Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.06/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Tujuannya adalah mengatur penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Piutang Daerah adalah kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang.
- Piutang yang diatur meliputi piutang daerah pada pemerintah daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah, dan piutang retribusi daerah yang berstatus macet dan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
- Piutang yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN meliputi piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000 tanpa jaminan atau jaminan tidak bernilai ekonomis, serta piutang yang tidak memenuhi syarat pengurusan oleh PUPN (misalnya piutang tanpa dokumen pendukung, sengketa hukum, atau ditolak PUPN).
-
Tugas dan Wewenang
- Kepala daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan piutang daerah dan menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk mengelola dan menghapus piutang yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertugas melakukan pengelolaan piutang secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta menerbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) sebagai syarat penghapusan.
-
Penghapusan Piutang Daerah
- Penghapusan dilakukan secara bersyarat dan mutlak setelah diterbitkan PPDTO.
- Upaya penagihan harus dilakukan terlebih dahulu secara tertulis dan/atau dengan optimalisasi (misalnya kerja sama dengan pihak ketiga, parate eksekusi, gugatan peradilan, konversi piutang, penjualan hak tagih).
- PPDTO diterbitkan setelah upaya penagihan maksimal dan piutang dinyatakan macet serta penanggung utang tidak mampu menyelesaikan kewajiban.
-
Persyaratan PPDTO Berdasarkan Nilai Piutang
- Untuk piutang sampai Rp8.000.000, syarat meliputi surat penagihan, piutang macet, usia piutang >5 tahun, dan bukti ketidakmampuan penanggung utang (misalnya kartu keluarga miskin, surat keterangan, bukti kunjungan penagihan).
- Untuk piutang di atas Rp8.000.000 sampai Rp50.000.000, usia piutang >7 tahun dan syarat serupa.
- Untuk piutang di atas Rp50.000.000 sampai Rp1.000.000.000, usia piutang >10 tahun dan syarat serupa.
- Untuk piutang di atas Rp1.000.000.000, selain syarat di atas juga harus ada kerja sama penagihan dengan pihak ketiga.
-
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penghapusan
- Usulan penghapusan diajukan setelah PPDTO diterbitkan.
- Penetapan penghapusan bersyarat atau mutlak dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk nilai sampai Rp5 miliar, dan dengan persetujuan DPRD untuk nilai lebih dari Rp5 miliar.
- Usulan penghapusan bersyarat dilengkapi daftar nominatif penanggung utang dan PPDTO.
- Usulan penghapusan mutlak diajukan setelah 2 tahun sejak penghapusan bersyarat dengan dokumen pendukung tambahan.
- Penelitian dokumen dilakukan sebelum penetapan penghapusan.
-
Koordinasi dan Ketentuan Peralihan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah untuk pelaksanaan peraturan ini.
- Piutang daerah yang telah diurus PUPN sebelum berlakunya peraturan ini dengan nilai sampai Rp8.000.000 tetap diurus oleh PUPN.
-
Lampiran
- Contoh surat PPDTO, daftar nominatif penanggung utang, dan contoh keputusan penghapusan secara bersyarat dan mutlak disediakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.