Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
149/KMK.04/1998 tentang Syarat-Syarat, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.