Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 beserta perubahannya. Tujuannya adalah menetapkan standar biaya keluaran (SBK) yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun anggaran 2023.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Fungsi SBK
- SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran tahun anggaran 2023.
- SBK berfungsi sebagai batas tertinggi biaya yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan anggaran, referensi prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif tahun berikutnya, dan referensi penyusunan SBK sejenis di kementerian/lembaga lain.
-
Jenis SBK
- SBK Umum: Berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, meliputi berbagai layanan seperti perencanaan dan penganggaran, laporan kinerja, pendidikan dan pelatihan, audit kinerja, dokumen rancangan standar nasional, pemantauan dan evaluasi, penelitian, peraturan perundang-undangan, sosialisasi, dan kehumasan.
- SBK Khusus: Berlaku untuk kementerian/lembaga tertentu sesuai kebutuhan.
-
Penggunaan dan Pelampauan SBK
- SBK Umum untuk sebagian layanan berfungsi sebagai batas tertinggi biaya.
- SBK Umum untuk layanan tertentu dan SBK Khusus berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan persetujuan Menteri Keuangan dan memenuhi prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
- Pelampauan SBK harus mengikuti tata cara revisi anggaran.
-
Ketentuan Khusus untuk Anggaran Penelitian
- Besaran biaya penelitian didasarkan pada penilaian komite atau reviewer.
- Pedoman pembentukan komite dan tata cara penilaian mengacu pada peraturan lembaga riset terkait.
- Pelaksanaan anggaran penelitian berorientasi pada keluaran hasil akhir sesuai standar kualitas.
- Pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian mengikuti ketentuan khusus.
-
Rincian SBK Umum
- Meliputi biaya layanan penyusunan RKA, laporan kinerja, pendidikan dan pelatihan, audit kinerja, dokumen RSNI3, pemantauan dan evaluasi, penelitian, peraturan perundang-undangan, sosialisasi, dan kehumasan.
- Besaran biaya disesuaikan dengan jenis layanan, volume, dan satuan ukurannya.
-
Rincian SBK Khusus
- Contoh: Biaya forum konsultasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, biaya pemeriksaan keuangan negara di Badan Pemeriksa Keuangan, biaya perkara hukum di Mahkamah Agung, biaya pelatihan dan operasi di Kementerian Pertahanan, dan lain-lain.
- Besaran biaya disesuaikan dengan jenis kegiatan, volume, dan satuan ukurannya.
-
Pengawasan dan Tanggung Jawab
- Kementerian/lembaga bertanggung jawab memprioritaskan dan menggunakan SBK dalam penyusunan anggaran.
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Tambahan
- Biaya tambahan untuk publikasi, paten, prototipe, buku, karya seni, dan lain-lain dapat ditambahkan pada biaya penelitian sesuai ketentuan.
- Besaran tambahan biaya telah diatur secara rinci.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 November 2022.
Isi Rincian Standar Biaya Keluaran (SBK)
- SBK mencakup berbagai jenis layanan dan keluaran yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, dengan besaran biaya yang spesifik dan terukur.
- Contoh layanan dan biaya: penyusunan RKA, laporan kinerja, pelatihan struktural, audit kinerja di berbagai provinsi, penyusunan dokumen standar nasional, penelitian dengan berbagai bidang fokus, penyusunan peraturan perundang-undangan, sosialisasi, kehumasan, dan lain-lain.
- SBK Khusus mengatur biaya keluaran untuk kegiatan spesifik kementerian/lembaga tertentu seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga lainnya.
- Biaya disusun berdasarkan volume dan satuan ukur yang jelas, misalnya per orang, per laporan, per dokumen, per operasi, per perkara, dan sebagainya.
Penjelasan Teknis
- SBK digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran, serta sebagai batasan biaya yang harus dipatuhi.
- Dalam pelaksanaan, SBK dapat dilampaui dengan persetujuan dan harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
- Penetapan SBK juga mengakomodasi variasi kebutuhan dan kompleksitas kegiatan di masing-masing kementerian/lembaga.
- Penggunaan SBK untuk penelitian mengacu pada hasil penilaian dan kualitas keluaran penelitian.
- Rincian biaya tambahan untuk publikasi, paten, dan hasil riset lainnya diatur secara rinci untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2023 dengan standar biaya keluaran yang terukur dan terstandarisasi.