Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 beserta perubahannya. Tujuannya adalah menetapkan standar biaya keluaran (SBK) yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun anggaran 2023.
Definisi dan Fungsi SBK
Jenis SBK
Penggunaan dan Pelampauan SBK
Ketentuan Khusus untuk Anggaran Penelitian
Rincian SBK Umum
Rincian SBK Khusus
Pengawasan dan Tanggung Jawab
Ketentuan Tambahan
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2023 dengan standar biaya keluaran yang terukur dan terstandarisasi.