.. .. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150 /PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Menimbang DISTRIBUSI II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas analisis di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; ' b. o'ahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam . huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan .• www.jdih.kemenkeu.go.id .. Mengingat DISTRIBUSI II Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega: fa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 ,< Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
www.jdih.kemenkeu.go.id .. Menetapkan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negt: ri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Keputusan Presiden Nomor 87 •Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.Ol/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II
BAB I
KETENTUAN bMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian k~~Ja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki . jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, . pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB agalah pejabat mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id •. DISTRIBUSI II 6. Instansi Pusat adalah kementerian, 1embaga pemerintah nonkementerian, kesekretari~tan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerin tah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka ,.-· dekonsen trasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunym ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan . kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negarajlembaga sesuai . kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS . yang diangkat dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata K9uangan APBN.
Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II 13. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jurn: lah dan susunan J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adal~h Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ.
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja adalah gabungan nilai sasaran kerja p~gawai dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan.
Tim Penilai Kinerja J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertuga,.~ untuk menilai Angka Kredit Analis Pengelolaan : Keuangan APBN. ,. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II 20. Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleb pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai/ capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nila'i dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/ a tau jabatan.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 8 - 27. Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK.'adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam · sidang plena penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. DISTRIBUSI II 28. Sidang Plena adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan BAPAK.
Karya TulisjKarya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajianjpenelitian yang disusun oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Penyesuaian/ Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungs.ional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Pasal 2
Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat Kementerian NegarajLembaga; dan
Al}<il.lis Pengelolaan Keuangan APBN pad a Instansi Vertikal Kementerian NegarajLembaga.
• wwwjdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Pehgelolaan Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
BAB III PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Pasal 4
Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian NegarajLembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Pasal 5
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada masing-masing In~tansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian NegarajLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
ruang lingkup dan jenis struktur organisasi;
jumlah pemangku kepentingan;
• wwwjdih.kemenkeu.go.id c. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan/atau
, d. frekuensi dan volume transaksi.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untukjangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN tahunan.
Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN tahunan dengan jumlah Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung.
Jumlah Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah:
Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tah un yang dihi tung; dan
Pranata Keuangan APBN. ' (6) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampa1 dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. "- DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 11 -
Pasal 6
Instansi Pusat dan Insta~i Vertikal Kementerian NegarajLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada PPK Kementerian NegarajLembaga, dengan tembusan kepada Pejabat Administrator Unit Kerja Vertikal Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
PPK Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memperoleh rekomendasi.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Kementerian NegarajLembaga menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pen eta pan.
Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK Kementerian NegarajLembaga dapat melakukan pengangkatan dalam ' Jal)atan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II BABIV PENGANGKATAN DALAM JA13ATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
, ..
Analis Pengelolaan Keuangan APBN diangkat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 8 Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/ _inpassing; _ dan d. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 9
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis P~n.gelolaan Keuangan APBN melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki iritegritas dan moralitas yang baik;
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II \ .
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendafi S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manaJemen, administrasi, atau hukum;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural ~esuai SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
memiliki Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuanga!l APBN yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
PNS yang diangkat dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional se_9,agaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jab~tannya.
DISTRIBUSI II (6) Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang dilakukan oleh calon PNS atau PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap sesum yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpis~hkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 10
Pengangkatan dalam. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manaJemen, administrasi, atau hukum;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan , Kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 ( dua) tahun;
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II g. Nilai Kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; "" h. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
55 (lima puluh lima) t~hun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedangjberat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedangjberat; J. tidak sedang me1jalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat perpindahan jabatan.
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima PPK pada Kementerian NegarajLembaga yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan L~wongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (4) Pangkat yang ditetapkan bagi _ PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu -~ama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur ,. .. penunjang.
Pasal 11
Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaao Keuangan APBN;
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural;
memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/ a.
Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana d~IJ1aksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan · profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaianj _Inpassing_
Pasal 12
Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui penyesuaianj inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi ; ~arat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) atau setara;
lulus seleksi penyesuaian / inpassing yang diselenggarakan oleh instansi pembina;
memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
Nilai Kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedangjberat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedangjberat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaianjinpassing; dan J. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaianj inpassing. (2) Pe.: qgangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Lowongan Pengelolaan Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
• wwwjdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (3) Batas waktu penyesuaian/ inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan K~pegawaian N egara.
Pasal 13
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf f dan Pasal 12 ayat (1) . ,· ' huruf f meliputi:
bertugas sebagai ketua/ anggota Tim Penilai dalam kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; danjatau b. bertugas di unit kerja yang ·memiliki tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuanga11 APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
Bagian Kelima
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/ _Inpassing_
Pasal 14
Kementerian NegarajLembaga yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN selama periode penyesuaian/ inpassing. (2) Pe_j.abat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian NegarajLembaga sebagaimana dimaksud pada ayat melakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/ injJassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang membidangi kepegawaian pada Kemeri.terian NegarajLembaga menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti seleksi penyesuaian/ inpassing yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan ,.·· Kementerian Keuangan.
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
c fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan ' Keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling rendah Pejabat Administrator, sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keputusan penempatan terakhir;
www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 20- h. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN secara aktif, dan masih menjalankan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN 'sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa pegawa1 yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang ·atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai· dengan format tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasa115 Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi penyesuaian/ inpassing sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Angka Kredit Penyesuifian/ _Inpassing_
Pasal 16
PNS yang lulus seleksi penyesuaian/ inpassing untuk diangkat dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ; ~ang terakhir dengan besaran tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ _Inpassing_
Pasal 17
PNS yang lulus seleksi penyesuaianjinpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II huruf D yang',merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan rekomendasi penyesuaian I inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai de:
gan keten tuan peraturan perundang- undangan.
Keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disampaikan kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II a. Kepala Badan Kepegawaian N egara;
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan Melalui P~omosi
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui promos1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengikuti dan .. lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh instansi pembina; dan
Nilai Kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui promos1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud P<: : ,qa ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
• wwwjdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II Bagian Kesembilan , . ..., Penugasan dalam Jabatan
Pasal 19
Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai:
Pejabat Pembuat Komitmen; atau
Pejabat Penandatangan Surat 'Perintah Membayar.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
Surat Keputusan PengangkatanjPenetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran. BABV KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Pasal 20
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
_,, Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan ·menjadi:
www.jdih.kemenkeu.go.id •. DISTRIBUSI II 1. sebesar 100 (seratus) untuk S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat);
sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk Pascasarjana/Magister (S-2); dan
sebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (S-3).
Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan gelar kesarjanaci.~ lainnya sehingga mendapat tambahan Angka Kredit:
sebesar 5 (lima) untuk S-1 (Strata Satu) I D-4 (Diploma Em pat);
sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjana/ Magister (S-2); dan
sebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (S-3).
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN apabila memenuhi kualifikasi pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat), Magister (S-2), atau Doktor (S-3) sebagai berikut:
bidang ekonomi;
bidang keuangan;
bidang akuntansi;
bidang manajemen;
bidang administrasi; atau
bidang hukum.
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN apabila:
_,, jenjang pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat), Magister (S-2), atau Doktor (S-3) dengan kualifikasi pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2); a tau .. DISTRIBUSI II b. perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang Sarna dalam hal perolehan ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ,..· BABVI STANDAR KOMPETENSI
Pasal 21
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus memenuhi SKJ sesuai jenjang jabatan.
Kompetensi Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
Kompetensi teknis;
Kompetensi manajerial; dan
Kompetensi sosial kultural.
Rincian SKJ setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SKJ yang disusun oleh instansi pembina.
BAB VII
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
Uji Kompetensi terdiri atas:
Uji Kompetensi pengangkatan pertama;
Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; Uji Kompetensi promosi; dan Dji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
• wwwjdih.kemenkeu.go.id .. - 26-
Pasal 23
Uji Kompetensi sebagaimana....,dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Bagian Kedua
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 24
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui pengangkatan pertama;
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui promosi; dan DISTRIBUSI II d. Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN setingkat lebih tinggi.
Pasal 25
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikuf:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; dan
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III I a.
Pasal 26
PNS yang dapat diusulkan untuk ·mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,' huruf j, dan huruf k; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/
Pasal 27
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b; dan
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III I a.
Pasal 28
Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: DISTRIBUSI II a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/ be rat;
telah mengumpulkan angka kredit kurriulatif paling _ ... sedikit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan "· .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II d. telah mengik.uti pelatihan fungsional sesuai jenjang Jabatan Fungsional An~lis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan diduduki.
Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum tersedia, Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu. r -·
Bagian Ketiga
Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi
Pasal 29
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri ata.s:
fotokopi keputusan pengangkatan sebagai PNS; dan
fotokopi ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Em pat).
Pasal 30
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
fotokopi keputusan pengangkatan sebagai PNS;
fotokopi ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Em pat);
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
s1: 1: rat pernyataan dari p1mpman unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf E yang. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu~9-n Menteri ini;
• . DISTRIBUSI II e. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dya) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan ·" f. surat keterangan dari pl.mpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas:
fotokopi keputusan pe~gangkatan sebagai PNS;
fotokopi ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Em pat);
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Pasal 32
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, terdiri atas:
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi penetapan angka kredit; _., d. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
• . DISTRIBUSI II e. surat keterangan dari pimpinan unit_kerja paling rendah Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar atau tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menter:
in
Pasal 33
Dalam hal peserta Uji Kompetensi akan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dokumen persyaratan Uji Kompetensi ditambahkan sebagai berikut:
fotokopi Surat Keputusan PengangkatanjPenetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
fotokopi Sertifikat · Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
Bagian Keempat
Materi dan Metode Uji Kompetensi
Pasal 34
Materi Uji Kompetensi mengacu pada SKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, materi Uji Kompetensi hanya meliputi Kompetensi manajerial dan Kompetensi sosial kultural.
Materi Uji Kompetensi sebagaimana diniaksud pada ·' ayat (1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
DISTRIBUSI II
Pasal 35
Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode:
tes tertulis; dan/atau
wawancara.
Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan menetapkan metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ,. .•
Bagian Kelima
Tim Uji Kompetensi
Pasal 36
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat , Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi.
Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
Keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari instansi pembina.
Pasal 37
SJ: fJ-rat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
menduduki jabatanjpangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatanjpangkat PNS/ Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
DISTRIBUSI II b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
., 1. Pengelolaan Keuangan APBN;
pengembangan sumber daya manusia; danjatau 3. pendidikan dan pelatihan; dan
memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
Dalam hal tidak terdapat pejabat 'yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatanjpangkat paling reildah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji. :
Pasal 38
Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat terdiri atas:
melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; dan
memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji , Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan N egara di lingkungan Kementerian Keuangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi d'apat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Uji Kompetensi ... ' Pasal 39 (1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kernen terian Keuangan menetapkan penyelenggara Uji Kompetensi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Ketujuh
Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal 40
Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi k~pegawaian pada unit kerja masing-masing kepada penyelenggara Uji Kompetensi.
Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap us ulan calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
•' (3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dis~mpaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi. DISTRIBUSI II (4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendapat penetapan kelulusan.
Hasil penetapan kelulusan Uji Ko~petensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan kepada PPK masing-rriasing Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi, PPK menerbitkq.n surat keputusan pengangkatan/ kenaikan JenJang jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan melaksanakan pengambilan sumpah Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Pasal 41
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sesua1 dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kogwetensi ulang paling banyak 2 (dua) kal~ sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Bagian Kedelapan
Pemantauan dan Evaluasi Penyelehggaraan Uji Kompetensi
Pasal 43
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bid~ng Keuangan Negara Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
BAB VIII
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat dilaksanakan dalam bentuk:
pendidikan; dan / a tau b. pelatihan. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Pendidikfi'n
Pasal 45
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan pengembangan Komp~tensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesum dengan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tuge1s belajar.
Pemberian tugas belajar kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan SKJ dan pengembangan karier.
Bagian Ketiga
Pelatihan
Pasal 46
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi M~9-dya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui pelatihan se bagaimana .· dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalu~jalur:
www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 37- a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antar~ pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui DISTRIBUSI II program:
pelatihan;
seminar;
kursus;
penataran; dan / a tau e. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating). (4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
_e-leaming; _ b. bimbingan di tempat kerja;
pelatihan jarak jauh;
magang a tau (on the job _learning); _ dan/ a tau e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Pasal 47
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
pelatihan teknis; dan
pelatihan fungsional.
Pasal 48
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
DISTRIBUSI II (1)
Pasal 49
·~ Pelatihan fungsional sebagarmana dimaksud dalam Pasal 4 7 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
· Pelatihan fungsional terdiri atas:
pelatihan fungsional Analis P~ngelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
pelatihan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
pelatihan fungsional Analis· Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Analis Pengelolaan Keuangan. APBN paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Bagian Keempat
Analisis Kebutuhan Pelatihan
Pasal 50
Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Analis Pengelolaan Keuangan A~l3N yang perlu ditingkatkan.
Informasi mengenar kompetensi Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
analisis hasil Uji Kompetensi; dan
surve1.
Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan metode ilmiah lainnya.
Bagian Kelima
Kurikulum Pelatihan
Pasal 51
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meinbidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya· yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang Keuangan N egara di lingkungan Kementerian Keuangan. DISTRIBUSI II
Bagian Keenam
Kerjasama dan Akreditasi
Pasal 52
Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang menggunakan Analis Pengelolaan Keuangan APBN < melalui mekanisme kerja sama dan/ a tau akreditasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama dan akreditasi pelatihan teknis ditetapkan dengan Peraturan Pejabat Pimpinan Tinggi · Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan . ..,., ..
DISTRIBUSI II BABIX SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 53
Pada awal tahun, setiap Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun berdasarkan penetapan kinetja unit kerja yang bersangkutan.
SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN diambil dari kegiatan sebagai turunan dari. penetapan kinerja unit dengan mendasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing JenJang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui . dan ditetapkan oleh atasan langsung Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangkutan.
Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 54
Dalam hal capa1an SKP Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh persen), kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketent1: 1~n peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II
Bagian Kedua
Penilaian Kill'erja
Pasal 55
Penilaian Kinerja untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan sesuai dengan capaian kinerja pegawaijnilai SKP dan nilai perilaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangk~tan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Capaian kinerja pegawai/nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai.
Penilaian Kinerja untt1k Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan Tim Penilai sesuai pencapaian Angka Kredit setiap tahun. BABX PENILAIAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Tug as J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang Diberikan Penilaian Angka Kredit
Pasal 56
Pen,ilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan terhadap tugas J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
unsur utama; dan
unsur penunJang.
-42- (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DISTRIBUSI II huruf a terdiri atas:
pendidikan;
analisis pengelolaan keuangan APBN; dan
pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: ,..· a. pendidikan, meliputi:
pendidikan ijazahl gelar; formal dan memperoleh 2. pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
pendidikan dan pelatihan dasarlprajabatan;
analisis pengelolaan keuangan APBN, meliputi:
perikatan da:
penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran; dan
analisis laporan keuangan instansi; dan
pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulislkarya ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
penerjemahanlpenyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
penyusunan buku pedomanlketentuan pelaksanaanlketentuan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pengajar I pelatih pada pendidikan dan pelatihan , fungsionallteknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
peran serta dalam seminar llokakaryalkonferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; keanggotaan dalam organisasi profesi; keanggotaan dalam Tim Penilai; pe{_olehan penghargaan I tanda j as a; dan perolehan ijazahl gelar pendidikan lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (5) Penilaian Angka Kredit Jabatan, Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APB'N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tug as J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian dan Penilaian DUPAK
Pasal 57
Untuk penilaian angka kredit, Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK dengan diketahui atasan langsung. (2} DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Tim Penilai.
Pasal 58
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan ~· ' n: ienyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
setiap DUPAK. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan· pada setiap DUPAK berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dalam hal ketua Tim Penilai dinila: i, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementarajtetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan
dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno. <
Pasal 59
Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2 (satu) kali dalarp setahun.
Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan BAPAK.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 45- (3) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling" kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satU) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat;
dalam hal Sidang Pleno Tim 'Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
Hasil Sidang Pleno Tim Penilai. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAPAK dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Berdasarkan : BAPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit harus menetapkan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
Berkas asli Angka Kredit yang telah · ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: DISTRIBUSI II a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN b. bersangkutan; sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; yang .. www.jdih.kemenkeu.go.id ..
c.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit ·-kerja yang bersangkutan; dan pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit ,..-·
Pasal 61
Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
Ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keempat
Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai
Pasal 62
Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. "-· DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ''1, dalam ayat , Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai pembentukan Tim Penilai diatur ,..· dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi mengenai J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai' Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 63
Tim Penilai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. BABXI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai sertifikasi Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN, Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang akan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen at§l.U Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dapat menyampaikan sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II (2) Sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud"l, pada ayat (1) yang dapat diakui harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
telah memenuhi kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan b. diterbitkan oleh instansi pembin
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sampai dengan adanya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola · keuangan APBN bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id • .
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ,• SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1227 .. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA '1., NOMOR 150 /PMK.05/2,019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ,.·· TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN IJAZAH A. TATA CARA PENGHITUNGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN 1. Penghitungan Angka Kredit setiap tahun per jenjang a. Menginventarisasi seluruh kegiatan yang mendapatkan penilaian Angka Kredit, sebagaimana diatur ·dalam:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
Peraturan Menteri .Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
Lampiran III Peraturan Menteri mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam:
Peratura: n' Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id .. -51 - 3) Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan "!., Fungsional Pranata Keuangan ,APBN.
Menghitung perkiraan volume hasil kerja (output) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang berdasarkan rencana strategis organisasi.
Tabel penghitungan Angka Kredit setiap tahup per JenJang sebagai berikut: ' JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN/ ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN Butir No. Kegiatan yang Dinilai Jenjang .......... (a) Tahun .......... (b) Rekapitulasi Angka Kredit Volume Angka · Jumlah Angka kredit Kredit Jumlah Keterangan cara pengisian: Pengisian baris: Keterangan (a). jenjang jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN / Analis Pengelolaan Keuangan APBN; dan (b). tahun yang dihitung. Pengisian kolom:
Butir kegiq.tan yang dinilai dalam Angka Kredit berdasarkan hasil kerja (output) yang dihasilkan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Lampiran III Peraturan Menteri ini, dan Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 2. jumlah volume hasil kerja (output) yang dihasilkan;
nilai Angka Kredit berdasarkan butir kegiatan yang dinilai dalam '1., Angka Kredit, mengacu pada P~raturan .Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 ten tang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Lampiran III Perat: uran Menteri ini, dan , .. Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
hasil perkalian kolom 2 (dua) dan kolom 3 (tiga); dan
keterangan pendukung bila diperlukan.
Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN di Unit Organisasi yang Bersangkutan.
Menghitung rata-rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang Jabatan F_'ungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dengan cara membagi Angka Kredit untuk naik pangkatl golongan dengan jam kerja normal kenaikan pangkatl golongan, sesuai contoh tabel berikut dalam hal menggunakan jam kerja ef~ktif 1.250 jam per tahun. Angka Kredit Per Jam (Jam Kerja Efektif 1.250 jam per tahun) Jabatan Fungsional Angka Kredit Jam Kerja Pranata Keuangan yang Efektif Angka No APBN I Analis Dibutuhkan untuk Kredit Pengelolaan untuk Naik per Jam APBN J 0 01 100 5.000 0 02 50 5.000 0 01 100 5.000 0 02 6 150 5.000 0 03 b. Menghitung waktu efektif penyelesaian hasil kerja (output) pertahun dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap tahun dengan rata-rata Angka Kredit per jam, sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan ..... APBN yang l?ersangkutan. DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id ..
Dalam menghitung kebutuhan jumlah Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, memperh'atikan jumlah Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Menghitung kebutuhanjumlah pejabat fungsional per jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN / Analis Pengelolaan Keuangan APBN dengan rumus sebagai berikut: w= w K]F=- ]KE (L AK Butir Kegiatan Paket x ~ PejabatjProyeksi) + ~ _Buti; _ Kegiatan Non Paket AK Per jam Keterangan:
KJF merupakan kebutuhan jumlah pejabat fungsional per jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN/ Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
2: AK Butir Kegiatan Paket merupakan jumlah dari perkalian antara output butir kegiatan dengan Angka Kredit pada pejabat yang diberikan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bend3hara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, atau Bendahara Pengeiuaran Pembantu sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
· 2: PejabatjProyeksi Pejabat merupakan jumlah pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komintmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menduduki jabatan/ diproyeksikan menjabat;
2: Butir Kegiatan Non Paket merupakan jumlah dari perkalian antara output butir kegiatan dengan Angka Kredit selain butir kegiatan dengan Angka Kredit pada pejabat yang diberikan tugas sebagai Pejaba.t Pembuat ' ,· Komintmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, atau Bendahara Pegngeluaran Pembantu sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Apaiatur Negara nomor 54 Tahun 2018 ten tang J abatan Fung~ional Pfanata Keuangan APBN; DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id ..
AK Per Jam merupakan Angka Kredit per j~ per tahun yang sesuai dengan jenjangnya;
w merupakan waktu penyelesaian hasil kerja (output) pertahun;
JKE merupakan jam kerja efektif. ,. ,. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id e. Tabel penghitungan KJF sebagaimana berikut: AK No. · Tahun Jenjang Non ·' Paket (1) (2) (3) 1 20XX Terampil Mahir Penyelia Pertama Muda Madya 3 20XX Terampil Mahir Penyelia Pertama Muda Madya 4 20XX Terampil Mahir Penyelia Pertama Muda Madya DISTRIBUSI II PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN Jumlah/Proyeksi Pejabat AK Angka Paket TOTALAK Kredit perjam PPK PPSPM BP BPEN BPP Jumlah/Proyeksi Pejabat (4) (5) (6) (8) (9) (10)=(5)+(6)+(7)+(8)+(9) (11)=(3)+ (12) [(4) X (10)] 5 12,5 25 12,5 25 37,5 5 12,5 25 12,5 25 37,5 5 12,5 25 12,5 25 37,5 Waktu Penyelesaian Kebutuhan Output Jumlah Pegawai Pertahun (13)=(11)/(12) (14)=(13)/ 1.250 J' ' 5 20XX Terampil 5 Mahir 12,5 Penyelia 25 Pertama 12,5 Muda 25 Madya 37,5 Jumlah Pengisian kolom: ·' 1. Tahun diisi dengan tiap tahun dalam Renstra;
Jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
Angka Kredit yang diperoleh sesuai dengan Jumlah Volume dikali Angka Kredit sesuai yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
Angka Kredit yang diperoleh untuk tugas jabatan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Penituran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
Jumlahjproyeksijumlah Pejabat Pembuat Komitmen;
Jumlahjproyeksijumlah Pejabat Penandatangan SPM;
Jumlah j proyeksi jumlah Bendahara Pengeluaran;
Jumlahjproyeksijumlah Bendahara Penerimaan;
Jumlahjproyeksijumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu; DISTRIBUSI II '· ..
Jumlah/proyeksijumlahpejabat yang menjabat pada saat penghitungan formasi ini disusun;
Total Angka Kredit didapat dari Total Angka Kredit tugas jabatan selain dari tugas jabatan yang sudah diberikanjnon paket (3) ditambah Total Angka Kredit tugas paket {4) yang sebelumnya sudah dikalikan denganjumlahjproyeksijumlah pejabat (10);
Angka Kredit per jam per tahun yang sesuai denganjenjangnya;
Waktu penyelesaian per tahun;
Kebutuhanjumlah pegawai. .f DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id •.
Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan "1; Pranata Keuangan APBN. Dalam menentukan jumlahjproyeksi pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf e, harus mempertimbangkan kedudukan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan/atau Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga, dengan ketentuan sebagai berikut: Unit Kerja Kedudukan ' No J abatan Fungsional Jenjang Jabatan Fungsional 1 Unit Kerja Jabatan Pimpinan a. Analis Pengelolaan Keuangan Tinggi Pratama a tau lebih APBN Ahli Pertama s.d. Ahli tinggi Madya;
Pranata Keuangan APBN Terampil s.d. Penyelia. 2 Unit Kerja Jabatan a. Analis Pengelolaan Keuangan Administrator a tau lebih Ahli Pertama s.d. Ahli Muda; rendah Pranata Keuangan APBN Terampil s.d. Penyelia.
Rekapitulasi · Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN / Analis Pengelolaan Keuangan APBN di Unit Organisasi yang Bersangkutan. Tabel Rekapitulasi Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN No. Jenjang Jumlah Jumlah Keterangan: ' n = Tahun awal penghitungan KJF DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id .. -59- 5. Penghitungan Lowongan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN ..., di Unit Organisasi yang Bersangkutan (~KJF). Rum us: LKJF = KJF - (JF + JFM - JFN - JFB) Keterangan:
JF merupakan Jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang ada saat ini;
JFM merupakan perkiraan Jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang masuk dalam jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung;
JFN merupakan perkiraan Jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang naik jenjang jabatan pada tahun yang dihitung;
JFB merupakan perkiraan jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang berhenti dari jabatan fungsional dari jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. B. TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN IJAZAH 1. Tata Cara Pengajuan. '1., a. Ijazah pendidikan yang telah diperoleh pegawai namun belum diakui dan diperhitungkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit, dapat diajukan pada DUPAK di periode penilaian saat ijazah pendidikan tersebut diterbitkan.
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan:
fotokopi surat izin mengikuti pendidikan;
fotokopi surat laporan perkembangan mengikuti pendidikan;
fotokopi laporan telah selesai mengikuti pendidikan;
fotokopi transkrip nilai per periode belajar;
fotokopi ijazah dan transkrip nilai keseluruhan; dan
fotokopi keterangan kronologis perkuliahan.
8elain dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, penga.Juan perolehan ijazah pendidikan 8-1 (8trata-8atu)/D-4 (Diploma-Empat), Magister (82), atau Doktor (83) Juga harus melampirkan fotokopi 8ertifikat -Pelatihan Fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja masing- masmg.
DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah harus mencantumkan besarnya nilai angka kredit yang diajukan pada butir kegiatan yang sesuai.
Kolom jenis usulan penetapan angka kredit DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah diisi dengan "DUPAK Pencantuman Gelar".
Tata Cara Penilaian.
Dalam melakuk~n penilaian, Tim Penilai memiliki tugas untuk:
Meneliti permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan.
Menentukan apakah ijazah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada poin 1) dapat diakui dan diberikan Angka Kredit sebagai unsur · utama atau unsur penunjang.
Menghitung Angka Kredit yang diajukan sebagaimana dimaksud pada poi112), de~gan ketentuan sebagai berikut: DI8TRIBU8I II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 61 - a) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memperoleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur' utama memperoleh ..... ijazah pendidikan S-1 (S~rata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), Magister (S-2), atau Doktor (S-, sub unsur pendidikan sekolah mendapatkan tambahan Angka Kredit sehingga jumlah total sub unsur pendidikan sekolah sebagai berikut:
sebesar 100 (seratus) untuk S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat);
sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk Pascasarjana/ Magister (S-2); dan
sebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (S-3). b) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memperoleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur penunjang memperoleh ijazah pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), Magister (S-2), atau Doktor (S-3), sub unsur perolehan. gelar kesarjanaan lainnya mendapat tambahan angka kredit sebagai berikut:
sebesar 5 (lima) untuk S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat);
sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjanaj Magister (S-2); dan
sebesar 15 (lima ~elas) untuk Doktor (S-3).
Memberikan rekomendasi bagi Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D- yang termasuk dalam unsur utama, agar dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesum jenjang/ pangkat Pranata Keuangan yang bersangkutan. · b. Dalam proses penilaian, Sekretariat Tim Penilai memiliki tugas untuk melakukan penyesuaian Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagai berikut:
menambahk'an gelar sesum dengan ijazah pendidikan yang diperoleh;
mengubah pendidikan tertinggi sesua1 dengan ijazah pendidikan yang diperoleh; DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id .. -62- 3) menambahkan Angka Kredit atas ijazah yang diusulkan oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan hasil penilaian dari Tim '1., Penilai; dan
mencantumkan rekomendasi kenaikan jabatan dan/atau pangkat sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penilai.
Contoh Penghitungan Angka Kredit.
Nama NIP : Des Kukuh Nurcahyo, S.Ak. : 198608152004121005 Pendidikan : S-1 (Strata Satu) Akuntansi Pangkat : Penata Muda, III/a TMT 1 April2017 J abatan : Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Pada bulan Oktober 2017 memperoleh ijazah S-2 (Strata Dua) jurusan Manajemen. Jurusan Manajemen termasuk dalam kualifikasi pendidikan yang diakui dan dapat diperhitungkan sebagai angka kredit, sehingga rinci<~mnya angka kredit dari pendidikan sebagai berikut: Pendidikan sekolah S-1 Akuntansi · Pendidikan sekolah S-2 Manajemen Angka Kredit yang diperhitungkan : 100 : 50 : 150 Sehingga Sdr. Des Kukuh Nurcahyo, S.Ak. M.M. mendapat tambahan angka kredit sebesar 50 (ser~tus lima puluh) Angka Kredit. Pendidikan sekolah S-1 Akuntansi : 100 Pendidikan sekolah S-2 Manajemen Diklat : 50 : 6 : 42,20 Pengelolaan Keuangan APBN Jumlah : 198,20 Sdr. Des Kukuh Nurcahyo S.Ak., M.M. mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 198,20 (seratus sembilan puluh delapan koma dua puluh).
Nama NIP Pendidikan Pangkat : Muji Johannes Manggalayuda, S.Ak. : 198308152009051010 : S-1 (Strata Satu) Akuntansi : Penata Muda, III/ a TMT 1 April 2017 J abatan : Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Pada bulan November 2017 memperoleh ijazah S-2 (Strata Dua) jurusan Sistem Informasi. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 63- Jurusan Sistem Informasi tidak termasuk dalam kualifikasi pendidikan yang diakui namun tetap bisa dinilai angka kreditnya sebagai unsur ,.., penunjang, sehingga rincian angk~ kredit dari pendidikan sebagai berikut: Pendidikan sekolah S-1 (utama) : 100 Pendidikan sekolah S-2 (penunjang) : 10 Angka Kredit yang diperhitungkan : 110 Sehingga Sdr. Muji Johannes Manggalayuda, S~Ak. M.Kom. mendapat tambahan angka kredit unsur penunjang dari perolehan gelar kesarjanaan lainnya sebesar 10 Angka Kredit. Pendidikan sekolah S-1 Akuntansi : 100 Diklat : 6 Pengelolaan Keuangan APBN Penunjang (S-2 Komputer) Jumlah : 42,20 : 10 : 158,20 Sdr. Muji Johannes Manggalayuda, S.Ak. M.Kom. mengumpulkan Angka Kredit Ku!J: ?.ulatif sebesar 158,20 (seratus lima puluh delapan kama dua puluh).
Nama NIP Pendidikan Pangkat : Sapto Nurhidayat, S.Ak. : 197808152006051001 : S-1 (Strata Satu) Akuntansi : Penata Muda, III/ a TMT 1 April 2017 Jabatan : Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Pada bulan November 2017 memperoleh ijazah S-1 (Strata Satu) jurusan Hukum. Jurusan Hukum termasuk dalam kualifikasi pendidikan, namun yang bersangkutan telah memperoleh ijazah pada jenjang pendidikan yang sama sebelumnya yaitu S-1 (Strata Satu) jurusan Akuntansi, sehingga ' hanya bisa dinilai angka kreditnya sebagai unsur penunjang dengan rincian angka kredit dari pendidikan sebagai berikut: Pendidikan sekolah S-1 Akuntansi (utama) : 100 Pendidikan sekolah S-1 Huk1,1m (penunjang) : 5 Angka Kredit yang diperhitungkan : 105 DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id . ' I . Sehingga Sdr. Sapto Nurhidayat, S.Ak. S.H. mendapat tambahan angka kredit unsur penunjang dari perolehan gelar , kesarjanaan lainnya . .., sebesar 5 Angka Kredit. Pendidikan sekolah S-1 Akuntansi Diklat Pengelolaan Keuangan APBN Penunjang (S -2 Komputer) Jumlah : 100 : 6 : 42,20 : 5 : 153,20 Sdr. Sapto Nurhidayat, S.Ak. S.H. mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 153,20 (seratus lima puluh tiga koma dua puluh) . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DISTRIBUSI II . I . . www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II ' PERATURAN MENTER! KEUANG~N REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150 /PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA FORMAT DOKUMEN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA A. FORMAT FORMULIR DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap 2. NIP 3. Pangkat/ Gol. Ruang Tempat dan Tanggal . 4. Lahir ' 5. Unit Kerja 6. Instansi II. PENDIDIKAN NO. JENJANG NAMA SEKOLAH JURUSAN IPROG. TAHUN STUD I 1.' 2.
III. KURSUS/PELATIHAN NO. NAMA KURSUS I LAMANYA KURSUS I TEMPAT KURSUSI TAHUN PELATIHAN PELATIHAN PELATIHAN 1.
' - 3. IV. RIWAYAT KEPANGKATAN JENIS KENAIKAN PANGKAT/ TMT ' NO. SK (SURAT NO. PANGKAT GOL. KEPANGKATAN KEPUTUSAN} 1. /
V. RIWAYATJABATAN STRUKTURAL NO. JABATAN NO. SK (SURAT TMT URAIAN TUGAS KEPUTUSAN) JABATAN JABATAN 1.
VI. RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL NO. JABATAN NO. SK (SURAT TMT URAIAN TUGAS KEPUTUSAN} ·JABATAN JABATAN 1.
. 3. ' VII. TANDA JASA/PENGHARGAAN NO. NAMA TANDA JASA NO. SK (SURAT TMT INSTANSI YANG /PENGHARGAAN KEPUTUSAN) PEROLEHAN MEMBERIKAN 1.
' Demikian daftar hid up ini saya buat dengan . sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung telampir, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Mengetahui dan menetapkan: Jabatan Atasan*) ( .................................... ) *) Paling rendah pejabat administrator -,._ DISTRIBUSI II (Tempat, tanggal) Yang membuat ( ..................................... ) .. -67- B. FORMAT SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIANGKAT SEBAGAI ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN KOP SURAT SURATPERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama NIP Instansi Jabatan : ................................... (1) :
................................. (2) :
................................. (3) :
................................. (4) dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahwa saya:
bersedia diangkat dalam J abatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsionallainnya;
bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
bersedia melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN secara aktif; dan
telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya. Mengetahui, Atasan. Langsung, .......................... (6) DISTRIBUSI II ...... , ................... (5) Yang membuat pernyataan, ........................... (7) .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 68- Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nama PNS yang membuat pernyataan; ''1., (2) Diisi dengan NIP PNS yang membuat pe~nyataan;
(3) Diisi dengan instansi tempat kedudukan PNS yang membuat pernyataan;
Diisi dengan jabatan PNS yang membuat pernyataan;
Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan pernyataan;
Diisi dengan nama atasan langsung PNS yang membuat pertanyaan;
Diisi dengan nama PNS yang membuat pernyataan. _ ' DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 69- C. FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI/DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN, TIDAK SEDANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR, TIDAK SEDANG MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA KOP SURAT SURAT KETERANGAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama NIP Pangkatj Golongan Jabatan Unit Kerja : ...................................... ~ ....... (1) :
............................................ (2) :
............................................ (3) :
............................................ (4) :
............................................ (5) Dengan ini menyatakan bahwa: Nama : ····························.·················· (6) NIP :
............................................ (7) PangkatjGolongan : ·····················: ························ (8) Jabatan :
............................................ (9) Unit Kerja :
.................. :
....................... (10) Yang bersangkutan:
Tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Tidak sedang menjalani tugas !Jelajar; dan
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
.. , ............... (11) .................................. (12) .................................. (13) DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. -70- Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja.fNS;
Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan pangkatj golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan pangkatj golongan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan · kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat keterangan;
Diisi dengan jabatan p1mpman unit kerja yang membuat surat keterangan;
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat keterangan. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id D. FORMAT SURAT REKOMENDASI PENYESUAIAN (INPASSING) KOP SURAT Nomor :
......................... (1) .... (2), .......... (3) Hal : Rekomendasi Inpassing Kepada Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian ............................................... (4) Berdasarkan surat usulan dari Saudaraji nomor .......... (5) tariggal .......... (6) hal .......... (7), maka PNS sebagaimana terdapat dalam lampiran Surat Rekomendasi ini dinyatakan telah lulus seleksi dan dapat dilakukan penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional .......... (8). Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Direktur J enderal Perbendaharaan, ......................................... (9) Tembusan:
Kepala Badan Kepegawaian N egara 2. Kepala Biro KepegawaianjBagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 4 .... ········································· (10), DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 72- Lampiran Surat Rekomendasi Inpassing DAFTAR PNS YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI INPASSING No Nama· NIP Pangkat/ Gol Jenjang Angka Ruang ' Jabatan Kredit (11) (12) (13) (14) (15) (16) Direktur Jenderal Perbendaharaan, ·········· ..... ·························· (17) DISTRIBUSI II .• .. - 73- Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nomor sur at rekomendasi; '1., (2) Diisi dengan lokasi surat rekomendasi diterbitkan;
Diisi dengan tanggal surat rekomendasi diterbitkan;
Diisi dengan kementerian NegarajLembaga pengusul;
Diisi dengan nomor Surat Usulan _Inpassing; _ (6) Diisi dengan tanggal Surat Usulan _Inpassing; _ (7) Diisi dengan hal Surat U sulan _Inpassing; _ (8) Diisi dengan nama jabatan fungsional;
Diisi dengan nama pejabat penandatangan surat rekomendasi;
Diisi dengan pejabat lain yang dianggap perlu.
Diisi dengan nom or urut;
Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan pangkatjGolongan Ruang PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi denganjenjangjabatanjabatan fungsional;
Diisi dengan angka kredit penyesuaianjinpassing jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; ( 1 7) Diisi dengan nama pejabat penandatangan surat rekomendasi. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. -74- E. CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN APBN Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Unit Kerja KOP SURAT SURAT PERNYATAAN : ...................................... : : : ..... (1) :
............................................ (2) : .............................................. (3) : .............................................. (4) : .............................................. (5) Dengan ini menyatakan bahwa: Nama :
............................................ (6) NIP :
............................................ (7) PangkatjGolongan :
............................................ (8) Jabatan :
................... :
...................... (9) Unit Kerja :
................... · ......................... (10) Telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN selama paling singkat 2 (dua) tahun. Demikian surat keterangan m1 saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
.. ' ............... (11) .................................. (12) .................................. (13) DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 75- Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja1.,PNS;
Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS; · (3) Diisi dengan pangkatj golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan pangkatj golongan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional; ( 1 0) Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan - kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. - 76- F. FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (BAPAK) ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN '1., BERITA ACARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERIODE PENILAIAN BULAN ....... (1) Nomor :
....................... (2') Pada hari ini, ................. (3) tanggal ........................ (4), telah dilaksanakan Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk periode penilaian Bulan ............. (5), bertempat di .......................... (6) Tim Penilai PusatjUnit Kerja/Instansi*) telah memeriksa .......... ( ............. )(7) Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 1 .......................... (8) 2 .......................... , dst Tim Penilai Pusat/Unit Kerjajlnstansi *) menetapkan Keuangan APBN . yang dapat diusulkan untuk pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi adalah: 1 ............. : ; ........... (9) 2 .......................... , dst Analis Pengelolaan kenaikan dalam Sedangkan Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang belum dapat diusulkan untuk kenaikan dalam pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi adalah: 1 .......................... (10) 2 .......................... , dst Demikian Berita Acara 1n1 dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketua TimjAnggota 2. Sekretaris/ Anggota 3. Ariggota ket: *) pilih satu yang sesuai DISTRIBUSI II (kota}, (tang gal/ bulan/ tahun) ( .... nama .... ) ( .... nama .... ) ( .... nama .... ) 2. ( .... nama .... ) 3. ( .... nama .... ) ( .. tanda tangan .. ) ( .. tanda tangan .. ) ( .. tanda tangan .. ) ( .. tanda tangan .. ) ( .. tanda tangan .. ) .• www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian: ' (1) Diisi dengan bulan periode dilakukannya penil~ian Angka Kredit;
Diisi dengan nomor dokumen BAPAK;
Diisi dengan hari dilakukannya Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredit;
Diisi dengan tanggal dilakukannya Sidang Pleno Penilaian dan Pen eta pan Angka Kredit;
Diisi dengan periode bulan dilakukannya Penilaiatl · dan Penetapan Angka Kredit;
Diisi dengan lokasi dilakukannya Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredit;
Diisi dengah jumlah DUPAK yang telah dilakqkan penilaian oleh Tim Penilai;
Diisi dengan daftar DUPAK yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai;
Diisi dengan daftar nama Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang dapat diusulkan untuk mendapat kenaikan pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi;
Diisi dengan daftar nama Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang belum dapat diusulkan untuk mendapat kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi. DISTRIBUSI II . I MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI .. LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150 /PMK.05j2019 . ., TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA RINCIAN KEGIATAN DARI TUGAS DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN A. RINCIAN KEGIATAN DARI TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN 1. KEGIATAN UNSUR UTAMA a. Kegiatan Sub Unsur Pendidikan 1) Pendidikan Sekolah DISTRIBUSI II _Pendidikan sekolah merupakan pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. a) Pendidikan . sekolah dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut:
Fotocopy surat izin belajar jtugas belajar dari instansi bersangkutan; dan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. b) Pedoman penghitungan Angka Kredit atas pendidikan -sekolah (1) Gelar sesuai ijazah yang diperoleh dari pendidikan sekolah diberikan Angka Kredit sebesar: (a) 100 (seratus) untuk Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-4);
• wwwjdih.kemenkeu.go.id .. - 79- (b) 150 (seratus lima puluh) untuk Magister (S-2); a tau (c) 200 (dua ratus) uii''tuk Doktor (S-3), I . kepada PNS yang diangkat untuk pertama kali sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1) juga diberikan kepada PNS yang telah menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN gelar I ijazahnya belum 'mendapatkan Kredit. tetapi Angka (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memperoleh gelar I ijazah dalam strata yang sama, terhadap gelar I ijazah lainnya diberikan Angka Kredit yang diperoleh dari unsur kegiatan penunjang dengan ketentuan: (a) jenjang S~rjana (S-1)1Diploma IV (D-4) sebesar 5 (lima); (b) jenjang Magister (S-2) sebesar 10 (sepuluh); dan (c) jenjang Doktor (S-3) sebesar 15 (lima belas).
Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memperoleh gelar jenjang pendidikan lebih tinggi setelah yang bersangkutan diangkat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN, diberikan Angka Kredit sebesar selisih antara Angka Kredit gelarlijazah yang lebih tinggi tersebut dengan Angka Kredit yang pernah diberikan sesuai jenjang ijazah sebelumnya.
Pela!J,han DISTRIBUSI II a) Jenis pelatihan (1) Pelatihan fungsionallteknis di bidang perbendaharaan dalam pengelolaan APBN terdiri dari:
DISTRIBUSI II (a) pendidikan dan pelatihan penjenjangan yang bersifat wajib dengap tujuan untuk memenuhi kompetensi JellJang jabatan; danjatau (b) pendidikan dan pelatihan teknis yang bertujuan untuk melengkapi dan memperkaya kompetensi Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III. b) Pendidikan dan pelatihan dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut:
Surat penugasan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau surat pernyataan dari atasan langsung/ bagian kepegawaian yang ditandatangani. paling kurang Pejabat Administrator; dan
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, sertifikat, atau surat keterangan yang dikeluarkan penyelenggara diklat. c) Pedoman penghitungan Angka Kredit atas pendidikan . dan pelatihan (1) Pendidikan dan pelatihan fungsionaljteknis di bidang perbendaharaan dalam pengelolaan APBN Angka Kredit diberikan. berdasar jumlah jam pelatihan (1 jamlat = 45 menit) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Lebih dari 960 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 15 (lima belas). (b) 641 - 960 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 9 (sembilan). (c) 461 - 640 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 6 (enam). (d) ~e) 161'- 460 jamlat memperoleh Angka Kredit sepesar 3 (tiga). 81 - 160 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 2 (dua).
• wwwjdih.kemenkeu.go.id (f) 31 - 80 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 1 (satu). (g) Kurang dari atau sama dengan 30 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 0,5 (lima persepuluh).
Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III diberikan Angka Kredit sebesar 2 (dua).
Kegiatan Sub Unsur Pengelolaan Keuangan APBN 1) J enis Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN Kegiatan pengelolaan keuangan APBN dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bidang kegiatan sebagai berikut: a) perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan perintah pembayaran; dan c) analisis laporan keuangan instansi.
Pedoman Penghitungan Angka Kredit atas Kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN a) 100% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang seharusnya; b) 100% (sesu~i Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi; c) 80% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang lebih rendah; dan d) Diberikan kepada masing-rilasing individu Analis Pengelolaan Keuangan APBN apabila butir kegiatan yang sama dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimal 3 (tiga) orang untuk jenjang yang sama.
Kegia: tan Sub Unsur Pengelolaan Keuangan APBN mengacu pada rincian dalam tabel sebagai berikut: DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id 82 Tabel Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Sub Unsur Pengelolaan Keuangan APBN 1. M 1 k e a sana k b an tugas se agm e a at em uat Kom1tmen No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1. Menyusun rencana Proses penyusunan rencana pelaksanaan Dokumen Rencana 0,01 0,02 0,03 1. Dokumen sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dengan melalui tahapan antara lain: Pelaksanaan output, meliputi: kegiatan dan a. Menelaah jenis kegiatan dan tahapan Kegiatan dan a. Dokumen Perencanaan rencana penarikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan Rencana Penarikan Kegiatan dan Rencana dana fungsi yang melekat pada satuan kerja; Dana Pencairan Dana yang b'. ,Menyusun jadwal waktu pelaksanaan mencakup komponen kegiatan termasuk rencana penarikan berikut: dananya dengan memperhatikan urutan 1) jadwal waktu pelaksanaan kegiatan; pelaksanaan kegiatan c. Menyusun kalender kegiatan harian yang termasuk rencana dirinci menurut tanggal pelaksanaan penarikan dananya; kegiatan, nama kegiatan, jumlah dana yang 2) perhitungan dibutuhkan, dan jenis belanja berdasarkan kebutuhan UP /TUP Rencana Pelaksanaan Kegiatan tahunan; sebagai dasar d. Melakukan penyesuaian kalender kegiatan pembuatan SPP- harian dengan pengajuan Surat Perintah UP /TUP; dan / a tau Membayar (SPM);
revisi POK/DIPA e. Menyusun perhitungan kebutuhan UP /TUP; kepada KPA (jika dan terdapat revisi);
Menyusun dan menetapkan rencana b. Dokumen penunjukkan pelaksanaan kegiatan satuan kerja. penyedia barang/jasa; Proses penyusunan rencana penarikan dana c. Dokumen kontnik (RPD) bulanan, harian, dan pemutakhiran perjanjian dengan RPD. penyedia bar'angjjasa;
Menyusun RPD Bulanan dengan tahapan:
Dokumen pekerjaan 1) Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang pengadaan barang/iasa akan dilaksanakan sesuai dengan jenis secara swakelola; kegiatannya baik kontraktual maupun non e. Dokumen penyampaian kontraktual; data kontrak kepada 2) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Kuasa BUN di daerah s.elama 1 (satu) tahun anggaran meliputi: berdasarkan kategorisasi kontraktual dan 1) ADK Kontrak; nonkon traktrual;
Dokumen 3) Mengalokasikan dana sesuai rencana Pengawasan Kontrak; pelaksanaan kegiatan per bulan yang 3) Resume Pelaksanaan dirinci menurut program, kegiatan, output, Kontrak; DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 83 .. komponen, subkomponen dan jenis belanja 4) Dokumen realisasi dengan memperhatikan ketersediaan pagu; anggaran;
Menuangkan rencana pelaksanaan f. Rencana Anggaran/Biaya kegiatan dan alokasi dana ke dalam RPD sebagai acuan dalam Bulan an; pelaksanaan kegiatan;
Membandingkan RPD Bulanan dengan g. Dokumen hak tagih target Penarikan Dana tingkat satuan _: _ kepada negara yang telah kerja; dan diuji, dapat berupa :
Menyampaikan RPD Bulanan kepada KPA 1) Surat Keputusan; untuk ditetapkan. 2) Surat Tugas/Surat b. Menyusun RPD Harian dengan tahapan: Perjalanan Dinas;
