MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 /PMK.05/2019 Menimbang TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Mengingat petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6 . Peraturan Pemer i ntah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Menetapkan Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51 );
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.Ol/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah .
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4 . Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunym kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunym kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 . Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Vertikal adalah perangkat kemen terian dan j a tau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerin tah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negarajlembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Pengelolaan keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawm, dan penyiapan anali: ~is laporan keuangan instansi.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang diperlukan : ~uatu satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan Keuangan APBN dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia pensiun, atau adanya peningkatan volume beban ke : ~ja dan pembentukan organisasi kerja baru.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fung: ~i jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu da l am bidang Pengelolaan q www.jdih.kemenkeu.go.id Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan SKJ.
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja adalah gabungan nilai sasaran kerja pegawai dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang - undangan.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai Angka Kredit Pranata Keuangan APBN.
Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai / capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Keuangan APBN dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Keuangan APBN sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id 25. Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesum ketentuan peraturan perundangan.
Berita Acara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Plena penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Sidang Plena adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan BAPAK.
Karya Tulis / Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian j penelitian yang disusun oleh Pranata Keuangan APBN baik perorangan a tau kelompok di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Penyesuaianj Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN
Pasal 2
Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
Pranata Keuangan APBN pada Instansi Pusat Kementerian Negara j Lembaga; dan
Pranata Keuangan APBN pada Instansi Vertikal Kementerian Negara j Lembaga. Of
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil;
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.
Jenjang pangkat Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN
Pasal 4
Instansi Pus at dan Instansi Vertikal Kernen terian Negara/Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN menyusun Kebutuhan J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Pasal 5
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN pada masing-masing Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
ruang lingkup dan jenis struktur organisasi;
jumlah pemangku kepentingan;
besaran pagu Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan/atau
frekuensi dan volume transaksi.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsiona l Pranata Keuangan APBN tahunan.
Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian N egara / Lem bag a harus melakukan penghitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tahunan dengan jumlah Pranata Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung .
Jumlah Pranata Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah:
Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung; dan
Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada PPK Kementerian NegarajLembaga, dengan tembusan kepada Pejabat Administrator Unit Kerja Vertikal Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
PPK Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memperoleh rekomendasi.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Kementerian NegarajLembaga menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. BABIV PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Pranata Keuangan APBN diangkat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya yang ditunjuk sebagai PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pengangkatan PNS sebagai Pranata Keuangan APBN dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian / _inpassing; _ dan d. promos1.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 9
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manaJemen, administrasi, atau hukum;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
memiliki Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk meng1s1 Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Pranata Keuangan APBN yang belum mengikuti danjatau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang dilakukan oleh calon PNS atau PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap sesum yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 10
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manaJemen, administrasi, atau hukum;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun;
memiliki Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; J. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara pada saat perpindahan jabatan.
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima PPK pada Kementerian NegarajLembaga yang bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufh.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesum jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit .
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ _Inpassing_
Pasal 11
Pengangkatan dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
lulus seleksi penyesuaian/ inpassing yang diselenggarakan oleh instansi pembina;
memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedangjberat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/ berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/ _inpassing; _ 1. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara pada saat penyesuaian/ _inpassing; _ dan J. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga).
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesum jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Batas waktu penyesuaian/ inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Pengalaman dalam pelaksanaan tug as di bidang Pengelolaan Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf e meliputi:
bertugas sebagai ketua/ anggota Tim Penilai dalam kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; danjatau b. bertugas di unit kerj a yang memiliki tug as di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
Bagian Kelima
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/ _Inpassing_
Pasal 13
Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN selama periode penyesuaian/ inpassing. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat melakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/ inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti seleksi penyesuaian/ inpassing. (4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling rendah pejabat administrator, sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keputusan penempatan terakhir;
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN secara aktif, serta telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang a tau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal 14
Seleksi Penyesuaian/ inpassing J abatan Fungsional Pranata Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenm penyelenggaraan seleksi penyesuaian/ inpassing diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keenam
Angka Kredit Penyesuaian/ _Inpassing_ Pasa115 PNS yang lulus seleksi penyesuaian/ _inpassing_ untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), diberikan Angka Kredit Kumulatif sesua1 dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaianj _Inpassing_
Pasal 16
PNS yang lulus seleksi penyesuaianjinpassing untuk diangkat dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mendapatkan rekomendasi penyesuaianj inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan sesum dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pranata Keuangan APBN sesuai dengan keten tuan peraturan perundang- undangan.
Keputusan pengangkatan penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN disampaikan kepada Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; dan
pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan melalui Promosi
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesuaijenjangjabatan fungsional yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesembilan
Penugasan Dalam Jabatan
Pasal 18
Pranata Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai:
Pejabat Pembuat Komitmen;
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
Bendahara Penerimaan;
Bendahara Pengeluaran; atau
Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Pranata Keuangan APBN untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina .
Pranata Keuangan APBN yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran. BABV KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Pasal 19
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar j ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi sebesar 60 (enam puluh) untuk D-3 (Diploma Tiga); a tau b. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan kesarjanaan lainnya sehingga mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 4 (empat) untuk D-3 (Diploma Tiga).
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN apabila memenuhi kualifikasi pendidikan D-3 (Diploma Tiga) sebagai berikut:
bidang ekonomi;
bidang keuangan;
bidang akuntansi;
bidang manajemen;
bidang administrasi; atau
bidang hukum.
ljazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunJang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN apabila:
jenjang pendidikan D-3 (Diploma Tiga) dengan kualifikasi pendidikan selain se bagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b . perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang sama dalam hal perolehan ijazah yang pertama memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
BAB VI
STANDAR KOMPETENSI
Pasal 20
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN harus memenuhi SKJ sesuai dengan jenjang jabatan.
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
Kompetensi teknis;
Kompetensi manajerial; dan
Kompetensi sosial kultural.
Rincian SKJ setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan SKJ yang disusun oleh instansi pembina .
BAB VII
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
Uji Kompetensi terdiri atas:
Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
Uji Kompetensi Promosi; dan
Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Pasal 22
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Bagian Kedua
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 23
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pengangkatan Pertama;
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain;
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Promosi; dan
Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN setingkat lebih tinggi.
Pasal 24
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; dan
memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/ c.
Pasal 25
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k; dan
memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/ c.
Pasal 26
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan
memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/ c.
Pasal 27
Pranata Keuangan APBN dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
telah mengumpulkan Angka Kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan;
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d . telah mengikuti pelatihan fungsional sesum JenJang J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang akan diduduki.
Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum tersedia, Pranata Keuangan APBN dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu.
Bagian Ketiga
Dokumen Persyaratan Uji Kompetensi
Pasal 28
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri atas: a . fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; dan
fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga).
Pasal 29
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, terdiri atas :
fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga);
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
surat pernyataan dari p1mpman unit kerja yang menyatakan bahwa PNS dimaksud telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, terdiri atas:
fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga);
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan d . fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakh ir yang dilegalisasi oleh PyB.
Pasal 31
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terdiri atas:
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi penetapan Angka Kredit; d . fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Dalam hal peserta Uji Kompetensi akan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dokumen persyaratan Uji Kompetensi ditambahkan sebagai berikut:
fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan (}p b. fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembin
Bagian Keempat
Materi dan Metode Uji Kompetensi
Pasal 33
Materi Uji Kompetensi mengacu pada SKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, materi Uji Kompetensi hanya meliputi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
Pasal 34
Uji Kompetensi dilakukan di antaranya melalui metode:
tes tertulis; dan/atau
wawancara.
Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan menetapkan metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima
Tim Uji Kompetensi
Pasal 35
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat , Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi.
Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas :
1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari instansi pembina.
Pasal 36
Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
menduduki jabatanjpangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatanjpangkat PNS/Pranata Keuangan APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
Pengelolaan Keuangan APBN;
pengembangan sumber daya manusia; dan jatau 3. pendidikan dan pelatihan; dan
memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatanjpangkat paling rendah setara dengan jabatanjpangkat peserta yang diuji.
Pasal 37
Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat terdiri atas:
melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; dan
memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 38
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan Penyelenggara Uji Kompetensi .
Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan .
Bagian Ketujuh
Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal 39
Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja masing - masing kepada Penyelenggara Uji Kompetensi.
Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap us ulan calon peserta Uji Kompetensi dan menetapkan peserta Uji Kompetensi.
Penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendapat penetapan kelulusan.
Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan kepada PPK masing-masing Pranata Keuangan APBN.
Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan pengangkatan j kenaikan JenJang jabatan Pranata Keuangan APBN dan melaksanakan pengambilan sumpah Pranata Keuangan APBN.
Pasal 40
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sesum dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 41
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi.
Bagian Kedelapan
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 42
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan j atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
BAB VIII
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Urn urn
Pasal 43
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dapat dilaksanakan dalam bentuk:
pendidikan; dan/atau
pelatihan.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 44
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk 0( www.jdih.kemenkeu.go.id meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tug as belaj ar.
Pemberian tugas belajar kepada Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan SKJ dan pengembangan karier.
Bagian Ketiga
Pelatihan
Pasal 45
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara Kernen terian Keuangan.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan jatau b. nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama .
Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
pelatihan;
semmar;
kursus;
penataran; dan jatau e. kegiatan lain yang dilakukan untuk mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating). (4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
_e-leaming; _ b. bimbingan di tempat kerja;
pelatihan jarak jauh;
magang atau (on the job _learning); _ danjatau e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Pasal 46
Jenis Pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
Pelatihan teknis; dan b . Pelatihanfungsional.
Pasal 47
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesum dengan jabatan masing-masing.
Pasal 48
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapm persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan JenJang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (2) Pelatihan fungsional terdiri atas: a . Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil; b . Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.
Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Pranata Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Kebutuhan
Bagian Keempat
Analisis Kebutuhan Pelatihan
Pasal 49
pelatihan diperoleh melalui kebutuhan pelatihan. analisis (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Pranata Keuangan APBN yang perlu di tingkatkan.
Informasi mengenai kompetensi Pranata Keuangan APBN yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
analisis hasil Uji Kompetensi; dan
surve1.
Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Pranata Keuangan APBN dengan SKJ Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan;
Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, 1s1an, o bservasi dan metode ilmiah lainnya.
Bagian Kelima
Kurikulum Pelatihan
Pasal 50
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Pranata Keuangan APBN dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di cr www.jdih.kemenkeu.go.id Bidang Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keenam
Kerjasama dan Akreditasi
Pasal 51
Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 dan Pasal 48 dapat dilaksanakan oleh masing - masing instansi yang menggunakan Pranata Keuangan APBN melalui mekanisme kerja sama dan/atau akreditasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama dan/atau akreditasi pelatihan teknis dan pelatihan fungsional ditetapkan dengan Peraturan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan. BABIX SASARAN KERJA PEGA W AI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 52
Pada awal tahun, setiap Pranata Keuangan APBN harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 ( satu) tah un berj alan.
SKP Pranata Keuangan APBN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing - masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung Pranata Keuangan APBN.
Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 53
Dalam hal capaian SKP Pranata Keuangan APBN pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Bagian Kedua
Penilaian Kinerj a
Pasal 54
Penilaian · Kinerja untuk Pranata Keuangan APBN dilakukan sesuai dengan capaian kinerja pegawai / nilai SKP dan nilai perilaku Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Capaian kinerja pegawaijnilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai.
Penilaian Kinerja untuk Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan Tim Penilai sesuai pencapaian Angka Kredit setiap tahun. BABX PENILAIAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang Diberikan Penilaian Angka Kredit
Pasal 55
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu:
unsur utama; dan
unsur penunJang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pendidikan;
pengelolaan keuangan APBN; dan
pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsionaljteknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
pendidikan dan pelatihan dasar.
Pengelolaan Keuangan APBN, meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran;
kebendaharaan;
pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulisjkarya ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pengajar / pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
peran serta dalam seminar jlokakaryajkonferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaanjtandajasa; dan
perolehan ijazah/ gelar pendidikan lainnya.
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian dan Penilaian DUPAK
Pasal 56
Untuk penilaian Angka Kredit, Pranata Keuangan APBN harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK dengan diketahui atasan langsung.
DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Tim Penilai.
Pasal 57
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
setiap DUPAK sebagaimana dimaksud pada huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d . dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua Sementara Tim Penilai;
dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementarajtetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan
dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai se bagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Pasal 58
Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan BAPAK.
Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a . pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau
dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
Hasil Sidang Pleno Tim Penilai se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAPAK dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Berdasarkan BAPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit menetapkan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan
Pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 60
Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pranata Keuangan APBN dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pranata Keuangan APBN dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berj alan; dan
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
Ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keempat
Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penilai
Pasal 61
Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai pembentukan Tim Penilai diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
Pasal 62
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. BABXI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
Dalam hal terdapat PNS dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf a sampai dengan huruf i pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS bersangkutan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/ inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijazah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Pranata Keuangan APBN.
Pranata Keuangan APBN yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 64
Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenm Sertifikasi Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN yang akan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dapat menyampaikan sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diakui harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
telah memenuhi kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan
diterbitkan oleh Instansi Pembina.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sampai dengan adanya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pad a tanggal 18 0 kto ber 2 0 19 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1228 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 / PMK.05 / 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL SERTA PENGAJUAN DAN PENILAIAN IJAZAH A. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN 1. Penghitungan Angka Kredit setiap tahun per jenjang a. Menginventarisasi seluruh kegiatan yang mendapatkan penilaian Angka Kredit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Lampiran III Peraturan Menteri ini, dan Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan sesum dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Lampiran Ill Peraturan Menteri ini, dan Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
Menghitung perkiraan volume hasil kerja (output) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan jenjang jabatan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang berdasarkan rencana strategis orgamsas1;
Tabel penghitungan Angka Kredit setiap tahun per JenJang sebagaimana berikut: JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN/JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN Jenjang .......... (a) Tahun .......... (b) Rekapi tul a si Angka Kredi t Butir No. K eg i a tan Angk a Jumlah An gk a Keterangan Volum e y ang kredit Kredit Dinilai 1 2 3 4 5 Jumlah Keterangan cara pengisian: Pengisian baris: (a). jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN/Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; dan (b). tahun yang dihitung. Pengisian kolom:
Butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredit berdasarkan hasil kerja (output) yang dihasilkan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Lampiran III Peraturan Menteri ini, dan Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
jumlah volume hasil kerja (output) yang dihasilkan;
nilai Angka Kredit berdasarkan butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredit, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, Lampiran III Peraturan Menteri ini, dan Lampiran III Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; 4 . hasil perkalian kolom 2 (dua) dan kolom 3 (tiga);
keterangan pendukung bila diperlukan.
Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN di Unit Organisasi yang Bersangkutan.
Menghitung rata - rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dengan cara membagi Angka Kredit untuk naik pangkat l golongan dengan jam kerja normal kenaikan pangkat l golongan, sesuai contoh tabel berikut dalam hal menggunakan jam kerja efektif 1.250 jam per tahun: Angka Kredit Per Jam (Jam Kerja Efektif 1.250 jam per tahun) J abatan Fungsional Angka Kredit Jam Kerja Pranata Keuangan yang Efektif Angka No APBN I Analis Dibutuhkan untuk Kredit Pengelolaan untuk Naik Kenaikan per Jam Keuangan APBN Jenjang Golongan 1 2 3 4 5 1 Terampil 20 5.000 0,004 2 Mahir 50 5.000 0,01 3 Penyelia 100 5.000 0,02 4 Ahli Pertama 50 5.000 0,01 5 Ahli Muda 100 5.000 0,02 6 Ahli Madya 150 5.000 0,03 b. Menghitung waktu efektif penyelesaian hasil kerja (output) pertahun dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap tahun dengan rata-rata Angka Kredit per jam, sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang bersangkutan;
Dalam menghitung kebutuhan jumlah Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN, memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; w= d. Menghitung kebutuhanjumlah pejabat fungsional per jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN j Analis Pengelolaan Keuangan APBN dengan rumus sebagai berikut: w K]F = - ]KE (I AK Butir Kegiatan Paket xI PejabatjProyeksi) + I Butir Kegiatan Non Paket AK Per jam Keterangan:
KJF merupakan kebutuhan jumlah pejabat fungsional per jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
: E AK Butir Kegiatan Paket merupakan jumlah dari perkalian antara output butir kegiatan dengan Angka Kredit pada pejabat yang diberikan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
: E PejabatjProyeksi Pejabat merupakan jumlah pejabat perbendaharaan (PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu) yang menduduki jabatan j diproyeksikan menjabat;
: E Butir Kegiatan Non Paket merupakan jumlah dari perkalian antara output butir kegiatan dengan Angka Kredit selain butir kegiatan dengan Angka Kredit pada pejabat yang diberikan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, atau Bendahara Pegngeluaran Pembantu sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
AK Per Jam merupakan Angka Kredit per jam per tahun yang sesuaJ. dengan jenjangnya;
w merupakan waktu penyelesaian hasil kerja (output) pertahun;
JKE merupakan jam kerja efektif.
