bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara;
bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di dalam alat angkutan yang ditumpanginya dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara dengan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 28);
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERI/PENYEBERANGAN, LAUT, DAN UDARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disebut Iuran Wajib adalah iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang adalah dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara atau ahli warisnya.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan penumpang umum.
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja yang terjadi pada alat Angkutan penumpang umum yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Pasal 2
Iuran Wajib merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pasal 3
Penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya berhak atas Santunan.
Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 4
Penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan selama berada di dalam Angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak atas Santunan.
Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
biaya ambulans atau kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 5
Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat Kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pasal 6
Setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara untuk setiap kali perjalanan diwajibkan membayar Iuran Wajib.
Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di darat, ditentukan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor umum sebesar Rp60,00 (enam puluh rupiah).
Kereta api sebesar Rp120,00 (seratus dua puluh rupiah).
Pasal 7
Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di sungai/danau, ditentukan sebagai berikut:
Alat Angkutan penumpang umum dengan biaya Angkutan sampai dengan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).
Alat Angkutan penumpang umum dengan biaya Angkutan di atas Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
Besar luran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum feri/penyeberangan dan laut, ditentukan sebagai berikut:
Alat Angkutan penumpang umum dengan biaya Angkutan sampai dengan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).
Alat Angkutan penumpang umum dengan biaya Angkutan di atas Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
Alat Angkutan penumpang umum dengan biaya Angkutan di atas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah).
Alat Angkutan penumpang umum dengan biaya Angkutan di atas Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah).
Alat Angkutan penumpang umum dengan biaya Angkutan di atas Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 8
Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Pasal 9
Ketentuan mengenai Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
Pasal 10
Tambahan besar Santunan di atas besar Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA