bahwa aktuaris dibutuhkan dalam pengembangan bidang ekonomi khususnya industri perasuransian dan dana pensiun dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif;
bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aktuaris yang independen dan profesional berperan penting dalam proses pengambilan keputusan ekonomi dan bisnis;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria;
bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang khusus terhadap aktuaris dan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan profesi aktuaris, perlu dilakukan pengaturan terhadap aktuaris;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aktuaris;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AKTUARIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ajun Aktuaris Beregister adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi ASAI ( Associate of the Society of Actuaries of Indonesia ) dan terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria.
Aktuaris Beregister adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi FSAI ( Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia ) dan terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria.
Aktuaris Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik.
Kantor Konsultan Aktuaria, yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang dapat didirikan oleh Aktuaris Publik dalam memberikan jasanya untuk kepentingan publik.
Kantor Konsultan Aktuaria Asing, yang selanjutnya disebut KKA Asing, adalah badan usaha di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara asal untuk melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang aktuaria.
Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.
Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi.
Laporan Aktuaris adalah dokumen tertulis yang memuat hasil analisis dan rekomendasi jasa aktuaria yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik.
Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi:
pembuatan pernyataan aktuaria terkait produk asuransi;
penentuan liabilitas berupa cadangan perusahaan asuransi, dana pensiun, jaminan sosial dan perusahaan lainnya yang memandatkan penggunaan teknik aktuaria;
pemberian pendapat atas perhitungan liabilitas yang memandatkan penggunaan teknik aktuaria; dan
jasa lainnya terkait aktuaria sesuai dengan SPA dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terkait profesi aktuaria, Menteri berwenang:
menyelenggarakan registrasi Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister;
memberikan izin bagi Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA; dan c. memberikan persetujuan bagi KKA yang akan melakukan kerja sama dengan KKA Asing.
BAB II
AJUN AKTUARIS BEREGISTER DAN AKTUARIS BEREGISTER
Pasal 4
Setiap orang yang akan menjadi Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam register kepada Menteri.
Setiap orang yang telah terdaftar dalam register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister.
Syarat untuk memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia;
paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;
lulus ujian profesi ajun aktuaris untuk Ajun Aktuaris Beregister atau ujian profesi aktuaris untuk Aktuaris Beregister; dan
menjadi anggota Asosiasi.
Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk permohonan piagam Aktuaris Beregister;
fotokopi sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris untuk permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau ujian profesi aktuaris untuk permohonan piagam Aktuaris Beregister;
fotokopi kartu anggota Asosiasi; dan
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.
Piagam Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan piagam register diterima secara lengkap.
BAB III
AKTUARIS PUBLIK
Bagian Kesatu
Izin Aktuaris Publik
Pasal 5
Setiap orang yang akan memberikan jasa aktuaria kepada publik melalui perusahaan perasuransian atau KKA wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Aktuaris Publik dari Menteri.
Syarat untuk memperoleh izin Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
berstatus sebagai Aktuaris Beregister;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan d. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria.
Permohonan izin Aktuaris Publik diajukan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
fotokopi piagam Aktuaris Beregister;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi ijazah strata satu atau setara yang telah dilegalisir; dan
surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja.
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak benar, Aktuaris Publik yang telah diterbitkan izinnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Bagian Kedua
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Aktuaris Publik
Pasal 6
Aktuaris Publik dapat mengundurkan diri sebagai Aktuaris Publik dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen:
asli izin Aktuaris Publik;
surat pernyataan penyelesaian perikatan profesional dengan klien yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik;
surat pernyataan persetujuan pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh Rekan bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma; dan
asli izin KKA bagi Aktuaris Publik yang mempunyai KKA berbentuk perseorangan.
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak jika Aktuaris Publik:
sedang dalam proses pemeriksaan atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;
sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi;
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau
merupakan Rekan pada KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 7
Izin Aktuaris Publik dinyatakan tidak berlaku jika Aktuaris Publik meninggal dunia.
