Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.06/2022 ini dibuat untuk mengatur tata kelola penyertaan modal negara (PMN) pada perusahaan negara dan badan hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan PMN dilakukan dengan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi yang baik dan terstruktur, sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan PMN sesuai kewenangan Menteri Keuangan.
Ruang Lingkup
Definisi
Wewenang dan Pelimpahan Wewenang
Kontrak Kinerja Manajemen
Pelaporan Realisasi PMN
Pemantauan dan Evaluasi
Format Kajian PMN
Format Pelaporan
Ketentuan Penutup
Peraturan ini menjadi pedoman teknis yang mengatur seluruh proses pengelolaan PMN mulai dari kajian, pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi untuk menjamin penggunaan modal negara yang efektif dan akuntabel pada perusahaan negara dan badan hukum lainnya.