bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah diberikan kewenangan melakukan kebijakan melalui belanja negara berupa jaring pengaman sosial ( social safety net ) termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah;
bahwa untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan kelompok masyarakat dalam menjalankan usaha dan aktivitasnya sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial, yang dananya dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA BAGI PELANGGAN GOLONGAN INDUSTRI, BISNIS, DAN SOSIAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik untuk pelanggan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) golongan industri, bisnis, dan sosial.
Rekening Minimum adalah rekening minimal yang dibayar oleh konsumen sebesar jam nyala minimum yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) atau sebesar jam nyala minimum yang disepakati dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Biaya beban atau abonemen adalah kompenen biaya dalam rekening listrik yang besarnya tetap dan dihitung berdasarkan daya tersambung (daya langganan).
Tagihan Listrik adalah tagihan penggunaan daya listrik yang dikeluarkan secara resmi oleh PT PLN (Persero).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masaing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Asersi Manajemen adalah bagian dari Laporan Keuangan yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) Laporan Keuangan Tahunan.
BAB II
KRITERIA PENERIMA, JANGKA WAKTU, DAN BESARAN BANTUAN
Bagian Kesatu
Kriteria Penerima Bantuan
Pasal 2
Bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan kriteria:
bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum, diberlakukan bagi:
Pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas;
Pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas; dan 3) Pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas;
Pembebasan Biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
Pelanggan golongan industri daya 900 VA;
Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA; dan
Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA .
Bagian Kedua
Jangka Waktu dan Besaran Bantuan
Pasal 3
Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020.
Besaran Bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar Biaya beban atau abonemen.
BAB III
PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN BANTUAN
Pasal 4
Dana Bantuan dialokasikan pada BA 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya Tahun Anggaran 2020.
Pengalokasian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan alokasi dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi dana Bantuan kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08.
Pasal 5
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran KPA BUN melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
Salinan Keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja. __
Pasal 6
Berdasarkan pemberitahuan alokasi dana Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi dana Bantuan kepada KPA BUN dan meminta KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran dana Bantuan.
Pasal 7
Untuk pengajuan usulan penggunaan anggaran dana Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja;
Rincian anggaran biaya yang memuat jumlah dana Bantuan yang akan dibayarkan;
Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan; dan
Dokumen perhitungan kebutuhan Bantuan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN.
Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara paralel dengan proses penerbitan DIPA BUN dan tidak melampaui jangka waktu penerbitan DIPA BUN.
Pasal 8
Berdasarkan usulan penggunaan anggaran dana Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana Bantuan pada BA 999.08.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 mengajukan izin penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan.
Persetujuan izin penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan DIPA BUN.
Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BUN dan pengesahan DIPA BUN.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 9
PT PLN (Persero) memperhitungkan Bantuan sebagai pengurang Tagihan Listrik bagi pelanggan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mulai bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020.
Dalam hal Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperhitungkan dalam Tagihan Listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, Bantuan dimaksud diperhitungkan sebagai pengurang Tagihan Listrik bulan berikutnya.
Pasal 10
Terhadap pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direksi PT PLN (Persero) mengajukan tagihan pembayaran Bantuan kepada KPA BUN setiap bulan.
Tagihan pembayaran Bantuan untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada hari kerja pertama bulan berkenaan setelah PT PLN (Persero) menerbitkan Tagihan Listrik pelanggan.
Tagihan pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan bersedia diaudit setelah pemberian Bantuan yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
data perhitungan selisih antara pemakaian riil dan Rekening Minimum, yang terdiri atas:
data Tagihan Listrik per golongan industri, bisnis, dan sosial pada saat periode penagihan;
data realisasi pemakaian riil per golongan industri, bisnis, dan sosial pada saat periode penagihan;
data rekening minimum per golongan industri, bisnis, dan sosial pada saat periode penagihan; dan 4) perhitungan jumlah Bantuan berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka ; dan
data biaya beban atau abonemen.
Pasal 11
Berdasarkan tagihan pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , PPK yang ditunjuk KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) bersama dengan PT PLN (Persero).
Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen berupa data Tagihan Listrik, data realisasi pemakaian riil, data Rekening Minimum, dan data biaya beban atau abonemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dan huruf d didasarkan pada hasil verifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA BUN setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berkenaan.
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan tanggal 15 bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN tidak dapat memproses tagihan pembayaran Bantuan pada bulan berkenaan dan menyampaikan pemberitahuan kepada PT PLN (Persero).
Dalam hal tagihan pembayaran Bantuan belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran Bantuan pada bulan berikutnya.
Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Bantuan kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat membentuk tim verifikasi.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh PPK dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Pasal 12
Berdasarkan tagihan pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan dana Bantuan dalam DIPA BUN.
Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri Kuitansi Tagihan Penyaluran Bantuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan oleh PPK terhadap administrasi Kuitansi Tagihan Penyaluran Bantuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan dana dalam DIPA BUN.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh PPSPM.
Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening PT PLN (Persero).
Pasal 14
Pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM-LS serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.
Pasal 15
Pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersifat sementara.
Pasal 16
PT PLN (Persero) menyusun Asersi Manajemen Bantuan paling lambat tanggal 15 Januari 2021.
Berdasarkan Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN menyusun Asersi manajemen hasil verifikasi Bantuan setelah melakukan rekonsiliasi bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero).
Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Asersi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Besaran final Bantuan yang diberikan dalam 1 (satu) tahun anggaran tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 18
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Bantuan antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, selisih kurang pembayaran Bantuan tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Bantuan antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kelebihan pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) menggunakan Kode Akun 425918 (Penerimaan Kembali Belanja Lain-Lain Tahun Anggaran Yang Lalu).
Pasal 19
Direksi PT PLN (Persero) bertanggungjawab secara formal dan material atas:
pelaksanaan dan penggunaan dana Bantuan;
kebenaran data perhitungan Bantuan pelanggan listrik; dan c. data tagihan dan dokumen pendukung tagihan pembayaran Bantuan.
Pasal 20
KPA bertanggungjawab atas penyaluran dana Bantuan kepada PT PLN (Persero).
BAB V
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 21
KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB VI
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 22
Pengawasan dan evaluasi terhadap pemberian Bantuan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaaan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pemberian Bantuan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA