DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan/usulan Menteri Perindustrian Surat Nomor 288/M-IND/6/2015 tanggal 8 Juni 2015 perihal Usulan Besaran Tarif Dana Perkebunan dan Tarif Bea Keluar atas Ekspor CPO dan Produk Turunannya perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai harga referensi untuk penetapan tarif Bea Keluar atas ha.rang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, se1ia dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pe1nerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Ten tang Pen eta pan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014; Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasall Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, yang menetapkan tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY ^ l"'.! t"' 0 NO =: : "'tl 0 ^ 1.
Ia 3.
Ib 5. II 6. 7. 8. 9.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA NOMOR 136/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNY A YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR TARIF BEA KELUAR (US$/MT) TERMASUK URAIAN DALAM Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kol om Kolom POSTARIF 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Tandan Buah Segar ex 1207.99.90.00 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 Buah Sawit, Biji Sawit, dan Kernel ·1207.10.10.00 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 Kelapa Sawit 1207.10.20.00 Bungkil (Oil Cake) dan residu padat lainnya dari Buah Sawit dan Kernel 2306.60.00.00 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 Sa wit Tandan Kosong Sawit ex 1404.90.90.00 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih; dan bubuk dengan ukuran ex 1404.90.90.00 7 10 11 13 16 18 20 22 24 26 28 30 oartikel 2'. 50 mesh Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 166 183 200 Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10.00 0 1 21 49 85 95 116 163 190 206 225 245 Crude Palm Olein 1511.90.19.00 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 101 118 Crude Palm Stearin 1511.90.11.00 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 114 Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13.00 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11.00 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 Palm Fattv Acid Distillate (PFAD) ex 3823.19.90.00 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 Palm Kernel Fattv Acid Distillate (PKFAD) ex 3823.19.90.00 · 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi ex 3823.19.90.00 0 21 36 51 69 92 111 131 150 170 185 209 mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas 2'. 2% Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan kandungan asam lemak bebas ex 3823.19.90.00 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 127 146 2: 70% Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) dengan kandungan asam ex 3823.19.90.00 0 20 39 68 103 112 133 180 207 223 242 262 lemak bebas 2'. 70% - J, } www.jdih.kemenkeu.go.id ] l".I t: "' T ERMASUK 0 NO URAIAN DALAM a: '"Cl POS TARIF 0 ] 17. RBD Palm Olein ex 1511.90.92.00 ex 1511.90.99.00 18. RBD Palm Oil ex 1511.90.92.00 ex 1511.90.99.00 IV 19. RBD Palm Steartn ex 1511.90.91.10 ex 1511.90.91.90 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95.00 21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94.00 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91.00 RBD Palm Olein dalam kemasan ex 1511.90.92.00 23. bermerk dan dikemas dengan berat ex 1511.90.99.00 netto : : ; 25ke: v Biodiesel dart Minyak Sawit dengan 24. Kandungan Metil Ester lebih dart ex 3826.00.90.10 96,5%-volume MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Kolom Kolom Kolom Kolom 1 2 3 4 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 4 0 0 0 0 0 0 0 0 TARIF BEA KELUAR (US$/MT) Kolom 5 12 5 4 17 14 21 0 0 Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom 6 7 8 9 10 11 12 26 40 56 70 83 100 117 17 30 44 57 70 81 92 15 25 35 50 68 78 89 27 38 63 83 95 110 124 24 35 57 71 84 97 110 38 54 83 105 120 138 155 0 0 1 14 26 37 49 0 1 3 3 36 36 64 1,4' ... I MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO l