Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
15/KMK.017/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No.220/KMK.017/1993 tentang Bank Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.