MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 /PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organ1sas1 dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Menetapkan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ten tang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PEMBINA Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: TEKNIS 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunym kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunym kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaanjbimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Instansi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara satuan kerja pengelola APBN yang dilaksanakan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode tertentu.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jumlah dan susunan J abatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu .
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap I perilaku PNS dengan SKJ.
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja adalah gabungan nilai sasaran kerja pegawai dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang - undangan.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai / capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerj a dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karir yang bersangku tan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesum ketentuan peraturan perundangan .
Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan BAPAK.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajianjpenelitian yang disusun oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan /Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Penyesuaian/ Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organ1sas1 sesum dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 2
Kedudukan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan berada pada Kantor Vertikal Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang terdiri atas:
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara; dan
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan N egara termasuk kategori j abatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
Jenjang pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 4
Unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Pasal 5
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
jumlah satuan kerja;
jumlah pemangku kepentingan;
jumlah transaksi keuangan; dan
jumlah kabupatenjkota wilayah kerja.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untukjangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tahunan.
Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara melakukan penghitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tahunan dengan jumlah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang tersedia pada tahun yang dihitung.
Jumlah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan naik jabatan, naik pangkat, pens1un, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk mendapatkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah diverifikasi dan divalidasi, PPK menyampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pen eta pan.
Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. BABIV PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diangkat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada 1 (satu) tingkat pejabat dibawahnya yang ditunjuk sebagai PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 8
Pengangkatan PNS sebagai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian / _inpassing; _ dan d. promos1.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 9
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang keuangan, akuntansi, administrasi, kebendahar a an negara, ekonomi, atau manajemen;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; dan
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir .
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk meng1s1 Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pembinaan / Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sesuai dengan jenjangnya.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan / Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara yang dilakukan selama masa calon PNS atau PNS dapat diperhitungkan se bagai bagian dari penilaian Angka Kredi t sepan j ang menyertakan bukti fisik yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 10
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehatjasmani dan rohani;
berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang keuangan, akuntansi, administrasi, kebendaharaan negara, ekonomi, atau manajemen;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara paling sedikit 2 (dua) tahun;
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/ berat; J. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara pada saat perpindahan jabatan.
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) harus sudah diterima PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ _Inpassing_
Pasal 11
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Penyesuaianj Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehatjasmani dan rohani;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan / Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan;
lulus seleksi Penyesuaianj Inpassing yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara;
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedangjberat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/ berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/ _Inpassing; _ 1. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara pada saat Penyesuaianj _Inpassing; _ dan J. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga).
Dalam hal terdapat PNS dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS bersangkutan dapat · diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui penyesuaian/ in passing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki ijazah D-3 (Diploma Tiga) bidang keuangan, akuntansi, administrasi, kebendaharaan negara, ekonomi atau manajemen paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesum JenJang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
bertugas pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang melaksanakan fungsi Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara; dan/atau
bertugas sebagai ketuaj anggota tim dalam kegiatan di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang PembinaanjBimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung secara kumulatif.
Batas waktu Penyesuaianj Inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kelima
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/ _Inpassing_
Pasal 12
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi melaksanakan Perbendaharaan Negara Penyesuaian j Inpassing dapat Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara selama periode Penyesuaian j Inpassing setelah mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara menyampaikan usulan PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk mengikuti seleksi Penyesuaian/ Inpassing. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
fotokopi Ijazah terakhir;
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pembinaan/ Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling kurang pejabat administrator, sesum contoh formulir yang tercantum pada Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan nielaksanakan kegiatan di bidang Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara secara aktif, serta telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pembinaan/ Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat keterangan dari p1mpman unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Angka Kredit Penyesuaianj _Inpassing_
Pasal 13
PNS yang lulus seleksi Penyesuaian/ Inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaianj _Inpassing_ (1) PNS yang
Pasal 14
dinyatakan lulus seleksi Penyesuaian/ Inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diberikan rekomendasi Penyesuaian/ Inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan Dan Standardisasi Profesi Bidang Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan rekomendasi Penyesuaian/ Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Keputusan pengangkatan Penyesuaianj Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disampaikan kepada Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian NegarajKantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; dan
pejabat lain yang dianggap perlu.
Pasal 15
Seleksi Penyesuaianj Inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenm pedoman seleksi Penyesuaianj Inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan melalui Promosi
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; dan
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan J abatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki .
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABV KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Pasal 17
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar I ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi sebesar 60 (enam puluh) untuk D-3 (Diploma Tiga); atau
Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan kesarjanaan lainnya sehingga mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 4 (empat) untuk D-3 (Diploma Tiga).
ljazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara apabila memenuhi kualifikasi pendidikan D-3 (Diploma Tiga) sebagai berikut:
bidang keuangan;
bidang akuntansi;
bidang administrasi; d . bidang kebendaharaan negara;
bidang ekonomi; atau
bidang manajemen.
ljazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunJang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara apabila:
JenJang pendidikan D-3 (Diploma Tiga) dengan . bidang studi lain se bagaimana dimaksud pad a ayat (2); atau
perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang yang sama dalam hal perolehan ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). pendidikan (4) Tata cara pengajuan dan penilaian ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
STANDAR KOMPETENSI
Pasal 18
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus memenuhi SKJ sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
SKJ terdiri atas:
Kompetensi teknis;
kompetensi manajerial; dan
kompetensi sosial kultural.
Rincian SKJ setiap jenjang jabatan disusun oleh Instansi Pembina.
BAB VII
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
Uji Kompetensi Promosi; dan
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.
Bagian Kedua
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 20
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Pengangkatan Pertama;
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Perpindahan dari Jabatan Lain;
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Promosi; dan d. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan naik JenJang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setingkat lebih tinggi .
Pasal 21
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, kecuali huruf e.
Pasal 22
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai huruf k, kecuali h uruf e.
Pasal 23
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b.
Pasal 24
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedangjberat;
telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagian Ketiga
Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi
Pasal 25
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetens i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai berikut:
surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
fotokopi ijazah pendidikan D-3 (Diploma Tiga); dan
fotokopi surat keputusan pangkat terakhir.
Pasal 26
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, terdiri atas:
surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedangjberat;
dokumen angka kredit kumulatif; dan
dokumen Daftar Penilaian Pelaksanaan PekerjaanjPenilaian Prestasi Kerja Pegawai.
Bagian Keempat
Metode Uji Kompetensi
Pasal 27
Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode:
tes tertulis; dan/atau b . wawancar
Dalam hal diperlukan, Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dapat mengembangkan dan menetapkan metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima
Tim Uji Kompetensi
Pasal 28
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi.
Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Pasal 29
Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
menduduki jabatan j pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatanjpangkat PNS / Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
memiliki keterampilan dan/atau kemampuan di bidang:
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara; dan/atau
pengembangan sumber daya manusia; dan
memiliki keterampilan danjatau kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi .
Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatanjpangkat paling rendah setara dengan jabatanj pangkat peserta yang diuji.
Pasal 30
Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat terdiri atas:
melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara;
memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; dan
tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi.
PedomanjKetentuan teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
BAB VIII
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat dilaksanakan dalam bentuk:
Pendidikan; dan/atau
Pelatihan.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 32
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesum dengan peraturan perundang - undangan.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. Pelatihan Jabatan
Bagian Ketiga
Pelatihan
Pasal 33
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bekerja sama dengan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan .
Pasal 34
Jenis Pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
Pelatihan teknis; dan
Pelatihan fungsional.
Pasal 35
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing- masmg.
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan persyaratan untuk tetap menduduki Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. BABIX ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN
Pasal 36
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bekerja sama dengan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan menyusun kebutuhan pelatihan yang diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
Ketentuan mengenai analisis kebutuhan pelatihan dan kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
BABX SASARAN KERJA PEGA W AI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Pertama
Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 37
Pada awal tahun, setiap Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
SKP Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangku tan.
SKP untuk masing - masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diambil dari butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 38
Dalam hal capman SKP Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh persen), kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesum ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penilaian Kinerja
Pasal 39
Penilaian Kinerja untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan sesum dengan capman kinerja pegawai/ nilai SKP dan nilai perilaku Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan sesum dengan ketentuan yang berlaku .
Capaian kinerja pegawai j nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai.
Penilaian Kinerja untuk Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan Tim Penilai sesuai pencapaian Angka Kredit setiap tahun. BABXI PENILAIAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang Diberikan Penilaian Angka Kredi t
Pasal 40
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan terhadap tugas J abatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu:
unsur utama; dan
unsur penunJang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pendidikan;
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara; dan
pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsionaljteknis di bidang Perbendaharaan Negara; dan
pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan.
Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara, meliputi:
peny1apan materijuji kompetensi pem binaan I bim bing an teknis di bidang perbendaharaan negara;
pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses sertifikasi bendahara pelayanan informasi kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/ tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penenmaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan penolakan surat perintah membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11 . pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur surat perintah pencmran dana kepada satuan kerja sesum dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan rev1s1 anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan
pelaksanaan survei kepuasan _stakeholders; _ dan c. Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulislkarya ilmiah di bidang Pembinaan I Bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara;
penerjemahanlpenyaduran buku dan bahan lainnya di bidang PembinaaniBimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara; dan
pembuatan buku pedomanlketentuan pelaksanaanlketentuan teknis di bidang Pembinaanl Bimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara.
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
pengajar I pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis di bidang PembinaaniBimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara;
berperan serta dalam seminar llokakaryalkonferensi di bidang PembinaaniBimbingan Teknis dalam Perbendaharaan Negara;
keanggotaan dalam organisasi profesi; d . keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan PenghargaaniTanda Jasa; dan
perolehan ijazahl gelar kesarjanaan lainnya.
