Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.06/2022 ini dibuat untuk mengatur tata kelola penyertaan modal negara (PMN) pada perusahaan negara dan badan hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan PMN dilakukan dengan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi yang baik dan terstruktur, sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan PMN sesuai kewenangan Menteri Keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
- Meliputi penyusunan kajian PMN, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi realisasi PMN pada perusahaan negara dan badan hukum lainnya.
- PMN mencakup pendirian, penambahan, dan pengurangan modal negara.
-
Definisi
- Menjelaskan istilah penting seperti APBN, perusahaan negara, BUMN, persero, badan hukum lainnya, PMN, RUPS, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Teknis, BMN, BPYBDS, dan lainnya.
-
Wewenang dan Pelimpahan Wewenang
- Menteri Keuangan dan Menteri BUMN bertanggung jawab menyusun kajian bersama, menandatangani kajian, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
- Menteri Teknis dilibatkan dalam penyusunan dan penandatanganan kajian jika terkait sektor teknis.
- Pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon II dan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, BUMN, dan kementerian teknis diatur sesuai nilai PMN.
-
Kontrak Kinerja Manajemen
- Pimpinan BUMN/lembaga/badan hukum lainnya wajib menyusun dan menandatangani kontrak kinerja yang memuat indikator kinerja utama (IKU) terkait PMN dengan prinsip SMART-C.
- Kontrak kinerja dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
- Kontrak kinerja harus disampaikan sebelum pencairan PMN tunai atau 30 hari kerja setelah penetapan PMN non-tunai.
-
Pelaporan Realisasi PMN
- Perusahaan negara dan badan hukum lainnya wajib menyusun laporan realisasi penggunaan PMN triwulanan yang dilampiri kontrak kinerja manajemen dan laporan keuangan.
- Laporan harus direviu oleh Satuan Pengawas Intern dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Direktorat Jenderal melakukan pemantauan kesesuaian kajian, target capaian, dan realisasi PMN serta evaluasi laporan realisasi.
- Pemantauan dapat dilakukan secara on desk dan/atau kunjungan lapangan.
- Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Keuangan dan jika ada masalah signifikan, juga kepada Menteri BUMN.
-
Format Kajian PMN
- Terdapat format kajian yang rinci untuk berbagai sumber PMN, seperti dana segar APBN, konversi piutang negara, BMN, BPYBDS, pengalihan saham negara, dan pengurangan PMN.
- Kajian mencakup profil perusahaan, kondisi dan kinerja, aspek keuangan, ekonomi, legal, fiskal, lingkungan, sosial, analisis SWOT, risiko, tujuan dan rincian penggunaan PMN, serta manfaat PMN.
- Kajian disusun sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai PMN.
-
Format Pelaporan
- Format laporan realisasi penggunaan PMN, laporan capaian kinerja PMN, dan surat pernyataan tanggung jawab disediakan sebagai lampiran.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.
Peraturan ini menjadi pedoman teknis yang mengatur seluruh proses pengelolaan PMN mulai dari kajian, pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi untuk menjamin penggunaan modal negara yang efektif dan akuntabel pada perusahaan negara dan badan hukum lainnya.