15/PMK.08/2007 - Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
15/PMK.08/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valut Asing di Pasar Perdana Internasional
19 Feb 2007
Mengubah 614/PMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
19 Feb 2007
Dicabut dengan 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.