Menyusun kalender kegiatan harian per 3) Kuitansi; triwulan dengan menjabarkan Rencana 4) Bukti Pembayaran; · ·' Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan danjatau tingkat Satuan Kerja yang dirinci menurut 5) Dokumen lainnya tanggal pelaksanaan kegiatan, nama yang dapat kegiatan, jumlah dana yang dibutuhkan, menimbulkan dan jenis belanja; pengeluaran negara;
Menyesuaikan kalender kegiatan harian h. Surat Permintaan dengan pengajuan SPM; Pembayaran, meliputi :
Menuangkan kalender kegiatan harian 1) SPP-LS; yang telah disesuaikan dengan pengajuan 2) SPP-UP; SPM ke dalam RPD Harian;
SPP-TUP;
Menetapkan RPD Harian;
SPP-GUP;
Melaporkan penyusunan RPD Harian SPP-PTUJ';dan j a tau kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari 6) SPP-GUP Nihil; kerja sebelum batas akhir penyampaian i. Laporan bulanan terkait RPD Harian disampaikan kepada KPPN; pelaksanaan tugas dan dan wewenang kepaq.a KPA, 6) Menyampaikan RPD Harian untukjenis meliputi: SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi 1) Laporan. transaksi besar kepada KPPN. perjanjianjkontrak c. Menyusun Pemutakhiran RPD Bulanan dengan penyedia dengan tahapan: barangfjasa yang 1) Menyusun daftar kemajuan rencana telah ditandatangani; pelaksanaan kegiatan;
Laporan tagihan yang Melakukan pemutakhiran RPD Bulanan belum dan telah pada akhir bulan berkenaan berdasarkan disampaikan daftar kemajuan rencana pelaksanaan penyedia kegiatan; barang/jasa;
Membandingkan realisasi anggaran dengan Laporan tagihan yang RPD Bulanan tingkat Satuan Kerja; belum dan telah 4) Menyesuaikan rencana pelaksanaan diterbitkan SPPnya; kegiatan (waktul dan alokasi anggaran dan DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 84 (rupiah) terhadap kegiatan yang ditunda, 4) Laporan jangka kegiatan,yang dipercepat pelaksanaannya, waktu penyelesaian revisi anggaran, danjatau hasil analisis tagihan; terhadap pelaksanaan kegiatari dan j. Dokumen Berita Acara penarikan dana; Serah Terima Pekerjaan;
Menghitung selisih RPD Bulanan tingkat k. Dokumen pengawasan Satuan Kerja dengan RPD Bulanan tingkat ; arsip perikatan dan Satuan Kerja bulan berikutnya apabila penyelesaian tagihan; terjadi perbedaan antara rencana dengan 2. Dokumen lainnya, meliputi: realisasi;
Bukti 6) Menuangkan hasil pemutakhiran ke dalam penugasan/ disposisi/ rou pemutakhiran RPD Bulanan; ting slipjrencana kerja , 7) Menyusun penjelasan atas terjadinya atau dokumen yang ' perubahan/ pemutakhiran; disetarakan dengan 8) Menyampaikan pemutakhiran RPD dokumen penugasan Bulanan tingkat Satuan Kerja kepada KPA. b. Lembar kerja yang sudah d.Menyusun Pemutakhiran RPD Harian disahkan oleh pimpinan dengan tahapan: atau pejabat lain yang 1) Membandingkan rencana kegiatan dengan ditunjuk realisasi yang terjadi;
Melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian apabila terdapat perubahan pada nilai SPM dan waktu penyampaian SPM;
Melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian berdasarkan klasifikasi transaksi;
Menyampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satuan Kerja ke KPPN. .;
Menerbitkan Surat Proses penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Surat Penunjukan 0,01 0,02 0,03 Penunjukan Barang/ Jasa dengan melalui tahapan an tara Penyedia Penyedia lain: Barang/ Jasa Barang/ Jasa a. Menentukan penyedia barangjjasa secara tepat sesuai dengan jenis pengadaan barangjjasa baik melalui lelang maupun langsung; dan
Membuat, menandatangani, dan menerbitkan surat penunjukan penyedia barangjjasa. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 85 '· 3. Membuat, Proses penyusunan perjanjian/kontrak dengan Dokumen Perjanjian 0,01 0,02 0,03 menandatangani dan penyedia barang/jasa melalui tahapan antara melaksanakan lain: perjanjian dengan a. Mengidentifikasi isijmateri pokok kontrak Penyedia pengadaan barang/jasa; Barang/ Jasa Menentukan jenis kontrak pengadaan barang/jasa secara tepat dengan mempertimbangkan jenis, volume, kompleksitas pekerjaan dan ketersediaan penyedia barang/jasa;
Membuat rancangan kontrak pengadaan barang/jasa dibuat secara cermat, sesuai ... , dengan ketentuan penyusunan kontrak ,pengadaan barang/ jasa; dan
Melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa. Proses penyusunan harga perkiraan sendiri dengan melalui tahapan antara lain:
Menetapkan tujuan dan prioritas analisis pasar secara jelas;
Menyusun tahapan kegiatan analisis pasar secara rinci;
Menganalisis kondisi pasar secara cermat;
Menyusun alternatif harga dan produk yang memenuhi spesifikasi teknis secara cermat;
e. Mengidentifikasi harga satuan secara cermat dengan memperhatikan alternatif harga dan produk yang setara; dan
Menyusun dan menetapkan harga perkiraan .f secara lengkap dan cermat. 4. Melaksanakan Proses penyusunan paket pekerjaan Paket pekerjaan 0,01 0,02 0,03 Kegiatan swakelola pengadaan barangjjasa secara swakelola pengadaan dengan melalui tahapan antara lain: barang/jasa secara ' a. Mengidentifikasi sumber daya pelaksana swakelola pengadaan barang/jasa secara swakelola;
Mempersiapkan dokumen pengadaan barang/jasa secara swakelola;
Mengidendifikasi paket pekerjaan pengadaan barang/jasa secara swakelola beserta dokumen pendukungnya secara cermat dan komprehensif; DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 86 d. Melakukan mobilisasi sumber daya pengadaan barang/jasa secara swakelola secara cermat dan tepat sesuai dengan kebutuhan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola secara efektif, efisien dan tepat waktu, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, termasuk pembayarannya; dan
Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa secara swakelola -· , secara cermat dan lengkap sesuai ketentuan. 5. Memberitahukan a.Mencetak dan membentuk ADK Kontrak Rancangan Kontrak 0,01 0,02 0,03 kepada Kuasa melalui Aplikasi SAS/SAKTI; dan Bendahara Umum b. Menyampaikan data perjanjian/kontrak Negara atas beserta Arsip Data Komputernya ke KPPN perjanjian yang secara langsung atau melalui e-mail paling dilakukannya lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
Mengendalikan Proses pengendalian pelaksanaan perikatan Rencana 0,01 0,02 0,03 pelaksanaan dengan melalui tahapan antara lain: Anggaran/Biaya perikatan a. Melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan secara berkesinambungan sesuai dengan rencana pengendalian pelaksanaan pekerjaan;
Mengidentifikasi penyimpangan pelaksanaan .f pekerjaan secara menyeluruh;
Memperbaiki penyimpangan atau perubahan pelaksanaan pekerjaan secara cermat; dan
Menyusun Laporan Pengendalian ' Pelaksanaan Perikatan.
Menguji dan Proses penerbitan Surat Perintah Bayar (SPBy) Dokumen Hak Tagih 0,01 0,02 0,03 menandatangani dengan melalui tahapan antara lain: kepada Negara surat bukti mengenai a. Mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka hak tagih kepada penerbitan SPBy; negara b. Menandatangani dan menerbitkan SPBy;
Menyampaikan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 87 Proses pengujian dan penandatanganan surat bukti mengepai hak tagih kepada negara dengan melalui tahapan antara lain:
Menerima tagihan dari pihak ketiga;
Melakukan pengujian terhadap kelengkapan dokumen tagihan;
Melakukan pengujian kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran;
Melakukan pengujian kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barangjjasa;
Melakukan pengujian kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan -· ' surat bukti mengenai hak tagih kepada hegara;
Melakukan pengujian ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
Menyusun checklist pengujian hak tagih kepada negara; dan
Menandatangani bukti hak tagih kepada negara. 8. Membuat dan Proses penerbitan Surat Permintaan Surat Permintaan 0,01 0,02 0,03 menandatangani Pembayaran (SPP) dengan melalui tahapan Pembayaran Surat Permintan an tara lain: Pembayaran atau a. Mengumpulkan seluruh dokumenjbukti dokumen lain yang yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan dipersamakan SPP; dengan Surat b. Membuat SPP menggunakan aplikasi; Permintan c. Menerbitkan dan menandatangani SPP; dan Pembayaran d.Menyampaikan SPP kepada PPSPM. ,;
9 Melaporkan Proses pelaporan pelaksanaan/ penyelesaian Laporan 0,01 0,02 0,03 pelaksanaan/ penyele Kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pelaksanaan I saian Kegiatan meliputi: penyelesaian kepada Kuasa a. Laporan atas pelaksanaan kegiatan baik Kegiatan Pengguna Anggaran kontraktual maupun non kontraktual;
Laporan atas penyelesaian kegiatan baik kontraktual maupun non kontraktual; dan
Laporan atas penyelesaian tagihan kepada negara. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 88 '· 10. Menyerahkan hasil Proses penyerahan hasil pekerjaan Berita Acara Serah 0,01 0,02 0,03 pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada Kuasa Pengguna Terima Pekerjaan pelaksanaan Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan. Kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan 11. Menyimpan dan Proses penatausahaan seluruh dokumen Daftar Arsip 0,01 0,02 0,03 menjaga keutuhan pelaksanaan Kegiatan antara lain: seluruh dokumen a. Menyusun, menyimpan, dan pelaksanaan menatausahakan dokumenjbukti-bukti Kegiatan , perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa; b~Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumenjbukti-bukti perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa swakelola;
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumen RPD dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan;
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumen SPP; dan
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumen/bukti-bukti pengujian tagihan. 12. Melaksanakan tugas Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya Dokumen 0,01 0,02 0,03 dan wewenang yang berkaitan dengan tindakan yang Pembayaran lainnya yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja berkaitan dengan Negara meliputi: .f tindakan yang a. memastikan telah terpenuhinya kewajiban mengakibatkan pembayaran kepada negara oleh pihak yang pengeluaran mempunyai hak tagih kepada negara; anggaran Belanja b. mengajukan permintaan pembayaran atas ' Negara tagihan berdassarkan prestasi kegiatan;
memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 89 2. M elakukan analisislupdate analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1. Menyusun Proses pengolahan data dan pemei: iksaan Analisis rencana 0,01 a. Kertas kerja yang telah analisis I update secara mendalam kualitas rencana pelaksanaan disahkan oleh pimpinan atau analisis kualitas pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan kegiatan dan pejabat lain yang ditunjuk; rencana pelaksanaan dana rencana pencairan b.Daftar dokumen sumber pada kegiatan dan rencana dana kegiatan perikatan dan pencairan dana penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis;