Ta b el penghitungan KJF sebagaimana berikut: AK No. Tah u n Jenjang Non Paket (1) (2) (3) 1 20XX Teramp il Mahir Penye l ia Pertama Mu da Mad ya 2 20XX T erampi l Mahir Pe n ye lia Pe r tama Muda Madya 3 20XX Te r amp il Ma h ir Pen ye l ia Perta ma Muda Madya P EN GHITU N GA N KEBUT U HAN JUM L AH PEGAWAI D ALAM JA B ATAN FU NGSIONA L AN ALIS PENGELOLAAN KEUANGAN AP BN DA N JA B ATAN FU N GSIONAL P RA N ATA KEUANGAN AP BN J u mlah/Proyeks i Pejabat AK Total Angka Paket Kred it PPK PPSPM BP BPEN BPP J u ml ah / Pro y eksi Pejabat (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)=(5)+(6)+(7)+(8)+(9) (11)=(3)+ [(4) X (10)] 5 12,5 25 12,5 25 37,5 5 12,5 25 12,5 25 37,5 5 12 ,5 25 1 2,5 25 37,5 Waktu Angka Penye l esaian Kebut u han Kredit perjam Ou tp u t Ju ml ah Pegawai Pertahun (12) (13)= (1 1 )/(12) (14)= (13)/ 1.250 4 20XX Te rampil 5 Mahir 12 ,5 Pen ye lia 25 Pertama 12,5 Muda 25 Mad ya 37,5 5 20XX Terampil 5 Mahir 12,5 Pen ye lia 25 Pertama 12,5 Muda 25 Madya 37,5 Jumlah Pengisian kolom:
Tahun diisi dengan tiap tahun dalam Renstra;
Jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
Angka Kredit yang diperoleh sesuai dengan Jumlah Volume dikali Angka Kredit sesuai yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
Angka Kredit yang diperoleh untuk tugas jabatan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
Jumlahjproyeksijumlah Pejabat Pembuat Komitmen;
Jumlahjproyeksijumlah Pejabat Penandatangan SPM ;
J umlah / proyeksi jumlah Bendahara Pengeluaran ;
Jumlahjproyeksi jumlah Bendahara Penerimaan ;
Jumlah/proyeksijumlah Bendahara Pengeluaran Pembantu; 10 . Jumlah/proyeksijumlahpejabat yang menjabat pada saat penghitungan formasi ini disusun ;
Total Angka Kredit didapat dari Total Angka Kredit tugas jabatan selain dari tugas jabatan yang sudah diberikanjnon paket (3) ditambah Total Angka Kredit tugas paket (4) yang sebelumnya sudah dikalikan denganjumlahjproyeksijumlah pejabat (10);
Angka Kredit per jam per tahun yang sesuai dengan jenjangnya ;
Waktu penyelesaian per tahun;
Kebutuhan jumlah pegawai.
Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN. Dalam menentukan jumlahjproyeksi jumlah pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf e, harus mempertimbangkan kedudukan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan/atau Instansi Vertikal Kementerian NegarajLembaga, dengan ketentuan sebagai berikut : No Unit Kerja Kedudukan Jenjang Jabatan Fungsional J abatan Fungsional 1 Unit Kerja Jabatan Pimpinan a. Analis Pengelolaan Keuangan Tinggi Pratama a tau lebih APBN Ahli Pertama s.d. Ahli tinggi Madya;
Pranata Keuangan APBN Terampil s.d. Penyelia. 2 Unit Kerja Jabatan a. Analis Pengelolaan Keuangan Administrator a tau lebih Ahli Pertama s.d. Ahli Muda; rendah Pranata Keuangan APBN Terampil s.d. Penyelia .
Rekapitulasi Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN j Analis Pengelolaan Keuangan APBN di Unit Organisasi yang Bersangkutan. Tabel Rekapitulasi Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN Tahun No. n +l n +3 Jumlah J e njang n n +2 n+ 4 Jumlah Keterangan: n = Tahun awal penghitungan KJF 5. Penghitungan Lowongan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN j Analis Pengelolaan Keuangan APBN di Unit Organisasi yang Bersangkutan (LKJF) . Rum us: LKJF = KJF - (JF + JFM - JFN - JFB) Keterangan:
JF merupakan Jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang ada saat ini;
JFM merupakan perkiraan Jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang masuk dalam jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung ;
JFN merupakan perkiraan Jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang naik jenjang jabatan pada tahun yang dihitung;
JFB merupakan perkiraan jumlah Pranata Keuangan APBN I Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang berhenti dari jabatan fungsional dari jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung. B. TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN IJAZAH 1. Tata Cara Pengajuan a. ljazah pendidikan yang telah diperaleh pegawai namun belum diakui dan diperhitungkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit, dapat diajukan pada DUPAK di periade penilaian saat ijazah pendidikan tersebut diterbitkan.
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan:
fatakapi surat izin mengikuti pendidikan;
fatakapi surat laparan perkembangan mengikuti pendidikan;
fatakapi laparan telah selesai mengikuti pendidikan;
fatakapi transkrip nilai per periade belajar;
fatakapi ijazah dan transkrip nilai keseluruhan; dan
fatakapi keterangan kranalagis perkuliahan.
Selain dakumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengajuan peralehan ijazah pendidikan D-3 (Diplama-Tiga) juga harus melampirkan fatakapi Sertifikat Pelatihan Fungsianal yang ditentukan untuk Jabatan Fungsianal Pranata Keuangan APBN.
Dakumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c terlebih dahulu dilegalisasi aleh pejabat pengelala kepegawaian pada unit kerja masing- masmg.
DUPAK periade penilaian diajukannya pengakuan ijazah harus mencantumkan besarnya nilai angka kredit yang diajukan pada butir kegiatan yang sesuai.
Kalam jenis usulan penetapan angka kredit DUPAK periade penilaian diajukannya pengakuan ijazah diisi dengan "DUPAK Pencantuman Gelar".
Tata Car a Penilaian a. Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai memiliki tugas untuk:
Meneliti permahanan dan dakumen yang dipersyaratkan.
Menentukan apakah ijazah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada pain 1) dapat diakui dan diberikan Angka Kredit sebagai unsur utama atau unsur penunjang.
Menghitung Angka Kredit yang diajukan sebagaimana dimaksud pada pain 2), dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pranata Keuangan APBN yang memperaleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur utama memperaleh ijazah pendidikan D-3 (Diploma-Tiga), sub unsur pendidikan sekolah mendapatkan tambahan Angka Kredit sehinggajumlah total sub unsur pendidikan sekolah menjadi 60. b) Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur penunjang memperoleh ijazah pendidikan D-3 (Diploma-Tiga), sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya mendapat tambahan angka kredit sebesar 4.
Memberikan rekomendasi bagi Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah Sarjana (81)/Diploma IV (DIV) yang termasuk dalam unsur utama, agar dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sesuai jenjangjpangkat Pranata Keuangan yang bersangkutan.
Dalam proses penilaian, Sekretariat Tim Penilai memiliki tugas untuk melakukan penyesuaian Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagai berikut:
menambahkan gelar sesum dengan ijazah pendidikan yang diperoleh;
mengubah pendidikan tertinggi sesum dengan ijazah pendidikan yang diperoleh;
menambahkan Angka Kredit atas ijazah yang diusulkan oleh Pranata Keuangan APBN sesuai dengan hasil penilaian dari Tim Penilai; dan
mencantumkan rekomendasi kenaikan jabatan dan/atau pangkat sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penilai.
Contoh Penghitungan Angka Kredit a. Nama : Bagus Nurhidayat, A.Md. NIP : 198608152004121005 Pendidikan : D-3 (Diploma 3) Akuntansi Pangkat : Pengatur Tingkat I, 11/d TMT 1 April2017 Jabatan : Pranata Keuangan APBN Terampil Pada bulan Oktober 2017 memperoleh ijazah D-3 (Diploma 3) kedua pada jurusan Manajemen. Jurusan Manajemen termasuk dalam kualifikasi pendidikan dan dapat diperhitungkan sebagai angka kredit, namun sebagai unsur penunjang sehingga rinciannya angka kredit dari pendidikan sebagai berikut: Pendidikan sekolah D-3 Akuntansi (utama) : 60 Pendidikan sekolah D-3 Manajemen (penunjang) : 4 Angka Kredit yang diperhitungkan : 64 Sehingga Sdr. Bagus Nurhidayat, A.Md. mendapat tambahan angka kredit unsur penunjang dari perolehan gelar kesarjanaan lainnya sebesar 4 (empat) Angka Kredit. Pendidikan sekolah D-3 Akuntansi Diklat PembinaanjBimbingan Teknis Penunjang (D-3 Manajemen) Jumlah : 60 : 5 : 42,20 : 4 : 111,20 Sdr. Bagus Nurhidayat A.Md., mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 111,20 (seratus sebelas kama dua puluh).
Nama NIP Pendidikan Pangkat : Alfiah Hamiyani, A.Md. : 1983081520090520 10 : D-3 Administrasi : Penata Muda Tingkat I, III/b TMT 1 April 2016 J abatan : Pranata Keuangan APBN Mahir Pada bulan November 2017 memperoleh ijazah D-3 (Diploma 3) jurusan Keperawatan. Jurusan Keperawatan tidak termasuk dalam kualifikasi pendidikan · namun tetap bisa dinilai angka kreditnya pada unsur penunJang, sehingga rinciannya angka kredit dari pendidikan sebagai berikut: Pendidikan sekolah D-3 Akuntansi (utama) : 60 Pendidikan sekolah D-3 Keperawatan (penunjang) : 4 Angka Kredit yang diperhitungkan : 64 Sehingga Sdr. Alfiah Hamiyani, A.Md. mendapat tambahan angka kredit unsur penunjang dari perolehan gelar kesarjanaan lainnya sebesar 4 Angka Kredit. Plh. Pendidikan sekolah D-3 Akuntansi Diklat Pem binaan j Bim bingan Teknis Penunjang (D-3 Keperawatan) Jumlah : 60 : 5 : 42,20 : 4 : 111,20 Sdr. Alfiah Hamiyani, A.Md. mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 111,20 (seratus sebelas kama dua puluh). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 / PMK.05 / 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA FORMAT DOKUMEN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA A. FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap 2. NIP 3. Pangkat j Gol. Ruang 4. Tempat dan Tanggal Lahir 5. Unit Kerja 6. Instansi II. PENDIDIKAN NO. JENJANG NAMA SEKOLAH JURUSAN I PROG. TAHUN STUD I 1.
