Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
140/PMK.03/2010
Judul
Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.
Nomor
140
Tahun
2010
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
11 Agu 2010
Tanggal Pengundangan
11 Agu 2010
Tanggal Berlaku
11 Agu 2010 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN;386.2010, LL
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

