DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk clan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 ten.tang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk clan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2014;
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Un.dang-Un.dang Nomor 10 Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan sebagaimrui.a telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuru1gan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Inten1asional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Badan Internasional adalah suatu Badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Pejabat Badan Internasional yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat/ staf, dan tenaga ahli Badan In ternasional.
Kerjasama Teknik adalah bantuan-bantuan yang berupa hi bah/ sumbangan dari luar negeri dalam kerangka kerjasama di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi, tidak termasuk didalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing.
Kendaraan Bermotor Untuk Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Internasional beserta Pejabatnya serta untuk pelaksanaan Kerjasama Teknik. MENTEf:
il KEUANGAN 7 Barang Pindahan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Badan Internasional beserta Pejabatnya di Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea clan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan:
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Kepabeanan.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dari daftar barang yang berada dalam pengawasan Menteri Sekretaris Negara, sehingga Menteri Sekretaris Negara dibebaskan dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang dimaksud.
BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK
Pasal 2
Atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat di berikan pem be bas an bea masuk.
Badan Internasional yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. MENTERI KEUANGAN REPUBLlf\ INDONESIA (3) Badan Internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimak: sud pada ayat (1) adalah sebagaimana · tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidal{ terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan dan perubahan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pe ^m bebasan bea masuk ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 3
Dikecualikan dari ketentuan se ^b agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam hal terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perjanjian internasional tersebut telah diratifikasi dan disahkan dalam peraturan perundang-undangan, perlakuan kepabeanannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pelaksanaan pemberian pembebasan bea rhasuk se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Badan Internasional yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Penetapan dan perubahan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea mas ^u k ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 4
Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan:
kantor Badan Internasional;
pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 5 - c. tenaga ahli (professional equipment); dan/atau
proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerj asama Teknik.
Atas impor barang untuk keperluan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan Pejabat yang bersangku tan:
diangkat langsung oleh Badan Internasional yang bersangku tan;
mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia;
menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;
berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan
berkewarganegaraan asing.
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan Kepala Badan Internasional.
Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 5
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya, Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERIKEUANGAN (2) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk.
Pasal 6
Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Badan Internasional diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapka:
oleh Menteri Sekretaris Negara.
Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran kepatutan · ^jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya.
Pasal 7
Terhadap impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan fasilitas:
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; clan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB III
KUOTA DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN KENDARAA N BERMOTOR
Bagian Kesatu
Kuota Atas Impor Kendaraan Bermotor
Pasal 8
Untuk keperluan kantor Badan Internasional, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perwakilan Organisasi Internasiorial di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa paling banyak 2 (dua) unit; atau MENTERIKEUANGAN REPUBLI K INDONESIA - 7 - b. Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit.
Pasal 9
Untuk keperluan Pejabat Badan Internasional, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) dengan ketentuan:
Kepala perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, beserta pejabat setingkat Deputi; atau
Kepala Badan Internasional lainnya, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia.
Pasal 10
Untuk keperluan Kerjasama Teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan Kerjasama Teknik yang djtetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Bagian Kedua
Penyelesaian Kewajiban Pabean Kendaraan Bermotor
Pasal 11
Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang telah selesai digunakan untuk keperluan kantor Badan Internasional, Pejabatnya atau Kerjasama Teknik, diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
diekspor kembali;
dipindahtangankan; atau
dimusnahkan.
Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahun pembuatan pada saat impornya melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, penyelesaian kewajiban pabean hanya . dapat dilakukan dengan cara dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya, diekspor kembali, atau dimusnahkan. MENTERIKEUANGAN - 8 -
Pasal 12
Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf a dan ayat (2), Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai ya ^n g ditunjuk, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkah dari Peraturan Menteri ini.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Je; nderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor yang salinannya disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara.
· Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Internasional menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
Atas pelaksanaan ekspor, Kepala Badan Internasional menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi pemberitahuan pabean ekspor, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pengangkutan kepada Menteri Sekretaris Negara urituk Penghapusan atas Kendaraan Bermotor yang bersangku tan.
Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah diekspor, dapat dilakukan setelah Menteri Sekretaris Negara melakukan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 13
Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf b dan ayat (2), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: · a. telah digunakan paling kurang selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau selama 2 (dua) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; MENTER! KEUANGAN REPUBLll\ INDONESIA - 9 - b. masa tugas Kepala Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kepala Badan Internasional lairinya clan Pejabat setingkat Deputi, berakhir sebelum 2 (clua) tahun, yang clibuktikan clengan surat persetujuan pengakhiran penugasan;
Kenclaraan Bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti ticlak clapat atau ticlak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas; atau
telah berakhirnya masa pelaksanaan Kerjasama Teknik.
Pengecualian terhaclap ketentuan sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.
Untuk menyelesaikan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih clahulu dari Menteri Sekretaris Negara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
Lampiran IV untuk pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; atau
Lampiran V untuk pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk clan pajak yang terutang, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana climaksucl pada ayat (3) diajukan clalam jangka waktu paling lama 2 (clua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara. · (5) Dalam hal permohonan sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana climaksucl pada ayat , terhadap permohonan sebagai1nana dimaksud pacla ayat (3) clitolak.
Atas permohonan sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) Direktur Jencleral atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan:
surat mengenai izm peminclahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana clirnaksud pada ayat (3) huruf a, dengan menggunakan contoh format sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran IV; atau MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 10 - b. surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Jangka waktu surat mengenai 1zm pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/ a tau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b berlaku selc: tma 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal terdapat alasan tertentu, Kepala Badan Internasional dapat mengajukan pembatalan terhadap surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b.
Pengajuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Badan Internasional paling lambat pada hari ke 30 (tiga puluh) sejak diterbitkan surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b.
Atas pembatalan surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat pembatalan atas surat mengenai pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau · pajak yang terutang.
Dalam hal tidak terdapat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor dapat mengajukan permohonan penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP). MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 1 1 - (6) Dalam hal tidak terdapat pembatalan atau permintaan penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) dari penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor atas surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi . bea masuk . dan/atau pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b, pada hari kerja berikutnya setelah tanggal berakhirnya surat 1z1n sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), menjadi dokumen dasar pelunasan bea masuk dan/atau pajak yang terutang dan disampaikan kepada penerima fasilitas atau orang yang menguasai Kendaraan Bermotor.
Dalam hal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) belum dilunasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan:
terhadap Kendaraan Bermotor yang belum dilakukan pelunasan bea masuk clan pajak yang terutang diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya; dan
dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam· daftar hitam (black list) terhadap orang yang menerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dan disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 15
Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat , bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 12 - (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal dipindahtangankan kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya atau Badan Internasional beserta Pejabatnya, dapat diberikan pembebasan bea masuk clan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali; atau
dalam hal dipindahtangankan kepada Pemerintah Pusat/ Pemerinta.h Daerah/Lembaga/Badan, dapat diberikan pembebasan bea masuk clan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang dikecualikan pada saat impornya dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pembebasan bea masuk kepada Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal diperuntukkan untuk kepentingan umum atau pengembangan ilmu pengetahuan/ penelitian.
Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
bea masuk yang terutang atas impor Kendaraan Bermotor tersebut harus dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut: · 1. tarif pembebanan pada saat impor; dan
nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; dan
pajak dalam rangka impor berlaku ketentuan sebagai berikut:
apabila dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak impor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali; dan MENTERIKEUANGAN 2. tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikecualikan pada saat impornya.
Dalam hal terdapat perbedaan perlakuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat · (4) huruf b dengan peraturan perundang-undangan di · bidang perpajakan, pengenaan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam h.al bea masuk dan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C.
Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan, dapat dilakukan setelah Menteri Sekretaris Negara melakukan Penghapusan Kendaraan Bermotor berdasarkan:
surat mengenai izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a; atau
bukti atas pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang beserta surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diganti dengan pengiriman data secara elektronik, dalam hal telah tersedia sistem otomasi perȘukaran data pengimporan Kendaraan Bermotor.