III. KURSUS / PELATIHAN NAMA KURSUS / LAMANYA KURSUS / TEMP AT NO. KURSUS / TAHUN PELATIHAN PELATIHAN PELATIHAN 1.
IV. RIWAYAT KEPANGKATAN NO. JENIS KENAIKAN PANG KAT TMT NO. SK (SURAT PANGKAT / GOL. KEPANGKATAN KEPUTUSAN) 1.
I I v. RIWAY AT JABATAN STRUKTURAL NO. JABATAN NO. SK (SURAT TMT URAIAN TUGAS KEPUTUSAN) JABATAN JABATAN 1.
VI. RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL NO. JABATAN NO. SK (SURAT TMT URAIAN TUGAS KEPUTUSAN) JABATAN JABATAN 1.
VII. TANDA JASA/PENGHARGAAN NAMA NO. SK (SURAT TMT INSTANSI YANG NO. TANDAJASA /PENGHARGAAN KEPUTUSAN) PEROLEHAN MEMBERIKAN 1.
Demikian daftar hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung telampir, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. ' (Tempat, tanggal) Mengetahui dan menetapkan: Jabatan Atasan * l Yang membuat ( .................................... ) ( ..................................... ) *) Paling rendah pejabat administrator B. FORMAT SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIANGKAT SEBAGAI PRANATA KEUANGAN APBN KOP SURAT SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama NIP Instansi Jabatan : ...................... ... ..... ..... (1) :
.... ................. ......... ... (2) :
.. ........................... .... (3) :
................................. (4) dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahwa saya:
bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
idak rangkap jabatan dalam jabatan fungsionallainnya;
Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan keuangan APBN;
Bersedia melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan APBN secara aktif; dan
Telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN. Demikian surat pernyataan m1 saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya. Mengetahui, Atasan Langsung, .......................... (6) . ..... ' ................... (5) Yang membuat pernyataan, ........................... (7) Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nama PNS yang membuat pernyataan;
Diisi dengan NIP PNS yang membuat pernyataan;
Diisi dengan instansi tempat kedudukan PNS yang membuat pernyataan;
Diisi dengan jabatan PNS yang membuat pernyataan;
Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan pernyataan;
Diisi dengan nama atasan langsung PNS yang membuat pertanyaan;
Diisi dengan nama PNS yang membuat pernyataan. C. FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI/DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN, TIDAK SEDANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR, TIDAK SEDANG MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA KOP SURAT SURAT KETERANGAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Unit Kerja : .............................................. (1) : .............................................. (2) : ........................... ................. .. (3) : .............................................. (4) : ............. ................................. (5) Dengan ini menyatakan bahwa: Nama :
............................................ (6) NIP :
............................................ (7) Pangkat/ Golongan :
............................................ (8) Jabatan :
............................................ (9) Unit Kerja :
............... ........... . ................. (10) Yang bersangkutan:
Tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya.
.. ' ............... (11) .................................. (12) .................................. (13) Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat keterangan;
Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat keterangan;
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat keterangan. D. FORMAT SURAT REKOMENDASI PENYESUAIAN/ INPASSING KOP SURAT Nomor :
......................... (1) .... (2), .......... (3) Hal : Rekomendasi Inpassing Kepada Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian ............................................. .. (4) Berdasarkan surat usulan dari Saudaraji nomor ..... .. ... (5) tanggal ......... .
hal .......... (7), maka PNS sebagaimana terdapat dalam lampiran Surat Rekomendasi ini dinyatakan telah lulus seleksi dan dapat disesuaikan (di- inpassing) dalam Jabatan Fungsional .......... (8). Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya. Direktur Jenderal Perbendaharaan, ........... ............ ................. . (9) Tembusan:
Kepala Badan Kepegawaian Negara 2. Kepala Biro KepegawaianjBagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 4 .. .. .... ................ ........... .......... (10) Lampiran Surat Rekom e nd a si Inpa s sing DAFTAR PNS YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI INPASSING No Nama NIP Pangkat/Gol Jenjang Angka Ruang Jabatan Kredit (11) (12) (13) (14) (15) (16) Direktur Jenderal Perbendaharaan, ......................................... (17) Petunjuk Pengisian:
. Diisi dengan nomor surat rekomendasi;
. Diisi dengan lokasi surat rekomendasi diterbitkan;
. Diisi dengan tanggal surat rekomendasi diterbitkan;
. Diisi dengan tementerian Negara/Lembaga pengusul;
. Diisi dengan nomor Surat Usulan _Inpassing; _ (6). Diisi dengan tanggal Surat Usulan _Inpassing; _ (7). Diisi dengan hal Surat U sulan _Inpassing; _ (8). Diisi dengan nama jabatan fungsional;
. Diisi dengan nama pejabat penandatangan surat rekomendasi;
. Diisi dengan pejabat lain yang dianggap perlu;
. Diisi dengan nomor urut;
. Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
. Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
. Diisi dengan pangkat / Golongan Ruang PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
. Diisi dengan jenjang jabatan jabatan fungsional;
. Diisi dengan angka kredit penyesuaian / inpassing jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN;
. Diisi dengan nama pejabat penandatangan surat rekomendasi. E. FORMAT SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN APBN Nama NIP Pangkatj Golongan Jabatan Unit Kerja KOP SURAT SURAT PERNYATAAN : .............................................. (1) :
............................................ (2) :
............................................ (3) :
............................................ (4) :
....................... ..................... (5) Dengan ini menyatakan bahwa: Nama :
.. ... ........................ ............... (6) NIP :
.. ........................ ..... ............. (7) Pangkatj Golongan :
..... ........................ ....... .. ...... (8) Jabatan :
............................................ (9) Unit Kerja :
............................................ (10) Telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN selama paling singkat 2 (dua) tahun. Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan se bagaimana mestinya.
.. ' . .............. (11) .................................. (12) .. ......... .. . ..... . ............ .. (13) Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan NIP pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan pangkat/ golongan pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan jabatan pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan unit kerja pejabat pimpinan unit kerja PNS;
Diisi dengan nama PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan NIP PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan pangkat/ golongan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan jabatan PNS yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional;
Diisi dengan unit kerja PNS yang diusulkan untuk diangkat dalamjabatan fungsional;
Diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat pernyataan;
Diisi denganjabatan pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan;
Diisi dengan nama pejabat pimpinan unit kerja yang membuat surat pernyataan. F. FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PRANATA KEUANGAN APBN BERITA ACARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERIODE PENILAIAN BULAN ....... (1) Nomor :
....................... (2) Pada hari ini, ................. (3) tanggal ........................ (4), telah dilaksanakan Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk periode penilaian Bulan ............. (5), bertempat di .......................... (6). Tim Penilai Pusat/Unit Kerjajlnstansi*) telah memeriksa .......... ( ............. )(7) Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pranata Keuangan APBN: 1 ............. ............. (8) 2 .......................... , dst Tim Penilai Pusat/Unit Kerjajlnstansi *) menetapkan Pranata Keuangan APBN yang dapat diusulkan untuk kenaikan dalam pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi adalah:
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 (9) 2 .......................... , dst Sedangkan Pranata Keuangan APBN yang belum dapat diusulkan untuk kenaikan dalam pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi adalah:
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ( 1 0) 2 .......................... , dst Demikian Berita Acara m1 dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ketua Tim/ Anggota 2. Sekretaris j Anggota 3. Anggota ket: *) pilih satu yang sesuai (kota), (tanggal/ bulan/ tahun) ( .... nama ... .) ( .... nama ... .) ( .... nama ... .) 2. ( .... nama ... .) 3. ( .... nama ... .) ( .. tanda tang an .. ) (.. tanda tang an .. ) ( .. tanda tang an .. ) (.. tanda tang an .. ) ( .. tanda tang an .. ) Plh. Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan bulan periode dilakukannya penilaian Angka Kredit;
Diisi dengan nomor dokumen BAPAK;
Diisi dengan hari dilakukannya Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredi t;
Diisi dengan tanggal dilakukannya Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredit;
Diisi dengan periode bulan dilakukannya Penilaian dan Penetapan Angka Kredit;
Diisi dengan lokasi dilakukannya Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredit;
Diisi dengan jumlah DUPAK yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai;
Diisi dengan daftar DUPAK yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai;
Diisi dengan daftar nama Pranata Keuangan APBN yang dapat diusulkan untuk mendapat kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi; ( 1 0) Diisi dengan daftar nama Pranata Keuangan APBN yang belum dapat diusulkan untuk mendapat kenaikan pangkatjjabatan setingkat lebih tinggi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 IPMK.OSI2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA RINCIAN KEGIATAN DARI TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGKA KREDIT PENYESUAIAN I INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA A. RINCIAN KEGIATAN DARI TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN 1. KEGIATAN UNSUR UTAMA a. Kegiatan Sub Unsur Pendidikan 1) Pendidikan Sekolah Pendidikan sekolah merupakan pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. a) Pendidikan sekolah dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut:
Fotocopy surat izin bela jar I tugas bela jar dari instansi bersangkutan; dan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. b) Pedoman penghitungan Angka Kredit atas pendidikan sekolah (1) Gelar sesuai ijazah yang diperoleh dari pendidikan sekolah diberikan Angka Kredit sebesar 60 (enam puluh) untuk D-3 (Diploma Tiga) kepada PNS yang diangkat untuk pertama kali sebagai Pranata Keuangan APBN.