Dalam hal Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai KKA berbentuk perseorangan, izin usaha KKA berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
Bagian Kesatu
Badan Usaha Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 8
KKA dapat berbentuk badan usaha:
perseorangan;
persekutuan perdata; atau
firma.
KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan oleh Aktuaris Publik paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan.
Dalam hal Rekan meninggal dunia atau mengundurkan diri dari KKA yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKA wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri Rekan yang bersangkutan.
KKA yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Kedua
Izin Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 9
Aktuaris Publik dapat membuka KKA di seluruh wilayah Indonesia dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Permohonan izin KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Aktuaris Publik;
memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang 1 (satu) di antaranya paling rendah merupakan Ajun Aktuaris Beregister;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi;
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor yang terpisah dari kegiatan lain;
memiliki sistem pengolahan data; dan
memiliki sistem pengendalian mutu.
Bagian Ketiga
Nama Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 10
KKA berbentuk perseorangan menggunakan nama Aktuaris Publik yang bersangkutan.
KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih Rekan yang merupakan Aktuaris Publik.
Dalam hal jumlah Rekan pada KKA lebih banyak dari jumlah Rekan yang namanya tercantum dalam nama KKA, di belakang nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa “dan Rekan”.
Dalam hal KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia sebagai nama KKA, maka KKA dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Aktuaris Publik yang disahkan dengan akta notaris.
Apabila nama Aktuaris Publik yang telah meninggal dunia dipertahankan sebagai nama KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KKA tetap wajib memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak meninggalnya Rekan KKA.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
KKA yang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi komposisi Rekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Pasal 11
KKA wajib memasang papan nama pada bagian depan kantor KKA dengan mencantumkan paling sedikit nama dan nomor izin usaha sesuai dengan yang tercantum dalam izin KKA.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keempat
Perubahan Nama dan/atau Bentuk Badan Usaha Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 12
KKA yang akan melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri.
Permohonan perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha KKA diajukan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
perubahan perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris bagi KKA berbentuk persekutuan perdata atau firma;
Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diubah; dan
asli izin KKA sebelumnya.
Dalam hal perubahan nama dan/atau bentuk badan usaha KKA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Kelima
Penutupan Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 13
Pemimpin atau Pemimpin Rekan dapat melakukan penutupan KKA dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
Permohonan penutupan KKA diajukan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Kepala Pusat, dengan melampirkan dokumen:
surat pernyataan penutupan yang ditandatangani oleh:
Pemimpin, bagi KKA yang berbentuk perseorangan; atau
seluruh Rekan, bagi KKA yang berbentuk persekutuan perdata atau firma;
surat pernyataan tentang penyelesaian perikatan dengan klien yang ditandatangani oleh:
Pemimpin, bagi KKA yang berbentuk perseorangan; atau
seluruh Rekan, bagi KKA yang berbentuk persekutuan perdata atau firma;
asli izin KKA yang akan ditutup; dan
laporan kegiatan dalam bentuk hard copy , soft copy , atau sistem aplikasi mulai awal tahun buku sampai dengan tanggal permohonan penutupan KKA sesuai format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam hal KKA:
sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau
sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
KKA yang tidak melaporkan penutupan KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keenam
Kerja Sama dengan Kantor Konsultan Aktuaria Asing
Pasal 14
KKA dapat melakukan kerja sama dengan KKA Asing dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat.
KKA yang telah mendapat persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KKA Asing pada papan nama, kop surat, dokumen, atau media lainnya, bersama-sama dengan nama KKA.
Pencantuman nama KKA Asing dilarang:
melebihi besarnya huruf nama KKA; dan/atau
mencantumkan nama yang belum mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Pusat.
Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen:
fotokopi perjanjian kerja sama yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh notaris, paling sedikit memuat bahwa:
kerja sama dilakukan secara langsung dengan 1 (satu) KKA Asing yang sedang tidak melakukan kerja sama dengan KKA lain;
kerja sama paling sedikit mencakup jasa aktuaria; dan
terdapat dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KKA Asing;
profil perusahaan KKA Asing.
Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN
Pasal 15
Izin Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
Jika kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan tidak diproses dan dianggap tidak ada.
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap permohonan izin yang diajukan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
Bagian Kesatu
Pemberian Jasa Aktuaria
Pasal 16
Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister membantu Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria.
Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menandatangani Laporan Aktuaris.
Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister wajib menjadi anggota Asosiasi.
Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), piagam register yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Aktuaris Publik yang namanya tercantum dalam Laporan Aktuaris wajib bertanggung jawab atas jasa aktuaria yang diberikan.
Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
Aktuaris Publik dilarang menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KKA.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 18
Aktuaris Publik dalam memberikan jasa wajib mematuhi:
Kode Etik dan SPA; dan
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan jasa aktuaria yang diberikan.
Aktuaris Publik yang dalam memberikan jasanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat .
Pasal 19
Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria berhak atas imbalan jasa.
Bagian Kedua
Anggota Asosiasi
Pasal 20
Aktuaris Publik wajib menjadi anggota Asosiasi.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Ketiga
Pendidikan Profesional Lanjutan
Pasal 21
Aktuaris Publik wajib mengikuti PPL setiap tahunnya paling sedikit 20 (dua puluh) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Aktuaris Publik dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi jika mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Aktuaris Publik wajib melaporkan realisasi PPL setiap tahunnya paling lambat tanggal atau cap pos 31 Januari tahun berikutnya.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keempat
Perubahan Alamat dan Tempat Bekerja
Pasal 22
Aktuaris Publik wajib melaporkan kepada Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan:
alamat tempat tinggal Aktuaris Publik; atau
nama dan alamat tempat bekerja bagi Aktuaris Publik yang tidak memiliki atau tidak menjadi Rekan pada KKA.
Aktuaris Publik yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Kelima
Kewajiban Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 23
KKA wajib:
dipimpin oleh Aktuaris Publik;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang 1 (satu) di antaranya paling rendah merupakan Ajun Aktuaris Beregister;
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
memiliki atau menyewa kantor yang terpisah dari kegiatan lain;
memperbaharui dan memelihara data dalam sistem pengolahan data;
memiliki sistem pengendalian mutu; dan
menjadi anggota Asosiasi.
KKA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Keenam
Perubahan pada Kantor Konsultan Aktuaria
Pasal 24
KKA wajib melaporkan kepada Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya:
perubahan alamat, dengan melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terpisah dari kegiatan lain; dan/atau
perubahan nama atau susunan Rekan yang tidak mengakibatkan perubahan pada nama KKA, dengan melampirkan fotokopi perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KKA yang telah melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap.
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap perubahan alamat KKA.
KKA yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
BAB VII
LAPORAN AKTUARIS
Pasal 25
Laporan Aktuaris wajib:
dibuat sesuai dengan yang tercantum dalam perikatan atau penugasan dengan pemberi tugas;
ditandatangani oleh Aktuaris Publik yang telah menandatangani perikatan atau mendapat penugasan dari pemberi tugas;
dicantumkan nomor izin Aktuaris Publik; dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
Dalam hal Laporan Aktuaris juga dibuat selain dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Laporan Aktuaris dimaksud wajib memuat informasi yang sama dengan laporan dalam bahasa Indonesia.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Pasal 26
Aktuaris Publik wajib memelihara Laporan Aktuaris dan dokumen yang terkait dengan jasa yang diberikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal Laporan Aktuaris.
Aktuaris Publik yang tidak memelihara Laporan Aktuaris dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
BAB VIII
LAPORAN KEGIATAN
Pasal 27
KKA wajib menyampaikan laporan kegiatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang terdiri atas:
laporan kegiatan usaha KKA, yang paling kurang meliputi:
profil badan usaha;
daftar nama tenaga kerja;
daftar klien atau pemberi tugas; dan
daftar Laporan Aktuaris yang dikeluarkan;
laporan keuangan; dan
laporan realisasi kerja sama dengan KKA Asing jika KKA bekerja sama dengan KKA Asing.