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampm dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian dan Penilaian DUPAK
Pasal 41
Untuk penilaian angka kredit, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK dengan diketahui atasan langsung.
DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Tim Penilai.
Pasal 42
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
setiap DUPAK sebagaimana dimaksud pada huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masing - masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan nncmn tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka DUPAK ketua Tim Penilai dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain, dan sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementarajtetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; h . dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai se bagaimana dimaksud dalam huruf c, maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
(2)
Pasal 43
Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2 ( satu) kali dalam setahun. Sidang Pleno Tim Penilai se bagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan BAPAK.
Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau
dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
Hasil Sidang Pleno Tim Penilai se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAPAK dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai , sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Berdasarkan BAPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit menetapkan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a . Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangku tan;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 45
Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
Ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penetapan Angka Kredit se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keempat
Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai
Pasal 46
Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaanjbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara, unsur kepegawaian dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Dalam rangka good governance pelaksanaan penilaian, Tim Penilai dapat melibatkan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan pada Kementerian Keuangan dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan.
Tim Penilai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1225 Plh. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 /PMK.OS/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA A. FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap 2. NIP 3. Pangkatj Gol. Ruang 4. Tempat dan Tanggal Lahir 5. Unit Kerja 6. Instansi II. PENDIDIKAN NO. JENJANG NAMA SEKOLAH TEMP AT 1.
III. KURSUS/PELATIHAN NAMA KURSUS/ LAMANYAJAM PENYELENGGARA NO. KURSUS/ PELATIHAN KURSUS/ PELATIHAN PELATIHAN 1.
IV. RIWAYAT KEPANGKATAN TAHUN LULUS TAHUN NO. JENIS KENAIKAN PANG KAT TMT NO. SK (SURAT PANG KAT /GOL. KEPANGKATAN KEPUTUSAN) 1.
V. RIWAYAT JABATAN NO. JABATAN TMTJABATAN NO. SK (SURAT KEPUTUSAN) 1.
VI. TANDA JASAIPENGHARGAAN NAMATANDA NO. SKI TGL SKI URAIAN NO. JASA PIA GAM PIA GAM PENGHARGAAN I_PENGHARGAAN PENGHARGAAN PENGHARGAAN 1.
Demikian daftar hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung telampir, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Mengetahui dan menetapkan: Jabatan Atasan * l ( .................................. .. ) * l Paling rendah pejabat administrator (Tempat, tanggal) Yang membuat ( ..................................... ) B. FORMAT SURAT PERNYATAAN KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama ........... ............ ....................... ...................... .......... ......... .. . NIP ......................................... ..... ............ . ..................... ......... . Instansi Jabatan Dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahwa saya:
Bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsionallainnya. 3. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bidang pembinaanjbimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. 4. Bersedia melaksanakan kegiatan PembinaanjBimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara. 5. Telah dan masih menjalankan tugas di bidang PembinaanjBimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya. (Tempat, tanggal) Mengetahui: Jabatan Atasan * l Yang membuat pernyataan ( .................................... ) ( ............................ .. ... .... ) C. FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI/DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN, TIDAK SEDANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR, TIDAK SEDANG MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA KOP SURAT SURAT KETERANGAN Yang bertandatangan di ba w ah ini, Nama NIP Instansi Jabatan dengan ini menerangkan bahwa: Nama NIP...................... .. ................... .. ...................... Unit Kerja Pangkatj Gol. Ruang/TMT yang bersangkutan:
tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman displin sedang atau berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Demikian surat keterangan m1 saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya . (tempat, tanggal) Jabatan Atasan Langsung, ( ........................... ............ ) D. FORMAT ANGKA KREDIT KUMULATIF PENYESUAIAN/ INPASSING NO 1 2 3 4 5 5 5 6 ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIANjiNPASSINGJABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN GOL. IJAZAH/ STTB YANG 4 RUANG < 1 1 2 3 SETINGKAT TAHUN TAHUN TAHUN TAHUN TAHUN/ LEBIH II/ a SLTA/ 25 29 33 36 39 Diploma I II/b SLTA/ 40 43 47 52 57 Diploma I IIjc SLTA/ 60 63 68 73 77 Diploma I Diploma III 60 65 70 75 79 II/d SLTA/ 80 83 87 92 97 Diploma I Diploma III 80 85 89 94 99 III/ a SLTA/ 100 110 121 132 144 Diploma I Diploma III 100 112 123 134 146 III/b SLTA/ 150 161 172 183 195 Diploma I Diploma III 150 163 174 185 197 III/ c SLTA/ 200 221 244 268 290 Diploma I Diploma III 200 223 246 270 292 SLTA/ III/ d Diploma I/ 300 320 343 366 389 Diploma III E. FORMAT REKOMENDASI PENYESUAIAN/ INPASSING KOP SURAT REKOMENDASI PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA Nomor: /XXXX Berdasarkan dengan pelaksanaan seleksi penyesuaianj inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dengan ini disampaikan rekomendasi/ persetujuan bagi PNS yang telah lulus dan dapat disesuaikanj di- inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai berikut: No Nama Pangkatj Unit Jenjang Angka Gol. Ruang Jabatan Kredit 1 2 3 Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Direktur Sistem Perbendaharaan F. FORMAT USULAN KPPN/KANWIL DJPb KOP SURAT DINAS (1) NOTA DINAS Nomor ND- .............................. (2) Yth. Sekretariat Ditjen PerbendaharaanjKanwil DJPb Prov ... Dari Sifat Lampiran: Kepala Kanwil DJPb .... jKepala KPPN ....... (3) Segera 1 ( satu) berkas Hal Usulan Calon Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Tanggal .................. (4) Sehubungan dengan Surat Pengumuman nomor ..... (5) tanggal ...... (6) tentang ..... (7), dengan ini kami mengusulkan calon peserta uji kompetensi, sebagai berikut: No Nama NIP PangkatjGol Pendidikan Jenjang 1. .. .......... (8) ... . ..... (9) ............ (10) ...... (11) . ..... (12) 2. . ........... (8) ......... (9) ............ (10) ....... (11) .. ..... (12) dst. .. . .. .. ..... (8) .. .. .. ... (9) ............ (10) ....... (11) .. ..... (12) Sebagai dasar usulan tersebut, bersama ini kami lampirkan berkas - berkas pendukung yang dipersyaratkan, antara lain:
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir. 2. Fotokopi SK Kepangkatan j Golongan terakhir. 3. Fotokopi PPKP dalam 2 tahun terakhir. 4. Daftar Riwayat Hidup. 5. Surat Pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional. 6. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tugas belajar, dan menjalankan cuti diluar tanggungan negara. Demikian nota dinas usulan ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
. .. . .......... . ............... . ........ (13) PETUNJUK PENGISIAN 1. Diisi dengan kop surat dinas Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan j KPPN. 2. Diisi dengan nomor nota dinas . 3 . Diisi dengan nama jabatan Kepala KanwiljKepala KPPN. 4. Diiisi dengan tanggal nota dinas . 5. Diisi dengan nomor surat pengumuman tentang pelaksanaan j jadwal Uji Kompetensi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 6. Diisi dengan tanggal surat pengumuman tentang pelaksanaan j jadwal Uji Kompetensi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 7. Diisi dengan perihal surat pengumuman tentang pelaksanaanjjadwal Uji Kompetensi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 8. Diisi dengan nama calon peserta Uji Kompetensi. 9. Diisi dengan NIP calon peserta Uji Kompetensi.
Diisi dengan pangkatjgolongan calon peserta Uji Kompetensi. 11. Diisi dengan pendidikan calon peserta Uji Kompetensi. 12. Diisi dengan jenjang calon peserta Uji Kompetensi (untuk uji kompetensi selain pengangkatan pertama) 13. Diisi dengan nama Kepala Kanwil j Kepala KPPN yang bersangkutan. G. FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT (BAPAK) PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA BERITA ACARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (BAPAK) PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA TAHUN:
...................... . Nomor Pada hari ini, ................. tanggal ......................... ........ , telah dilaksanakan Sidang Pleno Penilaian Angka Kredit untuk tahun .......................... , bertempat di ......................... . Tim Penilai Pusat/Unit Kerja*) telah memeriksa ........ ( ............. ) Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pembina Teknis . Perbendaharaan Negara : 1 ......................... . 2 ..................... ..... , dst Tim Penilai Pusat/Un it Kerja *) menetapkan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang dapat diusulkan untuk kenaikan dalam pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi adalah: 1 ......................... . 2 .......................... , dst Sedangkan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum dapat diusulkan untuk kenaikan dalam pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi adalah: 1 .. .... ..... .. ...... ...... . 2 .......................... , dst Demikian Berita Acara m1 dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketua Tim Penilai 2. Wakil Ketuaj Anggota 3. Sekretaris j Anggota 4. Anggota 2. 3. 4. ket: *) pilih satu yang sesuai (kota), (tang gal/ bulan/ tahun) ( .... nama .... ) ( .. tanda tangan . .) ( .... nama .... ) ( .. tanda tangan .. ) ( .... nama ... .) ( .. tanda tang an . .) ( .... nama .... ) ( .. tanda tangan .. ) (. ... nama ... .) ( .. tanda tang an .. ) ( .... nama ... .) ( .. tanda tang an .. ) (. ... nama .... ) ( .. tanda tang an . .) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA· , ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 /PMK.OS/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN IJAZAH A. Tata Cara Pengajuan 1. Ijazah pendidikan yang telah diperoleh pegawai namun belum diakui dan diperhitungkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit, dapat diajukan pada DUPAK di periode penilaian saat ijazah pendidikan tersebut diterbitkan.