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1) juga diberikan kepada PNS yang telah menjadi Pranata Keuangan APBN tetapi gelar I ijazahnya belum mendapatkan Angka Kredit.
Pelatihan a) Jenis pelatihan (1) Pelatihan fungsionaljteknis di bidang kepranataan keuangan APBN terdiri dari: (a) pendidikan dan pelatihan penJenJangan yang bersifat wajib dengan tujuan untuk memenuhi kompetensi jenjang jabatan; dan/atau (b) pendidikan dan pelatihan teknis yang bertujuan untuk melengkapi dan memperkaya kompetensi sebagai Pranata Keuangan APBN.
Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II. b) Pendidikan dan pelatihan dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut:
Surat penugasan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau surat pernyataan dari atasan langsung/bagian kepegawaian yang ditandatangani paling kurang Pejabat Administrator; dan
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, sertifikat, atau surat keterangan yang dikeluarkan penyelenggara diklat. c) Pedoman penghitungan Angka Kredit atas pendidikan dan pelatihan (1) Pendidikan dan pelatihan fungsionaljteknis di bidang pengelolaan keuangan APBN Angka Kredit diberikan berdasar jumlah jam pelatihan (1 jamlat = 45 menit) dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Lebih dari 960 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 15 (lima belas). (b) 641 - 960 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 9 (sembilan). (c) 481 - 640 jamlat memperoleh Angka Kredit se besar 6 (en am). (d) 161 - 480 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 3 (tiga). (e) 81 - 160 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 2 (dua). (f) 31 - 80 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 1 (satu) . (g) Kurang atau sama dengan dari 30 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 0,5 (nol koma lima).
Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat II diberikan Angka Kredit sebesar 2 (dua).
Kegiatan Sub Unsur Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN 1) Jenis Kegiatan Pranata Keuangan APBN di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Kegiatan Pranata Keuangan APBN di bidang pengelolaan keuangan APBN dikelompokkan ke dalam 5 (lima) bidang kegiatan sebagai berikut: a) Perikatan dan penyelesaian tagihan; b) Pelaksanaan perintah pembayaran; c) Kebendaharaan; d) Pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan e) Penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Pedoman Penghitungan Angka Kredit atas Kegiatan Pranata di Bidang pengelolaan keuangan APBN a) 100% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang seharusnya; b) 100% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi; c) 80% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan olehjenjang yang lebih rendah; dan d) Diberikan kepada masing - masing individu Pranata Keuangan APBN apabila butir kegiatan yang sama dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimal 3 (tiga) orang untuk jenjang yang sama.
Kegiatan Sub Unsur Pranata Keuangan APBN di Bidang pengelolaan keuangan APBN mengacu pada rincian dalam tabel sebagai berikut: Tabel Rincian Kegiatan Tugas di Bidang Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara a) M 1 k ea sana k t b 'P'btP b tK an ugas se aga1 eJa a em ua t om1 men No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Pen ye lia 1 Menyusun rencana Proses penyusunan rencana Dokumen Rencana 0.02 0. 04 1. Dokumen sesuai dengan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan dengan melalui Pelaksanaan output, meliputi : dan rencana pencairan tahapan antara lain : Kegiatan dan a . Dokumen Perencanaan dana a. Menelaah jenis kegiatan dan tahapan R en cana Penarikan Kegiatan dan Rencana pelaksanaan kegiatan sesuai tugas Dana Pencairan Dana yang dan fungsi ya ng melekat pada satuan mencakup komponen kerja ; berikut : b . Menyusun jadwal waktu pelaksanaan 1) jadwal waktu kegiatan termasuk rencana pelaksanaan kegiatan penarikan dananya dengan termasuk rencana memperhatikan urutan pelaksanaan penarikan dananya ; kegiatan;
perhitungan c. Menyusun kalender kegiatan harian kebutuhan UP /TUP yang dirinci menurut tanggal sebagai dasar pelaksanaan kegiatan , nama pembuatan SPP- kegiatan , jumlah dana yang UP/TUP; dan jatau dibutuhkan, dan jenis belanja 3) revisi POK/DIPA berdasarkan Rencana Pelaksanaan kepada KPA Uika Kegiatan tahunan; terdapat revisi);
Melakukan penyesuaian kalender b. Dokumen penunjukkan kegiatan harian dengan pengajuan penyedia barangjjasa; Surat Perintah Membayar (SPM);
Dokumen kontrak e. Menyusun perhitungan kebutuhan perjanjian dengan penyedia UP/TUP; dan barangjjasa ; Menyusun dan menetapkan rencana d. Dokumen pekerjaan pelaksanaan kegiatan satuan kerja. pengadaan barangjjasa Proses penyusunan rencana penarikan secara swakelola; dan a (RPD) bulanan, harian, dan e. Dokumen penyampaian pemutakhiran RPD. data kontrak kepada a. Menyusun RPD Bulanan dengan Kuasa BUN di daerah tahapan: meliputi:
Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan ADK Kontrak; yang akan dilaksanakan sesuai 2) Dokumen Pengawasan dengan jenis kegiatannya baik Kontrak; kontraktual maupun non 3) Resume Pelaksanaan kontraktual ; Kontrak;
Menyusun rencana pelaksanaan 4) Dokumen realisasi kegiatan selama 1 (satu) tahun a ngg aran; anggaran berdasarkan kategorisasi f. Rencana Anggaran/Biaya kontraktual dan nonkontraktrual; se bagai acuan dalam 3) Mengalokasikan dana sesuai pelaksanaan kegiatan; rencana pelaksanaan kegiatan per g. Dokumen hak tagih bulan yang dirinci menurut kepada negara yang telah program, kegiatan, output, diuji, dapat berupa : komponen, subkomponen dan jenis 1) Surat Keputusan; belanja dengan memperhatikan Surat TugasjSurat ketersediaan pagu; Perjalanan Dinas;
Menuangkan rencana pelaksanaan 3) Kuitansi; kegiatan dan alokasi dana ke dalam Bukti Pembayaran; RPD Bulanan; dan jatau 5) Membandingkan RPD Bulanan 5) Dokumen lainnya yang dengan target Penarikan Dana dapat menimbulkan tingkat satuan kerja; dan pengeluaran negara;
Menyampaikan RPD Bulanan h. Surat Permintaan kepada KPA untuk ditetapkan. Pembayaran , meliputi :
Menyusun RPD Harian dengan 1) SPP-LS; tahapan:
SPP-UP;
Menyusun kalender kegiatan 3) SPP-TUP; harian per triwulan dengan 4) SPP-GUP; menjabarkan Rencana Pelaksanaan 5) SPP-PTUP;dan/atau Kegiatan dan RPD Bulanan tingkat 6) SPP-GUP Nihil; Satuan Kerja yang dirinci menurut 1. Laporan bulanan terkait tanggal pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan tugas dan nama kegiatan, jumlah dana yang wewenang kepada KPA, dibutuhkan, dan je nis belanja; meliputi:
Menyesuaikan kalender kegiatan 1) Laporan harian dengan pengajuan SPM; perjanjianjkontrak 3) Menuangkan kalender kegiatan dengan penyedia harian yang telah disesuaikan barang/jasa yang telah dengan pengajuan SPM ke dalam ditandatangani; RPD Harian;
Laporan tagihan yang 4) Menetapkan RPD Harian; belum dan telah 5) Melaporkan penyusunan RPD disampaikan penyedia Harian kepada KPA paling lambat 1 barangjjasa; (satu) hari kerja sebelum batas 3) Laporan tagihan yang akh ir penyampaian RPD Harian belum dan telah disampaikan kepada KPPN; dan diterbitkan SPPnya;
Menyampaikan RPD Harian untuk dan jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar 4) Laporan jangka waktu kepada KPPN. penyelesaian tagihan ;
Menyusun Pemutakhiran RPD j. Dokumen Berita Acara Bulanan dengan tahapan : Serah Terima Pekerjaan ;
Menyusun daftar kemajuan k. Dokumen pengawasan rencana pelaksanaan kegiatan ; arsip perikatan dan 2) Melakukan pemutakhiran RPD penyelesaian tagihan; Bulanan pada akhir bulan 2. Dokumen lainnya , meliputi: berkenaan berdasarkan daftar a. Bukti kemajuan rencana pelaksanaan penugasan/ disposisi/routin kegiatan; g slipjrencana kerja atau 3) Membandingkan realisasi anggaran dokumen yang disetarakan dengan RPD Bulanan tingkat dengan dokumen penugasan Satuan Kerja;
Lembar kerja yang sudah 4) Menyesuaikan rencana disahkan oleh pimpinan pelaksanaan kegiatan (waktu) dan atau pejabat lain yang alokasi anggaran (rupiah) terhadap ditunjuk kegiatan yang ditunda, kegiatan yang dipercepat pelaksanaannya , revisi anggaran, dan/ a tau hasil analisis terhadap pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
Menghitung selisih RPD Bulanan tingkat Satuan Kerja dengan RPD Bulanan tingkat Satuan Kerja bulan berikutnya apabila terjadi perbedaan antara rencana dengan realisasi;
Menuangkan hasil pemutakhiran ke dalam pemutakhiran RPD Bulan an;
Menyusun penjelasan atas terjadinya perubahan/ pemutakhiran;
Menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satuan Kerja kepada KPA.