Aktuaris Publik yang tidak memiliki atau tidak menjadi Rekan pada KKA wajib menyampaikan laporan kegiatan berupa daftar Laporan Aktuaris yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang paling kurang meliputi:
jenis perhitungan aktuaria;
nama dan alamat pemberi tugas atau klien; dan
tanggal Laporan Aktuaris.
Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) wajib disampaikan dengan lengkap dalam bentuk hard copy, soft copy, dan/atau sistem aplikasi kepada Kepala Pusat paling lambat tanggal atau cap pos 30 April tahun berikutnya.
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap Aktuaris Publik atau KKA berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Aktuaris Publik atau KKA yang dalam menyampaikan laporan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam laporan kegiatan terbukti tidak benar, Aktuaris Publik atau KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik dan KKA.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat dapat meminta pendapat dari Asosiasi dan/atau pihak lain.
Bagian Kedua
Pembinaan
Pasal 29
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, Kepala Pusat:
menetapkan keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik dan KKA;
melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:
penyelenggaraan PPL;
penyusunan Kode Etik dan SPA;
penyelenggaraan ujian profesi;
penyajian informasi tentang Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik dan KKA; dan
tindakan lainnya dalam rangka pengembangan profesi.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 30
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Kepala Pusat melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap Aktuaris Publik dan KKA.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:
hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut;
terdapat pengaduan masyarakat; atau
terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
Aktuaris Publik, Pemimpin atau Pemimpin Rekan yang diperiksa wajib:
mengikuti prosedur pemeriksaan;
memperlihatkan dan memberikan fotokopi dan/atau soft copy dokumen Laporan Aktuaris dan dokumen pendukung lain yang diperlukan pemeriksa; dan
memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa.
Aktuaris Publik, Pemimpin atau Pemimpin Rekan yang diperiksa dilarang memperlihatkan atau memberikan Laporan Aktuaris, dokumen pendukung, atau keterangan yang palsu atau dipalsukan.
Aktuaris Publik, Pemimpin atau Pemimpin Rekan yang ketika diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 32
Aktuaris Publik, Pemimpin atau Pemimpin Rekan wajib menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemeriksa.
Dalam hal Aktuaris Publik, Pemimpin, atau Pemimpin Rekan tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan/atau berita acara pemeriksaan, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan.
Dalam hal Aktuaris Publik, Pemimpin, atau Pemimpin Rekan tidak membuat surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan/atau berita acara pemeriksaan.
Pasal 33
Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Kepala Pusat kepada Aktuaris Publik, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KKA yang diperiksa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemeriksaan berakhir.
BAB X
ASOSIASI
Pasal 34
Menteri mengakui 2 (dua) Asosiasi untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari:
Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, dan Aktuaris Publik; dan b. Asosiasi yang menaungi KKA.
Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
mempunyai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris;
mempunyai anggota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik;
telah berdiri dan aktif paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
memiliki kode etik dan/atau standar praktik; dan
mempunyai pengalaman menyelenggarakan ujian sertifikasi.
Asosiasi yang menaungi KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
mempunyai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris;
mempunyai anggota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh KKA; dan
telah berdiri dan aktif paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 35
Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik melakukan:
penyusunan dan penetapan Kode Etik dan SPA;
penyelenggaraan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris;
penyelenggaraan PPL; dan
pembinaan dan pengawasan terhadap Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik.
Asosiasi yang menaungi KKA melakukan:
penyusunan dan penetapan standar profesional dan standar pengendalian mutu KKA;
penyelenggaraan PPL; dan
pembinaan dan pengawasan terhadap KKA.
Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan kepada Kepala Pusat paling lambat setiap akhir bulan Desember:
rencana penyelenggaraan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris untuk periode 1 (satu) tahun ke depan, untuk Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik;
daftar nama lulusan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris untuk periode 1 (satu) tahun berjalan, untuk Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik;
rencana penyelenggaraan PPL untuk periode 1 (satu) tahun ke depan, yang mencakup silabus dan jadwal PPL;
hasil penyelenggaraan PPL setiap tahun, yang mencakup daftar kegiatan PPL, nama peserta PPL dan jumlah SKP;
pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP PPL setiap tahun yang diselenggarakan oleh pihak selain Asosiasi; dan
hasil pembinaan dan pengawasan anggota Asosiasi.
BAB XI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Aktuaris Publik dan KKA atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan;
pembekuan izin; atau
pencabutan izin.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak selalu dikenakan secara berurutan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan surat rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu yang mencantumkan sanksi berikutnya dalam hal rekomendasi tidak dipenuhi.
Pasal 37
Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Aktuaris Publik dan/atau KKA untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Aktuaris Publik dan/atau KKA dimaksud tidak dikenai sanksi administratif.
Bagian Kedua
Jumlah dan Jangka Waktu Pengenaan Sanksi
Pasal 38
Sanksi administratif berupa peringatan bagi Aktuaris Publik dan/atau KKA dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Aktuaris Publik dan/atau KKA yang dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan melakukan pelanggaran keempat yang diancam sanksi administratif berupa peringatan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 39
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan paling lama 2 (dua) tahun.
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Aktuaris Publik dan/atau KKA yang dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali dan melakukan pelanggaran keempat yang diancam sanksi administratif berupa pembekuan izin, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Bagian Ketiga
Ketentuan Lainnya terkait Sanksi
Pasal 40
Aktuaris Publik dan KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Aktuaris Publik yang menjadi Rekan, Pemimpin, atau Pemimpin Rekan pada KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang pindah ke KKA lain.
Aktuaris Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang:
menandatangani perikatan dengan pemberi tugas atau klien;
memberikan jasa aktuaria; dan/atau
menandatangani Laporan Aktuaris.
KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang memberikan jasa aktuaria.
KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dapat melakukan penutupan, perubahan nama, dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pasal 41
Izin KKA yang berbentuk perseorangan:
dibekukan dalam hal izin Pemimpin KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau b. dicabut dalam hal izin Pemimpin KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Izin KKA yang berbentuk persekutuan perdata atau firma:
dibekukan dalam hal izin seluruh Rekan Aktuaris Publik dalam KKA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau
dicabut dalam hal izin seluruh Rekan Aktuaris Publik dalam KKA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 42
Aktuaris Publik dapat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi peringatan keanggotaan dari Asosiasi;
pembekuan izin dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi pemberhentian sementara keanggotaan dari Asosiasi; atau
pencabutan izin dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi.
Aktuaris Publik dan KKA dapat dikenai sanksi administratif dalam hal:
Aktuaris Publik atau KKA dimaksud dikenai sanksi oleh instansi lainnya; atau
Aktuaris Publik dipidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat dapat melakukan pemeriksaan terhadap Aktuaris Publik dan/atau KKA sebelum pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Bagian Keempat
Pengumuman Sanksi
Pasal 43
Sanksi administratif berupa peringatan terhadap Aktuaris Publik dan KKA, dapat diumumkan melalui media massa kepada masyarakat.
Sanksi administratif berupa pembekuan izin dan/atau pencabutan izin Aktuaris Publik dan KKA, diumumkan melalui media massa kepada masyarakat.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dinyatakan masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan KKA sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Bab IX Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Perusahaan Konsultan Aktuaria tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan Pasal 23 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Perusahaan Konsultan Aktuaria tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Perusahaan Konsultan Aktuaria dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Permohonan izin KKA yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini namun belum memperoleh izin, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Semua sanksi terhadap Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Asosiasi yang telah diakui pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap diakui sampai dengan adanya penetapan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan mengenai konsultan aktuaria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua pihak dilarang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA