Judul
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
01 Nov 2017
Tanggal Pengundangan
01 Nov 2017
Tanggal Berlaku
01 Nov 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1529)