Berdasarkan pemberitahuan dan permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal melalui Biro Hukum melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Berdasarkan hasil rekomendasi yang disetujui oleh Menteri, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions) kepada Direktur U tama PT PLN (Persero).
Berdasarkan persetujuan atas syarat dan ketentuan (terms and conditions), PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman dengan Kreditur atau Perjanjian Pembiayaan dengan Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah. F. Penerbitan Jaminan Pinjaman 1. Berdasarkan penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan, PT PLN (Persero) meminta kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerbitkan Jaminan Pinjaman.
Permintaan dimaksud pada huruf E butir 1 disampaikan dengan melampirkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah. t www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Berdasarkan permintaan tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemeriksaan kesesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang disetujui oleh Menteri dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) di dalam Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri yang memuat:
hasil pemeriksaan atas syarat dan ketentuan (terms and _conditions); _ dan b. persetujuan penerbitan Jaminan Pinjaman.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada butir 4, Menteri menerbitkan Jaminan Pinjaman dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dengan tembusan kepada PT PLN (Persero).
Jaminan Pinjaman diterbitkan setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan. II. Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pinjaman A. Ketidakmampuan PT (PLN) Persero 1. Jaminan Pinjaman dilaksanakan dalam hal PT PLN (Persero) selaku debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan Kewajiban Finansial kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
Keadaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dianggap terjadi apabila PT PLN (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan tersebut kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri, dengan tembusan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan. B. Pengajuan Klaim 1. Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf A butir 1, Kreditur a tau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan menyampaikan klaim secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada PT PLN (Persero).
Klaim dimaksud memuat uraian paling kurang mengenai hal sebagai berikut:
ketidakmampuan PT PLN (Persero)jTerjamin untuk membayar Kewajiban Finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan;
jumlah Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada huruf a (tagihan); dan
kewajiban Penjamin untuk membayar kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima J aminan berdasarkan surat J aminan Pinjaman.
Klaim tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen paling kurang sebagai berikut:
salinan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan;
salinan surat Jaminan Pinjaman; dan
rincian Kewajiban Finan sial PT PLN (Persero) j Terjamin sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b. C. Verifikasi Klaim 1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan verifikasi terhadap klaim.
Dalam rangka melaksanakan verifikasi klaim dimaksud, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit-unit Eselon II terkait di Kementerian Keuangan.
Verifikasi klaim dimaksud dilakukan untuk memastikan sebagai berikut:
kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah t www.jdih.kemenkeu.go.id selaku Penerima Jaminan (tagihan) kepada Penjamin dan jumlah Kewajiban Finansial debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan; dan
tidak adanya keberatan dan/ a tau perselisihan apapun antara debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin dengan Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan mengenai klaim danjatau jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah.
Untuk keperluan verifikasi klaim dimaksud, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta PT PLN (Persero) jTerjamin untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir 4 disampaikan oleh PT PLN (Persero)jTerjamin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.
Hasil verifikasi klaim dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh Terjamin dan Penerima Jaminan dan surat pernyataan Terjamin dilampirkan pada berita acara verifikasi tersebut. D. Pembayaran 1. Pembayaran atas klaim dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut:
terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan (tagihan) kepada Penjamin dan jumlah Kewajiban Finansial debitur atau nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan; dan
I b tidak adanya keberatan dari PT PLN (Persero)/ debitur/ nasabah penerima fasilitas pembiayaan syariah s<: : laku Terjamin atau perselisihan apapun antara PT PLN (Persero) / debitur /nasa bah penenma fasilitas pembiayaan syariah selaku Terjamin dengan Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan mengenai klaim dan/ a tau jumlah klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah selaku Penerima Jaminan.
Pelaksanaan pembayaran klaim kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Behan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ttd. SRI MULYANI INDRAWATI