Menyusun Pemutakhiran RPD Harian dengan tahapan :
Membandingkan rencana kegiatan dengan realisasi yang terjadi;
Melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian apabila terdapat perubahan pada nilai SPM dan waktu penyampaian SPM;
Melakukan pemutakhiran terhadap RPD Harian berdasarkan klasifikasi transaksi ;
Melaporkan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satuan Kerja kepada KPA; dan
Men y ampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satuan Ker ja ke KPPN. 2 Menerbitkan S ur at Proses penerbitan Su rat Penunjukan Surat Penunjukan 0. 02 0. 04 Penunjukan Penyedia Pen y edia Barang/ Jasa dengan melalui Penyedia Barang/ Jasa tahapan a nt ara la in : Barang/ Jasa a . Menentukan penyedia barangfjasa secara tepat sesua i dengan j enis pengadaan barangfjasa baik melalui lel ang m aupu n l angs un g; dan
Membuat , menandatangani , dan menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa . 3 Membuat , Proses penyusunan perjanjianfkontrak Dokumen Perjanjian 0.02 0.04 Menandatangani dan dengan pen y edia bara n gfjasa melalui Melaksanakan tahapan antara l ai n: Perjanjian dengan a. Mengident ifik asi isifmateri pokok Penyedia Barang/ Jasa kontrak pengadaan barangfjasa;
Mene ntuk an je ni s kontrak pengadaan barangfjasa secara tepat dengan mempertimbangkan jenis, volume, kompleksitas pekerjaan dan ketersediaan penyedia barangfjasa;
Me mbu at rancangan kontrak pengadaan barangfjasa dibuat secara cermat , sesuai dengan ketentuan penyusunan kontrak pengadaan barangfjasa ; dan Mel aksanaka n perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa . Proses penyusunan harga perkiraan sendiri dengan melalui tahapan antara l ain:
Menetapkan tujuan dan prioritas an alis is pasar secara jelas;
Menyusun tahapan kegiatan analisis pasar secara rinci;
Menganalisis kondisi pasar secara cermat;
Menyusun alternatif harga dan produk yang memenuh i spesifikasi teknis secara cermat ;
Mengidentifikasi harga satuan secara cermat dengan memperhatikan al ternatif harga dan produk yang setara ; dan Menyusun dan menetapkan h arga perkiraa n secara l engkap dan cermat . 4 Melaksanakan Kegiatan Proses penyusunan paket pekerjaan Paket Pekerjaan 0 . 02 0.04 Swakelola pengadaan barang j jasa secara Pengadaan swakelola dengan me lalu i tahapan BarangjJasa secara antara l ain: Swake lola a. Mengidentifikas i sumber da ya pelaksana pengadaan barangjjasa secara swakelola; b . Mempersiapkan dokumen pengadaan barangjjasa secara swake l ola ;
Mengidendifikasi paket pekerjaan pengadaan barangjjasa secara swake lola beserta dokumen pendukungnya secara cermat dan kom prehens i f;
Mel akukan mob i lisasi sumber da ya pengadaan barangjjasa secara swakelola secara cermat dan tepat ses u ai dengan kebutuhan dan jadwa l pe l aksanaan peker j aan ;
Melaksanakan pengadaan barangj j asa secara swakelo la secara efektif, efisien dan tepat waktu, sesuai dengan re n cana yang te l ah ditetapkan , termasuk pembayarannya ; dan
Mendokumen tasikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barangjjasa secara swake lola secara cermat dan l engkap sesuai kete n tuan. 5 Memberitahukan a. Mencetak dan membentuk ADK Rancangan Kon trak 0 . 02 0.04 kepada Kuasa Kontrak melalui Aplikasi SAS/SAKTI; Bendahara Umum dan Negara atas perjanjian b. Menyampaikan data yang dilakukannya perjanjianjkontrak beserta Arsip Data Komputernya ke KPPN secara langsung atau melalui e-mail paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjianjkontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. 6 Mengendalikan Proses pengendalian pelaksanaan Rencana 0.02 0.04 Pelaksanaan Perikatan perikatan dengan melalui tahapan Anggaran/Biaya antara lain :
Melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan secara berkesinambungan sesuai dengan rencana pengendalian pelaksanaan pekerjaan;
Mengidentifikasi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh;
Memperbaiki penyimpangan atau perubahan pelaksanaan pekerjaan secara cermat; dan
Menyusun Laporan Pengendalian Pelaksanaan Perikatan . 7 Menguji dan Proses penerbitan Surat Perintah Bayar Dokumen Hak Tagih 0.01 0 . 02 Menandatangani Surat (SPBy) dengan melalui tahapan antara kepada Negara yang Bukti Hak Tagih lain : telah diuji Kepada Negara a . Mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka penerbitan SPBy;
Menandatangani dan menerbitkan SPB y; Menyampaikan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran. Proses pengujian dan penandatanganan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dengan melalui tahapan antara lain:
Menerima tagihan dari pihak ketiga;
Melakukan pengujian terhadap kelengkapan dokumen tagihan;
Melakukan pengujian kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran;
Melakukan pengujian kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barangljasa;
Melakukan pengujian kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
Melakukan pengujian ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
Menyusun checklist pengujian hak tagih kepada negara; dan
Menandatangani bukti hak tagih kepada negara . 8 Membuat dan Proses penerbitan Surat Permintaan Surat Permintaan 0.01 0.02 Menandatangani Surat Pembayaran (SPP) dengan melalui Pembayaran Permintaan tahapan antara lain: Pembayaran atau a. Mengumpulkan se luruh dokumen lain yang dokumenlbukti yang dibutuhkan dipersamakan dengan dalam rangka penerbitan SPP; Sura t Fermin taan b. Membuat SPP menggunakan aplikasi; Pembayaran c. Menerbitkan dan menandatangani SPP;dan d. Menyampaikan SPP kepada PPSPM. 9 Melaporkan Proses pelaporan Laporan 0.01 0.02 pelaksanaan I penyelesai pelaksanaanlpenyelesaian Kegiatan pelaksanaan I penyele an Kegiatan kepada kepada Kuasa Pengguna Anggaran saian kegiatan Kuasa Pengguna meliputi: Anggaran a. Laporan atas pe l aksanaan kegiatan baik kontraktual maupun non kontraktual;
Laporan atas penyelesaian kegiatan baik kontraktual maupun non kontraktual; dan
Laporan atas penyelesaian tagihan kepada negara. 10 Menyerahkan Hasil Proses penyerahan hasil pekerjaan Berita Acara Serah 0.01 0.02 Pelaksanaan I Penyelesai pelaksanaan Kegiatan kepada Kuasa Terima Pekerjaan an Kegiatan kepada Pengguna Anggaran dengan Berita Kuasa Pengguna Acara Penyerahan . Anggaran 11 Menyimpan dan Proses penatausahaan seluruh Daftar Arsip 0.01 0.02 Menjaga Keutuhan dokumen pelaksanaan Kegiatan antara Seluruh Dokumen lain: Pelaksanaan Kegiatan a. Menyusun, menyimpan , dan menatausahakan dokumen/ bukti- bukti perjanjianjkontrak pengadaan barangjjasa;
Menyusun, menyimpan , dan menatausahakan dokumenjbukti- bukti perjanjianjkontrak pengadaan barangjjasa swakelola;
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumen RPD dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan;
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumen SPP ; dan
Menyusun, menyimpan, dan menatausahakan dokumenjbukti- bukti pengujian tagihan. 12 Melaksanakan Tugas Melaksanakan tugas dan wewenang Dokumen 0.01 0 .02 dan Wewenang Lainn ya lainnya yang berkaitan dengan Pembayaran lainnya, yang Berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan meliputi : Tindakan yang pengeluaran anggaran Belanja Negara a. Surat Perintah Mengakibatkan meliputi: Bayar ; Pengeluaran Anggaran a. memastikan telah terpenuhinya b. Dokumen Belanja Negara., kewajiban pembayaran kepada Jaminan Uang meliputi: negara oleh pihak yang mempunyai Muka;
Memastikan telah hak tagih kepada negara;
Kartu terpenuhinya b. mengajukan permintaan pembayaran Pengawasan kewajiban atas tagihan berdassarkan prestasi Realisasi pembayaran kegiatan ; Anggaran; kepada negara oleh memastikan ketepatan jangka waktu d. Karwas ketepatan pihak yang penyelesaian tagihan kepada negara ; waktu mempunyai hak dan pembayaran atas tagih kepada d . menetapkan besaran uang muka tagihan kepada negara; yang akan dibayarkan kepada negara.
