Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
146/KMK.05/2001 tentang Penilaian Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Bumn) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.