Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID). Peraturan ini dibuat untuk mengatur alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Insentif Daerah sebagai penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 serta penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, tambahan 2020, dan 2021. Hal ini juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk pemantauan ketepatan sasaran penggunaan sisa dana tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, APBD, Dana Insentif Daerah (DID), dan DID Kinerja Tahun Berjalan didefinisikan secara rinci.
- DID adalah dana dari APBN yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
-
Alokasi Dana
- Total DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan sebesar Rp3 triliun, dibagi menjadi dua periode masing-masing Rp1,5 triliun.
- Alokasi periode pertama dihitung berdasarkan kinerja daerah yang meliputi penggunaan produk dalam negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan vaksinasi COVID-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan penurunan inflasi daerah.
-
Kriteria dan Penghitungan Kinerja Daerah
- Kinerja daerah diukur dengan indikator spesifik dan data dari berbagai kementerian/lembaga terkait.
- Penghitungan nilai kinerja menggunakan rasio dan kuadran untuk menilai efektivitas belanja daerah dan capaian indikator sosial ekonomi.
- Daerah dengan nilai kinerja terbaik diprioritaskan dalam alokasi DID.
-
Penggunaan Dana
- DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah, termasuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan penurunan inflasi.
- Dana tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
- Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana dan wajib menyusun laporan rencana penggunaan dan realisasi penyerapan.
-
Pelaporan dan Pengawasan
- Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana penggunaan paling lambat akhir Oktober 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat Juni tahun berikutnya.
- Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
- Laporan disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan DID secara elektronik dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
-
Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah
- Sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, tambahan 2020, dan 2021 harus digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk bidang pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian daerah, dan perlindungan sosial.
- Penggunaan sisa dana juga tidak boleh untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
- Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana penggunaan dan realisasi penyerapan sisa dana paling lambat 31 Desember 2022.
-
Format dan Mekanisme Pelaporan
- Peraturan ini memuat format standar untuk laporan rencana penggunaan, realisasi penyerapan, laporan bulanan, dan laporan penggunaan sisa dana.
- Laporan mencakup rincian kegiatan, pagu anggaran, output, dan bukti pembayaran.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2022.
- Periode kedua diatur dengan peraturan tersendiri.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (16 September 2022).
- Lampiran peraturan memuat rincian alokasi dana per provinsi/kabupaten/kota dan format laporan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan alokasi dan penggunaan Dana Insentif Daerah dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel guna mendorong peningkatan kinerja daerah dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.