Mengevaluasi Proses evaluasi terhadap hasil analisis kualitas Laporan evaluasi 0,02 c.Bukti analisis I update rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana analisis I kualitas penugasan I disposisi I routing analisis kualitas pencairan dana rene ana sliplrencana kerja atau rencana pelaksanaan ·' pelaksanaan dokumen yang disetarakan kegiatan dan rencana kegiatan dan dengan dokumen penugasan; pencairan dana rencana pencairan danlatau dana d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 3. Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 rekomendasi rencana hasil analisis dan evaluasi terhadap kualitas pelaksanaan pelaksanaan kegiatan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana kegiatan dan dan rencana pencairan dana rencana pencairan pencairan dana dana 3. M elakukan analisislupdate kebutuhan penyedia barang/jasa No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1. Menyusun Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis kebutuhan 0,01 a. Kertas kerja yang telah' analisislupdate secara mendalam kebutuhan penyedia penyedia disahkan oleh pimpinan atau kebutuhan penyedia barangl jasa barangljasa pejabat lain yang ditunjuk; barangljasa b.Daftar dokumen sumber pada Mengevaluasi Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 kegiatan perikatan dan ' analisis I update kebutuhan penyedia barangljasa kebutuhan penyedia penyelesaian tagihan yang kebutuhan penyedia barangljasa digunakan untuk analisis; barangfjasa c.Bukti pen ugasan I disposisi I routing slip I rencana kerja a tau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 90 3. Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 d. Lembar kerja yang sudah rekomendasi hasil analisi; : ; dan evaluasi terhadap kebutuhan kebutuhan penyedia disahkan oleh pimpinan atau analisisjupdate penyedia barang/jasa barangjjasa pejabat lain yang ditunjuk kebutuhan penyedia barang/jasa 4. M elakukan analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola danjatau non swakelola No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1. Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis klasifikasi 0,01 a. Kertas kerja yang telah klasifikasijupdate secara mendalam kegiatan swakelola danjatau kegiatan swakelola disahkan oleh pimpinan atau klasifikasi kegiatan non swakelola danjatau non pejabat lain yang ditunjuk; swakelola danjatau swakelola b.Daftar dokumen sumber pada non swakelola kegiatan perikatan dan 2. · Mengevaluasi analisis Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 penyelesaian tagihan yang klasifikasi /update kegiatan swakelola dan/ a tau non swakelola kegiatas swakelola digunakan untuk analisis; klasifikasi kegiatan danjatau non c.Bukti swakelola dan/ a tau swakelola pen ugasan j disposisi j routing non swakelola slipjrencana kerja atau 3. Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 dokumen yang disetarakan rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi kegiatan swakelola kegiatan swakelola dengan dokumen penugasan; klasifikasi/ update danjatau non swakelola danjatau non danjatau klasifikasi kegiatan swakelola d. Lembar kerja yang sudah swakelola dan/ a tau disahkan oleh pimpinan atau non swakelola pejabat lain yang ditunjuk 5. M elakukan analisis langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan No Kegiatan Deskripsi Output Ap.gka Kredit Bukti Fisik Pertama Mud a Madya 1. Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis langkah- 0,01 a. Kertas kerja yang telah langkah langkah secara mendalam langkah langkah langkah rencana disahkan oleh pimpinan atau rencanajupdate pengendalian perikatan pengendalian pejabat lain yang ditunjuk; pengendalian perikatan b.Daftar dokumen sumber pada perikatan kegiatan perikatan dan 2. Mengevaluasi analisis Proses evaluasi terhadap hasil analisis langkah Laporan evaluasi 0,02 penyelesaian tagihan yang langkah langkah langkah 'pengendalian perikatan pengendalian digunakan untuk analisis; rencanajupdate perikatan pengendalian perikatan DISTRIBUSI II 91 3. Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 c.Bukti rekomendasi langkah hasil analisis dan evaluasi langkah langkah pengendalian penugasan I disposisil routing langkah pengendalian perikatan perikatan slip I rencana kerja a tau rencanalupdate dokumen yang disetarakan pengendalian dengan dokumen penugasan; perikatan danlatau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 6. M elakukan analisis efisiensi pembayaran/belania No t(egiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik ~ Pertama Muda Madva 1. Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis efisiensi 0,01 a. Kertas kerja yang telah efisiensi secara mendalam efisiensi pembayaran disahkan oleh pimpinan atau pembayaranlbelanja pembayaranlbelanja pejabat lain yang ditunjuk;
Daftar dokumen sumber pada 2. Mengevaluasi analisis Proses evaluasi terhadap hasil analisis efisiensi Laporan evaluasi 0,02 kegiatan perikatan dan efisiensi pembayaranlbelanja analisis efisiensi penyelesaian tagihan yang pembayaran/belanja pembavaran digunakan untuk analisis;
Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 c.Bukti rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi efisiensi efisiensi pembayaran penugasanl disposisilrouting efisiensi pembayaranlbelanja sliplrencana kerja atau pembayaranlbelanja dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinail atau pejabat lain yang ditunjuk 7. M elakukan analisis efektifitas pembavaran/belania Angka Kredit Bukti Fisik ' No Kegiatan Deskripsi Output Pertama Muda Madya 1. Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis efektifitas 0,01 a.Kertas kerja yang telah efektifitas secara mendalam efektifitas pembayaran disahkan oleh pimpinan atau pembayaran/belanja pembayaran/belanja pejabat lain yang ditunjuk;
Mengevaluasi analisis Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 b.Daftar dokumen sumber pada efektifitas efektifitas pembayaranlbelanja analisis efektifitas kegiatan perikatan dan pembayaranlbelanja pembayaran penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 92 3. Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 c.Bukti rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi efektifitas analisis efektifitas penugasan/ disposisi/ routing efektifitas pembayararijbelanja pembayaran slipjrencana kerja atau pembayaran/ belanja dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan/atau
Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 8. M 1 k k e au r· an ana ISIS transparansi pem b ayaran /b 1 e anJa No kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik ~ Pertama Muda Madya 1. Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis transaparasi 0,01 a. Kertas kerja yang telah . transparansi secara mendalam transparansi pembayaran disahkan oleh pimpinan atau pembayaran/belanja pembayaran/belanja pejabat lain yang ditunjuk;
Mengevaluasi analisis Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 b.Daftar dokumen sumber pada transparansi transparansi pembayaran/belanja transparasi kegiatan perikatan dan pembayaranjbelanja pembayaran penyelesaian tagihan yang 3. Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 digunakan untuk analisis; rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi transparansi analisis transparasi c.Bukti transparansi pembayaran/belanja pembayaran penugasan/ disposisijrouting pembayaran/ belanja slipjrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan jatau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 9. M elakukan analisis keterbukaan pembayaranjbelanja Angka Kredit Bukti Fisik ' No Kegiatan Deskripsi Output Pertama Mud a Madya L Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis 0,01 a. Kertas kerja yang telah keterbukaan secara mendalam keterbukaan keterbukaan disahkan oleh pimpinan atau g_embayaranjbelanja pembayaran/belanja pembayaran pejabat lain yang ditunjuk;
Mengevaluasi analisis Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 b.Daftar dokumen sumber pada keterbukaan keterbukaan pembayaranjbelanja analisis keterbukaan kegiatan perikatan dan pembayaranjbelanja pembayaran penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 93 3. Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 c.Bukti rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi keterbukaan analisis keterbukaan pen ugasan I disposisi I routing keterbukaan pembayararilbelanja pembayaran sliplrencana kerja atau pembayaranlbelanja dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 10.M elakukan analisis keterbukaan pembayaranlbelanja No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik ·' Pertama Muda Madya 1. Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis bersaing 0,01 a. Kertas kerja yang telah bersainglkompetitif secara mendalam persainganl kompetitif pembayaran disahkan oleh pimpinan atau pembayaranlbelanja pembayaranlbelanja pejabat lain yang ditunjuk;
Mengevaluasi analisis Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 b.Daftar dokumen sumber pada bersainglkompetitif persainganlkompetitif pembayaranlbelanja atas analisis kegiatan perikatan dan pembayaran lbelanja bersaing penyelesaian tagihan yang pembayaran digunakan untuk analisis;
Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,01 c. Bukti rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi analisis bersaing penugasanl disposisil routing bersainglkompetitif persainganlkompetitif pembayaranlbelanja pembayaran sliplrencana kerja atau pembayaranlbelanja dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpina.n atau pejabat lain yang ditunjuk DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 11.Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar No 1. Kegiatan Menguji kebenaran Surat Permintan Pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Permintan Pembayaran beserta dokumen pendukung DISTRIBUSI II Deskripsi Proses pengujian kebenaran Surat'Permintan Pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Permintan Pembayaran beserta dokumen pendukung dengan melalui tahapan antara lain:
Menerima SPP beserta kelengkapan dokumennya dari PPK;
Menguji kelengkapan dokumen pendukung SPP; c, Menguji kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Menguji kebenaran format SPP sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menguji kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Menguji ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
Menguji kebenaran formal dokumen/ surat keputusan/ surat bukti yang menjadi persyaratanjkelengkapan pembayaran;
Menguji kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjianjkontrak/ surat keputusan;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Menguji kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
Menguji kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanj1anjkontrak; dan I. Menyusun Lembar Uji Surat Permintan Pembayaran. 94 Output Lembar Uji Surat Permintan Pembayaran Angka Kredit Pertama Muda Madya 0,01 0,02 0,03 Bukti Fisik 1. Dokumen sesuai dengan output, meliputi :
Dokumen lembar uji dokumen pendukung SPP, yang paling sedikit meliputi:
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP;
Kebenaran format SPP;
Kesesuaian kode BAS;
Ke benaran formal dokumen yang dijadikan persyaratan jkelengka pan pembayaran;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayar.an;
Ke benaran penghitungan tagihan;
Kepastian baltwa kewajiban negara atas pembayaran dimaksud telah dilaksanakan; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan sesuai dengan perjanjianjkontrak;
Dokumen lembar penolakan SPP jika tidak sesuai dengan prasyarat yang telah ditentukan; '· 95 2. Menolak dan Proses penolakan dan pengembalian SPP Lembar Penolakan 0,01 0,02 0,03 c. Dokumen pembebanan mengembalikan apabila tidak memenuhi persyaratan untuk Surat Permintan tagihan pada anggaran; Surat Permintan dibayarkan dengan melalui tahapan antara Pembayaran d. Surat Perintah Membayar Pembayaran, apabila lain: atau dokumen lain yang tidak memenuhi a. Membuat alasan penolakanlpengembalian dipersamakan dengan persyaratan untuk SPP secara tertulis; Surat Perintah Membayar; dibayarkan Menyusun Lembar Penolakan SPP; dan
Dokumen pengawasan c. Menolak dan mengembalikan SPP kepada arsip perintah PPK, apabila SPP tidak memenuhi pelaksanaan pembayaran; persvaratan untuk dibayarkan. f. Laporan bulanan terkait 3. Membebankan Proses pembebanan tagihan pada mata Lembar Pembebanan 0,01 0,02 0,03 pelaksanaan tugas dan tagihan pada mata anggaran yang tersedia dengan melalui Tagihan wewenang kepada KPA, anggaran yang telah tahapan antara lain: meliputi: disediakan a. Mengidentifikasi mata anggaran yang 1) Laporan jumlah SPP digunakan dalam Surat Perintah Membayar ayng diterima; (SPM);
Laporan jumlah SPM b. Memastikan ketersediaan pagu pada yang diterbitkan; dan DIPAIPOKIRencana Kerja Anggaran sesuai 3) Jumlah SPP yang dengan mata anggaran yang digunakan; dan tidak diterbitkan SPM c. Membebankan tagihan pada pengeluaranl 2. Dokumen lainnya, meliputi : belania pada SPM. a. Bukti 4. Menerbitkan Surat Proses penerbitan SPM atau dokumen lain Surat Perintah 0,01 0,02 0,03 penugasanl disposisil rout Perintah Membayar yang dipersamakan dengan SPM dengan Membayar atau ing slip I rencana kerja atau dokumen lain melalui tahapan antara lain: dokumen lain yang atau dokumen yang yang dipersamakan a. Menyetujui SPP dan menerbitkan SPM dipersamakari disetarakan dengan dengan Surat apabila dokumen sudah lengkap dan benar; dengan Surat dokumen penugasan; Perintah Membayar b. Merekam, mencatat, dan mencetak SPM Perintah Membayar danlatau melalui Aplikasi SAS I SAKTI;
Lembar kerja yang sudah c. Membentuk ADK SPM melalui Aplikasi disahkan oleh pimpinan SASISAKTI; atau pejabat lain yang d. Memberikan tanda tangan elektronik pada ditunjuk ADK SPM melalui Aplikasi Injeksi PIN- PPSPM; ' e. Mencetak dan menandatangani lampiran SPM;
Menerbitkan dan menandatangani SPM; dan
Mengirimkan ADK SPM yang telah diinjeksi dan hardcopy SPM ke KPPN. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 96 5. Menyimpan dan Proses penatausahaan seluruh dokumen hak Daftar Arsip 0,01 0,02 0,03 menjaga keutuhan tagih antara,lain: seluruh dokumen a. Menyusun, menyimpan, dan hak tagih menatausahakan dokumenjbukii- bukti pengujian SPP;
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan laporan penolakan SPP;
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumen pendukung SPM; dan
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumen SPM.
Melaporkan Proses pelaporan pelaksanaan pengujian dan Laporan 0,02 0,04 0,06 pelaksanaan perintah pembayaran kepada Kuasa Pengguna pelaksanaan pengujian dan Anggaran antara lain: pengujian dan . perintah pembayaran a. Menyusun laporan pelaksanaan pengujian perintah kepada Kuasa dan perintah pembayaran setiap bulan yang pembayaran Pengguna Anggaran terdiri dari jumlah SPP yang diterima, jumlah SPM yang diterbitkan, dan jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM; dan
Menyusun berita acara pelaporan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. 7. Melaksanakan tugas Proses pelaksanaan tugas dan wewenang Dokumen 0,01 0,02 0,03 dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembayaran lainnya yang pengujian. berkaitan dengan pelaksanaan pengujian .f DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 97 12.M 1 k k e au an ana 1s1s peno a an r· 1 k s pp No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis penolakan 0,02 a. Kertas kerja yang telah penolakan SPP secara mendalam terhadap penolakan SPP SPP disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk;
Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengevaluasi Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 penyelesaian tagihan yang analisis penolakan penolakan SPP analisis penolakan digunakan untuk analisis; SPP SPP c.Bukti pen ugasan I disposisil routing sliplrencana kerja atau ·' dokumen yang disetarakan 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,02 dengan dokumen penugasan;
rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi penolakan SPP analisis penoalakan danlatau penolakan SPP SPP d Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang dituniuk 13.Melakukan analisis kesalahan SPM No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis penol~kan 0,01 a. Kertas kerja yang telah kesalahan SPM secara mendalam terhadap kesalahan SPM SPP disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk;
Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengevaluasi Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan evaluasi 0,02 penyelesaian tagihan yt!fng analisis kesalahan kesalahan SPM analisis penolakan digunakan untuk analisis; SPM SPP c. Bukti pen ugasan I disposisi I routing sliplrencana kerja atau ' 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi analisis 0,02 dokumen yang disetarakan rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi kesalahan SPM kesalahan SPM dengan dokumen penugasan; kesalahan SPM danlatau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk DISTRIBUSI II 98 14.Melakukan analisis retur SP2D No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis retur SP2D 0,01 a. Kertas kerja yang telah retur SP2D secara mendalam terhadap retur SP2D disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk;
Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengevaluasi Proses evaluasi terhadap hasil analisis retur Laporan Evaluasi 0,02 penyelesaian tagihan yang analisis retur SP2D SP2D analisis retur SP2D digunakan untuk analisis;
Bukti pen ugasan I disposisi I routing ' slip I rencana kerja a tau ~ dokumen yang disetarakan 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi analisis 0,02 dengan dokumen penugasan;
rekomendasi analisis hasil analisis dan evaluasi retur SP2D retur SP2D danlatau retur SP2D d Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 15.M 1 k k ea u an ana 1s1s revo vzng uang perse r . l . d' 1aan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Analisis revolving 0,01 a. Kertas kerja yang telah revolving uang secara mendalam terhadap revolving uang Uang Persediaan disahkan oleh pimpinan atau persediaan persediaan pejabat lain yang ditunjuk;
Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengevaluasi Proses evaluasi terhadap hasil analisis Laporan Evaluasi 0,02 penyelesaian tagihan %tng digunakan untuk analisis; analisis revolving revolving uang persediaan revolving Uang c. Bukti uang persediaan Persediaan penugasanl disposisil routing sliplrencana kerja atau ' dokumen yang disetarakan 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi analisis 0,02 dengan dokumen penugasan; rekomendasi analisis hasil analisis dari evaluasi revolving uang revolving Uang danlatau revolving uang persediaan Persediaan d. Lembar kerja yang sudah persediaan disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang dituniuk DISTRIBUSI II 99 16.M 1 k k e au 1 1 an penge o aan d k'k ata transa sr euangan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Mengolah data-data Proses pengolahan data-data transaksi Dokumen sumber 0,01 a. Kertas kerja yang telah transaksi keuangan keuangan meliputi: transaksi keuangan disahkan oleh pimpinan atau a. Menginventarisasi data-data transaksi pejabat lain yang ditunjuk; keuangan;
Daftar dokumen sumber pada Melakukan perekaman data-data transaksi kegiatan perikatan dan keuangan ke dalam aplikasi sistem aplikasi penyelesaian tagihan yang dan pelaporan keuangan; digunakan untuk analisis;
Mengolah data transaksi keuangan; dan
Bukti d. Melakukan verifikasi atas jurnal pen ugasan I disposisi I routing , transaksilbuku Lanjutan yang dihasilkan slip I rencana kerja a tau "aplikasi sistem akuntansi dan pelaporan dokumen yang disetarakan keuangan. dengan dokumen penugasan; 2 Menganalisis data- Proses pengolahan data dan pemeriksaan Laporan analisis 0,02 danlatau data transaksi secara mendalam terhadap data-data transaksi keuangan d. Lembar kerja yang sudah keuangan transaksi keuangan meliputi: disahkan oleh pimpinan atau a. Menginventarisasi data-data transaksi pejabat lain yang ditunjuk keuangan;
Melakukan telaah terhadap masing-masing data transaksi keuangan; dan
Melakukan analisis hasil telaah data-data transaksi keuangan. 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 'analisis 0,03 rekomendasi analisis hasil analisis data-data transaksi keuangan transaksi keuangan data-data transaksi meliputi: keuangan a. Menginventarisir data laporan hasil verifikasi jurnal dan laporan hasil analisis data .f transaksi keuangan;
Menganalisis permasalahan hasil analisis data-data transaksi keuangan; dan
Menyusun rekomendasi atas hasil analisis ' data-data transaksi keuangan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 100 17.M 1 k k e au an re k T ·1 onsr rasr aporan k euangan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Melaksanakan Proses pelaksanaan rekonsiliasi laporan Berita Acara Hasil 0,02 a. Kertas kerja yang telah rekonsiliasi laporan keuangan antara lain: Rekonsiliasi disahkan oleh pimpinan atau keuangan a. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tk. pejabat lain yang ditunjuk; UAKPA dengan tk. UAPPA-W;
Daftar dokumen sumber pada Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tk. kegiatan perikatan dan UAKPA dengan KPPN; penyelesaian tagihan yang c. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tk. digunakan untuk analisis; UAPPA-W dengan tk. UAPPA-El;
Bukti d. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tk. penugasan I disposisi I routing · UAPPA-W dengan Kanwil DJPb; slip I rencana kerja a tau e. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tk. dokumen yang disetarakan UAPPA-El dengan tk. UAPPA; dengan dokumen penugasan;
Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tk. danlatau UAPPA-El dengan Direktorat Akuntansi dan d. Lembar kerja yang sudah Pelaporan, DJPb; dan disahkan oleh pimpinan atau g. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tk. pejabat lain yang ditunjuk UAPPA dengan Ditjen Perbendaharaan. 2 Menganalisis berita Proses pengolahan data dan pemeriksaan Laporan analisis 0,04 acara rekonsiliasi secara mendalam terhadap rekonsiliasi laporan Hasil Rekonsiliasi keuangan meliputi:
Menginventarisasi data-data rekonsiliasi laporan keuangan;
Melakukan telaah terhadap data-data rekonsiliasi laporan keuangan; dan
Melakukan analisis hasil telaah data-data rekonsiliasi laporan keuangan. ; 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi hasil 0,06 rekomendasi analisis hasil analisis rekonsiliasi laporan keuangan rekonsiliasi berita acara meliputi: rekonsiliasi a. Menginventarisir data laporan hasil analisis rekonsiliasi laporan keuangan; dan
Menyusun rekomendasi atas hasil analisis rekonsiliasi laporan keuangan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 101 18. Melakukan pengolahan data/ dokumen pendukung laporan keuangan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Mengolah Proses pengolahan data-data transaksi Dokumen/Data 0,02 a. Kertas kerja yang telah data/ dokumen keuangan meliputi: LaporanKeuangan disahkan oleh pimpinan atau pendukung laporan a. Menginventarisasi data/ dokumen pejabat lain yang ditunjuk; keuangan pendukung laporan keuangan; dan
Daftar dokumen sumber pada Mengolah data/ dokumen pendukung laporan kegiatan perikatan dan keuangan. penyelesaian tagihan yang 2 Menganalisis Proses pengolahan data dan pemeriksaan Laporan analisis 0,04 digunakan untuk analisis; data/ dokumen secara mendalam terhadap data/ dokumen dokumen/ data pendukung laporan pendukung laporan keuangan meliputi: pendukung Laporan keuangan a, Menginventarisasi data/ dokumen Keuangan c. Bukti pendukung laporan keuangan; penugasan/ disposisi/ routing b. Melakukan telaah terhadap data/ dokumen slip/rencana kerja atau pendukung laporan keuangan; dan dokumen yang disetarakan c. Melakukan analisis hasil telaah dengan dokumen penugasan; data/ dokumen pendukung laporan dan/atau keuangan. d. Lembar kerja yang sudah 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi atas 0,06 disahkan oleh pimpinan atau rekomendasi atas hasil analisis data/ dokumen pendukung analisis dokumen pejabat lain yang ditunjuk analisis dokumen laporan keuangan meliputi: pendukung LK pendukung laporan a. Menginventarisir data laporan hasil analisis keuangan data/ dokumen pendukung laporan keuangan; dan
b. Menyusun rekomendasi atas hasil analisis data/ dokumen pendukung laporan keuangan.
M 1 k k e au an penyusunan aporan k euangan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Menyusun Laporan Proses penyusunan laporan keuangan LaporanKeuangan 0,02 a. Kertas kerja yang telah ' keuangan meliputi: disahkan oleh pimpinan atau a. Laporan Realisasi Anggaran; pejabat lain yang ditunjuk;
Neraca;
Daftar dokumen sumber pada c. Laporan Operasional; kegiatan perikatan dan d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan penyelesaian tagihan yang e. Catatan atas Laporan Keuangan. digunakan untuk analisis; DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 102 2 Menganalisis laporan Proses analisis laporan keuangan dengan Analisis Laporan 0,04 c. Bukti keuangan tahapan antara lain: Keuangan pen ugasan j disposisi j routing a. Menghimpun dokumen pendukung laporan slipjrencana kerja atau keuangan; dokumen yang disetarakan Menyiapkan data dan bahan analisis laporan dengan dokumen penugasan; keuangan; dan jatau c. Menelaah laporan keuangan; dan
Lembar kerja yang sudah Menyusun analisis laporan keuangan disahkan oleh pimpinan atau tingkat. pejabat lain yang ditunjuk 3 Menyusun Proses menyusun rekomendasi berdasarkan Rekomendasi 0,06 rekomendasi laporan hasil analisis data/ dokumen pendukung Penyusunan Laporan keuangan laporan keuangan meliputi: Keuangan a.,Menginventarisir data laporan hasil analisis laporan keuangan; dan
Menyusun rekomendasi atas hasil analisis laporan keuangan.
Melakukan monitoring dan eva uas1 pengelolaan aporan keuangan No 1 Kegiatan Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan Angka Kredit Bukti Fisik Madya Deskripsi Output Pertama Muda Proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kertas Kerja 0,02 a. Kertas kerja yang telah penyusunan laporan keuangan dengan Monitoring dan disahkan oleh pimpinan atau tahapan antara lain: Evaluasi Penyusunan pejabat lain yang ditunjuk;
Menyusun kertas kerja hasil inventarisasi LK b. Daftar dokumen sumber pada laporan keuangan; kegiatan perikatan -dan b. Melakukan telaah terhadap penyusunan penyelesaian tagihan yang laporan keuangan; digunakan untuk analisis;
Menyusun dokumen bahan monitoring dan Bukti evaluasi penyusunan laporan keuangan; penugasan/disposisi/r.Outing d. Melakukan monitoring dan evaluasi slipjrencana kerja atau penyusunan laporan keuangan; dan dokumen yang disetarakan e. Menyusun kertas kerja hasil tabulasi data dengan dokumen penugasan; dalam kegiatan monitoring dan evaluasi dan/ a tau ' ~~-b~~~--~---------b--L-p,e_n~yu~: s_u~n~a~n~la~lP~<o~r~a~n~k~e~u~a~n~gla_n~·--~--------~--------~~~-----r--------+---~--~---------1d.LembarkeDayangsudah 2 · Melaksanakan Proses pelaksanaan analisis monitoring dan Analisis Monitoring 0,04 disahkan oleh pimpinan atau analisis monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan dan Evaluasi pejabat lain yang ditunjuk dan evaluasi dengan tahapan antara lain: Penyusunan Laporan penyusunan laporan a. Menyiapkan data hasil monitoring dan Keuangan keuangan evaluasi penyusunan laporan keuangan; DISTRIBUSI II •. 103 b. Melakukan kajian hasil monitoring dan evaluasi p~nyusunan laporan keuangan;
Menganalisis permasalahan dalam monitoring dan evaluasi penyusu'nan laporan keuangan;dan d. Menyusun laporan analisis monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan. 3 Menyusun Proses penyusunan rekomendasi monitoring Rekomendasi 0,06 rekomendasi dan evaluasi penyusunan laporan keuangan Monitoring dan monitoring dan dengan tahapan antara lain: Evaluasi Penyusunan evaluasi penyusunan a. Menyiapkan laporan hasil analisis LaporanKeuangan laporan keuangan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan .. .keuangan;
Menyusun rekomendasi hasil analisis monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;dan c. Melakukan analisis tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan.