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan:
fotokopi surat izin mengikuti pendidikan;
fotokopi surat laporan perkembangan mengikuti pendidikan;
fotokopi laporan telah selesai mengikuti pendidikan;
fotokopi transkrip nilai per periode belajar;
fotokopi ijazah dan transkrip nilai keseluruhan;
fotokopi keterangan kronologis perkuliahan; dan
hasil cetak/ print screen Permohonan Izin Belajar dengan status laporan selesai belajar disetujui oleh Pejabat Administrator yang membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengaJuan perolehan ijazah pendidikan sekolah D-3 (Diploma-Tiga) juga harus melampirkan fotokopi Sertifikat Diklat Fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara .
Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja masing- masmg.
DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah harus mencantumkan besarnya nilai angka kredit yang diajukan pada butir kegiatan yang sesuai.
Kolom jenis usulan penetapan angka kredit DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah diisi dengan "DUPAK Pencantuman Gelar". B. Tata Cara Penilaian 1. Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai memiliki tugas untuk:
Meneliti permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan. b . Menentukan apakah ijazah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dan diberikan Angka Kredit sebagai unsur utama atau unsur penunjang.
Menghitung Angka Kredit yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memperoleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur utama memperoleh ijazah pendidikan D-3 (Diploma -Tiga), sub unsur pendidikan sekolah mendapatkan tambahan Angka Kredit sehingga jumlah total sub unsur pendidikan sekolah menjadi 60.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memperoleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur penunjang memperoleh ijazah pendidikan D-3 (Diploma-Tiga), sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya mendapat tambahan angka kredit sebesar 4.
Dalam proses penilaian, Sekretariat Tim Penilai memiliki tugas untuk:
Meneliti validitas ijazah yang diajukan dengan cara membandingkan data hasil cetakj print screen Permohonan Izin Belajar dengan status laporan selesai belajar yang disetujui oleh Pejabat Administrator yang membidangi pengembangan sumber daya manusia pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negar
Melakukan penyesuaian Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagai berikut:
menambahkan gelar sesum dengan ijazah pendidikan yang diperoleh;
mengubah pendidikan tertinggi sesum dengan ijazah pendidikan yang diperoleh;
menambahkan Angka Kredit atas ijazah yang diusulkan oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan hasil penilaian dari Tim Penilai; dan
mencantumkan rekomendasi kenaan jabatan danjatau pangkat sesuai dengan rekomedasi yang diberikan oleh Tim Penilai. C. Contoh Penghitungan Angka Kredit : Bagus Nurhidayat 1. Nama NIP : 19860815 200412 1 005 Pendidikan : D-3 Akuntansi Pangkat : Pengatur Tingkat I, lid TMT 1 April 2017 Jabatan : Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Pada bulan Oktober 2017 memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) kedua pada jurusan Manajemen. Jurusan Manajemen termasuk dalam kualifikasi pendidikan dan dapat diperhitungkan sebagai angka kredit, namun sebagai unsur penunjang sehingga rinciannya angka kredit dari pendidikan sebagai berikut: Pendidikan sekolah Dill Akuntansi (utama) : 60 Pendidikan sekolah Dill Manajemen (penunjang): 4 Angka Kredit yang diperhitungkan : 64 Sehingga Sdr. Bagus Nurhidayat, Amd. mendapat tambahan angka kredit unsur penunjang dari perolehan gelar kesarjanaan lainnya sebesar 4 (empat) Angka Kredit. Pendidikan sekolah D-3 Akuntansi : 60 Diklat : 5 Pembinaan/Bimbingan Teknis Penunjang (D-3 Manajemen) Jumlah : 42,20 : 4 : 111,20 Sdr. Bagus Nurhidayat mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 111,20 (seratus sebelas koma dua puluh).
Nama NIP : Alfiah Hamiyani : 19830815 200905 2 010 Pendidikan : D-3 Akuntansi Pangkat : Penata Muda Tingkat I, IIIb TMT 1 April 2016 Jabatan : Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Pada bulan November 2017 memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) jurusan Perawat. Jurusan Perawat tidak termasuk dalam kualifikasi pendidikan namun tetap bisa dinilai angka kreditnya pada unsur penunjang, sehingga rinciannya angka kredit dari pendidikan sebagai berikut: Pendidikan sekolah D-3 Akuntansi (utama) : 60 Pendidikan sekolah D-3 Perawat (penunjang) : 4 Angka Kredit yang diperhitungkan : 64 Sehingga Sdri. Alfiah Hamiyani mendapat tambahan angka kredit unsur penunJang dari perolehan gelar kesarjanaan lainnya sebesar 4 Angka Kredit. Pendidikan sekolah D-3 Akuntansi : 60 Diklat PembinaanjBimbingan Teknis Penunjang (D-3 Perawat) Jumlah : 5 : 42,20 : 4 : 111,20 Sdr. Alfiah Hamiyani mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 111,20 (seratus sebelas koma dua puluh). LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 /PMK.OS/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA RINCIAN KEGIATAN DARI TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA A. KEGIATAN UNSUR UTAMA 1. KEGIATAN SUB UNSUR PENDIDIKAN a. Pendidikan Formal dan Memperoleh Ijazah/Gelar Pendidikan formal merupakan pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pendidikan formal dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut: a) Fotocopy surat izin belajar jtugas belajar dari instansi bersangkutan; dan b) Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pedoman penghitungan Angka Kredit atas pendidikan sekolah terdiri atas: a) Gelar sesuai ijazah yang diperoleh dari pendidikan sekolah diberikan Angka Kredit sebesar 60 (enam puluh) untuk D-3 (Diploma-Tiga) kepada PNS yang diangkat untuk pertama kali sebagai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. b) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a) juga diberikan kepada PNS yang telah menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tetapi gelar jijazahnya belum mendapatkan Angka Kredit. c) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memperoleh lebih dari satu gelar jijazah dalam strata yang sama, hanya akan dinilai 1 (satu) ijazah saja.
Pendidikan dan Pelatihan Dasar j Prajabatan 1) Jenis pelatihan a) Pelatihan fungsionalj teknis di bidang Pembinaan / Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara terdiri atas:
pendidikan dan pelatihan penJenJangan yang bersifat wajib dengan tujuan untuk memenuhi kompetensi jenjang jabatan; dan/atau
pendidikan dan pelatihan teknis yang bertujuan untuk melengkapi dan memperkaya kompetensi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. b) Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Pendidikan dan pelatihan dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut: a) Surat penugasan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau surat pernyataan dari atasan langsungjbagian kepegawaian yang ditandatangani paling kurang Pejabat Administrator; dan b) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, sertifikat, atau surat keterangan yang dikeluarkan penyelenggara diklat.
Pedoman penghitungan Angka Kredit atas pendidikan dan pelatihan a) Pendidikan dan pelatihan fungsional j teknis di bidang PembinaanjBimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara Angka Kredit diberikan berdasar jumlah jam pelatihan (1 jamlat = 45 menit) dengan ketentuan sebagai berikut:
Lebih dari 960 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 15 (lima belas).
641 - 960 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 9 (sembilan).
481 - 640 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 6 (enam).
161 - 480 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 3 (tiga).
81 - 160 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 2 (dua).
30 - 80 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 1 (satu).
Kurang dari 30 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 0,5 (lima persepuluh). b) Pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan diberikan Angka Kredit sebesar 2 (dua).
KEGIATAN SUB UNSUR PEMBINAAN/BIMBINGAN TEKNIS DI BIDANG PERBENDAHARAAN NEGARA a. Jenis PembinaanjBimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara Kegiatan PembinaanjBimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara dikelompokkan ke dalam 16 (enam belas) sub-unsur kegiatan sebagai berikut:
penyiapan materijuji kompetensi pembinaanjbimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaanjbimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan I tam bahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan penolakan surat perintah membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur surat perintah pencairan dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan
pelaksanaan survei kepuasan stakeholders. b. Pedoman Penghitungan Angka Kredit atas Kegiatan PembinaanjBimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara 1) 100% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang seharusnya;
100% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi;
80% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang lebih rendah; dan
Diberikan kepada masing-masing individu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara apabila butir kegiatan yang sama dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimal 3 (tiga) orang untuk jenjang yang sama.
Kegiatan Sub Unsur Pembinaan j Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara mengacu pada rincian dalam tabel sebagai berikut: Tabel Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Sub Unsur Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara 1. Melakukan Penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1. Menginventarisasi Proses inventarisasi bah an penyusunan Bahan m aterijuji 0,004 a. Bukti bah an penyusunan materijuji kompetensi pembinaan / bim bing an kompetensi penugasan I disposisi I routing materiluji teknis di bidang perbendaharaan pembinaanlbimbing slip I rencana kerja a tau kompetensi an teknis di bidang dokumen yang disetarakan pembinaanlbimbing perbendaharaan dengan dokumen penugasan an teknis di bidang b. Lembar kerja yang sudah perbendaharaan disahkan oleh pimpinan a tau 2. Menyusun materiluji Proses penyusunan materiluji kompetensi Konsep materiluji 0,015 pejabat lain yang ditunjuk kompetensi pem binaan I bimbingan teknis di bidang kompetensi pembin aanlbimbing perbendaharaan pembinaanlbimbing an teknis di bidang an teknis di perbendaharaan 3 . Melaksanakan Proses verifikasi materiluji kompetensi Laporan verifikasi 0,02 verifikasi materiluji pem binaan I bimbingan teknis di bidang materiluji kompetensi perbendaharaan kompete nsi pembinaanlbimbing pembinaan I bimbing an teknis di bidang an teknis di bidang perbendaharaan 2. Melaksanakan pembinaanlbimbingan teknis di bidang perbendaharaan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1. Menginven tarisasi Proses inv e ntarisasi dat a permasalah an Hasil inven tarisasi 0 , 04 a. Bukti data permasalah a n pembinaanlbimbingan teknis di bidang dat a permasalahan penugasanl disposisil routing pem bina an I bimbing a n perbendaharaan pembinaanlbimbingan slip I rencan a kerja a tau teknis di bidang teknis di bidang dokumen ya ng diset araka n perbendah araan perbendaharaan dengan dokumen penug asan 2. Melaks an a kan Proses pengolahan data permasalahan Laporan pengolah an 0,01 b. Lembar kerja yang sudah pengolahan data pembinaanlbimbingan teknis di bidang data permasalahan disahkan oleh pimpinan a tau perm asa lahan perbendah araa n pembinaanlbimbing an pejabat lain ya ng ditunjuk pembinaanlbimbingan teknis di bidang teknis di bidang perbendaharaan _ perbend ah araan 3. Menyusun kertas Proses penyusunan kertas kerja a nalisis Kertas kerja analisis 0,02 kerja analisis dat a data permasalahan data permasalahan perm asa lahan pembin aa nlbimbingan teknis di bid ang pembinaanlbimbingan pembina an I bimbingan perbendaharaan teknis di bidang teknis di bidang perbendaharaan perbendaharaan 4 . Menyusun kertas Proses penyusunan kertas kerja Kertas kerja 0, 006 kerja pem binaan I bimbingan pembinaanlbimbingan pembinaan I bimbingan teknis di bidang perbend a haraan teknis di teknis di bidang bidang perbendaharaan perbendaharaan 5. Melaks a nakan Proses me laksanakan pembinaanlbimbingan Laporan 0 , 015 pembinaan I bimbingan teknis tingkat dasar di bidang pembinaan I bimbingan teknis perbend ah araa n teknis tingkat dasar di tingkat das ar di bid ang bidang perbend ah araa n perbendaharaan 6. Mel aksa n aka n Proses mel ak sanakan monitoring dan Laporan monitoring 0 , 04 monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaanlbimbingan dan eva luasi evaluasi teknis tingkat dasar di bidang pelaksanaan pelaksan aa n perbend a har aa n pembinaanlbimbingan pembin aanlb imbing an teknis teknis tingkat tingkat dasar di das ar di bidan g bidang perbend a haraan perbendaharaan 3. Melaksanakan proses pe ayanan informas1 pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengen ketentuan yang berlaku No 1. 2 .
4 .
Kegiatan Menerima pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja l aya nan dan sarana komunik asi lainn ya terkait pengelolaan dokumen pelaksana an anggaran Memverifik as i p ertanyaan, permintaan, d anjata u masuk an dari satuan kerja terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran Menyusun langkah tindak lanjut pert anyaa n, perminta a n, danjatau masukan dari satuan kerja terkait pengelol aan dokumen pelaksana an anggaran Menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpd esk terkait pengelolaan dokumen pelaksana an anggaran Melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan lay a nan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pel aksa na an a n ggara n Deskripsi Proses menerima pertan yaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pelaks a na an anggaran Pros es memverifikasi pertanya an, permintaan , danjatau masukan dari satu a n kerja terkait pengelola an dokumen pelaksanaan anggaran Pros es menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan , danjat au m asuka n dari satuan kerja terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran Pros es men y iapkan j awaba n pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pel aksanaa n anggaran Proses melaksanakan validasi jawab an pertanyaan dan layan an he lpd esk terkait peng elolaan dokumen pelaksanaan anggaran Output Daftar pertanyaan , permintaan , danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokum en pelaksanaan anggaran Laporan verifikasi pertanyaan, permint aa n , danjatau masukan dari satuan kerja secara l angs ung di meja l aya nan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pela ksanaan anggaran Laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainny a terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran Konsep j awaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokum en pelaksanaan anggaran L apora n validasi pe rt a nyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokum en pelaksanaan anggaran Angka Kredit Terampil Mahir Penyelia 0,04 0, 075 0,01 0,004 0 , 045 Bukti Fisik a. Bukti penugasan/ disposisi/ routing slipfrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Ter a mpil Mahir Pen yelia 6 . Menjawab per tanyaan dan Proses m enjawa b pertanyaan dan Daftar jawaban 0,01 l ay an an helpdesk terkait layana n helpd esk terkait pengelolaan pertanyaan dan l ayanan pengelolaan dok umen dokumen pelaksanaan anggaran he lpdesk terkait pelaksan aa n pengelolaan dokumen anggaran pelaksanaan anggaran 7. Menginput data layanan Proses menginput data l ayanan Daftar input data 0,004 terkait pengelolaan terkait pengelolaan layanan terkait dokumen pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran pengelolaan dokumen anggaran pelaksanaan anggaran 8 . Memverifikasi data l ay an an Proses memverifikasi d ata layanan Hasil verifikasi data 0,005 yang telah diin put yang telah diinput terkait pengelolaan layanan terkait terkait pengelolaan dokumen dokumen pelaksanaan anggaran pengelolaan dokumen pelaksanaan pelaksanaan anggaran anggaran 9. Menyusun l angka h tindak Proses menyusun langkah tindak Laporan tindak la njut 0, 01 l anjut has il ve rif ikasi l anjut h asil verifikasi data lay an an pertanyaan dan data l aya n an terkait terkait pengelolaan dokumen layanan helpd esk terkait p enge lol aan dokumen pelaksanaan anggaran pengelolaan pel aksanaa n a n ggaran dokumen pelaksanaan anggara n 10. Menginventarisasi bah an Proses menginven tarisasi bah an Hasil inven tarisasi 0,004 monitoring pr oses monitoring proses pencairan bahan monitoring p encairan pengajuan dana pengajuan dana proses pencairan pengajuan dana 11. Melaksanakan monitoring Proses melaksanakan monitoring Laporan monitoring 0 , 006 proses pengajuan proses pengajuan proses pencairan p enca ir an dana pencairan dana peng a ju an dana 12. Menyusun l angkah tindak Proses menyusun l angkah tindak Laporan tindak lanjut 0,01 l anj ut monitoring l an jut monitoring monitoring proses p roses pengajuan pencairan proses pengajuan pencairan dana pencairan pengaj u an dana dana 4. M 1 k ea sana k an proses pe ayanan m ormasi serti i . t fk asi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1. Melaksanakan Proses pelayanan sertifikasi bendahara Laporan lay an an 0,004 a . Bukti pelayanan sertifikasi sertifikasi penugasan/ disposisi/ routing bendahara bendahara slip/ rencana kerja a tau 2. Menyusun analisis Proses penyusunan ana lisis permasalahan Laporan analisis 0,0075 dokumen yang disetarakan permasalahan pelayanan sertifikasi bendahara permasalahan dengan dokumen penugasan pelayanan pelayanan b. Lembar kerja yang sudah sertifikasi bendahara sertifikasi disahkan oleh pimpinan a tau bendahara pejabat l ain yang ditunjuk 3 . Menyusun langkah Proses penyusunan langkah tindak lanjut Laporan l angkah 0,015 tindak lanjut pelayanan sertifikasi bendahara tindak lanjut pelayanan pelayanan sertifikasi bendahara sertifikasi bendahara Melaksanakan proses pelayanan informasi Uang PersediaaniTambahan Uang Persedi aa n kepad a satuan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku No 1.
Kegiatan Menerima pertanyaan, permintaan, danlatau m asukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaanltambahan uang persediaan Memverifikasi pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaanltambahan uang persediaan 3. Menyusun l angkah tindak lanjut pertanyaan , permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaanltambahan u ang persediaan 4 . Menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpd esk terkait uang persedia a nltambah an uang persediaan 5. Melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan _ la yanan helpdesk terkait uang persediaan I tambahan uang persediaan Deskripsi Proses penerimaan pertanyaan, permintaan , danlatau masukan dari satuan kerja secara l angsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaanltambahan uang persediaan Proses verifikasi pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaanltambahan uang persediaan Proses menyusun lang kah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaanltambahan uang persediaan Proses menyiapkan j awaban pertanyaan dan l ayanan helpdesk terkait uang persediaanltambahan uang persediaan Proses memvalidasi konsep jawaban pertanyaan dan layanan he lpdesk terkait u ang persediaanltambahan uang persedi aa n Output Daftar pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari s at uan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi l ainnya terkait persediaan I tambahan uang persediaan uang Laporan verifikasi pertanyaan , permintaan , danlatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja l ayanan dan sarana komunikasi l ainnya terkait uang persediaanltambahan u ang persediaan Laporan tindak lanju t pert a nyaan, permintaan , danlatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaanltambahan uang persediaan Konsep jawaban pertanyaan dan layanan he lpd es k terkait uang persediaan I tamb a han uang persediaan Laporan validasi pertanyaan danlayanan he lpdesk terkait uang persediaan I tambahan uang persediaan Angka Kredit Terampil Mahir Penyelia 0,002 0,0075 0, 015 0,002 0,0075 Bukti Fisik a. Bukti penugasanl disposisil rout ing sliplrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Pe ny e lia 6. Menjawab pert a nyaan dan Proses menjawab pertanyaan dan Daftar jawaban pert a nyaan 0, 015 l ayanan hel pdesk layanan he lpd e sk terkait uang danlayanan terkait uang persediaan I tambahan uang help desk terkait uang persediaanltambahan uang persediaan persediaan I tambahan persediaan uang persediaan 7. Menginput data l ay an an Proses menginput data-data layanan Daftar input data l ay an an 0, 002 terkait uang terkait uang persediaanl tam bah an terkait uang persediaan I tambahan uang uang persediaan persediaan I tam bah an uang persediaan persediaan 8. Memverifikasi data layanan Proses memverifikasi data layanan Hasil verifikasi dat a l ayana n 0,0075 yang telah diin put yang telah diinput terkait uang terkait uang terkait uang persediaan I tambahan uang persediaan I tambahan uang persediaanltambahan uang persediaan persediaan persediaan 9. Menyusun langkah tindak Proses menyusun langkah tindak Laporan tindak Ian jut 0, 015 l anjut hasil verifikasi l anjut hasil verifikasi data layanan pertanyaan dan data lay an an terkait uang terkait uang persediaan I tambahan layan an helpdesk terkait persediaan I tambahan u a ng persedi aa n uang uang persedia an persediaan I tamb a han u ang persediaan 6 . Melaksanakan proses pelayanan informasi perencanaan kas kepada satuan kerja ses u ai ketentuan yang berlaku No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Ter amp il Mahir Penyelia 1. Menerima pertanyaan, Pros es pe nerim aa n D afta r pertanyaan, permintaan, dan/atau 0 ,0 02 a . Bukti permintaan, dan/atau pertanyaan, permintaan, masukan dari satuan kerja secara penugasan/ disposis masukan dari sat u an kerja danjatau m as ukan dari l angsu ng di meja lay an an d an sara n a if routing secara l angsung di m eja satuan kerja secara l angs un g komunikasi slip/ rencana kerja l aya nan dan sara na di m eja l ayana n dan saran a lainnya terkait perencanaan kas atau dokumen ya ng komunikasi la inn ya terkait komunikasi l ainnya terkait disetarakan dengan perencanaan kas perencanaan kas dokumen Memverifikasi pertanyaan, Proses verifikasi pertanyaan, Laporan verifikasi pertanyaan, 0,0075 penugasan permintaan, danjatau permintaan, dan/atau permintaan, danjatau masukan dari b. L embar kerja yang m as uk an dari satuan kerja masukan dari sat u an kerja satuan kerja secara l angs un g di meja s ud ah disahkan terkait perencanaan kas terkait perencanaan kas l aya n an dan sarana komunikasi la inn ya oleh pimpinan a tau terkait perencanaan kas pejabat la in ya ng 3 . Menyusun l angkah tindak Proses menyusun lan gkah Laporan tindak la njut pertanyaan, 0,015 ditunjuk lanjut pertanyaan, tindak lanjut pertanyaan, permintaan , danjatau masukan dari permint aan, dan/atau permintaan, danjatau satuan kerja secara l angsung di meja m as ukan dari satuan kerja masukan dari satuan kerja layanan dan sarana komunikasi l ainnya te rk ait perencanaan kas terkait perencanaan kas terka it perencanaan kas 4. Menyiapkan j awaba n Pr oses menyiapkan jawaban Konsep jawaban pertanyaan dan l ayanan 0,004 p erta n yaan dan l aya n an pertanyaan dan la y an an helpdesk terkait perencanaan kas he lpd esk terkait perencanaan helpdesk terkait perencanaan kas kas 5. Melaksanakan validasi Proses memvalidasi konsep Laporan validasi pertanyaan dan l ayanan 0,0075 jaw aba n pertanyaan da n j awa b an pertanyaan dan helpdesk terkait per en ca n aan kas layan an helpdesk terkait l ayanan helpdesk terk ait perencanaan kas perencanaan kas 6. Menjawab pertanyaan da n Proses menjawab pertanyaan Daftar jawaban pertanyaan dan l ayanan 0,015 layanan helpdesk terkait dan layanan helpdesk terkait helpdesk terkait perencanaan kas perencanaan kas perencanaan kas 7. Menginput data layanan Proses menginput data-data Daftar input da ta lay an an terkait 0,002 terkait perencanaan kas layanan terkait perencanaan perencanaan kas kas 8. Memverifikasi data l ayanan Proses memverifikasi data Hasil verif ik asi data l ayanan terkait 0, 005 yang telah diinput terkait layanan yang telah diinput perencanaan kas peren canaan kas terkait perencanaan kas 9. Menyusun l angka h tindak Proses menyusun lan gka h L aporan tindak la njut pertanyaan dan 0,015 lanjut hasil verifikasi data tindak lanjut hasil verifikasi l ay an an helpdesk terkait perencanaan layanan terkait perencanaan data l ay an an terkait kas kas perencanaan kas 7. M I k ea sana k an proses pe ayanan re k T . d OnSllaSl an penyampa1an aporan k euangan k epa d a satuan ^k . erJa sesua1 etentuan yang b I k era u No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampi l Mahir Penyelia 1. Menerima pertanyaan, Proses penerimaan Daftar pertanyaan, permintaan, 0, 002 a. Bukti permintaan, danlatau pertanyaan, permintaan, danlatau penugasan I disposis masukan dari satuan kerja dania tau masukan dari masukan dari satuan kerja secara ilrouting secara langsung di meja satuan kerja secara langsung langsung di meja layanan dan sarana slip I rencana kerja layanan dan saran a di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rekonsi l iasi atau dokumen yang komunikasi lainnya terkait komunikasi lainnya terkait dan penyampaian laporan keuangan disetarakan dengan rekonsiliasi dan penyampaian rekonsiliasi dan penyampaian dokumen laporan keu a ng a n laporan keuangan penugasan 2. Memverifikasi pertanyaan, Proses verifikasi pertanyaan, Laporan verifikasi pertanyaan, 0 , 0075 b. Lembar kerja yang permintaan, danlatau permintaan, danlatau permintaan, danlatau masukan dari sudah disahkan masukan dari satuan kerja masukan dari satuan kerja satuan kerja secara langsung di meja oleh pimpinan atau terkait rekonsiliasi dan terkait rekonsiliasi dan layanan dan sarana komunikasi lainnya pejabat lain yang penyampaian laporan penyampaian laporan terkait rekonsi l iasi dan penyampaian ditunjuk keuangan keuangan laporan keuangan 3 . Menyusun langkah tindak Proses menyusun langkah Laporan tindak lanjut pertanyaan, 0,015 lanjut pertanyaan, permintaan, tindak !an jut pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari danlatau masukan dari satuan permintaan , danlatau satuan kerja secara langsung di meja kerja terkait rekonsiliasi dan masukan dari satuan kerja layanan dan sarana komunikasi lainnya penyampaian laporan terkait rekonsiliasi dan terkait rekonsiliasi dan pen ya mpaian keuangan penyampaian laporan laporan keuangan keuangan 4 . Menyiapkan jawaban Proses menyiapkan jawaban Konsep jawaban pertanyaan dan 0,002 pertanyaan dan layanan pertanyaan dan layanan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi helpdesk terkait rekonsiliasi he lpd es k terkait rekonsiliasi dan dan penyampaian laporan dan peny a mpaian laporan penyampaian laporan keuangan keuangan keua12g_an 5. Melaksanak an validasi jawaban Proses memvalidasi konsep Laporan validasi pertanya an dan 0,006 pertanya an dan lay an an jawaban pertanyaan da n l aya nan helpdesk terkait rekonsiliasi layanan helpdesk terkait he lpd es k terkait rekonsiliasi dan dan penyampaian laporan rekonsiliasi dan penyampaian penyampaian laporan keuangan keuangan laporan keuangan 6. Menjawab pertanyaan dan Proses menjawab pertanyaan Daftar jawaban pertanyaan dan layanan 0,012 lay an an helpdesk terkait dan layanan helpdesk terkait he lpdesk terkait rekonsiliasi dan rekonsiliasi dan penyampaian rekonsiliasi dan penyampaian penyampaian laporan keuangan laporan keuangan laporan keuangan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Teramoil Mahir Penvelia 7. Menginput data l aya nan terkait Proses menginput data-data Daftar input data layanan terkait 0,002 rekonsiliasi dan penyampaian layanan terkait rekonsiliasi rekonsiliasi dan penyampaian laporan laporan keuangan dan penyampaian laporan keuangan keuangan 8. Memverifikasi data lay an an Proses memverifikasi data Hasil verifikasi data layanan terkait 0 , 005 yang telah diinput terkait layanan yang telah diinput rekonsiliasi dan penyampaian laporan rekonsiliasi da n penyampaian terkait rekonsiliasi dan keuangan laporan keuangan penyampai an laporan keuangan 9 . Menyusun langkah tindak Proses menyusun langkah Laporan tindak lanjut pertanyaan dan 0,012 lanjut hasil verifikasi data tindak lanjut hasil verifikasi layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan layanan terkait rekonsiliasi dan data layanan terkait penyampaian laporan keuangan penyampaian laporan rekonsiliasi dan penyampaian keuangan laporan keuangan 8. M l k ea sana k an proses pe ayanan penye esa1an tag1 an "h k k ontra tua lk d epa a satuan eqa sesua1 k . "k etentuan yang b l k era u No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik T erampil Mahir Penyelia 1. Menerima pertanyaan, Proses penerimaan pertanyaan , Daftar pertanyaan, permintaan, 0,002 a. Bukti permintaan, dan/atau masukan permintaan, dan/atau masukan dan/atau penugasan/ disposisi/ dari satuan kerja secara dari satuan kerja secara masukan dari satuan kerja secara routing slip/ rencana l angsung di meja layanan dan langsung di meja la yanan dan langsung kerja a tau dokumen saran a komunikasi lainnya saran a komunikasi lainnya di meja lay an an dan saran a yang disetarakan terkait penyelesaian tagihan terkait penyelesaian tagihan komunikasi dengan dokumen kontraktual kontraktual lainnya terkait pen ye lesaian penugasan tagihan kontraktual b. Lembar kerja yang 2. Memverifikasi pertanyaan, Proses verifikasi pertanyaan , Laporan verifikasi pertanyaan , 0 , 006 sudah disahkan oleh permintaan, danjatau masukan permintaan, dan/atau masukan permintaan , pimpinan a tau dari satuan kerja terkait dari satuan kerja terkait danjatau masukan dari satuan pejabat lain yang penyelesaian tagihan penyelesaian