Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID). Peraturan ini dibuat untuk mengatur alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Insentif Daerah sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 serta penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, tambahan 2020, dan 2021. Hal ini juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk pemantauan ketepatan sasaran penggunaan sisa dana tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Alokasi Dana
Kriteria dan Penghitungan Kinerja Daerah
Penggunaan Dana
Pelaporan dan Pengawasan
Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah
Format dan Mekanisme Pelaporan
Penyaluran Dana
Ketentuan Lain
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan alokasi dan penggunaan Dana Insentif Daerah dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel guna mendorong peningkatan kinerja daerah dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.