Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
d.
2.
3.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN ·PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasall Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1.
Nomor 616/PMK.03/2004;
2.
Nomor 27 /PMK.011/2012;
3.
Nomor 70/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
(2)
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
k.
m.
n.
o.
q.
(4)
a.
b.
c.
(5)
Pasal II