tagihan kerja secara ditunjuk kontraktual kontraktual langsung di meja l ayanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual 3. Menyusun langkah tindak lanjut Proses menyusun l angkah Laporan tindak l anjut pertanyaan , 0 , 015 pertanyaan , permintaan , tindak lanjut pertanyaan , permintaan , dan/atau masukan danjatau masukan dari satuan permintaan, danjatau masukan dari sa tuan kerja terkait penyelesaian dari satuan kerja terkait kerja secara l angsung di meja tagihan kontraktual penyelesaian tagihan layanan dan kontraktual sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual 4 . Menyiapkan jawaban Proses menyiapkan jawaban Konsep jawaban pertanyaan dan 0,002 pertanyaan dan l ayanan pertanyaan dan l ay an an layanan helpdesk terkait penyelesaian helpdesk terkait penyelesaian helpd es k terkait penyelesaian tagihan kontraktual tagihan kontraktua l tagihan kontraktual 5. Melaksanakan validasi j awaban Proses memvalidasi konsep Laporan validasi pertanyaan dan 0, 006 pertanyaan dan layanan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian layanan helpdesk terk a it he lpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual penyelesaian tagihan tagihan kontraktual kontraktual 6 . Menjawab pe rtanyaan dan Proses menjawab pertanyaan Daftar jawaban pertanyaan dan 0,012 la yanan he lpd esk terkait dan lay an an helpdesk terkait layanan penyelesaian tag ihan penyelesaian tagihan he lpdesk terkait penyelesaian kontraktual kontraktual tagihan kontraktual 7. Menginput data layanan terkait Proses menginput data-data Daftar input data layanan terkait 0, 0024 penyelesaian tagihan layanan terkait penyelesaian penyelesaian tagihan kon traktual kontraktual tagihan kontraktual No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 8 . Memverifikasi data layanan yang Proses memverifikasi data Hasil verifikasi data layanan terkait 0,006 telah diinput terkait layanan yang telah diinput penyelesaian tagihan kontraktual penyelesaian tagihan terkait penyelesaian tagihan kontraktual kontraktual 9 . Menyusun langkah tindak lanjut Proses menyusun langkah Laporan tindak l anjut pertanyaan 0,012 hasil verifikasi data lay an an tindak lanjut hasil verifikasi data dan terkait penyelesaian tagihan layanan terkait penyelesaian l ay a nan helpdesk terkait kontraktua l tagiha n kontraktua l penye l esaian tag i han kontraktua l 9. Melaksanakan proses pe ayanan rencana penarikan dana dan est1mas1 penenmaan kepada satuan kerJa sesuai ketentuan yang berlaku No 1. Kegiatan Menerima pertanyaan, permintaan , dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Deskripsi Proses penerimaan pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Angka Kredit Output Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia Daftar pertanyaan, permintaan , 0,0024 a. Bukti dan/atau penugasan/disposisi/r masukan dari satuan kerja outing slipjrencana secara langsung kerja atau dokumen di meja layanan dan sarana yang disetarakan komunikasi dengan dokumen lainnya terkait rencana penarikan penugasan dana dan estimasi penerimaan b. Lembar kerja yang ~2~.-f~M~e-m--v-er~i~n~ . k-a-s~i--------p-e-r-ta_n_y_a_a __ n_,~P~ro_s_e _ s----v-er~i~n~.k_a_s~i ---p- e_r_t_a_n_y_a_a_n-,~~L=a~p=o~r~a=n~~v~e=r=if=ik~a~s~i~p~e~r~t=a=n=y=a ~ a -n- ,-r ------ ----~0~,~0~0~6~r- ------~ sudah disahkan oleh 3. 4 . 5 . permintaan, danjatau masukan permintaan, dan/atau masukan permintaan, pimpinan atau pejabat dari satuan kerja terkait rencana dari satuan kerja terkait rencana dan/atau masukan dari satuan lain yang ditunjuk penarikan dana dan estimasi penarikan dana dan estimasi kerja secara penerimaan penerimaan langsung di meja layanan dan sarana Menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Proses menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Proses menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Proses memvalidasi konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Laporan tindak l anjut pertanyaan, permintaan , danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan Laporan validasi pertanyaan dan lay an an helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan 0,02 0,004 0,005 No Kegiat an Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 6. Menjawab pertanyaan dan Proses menjawab pertanyaan Daftar jawaban pertanyaan dan 0 , 01 layanan he lpdesk terkait rencana dan layanan helpdesk terkait layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi rencana penarikan dana dan penarikan dana dan estimasi penerimaan estimasi penerimaan penerimaan 7. Menginput data l aya nan terkait Proses menginput data-data Daftar input data layanan terkait 0 , 0018 rencana penarikan dana dan layanan terkait rencana rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan penarikan dana dan estimasi estimasi penerimaan penerimaan 8. Memverifikasi data la ya nan yang Proses memverifikasi data Hasil verifikasi data lay an an 0,002 telah diinput terkait rencana lay a nan yang telah diinput terkait rencana penarikan da na 5 penarikan dana dan estimasi terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan penerimaan dan estimasi penerimaan 9. Menyusun langkah tindak l anjut Proses menyusun langkah Laporan tindak lanjut pertanyaan 0,015 hasil verifikasi data lay an an tindak lanjut hasil verifikasi data dan lay an an he lpdesk terkait terkait rencana penarikan dana lay an an terkait rencana rencana penarikan dana dan dan estimasi penerimaan penarikan dana dan estimasi estimasi penerimaan penerimaan 10 Melaksanakan proses pelayanan penolakan SPM kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan vang berlaku No 1.
3 .
5 . Kegiatan Menerima pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pelayanan penolakan SPM Memverifikasi pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja terkait pelayanan penolakan SPM Menyusun tindak langkah lanjut pertanyaan , permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja terkait pelayanan penolakan SPM Menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pelayanan oenolakan SPM Melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan he lpd e sk terkait pelayanan penolakan SPM Deskripsi Proses penerimaan pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pelayanan penolakan SPM Proses verifikasi pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja terkait pelayanan penolakan SPM Proses menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan , permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja terkait pelayanan penolakan SPM Proses menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pelayanan penolakan SPM Proses memvalidasi konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pelayanan penolakan SPM Output Daftar pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pelayanan penolakan SPM Laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pelayan an penolakan SPM Laporan tindak lanjut pertanyaan , permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pelayanan penolakan SPM Konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pelayanan penolakan SPM Laporan pertanyaan helpdesk pelayanan SPM validasi dan layanan terkait penolakan Teramoil 0,002 0,003 Angka Kredit Mahir Penvelia 0,0075 0,015 0,0075 Bukti Fisik a . Bukti penugasan/ disposisi/ r outing slipjrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 6. Menjawab pertanyaan Proses menjawab pertanyaan dan lay an an Daftar jawaban 0,015 dan l ay a nan helpdesk helpdesk terkait pelayanan penolak an SPM pertanyaan dan layanan terkait pelayanan helpdesk terkait penolakan SPM pelayanan penolakan SPM 7. Menginput data Proses menginput data-data layanan terkait Daftar input data 0,002 layanan terkait pelayanan penolakan SPM layanan terkait pelayanan penolakan pelayanan penolakan SPM SPM 8. Memverifikasi data Proses memverifikasi data layanan yang telah Hasil verifikasi data 0,005 la yanan yang telah diinput terkait pelayanan penolakan SPM layanan terkait diinput terkait pelayanan penolakan pelayanan penolakan SPM SPM 9. Menyusun langkah Proses menyusun l angkah tindak l anj ut hasil Laporan tindak lanjut 0,015 tindak l anj ut hasil verifikasi data lay an an terkait pelayanan pertanyaan dan verifikasi data layanan penolakan SPM layanan helpdesk terkait terkait pelayanan pelayanan penolakan penolakan SPM SPM 11M l k ea sana k an _pToses pe ayanan d ata k antra kd [" k an supp1ter epa d a satuan ^k . erJa sesua1 etentuan yang b l k era u No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1. Menerima pertanyaan, Proses penerimaan pertanyaan, permintaan, Daftar pertanyaan, 0,002 a. Bukti permintaan, danlatau danlatau masukan dari satuan kerja secara permintaan, danlatau penu gasan I disposisi I rou ti masukan dari satuan langsung di meja layanan dan saran a masukan dari satuan ng sliplrencana kerja atau kerja secara langsung komunikasi lainnya terkait data kontrak dan kerja secara langsung dokumen yang disetarakan di meja layanan dan supplier di meja l ayanan dan dengan dokumen saran a komunikasi sarana komunikasi penugasan lainny a terkait data lainnya terkait data b. Lembar kerja yang sudah kontrak dan supplier kontrak dan supplier disahkan oleh pimpinan 2. Memverifikasi Proses verifikasi pertanyaan, permintaan, Laporan verifikasi 0,0075 a tau pejabat lain yang pertanyaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait pertanyaan, permintaan, ditunjuk permintaan, danlatau data kontrak dan supplier danlatau masukan dari masukan dari satuan satuan kerja secara kerja terkait data langsung di meja layanan kontrak dan supplier dan sarana komunikasi lainnya terkait data kontrak dan supplier 3. Menyusun l angkah Proses menyusun langkah tindak lanjut Laporan tindak l an jut 0,01 tindak lanjut pertanyaan, permintaan, danlatau masukan pertanyaan, pertanyaan, dari satuan kerja terkait data kontrak dan permintaan, danlatau permintaan, danlatau supplier masukan dari satuan masukan dari satuan kerja secara langsung di kerja terkait data meja layanan dan kontrak dan supplier saran a komunikasi l ainnya terkait data kontrak dan supplier Menyiapkan jawaban Proses menyiapkan jawaban pertanyaan dan Konsep jawaban 0,003 pertanyaan dan lay a nan helpdesk terkait data kontrak dan pertanyaan dan layanan lay an an help desk supplier helpdesk terkait data terkait data kontrak kontrak dan supplier dan supplier 5. Melaksanakan validasi Proses memvalidasi konsep jawaban Laporan validasi 0,0075 jawaban pertanyaan pertanyaan dan l ay an an helpdesk terkait pertanyaan dan layanan dan layanan helpdesk data kontrak dan supplier helpdesk terkait data terkait data kontrak kontrak dan supplier dan supplier 6. Menjawab pertanyaan Proses menjawab pertanyaan dan layanan Daftar jawaban 0 , 009 dan layanan helpdesk helpdesk terkait data kontrak dan supplier 2_ertanyaan dan layanan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Pen ye lia terkait data kontrak helpdesk terkait data dan supplier kontrak dan supplier 7. Menginput data Proses menginput data-data layanan terkait Daftar input data layanan 0,002 lay an an terkait data data kontrak dan supplier terkait data kontrak dan kontrak dan supplier supplier 8 . Memverifikasi data Proses memverifikasi data layanan yang telah Basil verifikasi data 0, 005 layanan yang telah diinput terkait data kontrak dan supplier lay an an terkait data diinput terkait data kontrak dan supplier kontrak dan supplier 9. Menyusun langkah Proses menyusun langkah tindak lanjut hasil Laporan tindak lanjut 0, 015 tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait data kontrak pertanyaan dan verifikasi data l aya nan dan supplier layanan helpdesk terkait terkait data kontrak data kontrak dan supplier dan supplier 12 . Melaksanakan proses pe aya nan penye esaian retur SP2D kepada satuan ker: ia sesuai ketentuan yang berlaku No 1.
