bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1680);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran Tahun Anggaran 2023.
Pasal 2
SBK meliputi:
SBK Umum; dan
SBK Khusus.
SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
SBK Perencanaan dan Penganggaran;
SBK Laporan Kinerja;
SBK Pendidikan dan Pelatihan;
SBK Audit Kinerja;
SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3);
SBK Pemantauan dan Evaluasi;
SBK Penelitian;
SBK Peraturan Menteri/Lembaga;
SBK Peraturan Presiden;
SBK Peraturan Pemerintah;
SBK Rancangan Undang-Undang;
SBK Sosialisasi; dan
SBK Kehumasan dan Informasi.
SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
Pasal 3
SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2023;
referensi penyusunan prakiraan maju;
bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2024; dan/atau
referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf k, huruf l, huruf m, dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi sebagai estimasi.
Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
Besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampaui setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan dengan memperhatikan:
proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ketersediaan alokasi anggaran; dan
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Pelaksanaan ketentuan pelampauan besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 5
Khusus untuk pelaksanaan anggaran penelitian, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer .
Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian dan inovasi.
Pelaksanaan anggaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 6
SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Kementerian negara/lembaga memprioritaskan dan bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY