Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
146/KMK.05/1997 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.