Kegiatan Menerima pertanyaan , perminta a n , danjatau masukan d ar i satuan kerja sec ara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesai a n retur SP2D Memverifikasi pertanyaan , permint aa n, d anjata u masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian retur SP2D Deskripsi Proses penerimaan pertanyaan, perminta an, dan/atau masuk a n d ar i satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur SP2D Proses verifikasi pertanyaan , perminta a n , dan/atau masukan d ar i satuan kerja terkait penyelesaian retur SP2D Output Daftar pertan yaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur SP2D La poran verifikasi pertanyaan , permin taan , danjatau masuk a n d ari satuan kerja secara langsung di meja la yanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur SP2D Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 0 , 002 a. Bukti penugasan / disposisi/ rou ti ng slipjrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pej a bat la in yang 0,0075 ditunjuk Kegiat a n Deskripsi Output Angka Kr edit Bukti Fisik No Terampil Mahir Penyelia 3. Menyusun langkah Proses menyusun langkah tind ak l anj u t Laporan tindak lanjut 0,01 tindak lanjut pertanyaan, permintaan, danjatau masukan pertanyaan, pertanyaan, dari satuan kerja terkait penyelesaian retur permintaan , danjat au permintaan, danjatau SP2D masukan dari satuan masuk a n dari satuan kerja secara langsung di kerja terkait meja layanan dan penyelesaian retur saran a komunikasi SP2D lainnya terkait penyelesaian retur SP2D 4. Menyiapkan jawaban Proses menyiapkan jawaban pertanyaan dan Konsep j awaban 0,003 pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur pertanyaan dan l ayanan layanan helpdesk SP2D helpdesk terkait terkait penyelesaian penyelesaian retur SP2D retur SP2D 5. Melaksanakan validasi Proses memvalidasi konsep jawaban Laporan validasi 0,0075 jawaban pertanyaan pertanyaan dan l ayanan helpd esk terkait pertanyaan dan layanan dan layanan helpdesk penyelesaian retur SP2D helpd es k terkait terkait penyelesaian penyelesaian retur SP2D retur SP2D 6. Menjawab pertanyaan Proses menjawab pertanyaan dan lay an an Daftar jawaban 0, 015 dan l ayanan helpdesk helpdesk terkait penyelesaian retur SP2D pertanyaan dan layanan terkait penyelesaian helpdesk terkait retur SP2D penyelesaian retur SP2D 7. Menginput data Proses menginput data-data layanan terkait Daftar input d ata layanan 0,0018 lay an an terkait penyelesaian retur SP2D terkait penyelesaian retur penyelesaian retur SP2D SP2D 8. M em verifikasi data Proses memverifikasi data layanan yang telah Hasil verifikasi data 0,005 layanan yang telah diinput terka it penyelesaian retur SP2D layanan terkait diinput terkait penyelesaian retur SP2D penyelesaian retur SP2D 9. Menyusun langkah Proses menyusun langkah tindak lanjut hasil L aporan tindak lanjut 0,015 tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian pertanyaan dan verifikasi data layanan retur SP2D layanan helpd es k terkait terkait penyelesaian penyelesaian retur SP2D retur SP2D 13.Melaksanakan proses oelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai ketentuan yang berlaku No 1.
Kegiatan Menerima pertanyaan , permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran Memverifikasi pertanyaan , permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran Menyusun tindak langkah lanjut pertanyaan, permintaan , danjatau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran Menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran Melaksanak a n validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran Deskripsi Proses penerimaan pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran Proses verifikasi pertanyaan, permintaan , danjatau masukan dari satuan kerj a terkait revisi anggaran Proses menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan , permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran Proses menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan h elpdesk terkait revisi anggaran Proses memv ali dasi konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran Output Daftar pertanyaan, permintaan, danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran La poran verifikasi pertanyaan , permintaan , danjatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran Laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, danj ata u masukan dari satuan kerja secara langsung di meja la yanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran Konsep pertanyaan layanan jawab a n da n helpdesk terkait revisi anggaran La poran pertanyaan lay an an validasi da n helpdesk terkait revisi anggaran Angka Kredit Teramoil Mahir Penvelia 0, 002 0,003 0,015 0 ,0 03 0, 005 Bukti Fisik a. Bukti penugasan / disposisi/ routing slipjrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpin a n atau pejabat lain yang ditunjuk No Kegiatan D eskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 6. Menjawab pertanyaan Proses menjawab pertanyaan dan la yanan Daft ar jawaban 0,009 dan layan an helpdesk helpdesk terkait revisi anggaran pertanyaan dan terk ait revisi anggaran l ayanan helpdesk terkait revisi anggara n 7. Menginput data Proses menginput data-data layan an terkait D aftar input data 0,002 layanan terkait revisi revisi anggaran l ayanan terkait . . rev1s1 anggaran anggaran 8 . Memverifikasi data Proses memverifikasi data layanan yang telah Hasil verifikasi data 0,005 layanan telah diinput terkait revisi anggaran layanan terkait .. yang rev1s1 diinput terkait revisi anggaran anggaran 9. Menyusun langkah Proses menyusun langkah tindak lanjut hasil Laporan tindak lanjut 0,015 tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait revisi anggaran pertanyaan dan verifikasi data la yanan l ay a nan helpdesk terkait revisi anggaran terkait revisi anggaran 14 Melaksanakan proses pe ayanan momtonng aporan pertanggungJawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai ketentuan ya ng berlaku No 1.