2l.M 1 k k e au an penyusunan ana 1s1s permasa a r· 1 h an temuan h 'k asil pemen saan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Menyusun ringkasan Proses penyusunan ringkasan temuan dan Ringkasan teniuan 0,02 a. Kertas kerja yang telah temuan dan rencana rencana tindak lanjut atas temuan pada dan rencana tindak disahkan oleh pimpinan atau tindak lanjut atas laporan keuangan. lanjut atas temuan pejabat lain yang ditunjuk; temuan pada pada laporan b. Daftar dokumen sumber pada laporan keuangan keuangan kegiatan perikatan darv' 2 Menganalisis Proses analisis permasalahan temuan hasil Analisis 0,04 penyelesaian tagihan yang permasalahan pemeriksaan pada laporan keuangan dan permasalahan digunakan untuk analisis; temuan hasil rencana tindak lanjutnya. temuan hasil c. Bukti pemeriksaan pada pemeriksaan pada pen ugasan I disposisi I routing laporan keuangan laporan keuangan sliplrencana kerja atau dan rencana tindak dan rencana tindak dokumen yang disetarakan lanjutnya lanjutnya dengan dokumen penugasan; 3 Menyusun Proses penyusunan rekomendasi dan tindak Rekomendasi dan 0,03 danlatau rekomendasi dan lanjut atas analisis temuan hasil pemeriksaan tindak lanjut atas d. Lembar kerja yang sudah tindak lanjut atas pada laporan keuangan. analisis temuan hasil disahkan oleh pimpinan atau analisis temuan pemeriksaan pada pejabat lain yang ditunjuk hasil pemeriksaan laporan keuangan pada laporan keuangan DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id 104 22.M I k k e au h an penatausa aan o umen transa s1 d k k"k euangan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya 1 Melaksanakan Proses penatausahaan dokumen tingkat Kertas Kerja 0,02 a. Kertas kerja yang telah penatausahaan lanjutan antara lain: pen'atausahaan disahkan oleh pimpinan atau dokumen tingkat a. Menyusun, menyimpan, dan dokumen tingkat pejabat lain yang ditunjuk; lanjutan menatausahakan dokumenlbukti-bukti lanjutan b. Daftar dokumen sumber pada Laporan Keuangan; kegiatan perikatan dan b. Menyusun, menyimpan, dan penyelesaian tagihan yang menatausahakan dokumenlbukti-bukti digunakan untuk analisis; , laporan hasil analisis Laporan Keuangan;
Bukti tian pen ugasan I disposisi I routing Menyusun, menyimpan, dan sliplrencana kerja atau menatausahakan dokumenlbukti-bukti dokumen yang disetarakan konsep jawaban atas temuan pada laporan dengan dokumen penugasan; keuangan. danlatau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau 2 Menganalisis Melakukan analisis terhadap proses Analisis 0,02 pejabat lain yang ditunjuk penatausahaan pelaksanaan penatausahaan dokumen. penatausahaan dokumen dokumen 3 Menyusun Menyusun rekomendasi penatausahaan Rekomendasi 0,03 rekomendasi dokumen berdasarkan hasil analisis dan penatausahaah penatausahaan temuan permasalahan. dokumen dokumen DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id ..
105 Pemaketan Kegiatan dan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Dalam hal Analis Pengelolaart Keuangan APBN telah melaksanakan kegiatan pada Sub Unsur Analisis Pengelolaan Keuangan APBN sebagai berikut: a) Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1; atau b) Melaksanakan tugas sebagai P~jabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 11; Maka kepada Analis Pengelolaan Keuangan APBN dimaksud diberikan Angka Kredit untuk Sub Unsur Analisis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan masing-masing jenjang jabatannya sekurang-kurangnya sebagai berikut: No Jenjang Jabatan Fungsional Angka Kredit 1 Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli 12,5 Pertama 2 Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli 25 Muda 3 Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli 37,5 Madya . Selain Angka Kredit dimaksud, Pranata Keuangan APBN dapat diberikan Angka Kredit untuk setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dalam Sub Unsur Pengelolaan Keuangan APBN selain dari kegiatan yang telah dipaketkan tersebut di atas.
Kegiatan Sub Unsur Pengembangan Profesi 1) Sub Unsur Pembuatan Karya TulisjKarya Ilmiah di bidang pengelolaan keuangan APBN No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tugas 1 Membuat Karya Buku yang 12,5 Semua Tulis I Karya Ilmiah diedarkan jenjang hasil secara penelitianl pengkajianl nasional surveil evaluasi di bidang pengelolaan keu'angan APBN yang dipublikasikan DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id .. 106 2 Membuat Karya Naskah 6 Semua TulisiKarya Ilmiah majalah jenjang hasil ilmiah yang penelitian I pengkajian I eliakui surveil evaluasi di _: _ Kementerian bidang pengelolaan yang keuangan APBN yang bersangkutan dipu blikasikan 3 Membuat karya Buku yang 8 Semua tulislkarya ilmiah diedarkan JenJang hasil penelitianl secara pengkajianl surveil nasional. evaluasi eli bidang ; .'' pengelolaan keuangan APBN yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan eli perpustakaan 4 Membuat karya Naskah 4 Semua tulislkarya ilmiah hasil majalah jenjang penelitianl ilmiah yang pengkajianl surveil diakui evaluasi di bidang Kementerian pengelolaan keuangan yang APBN yang tidak bersangkutan dipublikasikan, teta: P.i didokumentasikan di perpustakaan 5 Membuat karya Buku yang 8 Semua tulis I karya ilmiah diedarkan JenJang berupa tinjauan atau secara ulasan ilmiah hasil nasional gagasan seneliri di bidang pengelolaan keuangan APBN yang dipublikasikan 6 Membuat karya Naskah 4 Semua tulis I karya ilmiah majalah yang jenjang berupa tinjauan atau diakui ulasan ilmiah hasil Kementerian gagasan seneliri di yang bidang pengelolaan bersangku tan keuangan APBN yang dipublikasikan 7 Membuat makalah Buku 7 Semua berupa tinjauan a tau jenjang ulasan ilmiah hasil ~ gagasan sendiri dalam bidang pengelolaan keuangan APBN yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan <,., DISTRIBUSI II .• www.jdih.kemenkeu.go.id ..
DISTRIBUSI II 107 8 Membuat makalah Makalah 3,5 Semua berupa tinjauan a tau jenjang ulasan ilmiah hasil ' gagasan sendiri dalam '1; bidang pengelola~ keuangan APBN yang tidak dipu blikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan 9 Membuat tulisan ilmiah Naskah 2 Semua populer di bidang jenjang pengelolaan keuangan ' APBN yang disebarluaskan melalui media mass a yang merupakan satu kesatuan 10 Menyampaikan Naskah 2,5 Semua prasarana berupa jenjang tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) · Sub Unsur Penerjemahanj penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan keuangan APBN No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tugas 1 Menerjemahkan/ meny Buku yang 7 semua adur di bidang diterbitkan jenjang pengelolaan keuangan dan APBNyang diedarkan dipublikasikan secara nasional 2 Menerjemahkan/ meny Majalah 3,5 Semua adur di bidang ilmiah tingkat jenjang pengelolaan keuangan nasional APBN yang dipublikasikan 3 Menerjemahkanjmeny Buku 3,5 Semua adur di bidang jenjang ' pengelolaan keuangan - APBN yang tidak dipublikasikan 4 Menerjemahkan/ meny Makalahyang 1,5 Semua adur di bidang diakui jenjang pengelolaan keuangan Instansi yang APBN yang tidak berwenang dipublikasikan ..
108 Sub Unsur Penyusunan ketentuan pelaksanaanjketentuan teknis di bidang pengelolaan keuangan ,aPBN ''I, Angka Pelaksana No Butir Kegiatan Hasil Kerja I Kredit Tug as 1 Menyusun ketentuan Juklak 8 Semua pelaksanaan di bidang jenjang pengelolaan keuangan APBN 2 Menyusun ketentuan Juknis 3 Semua teknis di bidang jenjang pengelolaan keuangan APBN ' 2. KEGIATAN UNSUR PENUNJANG a. Sub unsur pengajar j pelatih di bidang pengelolaan keuangan APBN No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tugas 1 Mengajar/melatih yang Setiap 2jam 0,4 Semua berkaitan dengan bidang jenjang pengelolaan keuangan APBN b. Sub unsur peran serta dalam seminarjlokakaryajkonferensi di bidang pengelolaan keuangan APBN No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Mengikuti kegiatan kali 3 Semua seminar jlokakaryajkonfere jenjang nsi dibidang pengelolaan keuangan APBN sebagai pemrasaran/ penyaji/ narasu mber 2 Mengikuti kegiatan kali 2 Semua seminar jlokakaryajkonfere jenjang nsi dibidang pengelolaan keuangan APBN sebagai pembahas /moderator 3 Mengikuti kegiatan kali 1 Semua seminar jlokakaryajkonfere jenjang nsLdibidang pengelolaan keuangan APBN sebagai peserta 4 Mengikutijberperan serta Lap or an 1,5 Semua sebagai delegasi ilmiah jenjang sebagai ketua 5 Mengiku ti/berperan serta Laporan 1 Semua sebagai delegasi ilmiah jenjang sebagai anggota DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id .. 109 c. Sub unsur keanggotaan dalam Organisasi Profesi No Butir Kegiatan Hasil Kerja. Angka Pelaksana '1.. Kredit Tug as 1 Menjadi anggota organisasi Tahun 1 8emua profesi nasional sebagai JenJang pengurus aktif 2 Menjadi anggota organisasi Tahun 0,75 8emua profesi nasional sebagai jenjang anggota aktif d. Sub unsur keanggotaan dalam Tim Penilaj - No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tugas 1 Menjadi anggota tim penilai 8K 0,5 8emua Jabatan Fungsional Analis JenJang Pengelolaan Keuangan APBN e. Sub unsur perolehan PenghargaanjTanda Jasa No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Memperoleh Piagam 3 8emua penghargaanltanda jasa jenjang satya lencana karyasatya "30 (tiga puluh) tahun 2 Memperoleh Pia gam 2 8emua penghargaanltanda jasa JenJang satya lencana karyasatya 20 (dua puluh) tahun 3 Memperoleh Piagam 1 8emua penghargaanltanda jasa JenJang satya lencana karyasatya 10 ( sepuluh) tahun f. Sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya. No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Memperoleh gelar Ij azah I Gelar 5 8emua kesarjanaan 8arjana jenjang (81IDiploma IV) yang tidak sesuai dengan bidang tug?.snya 2 Memperoleh gelar IjazahiGelar 10 8emua kesarjanaan Magister (82) jenjang yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 3 Memperoleh gelar Ij azah I Gelar 15 8emua kesarjanaan Doktor (8 jenjang yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya .,._ DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id 110 3. KOMPOSISI PERSENTASE ANGKA KREDIT a. Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yQ.ng harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk kenaikari"' pangkatj jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus berasal dari unsur utama sekurang kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dan dari unsur penunjang sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus).
Apabila hasil penilaian Angka Kredit tidak memenuhi komposisi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 proses penetapan Angka Kredit ditangguhkan sampai komposisi berkenaan terpenuhi. DISTRIBUSI II .. www.jdih.kemenkeu.go.id .. 111 B. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEU{.NGAN APBN GO LONG IJAZAH/STIB YANG No AN SETINGKAT RUANG 1. III/a Sarjana (S-1)/Diploma IV Sarjana 2. III/b (S-1)/Diploma IV Magister (S-2) Sarjana (S-1) /Diploma IV 3. III/c Magister (S-2) Doktor (S-3) Sarjana (S-1)/Diploma IV 4. III/d Magister (S-2) Doktor (S-3) Sarjana (S-1)/Diploma IV 5. IV/a Magister (S-2) Doktor (S-3) Sarjana (S-1)/Diploma IV 6. IV/b Magister (S-2) - Doktor (S-3) Sarjana (S-1)/Diploma IV 7. IV/c Magister (S-2) Doktor (S-3)