Mengajukan penyedia barangjjasa . permintaan pembayaran atas taghan berdasarkan prestasi kegiatan;
Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara;
Menetapkan besaran uang uka yang akan dibayarkan kepada penyedia barangjjasa b) Menyiapkan analis i s/update analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 Menyus un kertas kerja Proses untuk menyus un kertas kerja Kertas Kerja 0.01 a . Kertas kerja yang telah disahkan analisisjupdate analisis/update analisis kualitas analisisjupdate ol eh pimpinan atau pejabat lain kualitas rencana rencana pe l aksanaan kegiatan dan analisis kualitas yang ditunjuk; pelaksanaan kegiatan rencana pencairan dana rencana pelaksanaan b . Daftar dokumen sumber pada dan rencana pencairan kegiatan dan kegiatan perikatan dan dana rencana pencairan penyelesaian tagihan yang dana digunakan un tuk analisis;
Bukti penugasan/ disposisi/ routing slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan jatau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, penge l ompokkan Dokumen sumber 0. 01 dokumen sumber dan penyaj i an data, dokumen sumber analisis/update analisis kualitas analisis kualitas rencana pelaksanaan analisis kua li tas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana kegiatan dan pencairan dana rencana pencairan dana c) Menyiapkan analisislupdate analisis kebutuhan pen ye dia barangljasa No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0.01 a. Kertas kerja yang telah disahkan analisislupdate analisis analisislupdate analisis kebutuhan analisislupdate oleh pimpinan atau pejabat lain kebutuhan penyedia pen ye dia barangljasa analisis kebutuhan yang ditunjuk ; barangljasa pen ye dia b. Daftar dokumen sumber pada barangljasa kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0 . 01 pen ye lesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber analisislupdate Bukti analisislupdate analisis analisislupdate analisis kebutuhan analisis kebutuhan penugasanl disposisil routing kebutuhan penyedia penyedia barangljasa penyedia sliplrencana kerja atau dokumen barangljasa barangljasa yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk d) Menyiapkan klasfikasilupdate klasifikasi kegiatan swakelola No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerj a 0 . 01 a. Kertas kerja yang telah disahkan klasfikasi I update klasfikasilupdate klasifikasi kegiatan klasfikasi I update oleh pimpinan atau pejabat lain klasifikasi kegiatan swakelola klasifikasi kegiatan yang ditunjuk ; swakelola swakelola b . Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0. 01 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber klasfikasi I update c. Bukti klasfikasi I update klasfikasilupdate klasifikasi kegiatan klasifikasi kegiatan penugasanl disposisil routing klasifikasi kegiatan swakelola swakelola sliplrencana kerja atau dokumen swakelola ya ng disetarakan dengan dokumen penugasan ; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk e) Menyiapkan penyusunan langkah - langkah rencana I update rencana pengendalian perikatan No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampi l Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0.01 a . Kertas kerja yang te l ah penyusunanlangkah- penyusunan langkah-langkah rencana penyusunan disahkan oleh pimp i nan atau langkah rencana I I update rencana pengendalian l angkah - langkah pejabat lain yang ditunjuk; update rencana perikatan rencana I update b. Daftar dokumen sumber pada pengendalian perikatan rencana kegiatan perikatan dan pengendalian penyelesaian tagihan yang perikatan digunakan untuk ana l isis; 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan , pengelompokkan Dokumen sumber 0.01 c. Bukti dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber penyusunan penugasanl disposisil routing penyusunanlangkah - penyusunan langkah -l angkah rencana langkah -l angkah sliplrencana ker ja atau langkah rencana I I update rencana pengendalian rencana I update dokumen yang disetarakan update rencana perikatan rencana dengan dokumen penugasan; penge n dalian perikatan pengendalian danlatau perikatan d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk f) M k enymp. r · r · an penyusunan ana 1s1s e 1s1ens1 pem b ayaran No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredi t Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0 . 01 a. Kertas kerja yang te l ah penyusunan analisis analisis efisiensi pembayaran penyusunan analisis disahkan oleh pimpinan atau efisiensi pembayaran efisiensi pembayaran pejabat lain yang ditunjuk;
Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis;
Bukti pen ugasan I disposisil routing sliplrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Mengklas i fikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0.01 dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber penyusunan analisis ana li sis efisiensi analisis efisiensi pembayaran efisiensi pembayaran pembayaran g) Menyiapkan penyusunan analisis efektifitas pemba ya ran Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik No Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0. 01 a. Kertas kerja yang telah penyusunan analisis analisis efektifitas pembayaran penyusunan analisis disahkan oleh pimpinan atau efektifitas pembayaran efektifitas pejabat l ain yang ditunjuk ; pembayaran b. Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0.01 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber penyusunan analisis Bukti analisis efektifitas analisis efektifitas pembayaran efektifitas penugasan/ disposisi/ routing pembayaran pembayaran slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan ; dan jatau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk h) M k 1' . b eny1apJ an penyusunan ana 1s1s transparas1 pem ayaran Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0.01 a. Kertas kerja yang telah penyusunan analisis analisis transparasi pembayaran penyusunan analisis disahkan oleh pimpinan atau transparasi transparasi pejabat lain yang ditunjuk; pembayaran pembayaran b. Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0.01 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber penyusunan analisis c. Bukti analisis transparasi analisis transparasi pembayaran transparasi penugasan/ disposisi/ routing pembayaran pembayaran slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan jatau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk i) M k r · k eny1apJ an penyusunan ana 1s1s b k eter u b aan pem ayaran Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0.01 a. Kertas kerja yang telah penyusunan analisis analisis keterbukaan pembayaran penyusunan analisis disahkan oleh pimpinan atau keterbukaan keterbukaan pejabat lain yang ditunjuk; pembayaran pembayaran b. Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0.01 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber penyusunan analisis c. Bukti analisis keterbukaan analisis keterbukaan pembayaran keterbukaan penugasan I disposisi I routing pembayaran pembayaran sliplrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk j) M r · b k enympJ an penyusunan ana 1s1s /k ersa1ng, t't'f ompe 11 pem b ayaran Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0 . 01 a. Kertas kerja yang telah penyusunan analisis analisis bersainglkompetitif penyusunan analisis disahkan oleh pimpinan atau bersainglkompetitif pembayaran bersaingl kompeti tif pejabat lain yang ditunjuk; pembayaran pembayaran b. Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0.01 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber penyusunan analisis c. Bukti analisis analisis bersainglkompetitif bersainglkompetitif penugasan I disposisi/ routing bersaingl kompeti tif pembayaran pembayaran sliplrencana kerja atau pembayaran dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau d . Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk k) Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar No 1 Kegiatan menguji kebenaran Surat Permintan Pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Permintan Pembayaran beserta dokumen pendukung Deskripsi Proses pengujian kebenaran Surat Permintan Pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Permintan Pembayaran beserta dokumen pendukung dengan melalui tahapan antara lain:
Menerima SPP beserta kelengkapan dokumennya dari PPK;
Menguji kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Menguji kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
Menguji kebenaran format SPP sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menguji kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPAIPOKIRencana Kerja Anggaran Satker;
Menguji ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPAIPOKIRencana Kerja Anggaran Satker;
Menguji kebenaran formal dokumenl surat keputusanl surat bukti yang menjadi persyaratan I kelengkapan pembayaran; h . Menguji kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjianlkontraklsurat keputusan;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
Menguji kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; Output Lembar Uji Surat Permintaan Pembayaran Angka Kredit Terampil Mahir Penyelia 0.01 0.02 Bukti Fisik 1. Dokumen sesuai dengan output , meliputi :
Dokumen lembar uji dokumen pendukung SPP, yang paling sedikit meliputi:
Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
Kesesuaian penanda tangan SPP;
Kebenaran format SPP;
