Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.