Kegiatan Menerima pertanyaan, permintaan , danlatau masuk an dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Memverifikasi pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Menyusun tindak langkah lanjut pertanyaan, permintaan , danlatau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Menyiapkan jawaban pertan yaa n dan layanan helpd esk terkait lapor an pertanggungjawaban bend a hara Deskripsi Proses penerimaan pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Proses verifikasi pertanyaan , permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait laporan pert a nggungjawaban bendahara Proses menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Proses menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Output Daftar pertanyaan , permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Laporan verifikasi pertanyaan , permintaan, danlatau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Laporan tindak la njut pertanyaan, permintaan, danlatau masukan dari s at uan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainny a terkait laporan pertanggungjawaban bendahara Konsep pert anyaa n layanan helpdesk j awaba n dan terkait laporan pertanggungjawaban bendah ara Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 0,002 a. Bukti 0 , 0075 0,015 0 , 003 penugasan I disposisi I routing sliplrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 5. Melaksanakan validasi Proses memvalidasi konsep jawaban Laporan validasi 0,0075 j awaban pertanyaan pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pertanyaan dan dan layanan helpdesk l aporan pertanggungjawaban bendahara layanan terkait laporan helpdesk terkait pertanggungjawaban laporan bendahara pertanggungjawaban bendahara 6. Menjawab pertanyaan Proses menjawab pertanyaan dan layanan Daftar jawaban 0,0 15 dan layanan helpd es k helpdesk terkait laporan pertanyaan dan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara lay an an pertanggungjawaban helpdesk terkait bendahara laporan pertanggungjawaban bendahara 7. Menginput data Proses menginput data-data layanan terkait Daftar input data 0,0018 layanan terkait laporan laporan pertanggungjawaban bendahara layanan terkait laporan pertanggungjawaban pertanggungjawab a n bendahara bendahara 8. Memverifikasi data Proses memverifikasi data lay an an yang Hasil verifikasi data 0, 005 layanan yang telah telah diinput terkait l aporan layanan terkait laporan diinput terkait laporan pertanggungjawaban bendahara pertanggungjawaban pertanggungjawaban bendahara bendahara 9. Menyusun langkah Proses menyusun langkah tindak lanjut Laporan tindak lanjut 0,015 tindak lanjut hasil hasil verifikasi data l ayanan terkait laporan pertanyaan dan verifikasi data l ayanan pertanggungjawaban bendahara lay an an he lpd es k terkait laporan terkait laporan pertanggungjawaban pertanggungjaw aba n bendahara bendahara 15 1 k .Mea sana k "1 . an pent atan mer a anggaran No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisasi Proses mengumpulkan dan menginvent ar isasi Hasil inven tarisasi 0,002 a. Bukti data kinerja data kin er ja pelaksanaan dat a kinerja penugasan I disposisil routing pelaksanaan anggaran pelaksanaan sliplrencana kerja a tau anggaran angga ran dokumen yang disetarakan 2 Melaksan aka n Proses melaksanakan pengolahan data kinerja Laporan pengolahan 0 , 001 dengan dokumen penugasan pengolahan data pelaksanaan anggaran data kinerja b . Lembar kerja yang sudah kinerja pelaksanaan disahkan oleh pimpinan a tau pelaksanaan anggaran pejabat lain yang ditunjuk anggaran 3 Menyusun kertas Proses menyusun kertas kerja analisis data Kertas kerja analisis 0 , 02 kerja analisis data kinerja pelaksanaan anggaran data kinerja kinerja pelaksanaan pelaksanaan anggaran anggaran 16 Melaksanakan survei kepuasan stakeholders No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 Melaksanakan survei Proses melaksanakan survei kepuasan Laporan pelaksanaan 0,05 a. Bukti kepuasan stakeholders atas survei kepuasan penugasanl disposisil routing stakeholders atas la ya nan perbendaharaan stakeholders atas slip I renc ana kerja a tau layanan layanan dokumen yang disetarakan perbendaharaan perbendaharaan dengan dokumen penugasan 2 Melaksanakan Proses melaksanakan pengolahan data survei Laporan pengolahan 0,015 b . Lembar kerja yang sudah pengolahan data kepuasan stakeholders atas lay an an data survei kepuasan disahkan oleh pimpinan a tau survei kepuasan perbendaharaan stakeholders atas pejabat lain yang ditunjuk stakeholders atas layanan layanan perbendaharaan perbendaharaan 3 Melaksanakan Proses melaksanakan analisis data survei Laporan analisis 0,03 analisis data survei kepuasan stakeholders atas layanan survei kepuasan kepuasan perbendaharaan stakeholders atas stakeholders atas layanan layanan perbendaharaan perbendaharaan 3. KEGIATAN SUB UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI a. Sub Unsur Pembuatan Karya TulisjKarya Ilmiah di bidang pembinaanjbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara No Bu tir Kegiatan 1 Membuat Karya Tulis I Karya 2 3 4 5 6 7 Ilmiah hasil pen eli tian I pengkajian I surveil evaluasi di bidang pembinaanl bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang dipublikasikan Membuat Karya TulisiKarya Ilmiah hasil penelitianlpengkajianl surveil evaluasi di bidang pembinaanlbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang dipublikasikan Membuat karya tulislkarya ilmiah hasil penelitianl pengkajianl surveil evaluasi di bidang pembinaanl bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di J>erpustakaan Membuat karya tulislkarya ilmiah hasil penelitianl pengkajianl surveil evaluasi di bidang pembinaanl bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan Membuat karya tulislkarya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pembinaanl bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang dipublikasikan Membuat karya tulislkarya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pembinaanl bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang dipublikasikan Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah Hasil Kerja Buku yang diedarkan secara nasional Naskah maj alah ilmiah yang diakui Kementerian yang bersangku tan Buku yang diedarkan secara nasional Naskah maj alah ilmiah yang diakui Kementerian yang bersangku tan Buku yang diedarkan secara nasional Naskah majalah yang diakui Kementerian yang bersangku tan Buku Angka Kredit 12,5 6 8 4 8 4 7 Pelaksana Tug as Semua Jenjang Semua Jenjang Semua Jenjang Semua Jenjang Semua Jenjang Semua Jenjang Semua Jenjang No Bu tir Kegiatan hasil gagasan sendiri dalam bidang pembinaanj bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan 8 Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pembinaanj bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan 9 Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pembinaanj bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan 10 Menyampaikan prasarana berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) Basil Kerja Majalah Naskah Naskah Angka Kredit 3,5 2 2,5 Pelaksana Tug as Semua Jenjang Semua Jenjang Semua Jenjang b. Sub Unsur Penerjemahanjpenyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaanjbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara No Butir Kegiatan Basil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Menerjemahkanjmenyadur Buku yang 7 Semua buku dan bah an lainnya diterbitkan Jenjang di bidang pembinaanj dan diedarkan bimbingan teknis dalam secara perbendaharaan negara yang nasional dipublikasikan 2 Menerj emahkan j menyadur Majalah ilmiah 3,5 Semua buku dan bah an lainnya tingkat Jenjang di bidang pembinaanj nasional bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang dipublikasikan 3 Menerjemahkanjmenyadur Buku 3,5 Semua buku dan bahan lainnya Jenjang di bidang pembinaanj bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 4 Menerj emahkan / menyadur Makalah yang 1,5 Semua buku dan bahan lainnya diakui Instansi Jenjang di bidang pembinaanj yang bimbingan teknis dalam berwenang perbendaharaan negara yang tidak dipublikasikan c. Sub Unsur Penyusunan ketentuan pelaksanaanjketentuan teknis di bidang pembinaanjbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Menyusun ketentuan Juklak 8 Semua pelaksanaan di bidang Jenjang pembinaanj bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara 2 Menyusun ketentuan teknis Juknis 3 Semua di bidang pembinaan/ Jenjang bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara B. KEGIATAN UNSUR PENUNJANG 1. Sub unsur pengajarjpelatih di bidang pembinaan j bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara No Bu tir Kegiatan Basil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Mengajar jmelatih yang Setiap 2jam 0,4 Semua berkaitan dengan bidang Jenjang pembinaanjbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara 2. Sub unsur peran serta dalam seminar jlokakaryajkonferensi di bidang pembinaanjbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara No Bu tir Kegiatan Basil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Mengikuti kegiatan seminar/ Kali 3 Semua lokakaryajkonferensi dibidang Jenjang pembinaan j bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara sebagai pemrasaran j penyaji j narasumber 2 Mengikuti kegiatan seminar/ Kali 2 Semua lokakaryaj konferensi dibidang Jenjang pembinaan j bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara se bagai pembahas j moderator 3 Mengikuti kegiatan seminar/ Kali 1 Semua lokakaryajkonferensi dibidang Jenjang pembinaan jbimbingan teknis dalam perbendaharaan negara se bagai peserta 4 Mengiku ti/ berperan serta Laporan 1,5 Semua se bagai delegasi ilmiah se bagai Jenjang ketua 5 Mengiku ti j berperan serta Laporan 1 Semua se bagai delegasi ilmiah se bagai Jenjang anggota 3. Sub unsur keanggotaan dalam Organisasi Profesi No Bu tir Kegiatan Basil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Menjadi anggota organisasi Tahun 1 Semua profesi nasional sebagai Jenjang pengurus aktif 2 Menjadi anggota organisasi Tahun 0,75 Semua profesi nasional sebagai Jenjang anggota aktif Sub unsur keanggotaan dalam Tim Penilai No Bu tir Kegiatan Basil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tugas 1 Menjadi anggota tim penilai SK 0 ,5 Semua Jabatan Fungsional Pembina Jenjang Teknis Perbendaharaan Negara Plh.
Sub unsur perolehan PenghargaanjTanda Jasa No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Memperoleh penghargaan I Piagam 3 Semua tanda Jasa satya lencana Jenjang karyasatya 30 (tiga puluh) tahun 2 Memperoleh penghargaanl Piagam 2 Semua tanda Jasa satya lencana Jenjang karyasatya 20 (dua puluh) tahun 3 Memperoleh penghargaan I Piagam 1 Semua tanda jasa satya len can a Jenjang karyasatya 10 ( sepuluh) tahun 6. Sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya. No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Memperoleh gelar D-3 Ij azah I Gelar 4 Semua (Diploma- Tiga) yang tidak Jenjang sesuai dengan bidang tugasnya 2 Memperoleh gelar D-3 I j azah I Gelar 4 Semua (Diploma- Tiga) yang sesua.I Jenjang dengan bidang tugasnya C. KOMPOSISI PERSENTASE ANGKA KREDIT 1. Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk kenaikan pangkat/ jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus berasal dari unsur utama sekurang kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dan dari unsur penunjang sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus).
Apabila hasil penilaian Angka Kredit tidak memenuhi komposisi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 proses penetapan Angka Kredit ditangguhkan sampai komposisi berkenaan terpenuhi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA· , ttd. SRI MULYANI INDRAWATI