Pasal 16
Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf c dan ayat (2), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara. MENTERIKEUANGAN - 14 - (2) Untuk mendapatkan 1zm pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan pemusnahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampir a n VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jencleral atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan persetujuan mengenai izin pemusnahan Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan. persetujuan mengenai izm pemusnahan sebagaimana dimaksud pacla ayat (3), dilakukan pemusnahan Kendaraan Bermotor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Internasional clengan disaksikan oleh:
Pejabat;
pejabat Kementerian Sekretariat Negara; clan c. Pejabat Bea clan Cukai, serta dibuatkan berita acara pemusnahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum clalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemusnahan clilakukan dengan cara merusak Kendar aa n Bermotor dan komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan · diperbaiki kembali.
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh pihak Badan Internasional.
Berdasarkan berita acara dimaksud pada ayat (4), melakUkan Penghapusan bersangkutan. pemusnahan sebagaimana Menteri Sekretaris Negara Kendaraan Bermotor yang (8) Terhadap Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebaskan dari kewajiban pelunasan bea masuk dan pajak yang terutang.
Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor untuk keperluai1 Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah dimusnahkan, dapat dilakukan setelah Penghapusan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). MENTERI KEUANGAN REPUBLll< INDONESIA - 15 -
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik rnelakukan rekonsiliasi data persetujuan pembebasan bea rnasuk dan penyelesaian kewajiban pabean atas Kendaraan Berrnotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea rnasuk dengan Kernenterian Sekretariat Negara.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan
tata cara penyelesaian kewajiban pabean Kendaraan Bermotor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampirart II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
Permohonan pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Sekretaris Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut:
Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung oleh Badan Internasional atau yang impornya difasilitasi oleh Agen Tunggal. Pemegang Merek (ATPM) atau dealer, permohonan tetap berlaku dan diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan MENTER! KEUANGAN 2. Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/ Completely Knocked Down (CKD) dan dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Direktorat Jenderal Pajal:
b Permohonan penyelesai ^a n kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam keadaan terurai/ Completely Knocked Down (CI<D) dan dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean, yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Sekretaris Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan pemindahtanganan kepada:
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional beserta Pejabatnya diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; · 2. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan dalam hal diperuntukkan untuk kepentingan umum a tau pengembangan ilmu pengetahuan/ penelitian, diberikan pembebasan bea masuk dan terhadap pajak yang terutang se: ; ; uai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tarif dan nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk; dan/atau b) pajak yang terutang sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, · tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 /KMK.04 /2002 ten tang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2014. MENTER! KEUANGAN - 17 - c. Terhadap permohonan penyelesaian kewajiban pabean berupa pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalain keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah diberikan persetujuan Menteri Sekretaris Negara dan diajuk: an sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diperlakukan sebagai berikut:
pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; dan
pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas yaitu dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Terhadap Kendaraan Bermotor dalam keaclaan terurai/ Completely Knocked Down (CED), dalam keaclaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang dibeli di dalam Daerah Pabean dan dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) yang diimpor langsung, yang telah menclapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian kewajiban pabean dengan cara diekspor kembali atau pemusnahan diproses berclasarkan Peraturan Menteri ini.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas Kendaraan Bermotor yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku clan penyelesaian kewajiban pabeannya clengan cara dipindahtangankan, diekspor kembali, atau dimusnahkan cliproses berclasarkan ketentuan sebagaimana cliatur pacla huruf b, huruf c, dan huruf d.
Terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang belum diselesaikan pelunasan bea masuknya tetap berlaku clan diselesaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Baclan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia dan Pejabatnya Yang Bertugas di Indonesia sebagaimana telah cliubah dengan:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003; MENTERIKEUANGAN b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389 /KMK.04 /2003;
Keputusan MGnteri Keuangan Nomor 458/KMK.04/2003;
cl. Keputusan Menteri.Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Ol/PMK.04/2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 / PMK.04 /2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 14/PMK.04/2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.011/2011; clan o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2014, clicabut clan dinyatakan ticlak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enan1 puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.