bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, rincian dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, ketentuan mengenai penghitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana insentif daerah penilaian atas kinerja tahun berjalan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021, pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan ketepatan sasaran penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2021, sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, dan sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020, dan sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2021 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 691);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA INSENTIF DAERAH UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN 2022 DAN PENGGUNAAN SISA DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, SISA DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, DAN SISA DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan adalah DID yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi layanan pemberian vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting.
Pasal 2
DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) periode, yang terdiri atas:
periode pertama sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah); dan
periode kedua sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
Pasal 3
Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah.
Kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori:
penggunaan PDN;
percepatan belanja daerah;
percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan
penurunan inflasi daerah.
Pasal 4
Kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, berdasarkan data:
anggaran belanja barang dan jasa dalam APBD Tahun Anggaran 2022;
anggaran belanja modal dalam APBD Tahun Anggaran 2022;
RUP PDN melalui penyedia per bulan Juni tahun 2022; dan
transaksi RUP PDN melalui penyedia periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022.
Kategori percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, berdasarkan data:
anggaran belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022; dan
realisasi belanja daerah periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2022.
Kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berdasarkan data:
target sasaran vaksinasi meliputi tahap I, tahap II, dan booster ; dan
capaian vaksinasi meliputi tahap I, tahap II, dan booster berdasarkan lokasi pelaksanaan vaksinasi sampai dengan bulan Juni tahun 2022.
Kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, berdasarkan data:
tingkat pengangguran terbuka;
tingkat kemiskinan;
prevalensi stunting;
realisasi belanja daerah fungsi ekonomi;
realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
realisasi Tagging Stunting.
Kategori penurunan inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, berdasarkan data inflasi bulan Mei tahun 2022 dan bulan Agustus tahun 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f, bersumber dari Kementerian Keuangan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c bersumber dari Kementerian Kesehatan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dan ayat (5) bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Pasal 5
Kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada penghitungan nilai kinerja daerah terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas:
kategori penggunaan PDN didasarkan pada:
rasio RUP PDN melalui penyedia; dan
rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia.
kategori percepatan belanja daerah didasarkan pada rasio realisasi belanja daerah;
kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) didasarkan pada rasio realisasi vaksinasi tahap I, tahap II, dan booster berdasarkan lokasi penyelenggaraan; dan
kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting didasarkan pada:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka;
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan; dan
rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi stunting.
kategori penurunan inflasi daerah didasarkan pada selisih atas nilai inflasi bulan Agustus tahun 2022 dengan nilai inflasi bulan Mei tahun 2022 per daerah dan nasional.
Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut:
rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus: RUP PDN melalui penyedia anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal b. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus: transaksi RUP PDN melalui penyedia anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal c. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dihitung untuk daerah yang mempunyai nilai rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Penghitungan nilai kinerja kategori percepatan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah (4) Penghitungan nilai kinerja kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan lokasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan menggunakan rumus: __ (5) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah fungsi ekonomi hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah (6) Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah (7) Rasio realisasi Tagging Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi Tagging Stunting hingga bulan Agustus anggaran belanja daerah (8) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka.
kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka. realisasi vaksinasi I berdasarkan lokasi penyelenggaraan + realisasi vaksinasi II berdasarkan lokasi penyelenggaraan + realisasi vaksinasi booster berdasarkan lokasi penyelenggaraan target vaksinasi I target vaksinasi II target vaksinasi booster 3 c. kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka.
kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan
tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka.
Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan.
kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan.
kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan.
kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan
tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan.
Rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut:
kuadran I merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting; dan
prevalensi stunting lebih besar dari atau sama dengan median prevalensi stunting.
kuadran II merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting; dan
prevalensi stunting lebih besar dari atau sama dengan median prevalensi stunting.
kuadran III merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting dan 2. prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting.
kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan:
rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting; dan
prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting.
Daerah yang dilakukan penilaian kinerja untuk penghitungan kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan daerah yang berada di kuadran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Nilai kinerja kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan penjumlahan atas nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi + nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial + nilai kinerja rasio realisasi Tagging Stunting (13) Penghitungan nilai kinerja kategori pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sebagai berikut:
nilai selisih inflasi nasional dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Agustus terhadap nilai inflasi bulan Mei;
nilai selisih inflasi per daerah dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Agustus terhadap nilai inflasi bulan Mei;
daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori penurunan inflasi daerah merupakan daerah yang memiliki nilai selisih per daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
daerah-daerah yang memiliki nilai selisih inflasi lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: nilai selisih inflasi daerah ke- i – nilai selisih inflasi tertinggi nilai selisih inflasi terendah – nilai selisih inflasi tertinggi (14) Kinerja daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan merupakan:
daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kota, dan 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kabupaten untuk tiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (11); dan
daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 15 (lima belas) terbaik pemerintah kota, dan 15 (lima belas) terbaik pemerintah kabupaten untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
Nilai kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan standardisasi per daerah provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan rumus: nilai daerah ke- i – nilai terendah provinsi/kabupaten/kota __ X 0,05 + 1 nilai tertinggi provinsi/kabupaten/kota – nilai terendah provinsi/kabupaten/kota __
Pasal 6
Penentuan alokasi per daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut:
DID Kinerja Tahun Berjalan dialokasikan berdasarkan kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan prioritas kategori kinerja dengan bobot sebagai berikut: Kategori Kinerja Bobot Prioritas 1. penggunaan PDN 18,00 2. percepatan belanja daerah 18,00 3. percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 18,00 4. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting 18,00 5. penurunan 28,00 Kategori Kinerja Bobot Prioritas inflasi daerah b. nilai alokasi per daerah per kategori dihitung dengan menggunakan rumus: nilai daerah i __ kategori n __ X ( jumlah provinsi/ kabupaten/kota terbaik X bobot priorit as katego ri n __ X ^total pagu ^) total nilai kategori n per provinsi/kabupa ten/kota jumlah daerah terbaik kategori n __ Keterangan: i = daerah ke-1, ke-2, dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (14). n = kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan per daerah merupakan penjumlahan alokasi kategori untuk tiap daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 7
DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022.
Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun.
Laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan Oktober tahun 2022.
Laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
Dalam hal laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), maka dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimaan dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 8
Penyaluran DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan sekaligus paling cepat bulan September tahun 2022.
Pasal 9
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan yang telah disusun.
Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
Dalam hal tanggal 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan bulanan DID dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pasal 10
Dalam rangka monitoring penggunaan sisa DID pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah yang masih memiliki sisa DID Tahun Anggaran 2020, sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan/atau sisa DID Tahun Anggaran 2021 pada rekening kas umum daerah, wajib menyampaikan:
laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020;
laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020; dan/atau
laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021.
Sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan;
bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan;
penguatan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau
perlindungan sosial.
Sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Pasal 11
Dokumen berupa:
laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan
laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020, laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan DID pada laman http: //sikdjpk.kemenkeu.go.id/did.
Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dan telah dibubuhi cap dinas.
Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020, laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan telah dibubuhi cap dinas.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Pasal 12
Format mengenai:
rincian alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota;
laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
laporan bulanan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
laporan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2020, rencana penggunaan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan rencana penggunaan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
DID Kinerja Tahun Berjalan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY