Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.06/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Tujuannya adalah mengatur penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Definisi dan Ruang Lingkup
Tugas dan Wewenang
Penghapusan Piutang Daerah
Persyaratan PPDTO Berdasarkan Nilai Piutang
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penghapusan
Koordinasi dan Ketentuan Peralihan
Lampiran