DiubahTerbaruDokumen ini diubah olehPERPRES 4 TAHUN 2025tentang Peraturan Presiden tentang Penrbahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor