Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun untuk meninjau kembali dan memperbarui pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Hal ini bertujuan menyikapi perkembangan bisnis, meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu migas, dan mendorong peningkatan investasi dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Definisi dan Ruang Lingkup
Mengatur pengelolaan BMN Hulu Migas meliputi tanah, harta benda modal, inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan operasi, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work.
Tugas dan Wewenang
Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas berpedoman pada standar usaha hulu migas dan diatur oleh Pengguna Barang setelah koordinasi dengan Pengelola dan Kuasa Pengguna Barang. Pengadaan dilakukan dengan prinsip good governance dan tanggung jawab Kontraktor.
Penggunaan BMN Hulu Migas
Meliputi pemakaian bersama antar kontraktor, pinjam pakai antar kontraktor, transfer antar kontraktor, penggunaan BMN eks kontraktor oleh kontraktor alih kelola atau kontraktor lain, dan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan secara optimal.
Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah
Dilakukan karena berakhirnya kontrak, pengakhiran kontrak oleh pemerintah, kebutuhan proyek strategis nasional, atau inisiatif penyerahan BMN yang tidak digunakan. Mekanisme penyerahan diatur secara rinci termasuk pelibatan kontraktor alih kelola.
Pemanfaatan BMN Hulu Migas
Dapat dilakukan oleh pihak lain dalam bentuk sewa atau pinjam pakai, dengan persetujuan Pengelola Barang dan pengaturan jangka waktu serta kewajiban pemeliharaan dan pengembalian.
Pengamanan BMN Hulu Migas
Meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum yang menjadi tanggung jawab Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
Pemeliharaan dan Penilaian
Pemeliharaan dilakukan secara rutin, diatur oleh Kuasa Pengguna Barang. Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan oleh Penilai Pemerintah atau Publik sesuai ketentuan.
Pemindahan Status Penggunaan dan Pemindahtanganan
Pemindahan status penggunaan dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah, dengan persetujuan sesuai nilai dan mekanisme yang diatur.
Pemusnahan dan Penghapusan
Pemusnahan BMN Hulu Migas dilakukan jika tidak dapat digunakan atau ada alasan lain sesuai peraturan, dengan mekanisme permohonan, persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penghapusan dilakukan setelah pemusnahan, pemindahtanganan, atau pemindahan status penggunaan selesai.
Penatausahaan
Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dilakukan oleh Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang secara berjenjang dan terintegrasi.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Dilaksanakan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang sesuai kewenangan masing-masing, meliputi pemantauan, penertiban, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Sanksi
Tindakan penyimpangan hukum oleh Kontraktor diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan dengan sanksi berupa penggantian nilai perolehan atau BMN Hulu Migas.
Pengelolaan BMN Hulu Migas di Wilayah Aceh
Pengelolaan BMN Hulu Migas di Aceh harus mendapatkan persetujuan Pengelola Barang atas usulan Kepala BPMA melalui Gubernur Aceh dan Pengguna Barang.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Mengatur transisi dari peraturan sebelumnya dan penyesuaian pelaksanaan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai peraturan baru ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya.