MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 141/PMK.07 /2019 Menimbang TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Insentif Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Insentif Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Insentif Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mengingat Menetapkan dan Pasal 97 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terin tegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasa11 TENTANG Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat _ daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah prov1ns1 atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
6. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteriajkategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ a tau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
7. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
8. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negarajlembaga.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen per.encanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pus_at dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
10. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung j awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BABUN.
12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negarajlembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
14. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
17. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sen tral.
18. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
19. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas be ban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap l daerah menurutjenis transfer dalam periode tertentu.
20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN. DID
Pasal 2
Dalam rangka pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana TransferUmum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum danjatau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Pasal 3
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN DID beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN DID beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA BUN DID yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran DID kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: 1 www.jdih.kemenkeu.go.id a. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
menyusun RDP BUN TKDD;
menyusun DIPA BUN TKDD;
menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD;
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKDD;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKDD;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; dan h. melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD.
Pasal 4
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DID oleh Pemerintah Daerah. BABIII PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID
Pasal 5
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
arah kebijakan DID; dan jatau c. kemampuan keuangan negara.
Bagian Kedua
Penyediaan Data DID
Pasal 6
Dalam penyediaan data DID, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan data kepada:
Kepala Badan Pusat Statistik;
Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan; dan c. menteri/pimpinan lembaga . nonkementerian terkait, paling lambat bulan Juni.
Direktorat Jenderal Perimbangan menyiapkan data:
APBD;
realisasi APBD; Keuangan c. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD;
penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD kepada Kementerian Keuangan;
penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah;
penyampa1an laporan realisasi APBD semester I; dan jatau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat bulan September.
Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DID
Pasal 7
Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan pemerintah.
Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
kriteria utama; dan
kategori kinerja.
Pasal 8
Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima DID.
Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian;
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;
pelaksanaan _e-government; _ dan/atau d. ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam hal menterijpimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian atau menyediakan data kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
Pasal 9
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam:
kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kategori pelayanan umum pemerintahan;
kategori kesejahteraan masyarakat;
kategori peningkatan investasi;
kategori peningkatan ekspor; dan/atau
kategori pengelolaan sampah.
Kelompok kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kemandirian daerah yang didasarkan pada pajak daerah, retribusi daerah, dan/atau produk domestik regional bruto;
efektivitas pengelolaan belanja daerah meliputi kategori:
kualitas belanja modal untuk pendidikan;
kualitas belanja modal untuk kesehatan; dan jatau 3. realisasi belanja daerah;
pembiayaan kreatif; dan
kepatuhan daerah meliputi kategori:
Mandatory Spending, dan 2. ketepatan waktu pelaporan.
Mandatory Spending sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 merupakan anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi pemenuhan anggaran:
belanja pendidikan;
belanja kesehatan;
Alokasi Dana Desa; dan
belanja infrastruktur, dalam APBD sesuai persentase yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 meliputi:
penyampaian laporan Peraturan Daerah mengenai APBD sebelum tanggal 31 Januari tahun bersangkutan;
penyampaian laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 30 Juli tahun bersangkutan; dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat tanggal31 Agustus tahun berikutnya.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
angka partisipasi murni; · b. peta mutu pendidikan; dan
rata-rata nilai ujian nasional.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
penanganan stunting, b. balita mendapatkan imunisasi lengkap; dan
persalinan di fasilitas kesehatan.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
akses sanitasi layak; dan
akses air minum layak.
Kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
penghargaan pembangunan daerah;
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
inovasi daerah meliputi kategori:
inovasi pelayanan publik; dan
inovasi Pemerintah Daerah.
Kelompok kategori kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
penurunan penduduk miskin; dan
Indeks Pembangunan Manusia.
Kelompok kategori peningkatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Kelompok kategori peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa nilai ekspor.
Kelompok kategori pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa kinerja pengelolaan sampah.
Pasal 10
Dalam hal terdapat perubahan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan/atau kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan kriteria utama dan/ a tau kategori kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 11
Penilaian:
kategori kemandirian daerah;
kategori kualitas belanja modal untuk pendidikan;
kategori kualitas belanja modal untuk kesehatan;
kategori realisasi belanja daerah;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kelompok kategori kesejahteraan masyarakat;
kelompok kategori peningkatan investasi; dan J. kelompok kategori peningkatan ekspor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) didasarkan pada peningkatan kinerja dan capaian kinerja tahun terakhir.
Penilaian peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih nilai kinerja selama 2 (dua) tahun.
Selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
Capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
Nilai kinerja masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan bobot tertentu.
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperingkatkan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu: Nilai Kinerja Peringkat
Pasal 12
Penilaian:
kategori pembiayaan kreatif;
kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan; dan c. kategori kinerja pengelolaan sampah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, ayat (8), dan ayat (12) merupakan hasil penilaian kementerianflembaga nonkementerian terkait.
Hasil penilaian se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait.
Dalam hal menterijpimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kategori tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
Pasal 13
Pagu DID per kategori ditentukan berdasarkan prioritas kategori dan jumlah daerah penerima DID per kategori.
Prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) se bagai berikut:
kategori peningkatan investasi;
kategori peningkatan ekspor;
kategori kemandirian daerah;
kategori pembiayaan kreatif;
kelompok kategori kesejahteraan masyarakat;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kategori penyelenggaraan pemerintahan daerah; J. kategori penghargaan pembangunan daerah;
kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
kelompok kategori efektivitas pengelolaan belanja daerah;
kategori pengelolaan sampah;
kategori inovasi pelayanan publik; dan
kategori inovasi pemerintah daerah.
Penentuan pagu DID per kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pagu DID kategori Mandatory Spending dan kategori ketepatan waktu pelaporan.
Pagu DID kategori Mandatory Spending dan kategori ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah Daerah yang memenuhi Mandatory Spending dan ketepatan waktu pelaporan serta jumlah alokasi DID per Daerah.
Dalam hal terdapat perubahan prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan prioritas kategori ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 14
Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
paling kurang mendapat nilai baik (B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6);
pemenuhan Mandatory Spending sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan/atau
mendapatkan penilaian oleh kementerianjlembaga nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d untuk masing-masing kategori dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) pada satu kategori dibagi total nilai kinerja dalam satu kategori dikali dengan pagu DID per kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan dengan jumlah tertentu.
Alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan pagu alokasi DID dalam Rancangan Undang-Undang mengena1 APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupatenjkota.
Berdasarkan alokasi DID menurut Daerah provinsi dan kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DID melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DID menurut Daerah prov1ns1 dan kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. l www.jdih.kemenkeu.go.id BABIV PENYALURAN
Pasal 15
KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun DIPA BUN TKDD atau perubahan DIPA BUN TKDD.
Penyusunan DIPA BUN TKDD atau perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pasal 16
Berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPA BUN Penyaluran TKDD menetapkan SKPRTD sesuai dengan alokasi DID untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komiten sebagai dasar penerbitan SPP.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai dasar penerbitan SP2D.
Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 17
Penyaluran DID dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Pasal 18
Penyaluran DID dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan:
tahap I sebesar 50o/o (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni; dan
tahap II sebesar 50°/o (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Juli.
Penyaluran DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mener1ma:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan; dan c. laporan realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya bagi daerah yang mendapatkan DID pada tahun anggaran sebelumnya, dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal20 Juni.
Penyaluran DID tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DID tahap I dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal20 November. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Laporan realisasi penyerapan DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat , menunjukkan penyerapan paling sedikit 70°/o (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD.
Rencana penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
Laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah.
Dalam hal persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), DID tidak disalurkan.
Dalam hal tanggal 20 Juni dan 20 November sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DID pada hari kerja berikutnya.
Pasal 19
Persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) disusun dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. BABV PENGGUNAAN
Pasal 20
DID digunakan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk kegiatan yang mendukung pencapaian kinerja atas kelompok kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang mendapat alokasi DID.
Dalam hal pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, DID digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendukung pencapaian kinerja atas kelompok kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang tidak mendapat alokasi DID.
Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat pernyataan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana penggunaan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.
DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
honorarium, kecuali yang melekat pada kegiatan seperti narasumber dan panitia kegiatan; dan
perjalanan dinas, kecuali yang melekat pada kegiatan.
BAB VI
PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN PELAPORAN
Pasal 21
KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan DID tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Laporan keuangan pengelolaan DID tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan tingkat KPA atas pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun laporan keuangan BA BUN TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Ketentuan mengenai:
format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b;
format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan c. format pernyataan Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
ketentuan mengenai KPA untuk Tahun 2019; dan
ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DID Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan sesua1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. BABIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengena1 DID dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 14 0 kto ber 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 0 kto ber 20 19 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1180 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH RENCANA PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH (DID) PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ....................... (1J TAHUN ................ (2J Yang bertanda tangan dibawah ini ................. (3J menyatakan telah mencantumkan DID Tahun Anggaran ..................... .( ^4 l dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah danjatau akan mencantumkan DID Tahun Anggaran ................... (5) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran .................. (6J. Dengan rincian kegiatan, sebagai berikut: Output J enis Kegiatan Pagu Anggaran Jumlah Satuan •••••••••••••••••••••••••••••••• (7) •••••••••••••••••••••••• ,(9) 1 ........................ (8) •••••••••••••••••••••••• ,(10) •••••••••••• (11) •••••.•••.... (12) 2 ...................... .. dst. •••••••••••••••••••••••••••••••• (7) • ••••••••••••••••••••••• ,(9) 1 ........................ (8) ••••••.••••••••••••••.•• ,(10) .......... ,,(11) ............... (12) 2 ...................... .. dst. Jumlah • ••••••••••••••••••••••• ,(13) Demikian rencana penggunaan alokasi DID· sebesar Rp ......................... ( 14 l sebagai syarat penyaluran DID Tahun ..................... .(15J • • • •...• •.... • • • . . • • • ••• ' •••••••••••••••••••..••••••• ,(16) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (17) ........................ (18) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••. ,(19) 1 PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Pilih salah satu dan diisi sesuai dengan daerah bersangku tan 2 Diisi sesuru. dengan tahun alokasi Dana Insentif Daerah (DID) yang direncanakan 3 Diisi sesuai dengan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan 4 Diisi sesuai tahun anggaran alokasi DID 5 Diisi sesuai tahun anggaran alokasi DID 6 Diisi sesuai tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 7 Diisi sesuai dengan kelompok kategori DID yang akan dilaksanakan 8 Diisijenis kegiatan yang mendukung kelompok kategori bersangkutan 9 Diisi total pagu anggaran pada kelompok kategori yang akan dilaksanakan 10 Diisi pagu anggaran Jenls kegiatan yang mendukung kelompok kategori bersangku tan 11 Diisijumlah output yang dihasilkan dalam satujenis kegiatan yang mendukung kelompok kategori bersangkutan 12 Diisi j enis satuan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan 13 Diisi sesuai dengan jumlah alokasi DID yang dianggarkan dalam APBD 14 Diisi sesuai dengan jumlah alokasi DID yang dianggarkan dalam APBD 15 Diisi sesuai tahun anggaran alokasi DID 16 Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan 17 Diisi sesuai dengan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan 18 ^Tanda ^tangan ^Kepala ^Daerah ^atau ^Sekretaris ^Daerah ^bersangkutan ^dan ^cap basah .· 19 Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan l FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF DAERAH LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF DAERAH (DID) PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ...................... ,{ll TAHAP ................. (2! TAHUN ................ (3! Yang bertanda tangan dibawah ini ....................... ( 4! menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan DID ini dengan rincian, sebagai berikut: Realisasi Penyaluran dari RKUN:
Tahap I : Rp .................................. !5! b. Tahap II : Rp .................................. !6! Jumlah : Rp .................................. !7! Penggunaan Dana Realisasi Penggunaan Dana : Rp .................................. !8! b. Persentase Penggunaan Dana ................. o/o (9) Output Jumlah Realisasi J enis Kegiatan Jumlah Satuan •..••....••••••••..••...••••..• ,(10) •••...••••••..•.•.•••••• ,(12) 1 ....................... ,(11) •••••••••••••••••••••••• ,(13) ........... (14) ............... (15) 2 ...................... .. dst. •••••••••••••••.•••.•••.•••••.• ,(10) • •••••.....••••.••...•.•. (12) 1 ........................ (11) •••••••••••••••••••••••• ,(13) ........... (14) ............... (15) 2 ...................... .. dst. Jumlah • ••••••••••••••••••••••• ,(16) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini (sejumlah Rp ..................... )(17!, disimpan sesuru dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya . • • • • • •• • •• ••• • ••• • • • • • • ' •••••••••••••••••••••••••• ,(18) •••••..•.•••...•••••.••...••....•.•..• ,(19) •••••••••••••••••••••••• (20) ...••••.••••••••••.•••••••••••.•.••.•• ,(21) l PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1 Pilih salah satu dan diisi sesuai dengan daerah bersangku tan 2 Diisi sesuai dengan tahap yang dilaporkan 3 Diisi sesuai dengan tahun direncanakan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) yang 4 Diisi sesuai dengan Kepala Daerah a tau Bendahara Umum Daerah bersangku tan 5 Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada penyaluran tahap I 6 Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara pada penyaluran tahap II 7 Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan tahap laporan Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penyerapan keseluruhan dana yang 8 diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengantahaplaporan Diisi sesuai dengan persentase penyerapan keseluruhan DID yang diterima 9 rekening kas umum daerah terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima rekening kas umum daerah dari rekening kas umum negara sampai dengan tahap laporan 10 Diisi sesuai dengan kelompok kategori DID yang sudah dilaksanakan 11 Diisijenis kegiatan pada kelompok kategori yang sudah dilaksanakan 12 Diisi pagu anggaran kegiatan pada kelompok kategori yang sudah dilaksanakan 13 Diisi pagu anggaranjenis kegiatan pada kelompok kategori bersangkutan 14 Diisi jumlah output yang dihasilkan dalam satu jenis kegiatan pada kelompok kategori bersangku tan 15 Diisijenis satuan untuk kegiatan yang dilaksanakan 16 Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari rekening kas umum daerah melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan tahap laporan 17 Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari rekening kas umum daerah melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan tahap laporan 18 Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan 19 Diisi sesum dengan Kepala Daerah a tau Bendahara Umum Daerah bersangku tan 20 ^Tanda ^tangan ^Kepala ^Daerah ^atau ^Bendahara ^Umum ^Daerah ^bersangkutan ^dan cap basah 21 Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah bersangku tan FORMATSURATPERNYATAAN SURAT PERNYATAAN PENGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH (DID) DILUAR KATEGORI ALOKASI DID YANG DITERIMA PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ....................... (1! TAHUN ................ (2! Yang bertanda tangan dibawah ini ....................... (31 menyatakan bahwa DID yang diterima daerah sebesar ................... ( 4 l terdapat satu a tau beberapa kelompok kategori yang tidak dianggarkan sesuai dengan kelompok kategori yang diterima, karena pendanaan untuk kelompok kategori tersebut sudah terpenuhi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian sebagai berikut: No. Kelompok Kategori 1 ••••••••••••••••••• (5) 2 ••••••••••••••••••• (5) dst. dst. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kelompok kategori tersebut diatas sebagaimana terlampir(6J. • ••••••••••••••••••••• , •••••••••••••••••••••••••••• (7) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (8) •••••••••••••••••••••••• (9) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10) .l No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 - 29- PETUNJUK PENGISIAN Uraian Pilih salah satu dan diisi sesuai dengan daerah bersangku tan Diisi sesum dengan tahun alokasi Dana Insentif Daerah (DID) yang direncanakan Diisi sesuai dengan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan Diisi sesuai pagu DID yang diterima pemerintah daerah Diisi kelompok kategori DID yang sudah dianggarkan dalam APBD File softcopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diupload dalam aplikasi pelaporan DID Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan Diisi sesuai dengan Kepala Daerah a tau Sekretaris Daerah bersangku tan Tanda tangan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan dan cap basah Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah a tau Sekretaris Daerah bersangku tan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plh. Kepala Bagian TU Ke ... ~ , ... "''!s: RISKY SULISTYAN NIP 19760622 20021