Kesesuaian kode BAS;
Kebenaran formal dokumen yang dijadikan persyaratan I kelengkap an pembayaran;
Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran ;
Kebenaran penghitungan tagihan;
Kepastian bahwa kewajiban negara atas pembayaran dimaksud telah dilaksanakan; dan
Kesesuaian prestasi pekerjaan sesuai dengan perjanjianlkontrak ;
Dokumen lembar penolakan SPP jika tidak sesuai dengan prasyarat yang telah ditentukan ;
Dokumen pembebanan tagihan pada anggaran ;
Surat Perintah Membayar atau dokumen lain yang k. Menguji kesesuaian prestasi dipersamakan dengan Surat pekerjaan dengan ketentuan Perintah Membayar; pembayaran dalam e. Dokumen pengawasan arsip perjanjianfkontrak; dan perintah pelaksanaan I. Menyusun Lembar Uji Surat pembayaran; Permintan Pembayaran . f. Laporan bulanan terkait 2 menolak dan Proses penolakan dan pengembalian Lembar Penolakan 0.01 0.02 pelaksanaan tugas dan mengembalikan Surat SPP apabila tidak memenuhi Surat Permintan wewenang kepada KPA, Permintan Pembayaran, persyaratan untuk dibayarkan dengan Pembayaran meliputi : apabila tidak memenuhi melalui tahapan antara lain:
Laporan jumlah SPP persyaratan untuk a. Membuat alasan ayng diterima; dibayarkan penolakan/pengembalian SPP secara 2) Laporan jumlah SPM tertulis ; yang diterbitkan; dan
Menyusun Lembar Penolakan SPP;
Jumlah SPP yang tidak dan diterbitkan SPM c. Menolak dan mengembalikan SPP 2. Dokumen lainnya, meliputi : kepada PPK, apabila SPP tidak a. Bukti memenuhi persyaratan untuk penugasan/ disposisifrouti dibayarkan . ng slipfrencana kerja atau 3 membebankan tagihan Proses pembebanan tagihan pada mata Lembar Pembebanan 0.01 0 . 02 dokumen yang disetarakan pada mata anggaran anggaran yang tersedia dengan melalui Tagihan dengan dokumen yang telah disediakan tahapan antara lain: penugasan; dan fatau a. Mengidentifikasi mata anggaran yang b. Lembar kerja yang sudah digunakan dalam Surat Perintah disahkan oleh pimpinan Membayar (SPM); atau pejabat lain yang b. Memastikan ketersediaan pagu pada ditunjuk DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran sesuai dengan mata anggaran yang digunakan ; dan
Membebankan tagihan pada pengeluaran/ belanja pada SPM. 4 menerbitkan Surat Proses penerbitan SPM atau dokumen Surat Perintah 0. 01 0.02 Perintah Membayar lain yang dipersamakan dengan SPM Membayar atau atau dokumen lain yang dengan melalui tahapan antara lain: dokumen lain yang dipersamakan dengan a. Menyetujui SPP dan menerbitkan dipersamakan Surat Perintah SPM apabila dokumen sudah l engkap dengan Surat Membayar dan benar; Perintah Membayar b. Merekam, mencatat, dan mencetak SPM melalui Aplikasi SAS/SAKTI;
Membentuk ADK SPM melalui Aplikasi SAS/SAKTI;
Memberikan tanda tangan elektronik pada ADK SPM melalui Aplikasi Injeksi PIN-PPSPM;
Mencetak dan menandatangani lampiran SPM ;
Menerbitkan dan menandatangani SPM; dan
Mengirimkan ADK SPM yang telah diinjeksi dan hardcopy SPM ke KPPN. 5 menyimpan dan Proses penatausahaan seluruh Daftar Arsip 0 . 01 0 . 02 menjaga keutuhan dokumen hak tagih antara lain: seluruh dokumen hak a. Menyusun , menyimpan , dan tagih menatausahakan dokumenjbukti- bukti pengujian SPP;
Menyusun , menyimpan, dan menatausahakan laporan penolakan SPP;
Menyusun , menyimpan , dan menatausahakan dokumen pendukung SPM; dan
Menyusun , menyimpan, dan menatausahakan dokumen SPM. 6 melaporkan Proses pelaporan pelaksanaan Laporan pelaksanaan 0 . 01 0.02 pelaksanaan pengujian pengujian dan perintah pembayaran pengujian dan dan perintah kepada Kuasa Pengguna Anggaran perintah pembayaran pembayaran kepada antara lain : Kuasa Pengguna a. Menyusun laporan pelaksanaan Anggaran pengujian dan perintah pembayaran setiap bulan yang terdiri dari jumlah SPP yang diterima, jumlah SPM yang diterbitkan , dan jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM; dan
Menyusun berita acara pelaporan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. 7 melaksanakan tugas Proses pelaksanaan tugas dan Dokumen 0. 01 0.02 dan wewenang lainnya wewenang lainnya yang berkaitan Pembayaran yang berkaitan dengan dengan pelaksanaan pengujian pelaksanaan pengujian.
M k lk s en y 1ap1 an peno a an ura tP t erm1n aan ^p b em ayaran Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik No Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0 . 01 a . Kertas kerja yang telah penolakan Surat penolakan Surat Permintaan Pengujian atas Surat disahkan oleh pimpinan atau Permintaan Pembayaran Permintaan pejabat lain yang ditunjuk ; Pembayaran Pembayaran b. Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen sumber 0 . 03 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis ; dokumen sumber dan penyajian data , dokumen sumber penolakan Surat c. Bukti penolakan Surat penolakan Surat Permintaan Permintaan pen ugasan I disposisil routing Permintaan Pembayaran Pembayaran sliplrencana kerja atau Pembayaran dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan ; dan latau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk m) M k 1' . k eny1apJ an ana 1s1s 1 h esa a an s ura tP 'thM b enn a em ayar Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik No Terampil Mahir Penyelia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk menyusun kertas kerja Kertas Kerja 0.01 a. Kertas kerja yang telah penyusunan analisis analisis kesalahan Surat Perintah penyusunan analisis disahkan oleh pimpinan atau kesalahan Surat Membayar kesalahan Surat pejabat lain yang ditunjuk; Perintah Membayar Perintah Membayar b. Daftar dokumen sumber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengklasifikasi Proses pengumpulan , pengelompokkan Dokumen sumber 0.03 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data , dokumen sumber penyusunan analisis c. Bukti analisis kesa l ahan analisis kesalahan Surat Perintah kesalahan Surat pen ugasan I disposisil routing Surat Perintah Membayar Perintah Membayar sliplrencana kerja atau Membayar dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan ia tau d. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau gejabat lain yang ditunjuk n) M k 1' . t s eny1apJ an ana 1s1s re ur ura tP . t hP enn a enca1ran D ana Kegi ata n Deskr i ps i Output Angka Kredit Bu kt i Fi sik No Terampil Mahir Penyelia 1 Menyus u n kertas kerja Proses untuk me n yusun kertas kerja Kertas Ker ja 0.0 1 a. Kertas kerja yang te l ah penyusunan analisis analisis retur Surat Perintah Pencairan penyus u nan ana li sis disa h kan oleh pimpinan atau retur Surat Perintah Dana retur Surat Perintah pejabat l ain yang ditunjuk; Penca i ran Dana Pencairan Dana b . Daftar dokume n sumber pada kegiatan perikatan da n 2 Mengk l as ifi kasi Proses pengumpu l an, pengelompokka n Dokumen sumber 0.03 penyelesaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyajian data, dokumen sumber penyus u nan ana li sis c. Bukti ana li sis retur Su rat analisis retur Surat Perinta h Penca i ran retur Surat Per i nta h pen ugasa n / disposisi/ routing Perintah Pencairan Dana Penca i ran Dana sli p/rencana ker ja atau Dana dokumen yang disetarakan denga n dokumen penugasan; dan jatau d. Lembar ker ja yang sudah disahkan oleh pi mpinan atau pejabat lain yang di tunjuk o) M k 1' . l . u enymp J an ana 1s 1 s revo vmq ang ^p erse man Kegiatan Deskripsi Output An gka Kredit Bu kti Fisik No Terampi l Mahir Penye lia 1 Menyusun kertas kerja Proses untuk me n yusun kertas ker ja Kertas Kerja 0.01 a. Kertas ker ja yang te l ah penyusunan analisis analisis revolving Uang Persed i aan penyus u nan ana li sis di sahkan oleh pi mpinan atau revolving Uang revolving Uang pejabat lain yang dit u nj uk; Persediaan Persediaan b. Daftar dokumen su mber pada kegiatan perikatan dan 2 Mengk l asifikasi Proses pengumpu l an, pengelompokkan Dokumen su mber 0.03 penye l esaian tagihan yang digunakan untuk analisis; dokumen sumber dan penyaj i an data, dokumen su mber penyusunan analisis c. Bukti analisis revolving Ua n g an al isis revolving Ua n g Persediaan revolving Uang penugasan/ dispos i si/ routi n g Persediaan Persediaan slip/rencana ker ja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan jatau d. Lembar ker ja yang su dah disahkan ol eh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk p) Melaksana k b an tugas se aga1 Ben d h a ara ^p enge uaran Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 menerima dan Proses melaksanakan administrasi Cek 0.004 0.01 0.02 1. Dokumen sesuai output, menyimpan uang terkait penerimaan dan penyimpanan meliputi : persediaan; uang persediaan a. Dokumen kredit rekening pada bank, cek, atau 2 me l aksanakan Proses melaksanakan pengujian dan Lembar Pengujian 0.004 0.01 0.02 dokumen lain yang pengujian tagihan ya ng pemeriksaan atas perintah pemba yara n Tagihan disetarakan; akan diba yarka n ya ng akan dibayarkan melalui uang b. Rekening Koran; melalui uang persediaan, meliputi :
Dokumen lembar persediaan a. Mene li ti ke l engkapan per in tah pengujian atas tagihan pembayaran yang diterbitkan oelh yang diterima, ya ng pa lin g PPK; sedikit meliputi :
Pemeriksaan kebenaran atas hak 1) Kepelngkapan tagih, meliputi : perintah pembayaran c. Pemeriksanaan kesesuaian yang diterbitkan oleh pencapaian keluaran antara PPK; spesifikasi teknis yang disebutkan 2) Kebenaran atas hak dalam dokumen perjajianlkontrak ; tagih yang terdiri dari dan pihak yang menerima d. Pemeriksaan dan pengujian pembayaran; nilai ketepatan penggunaan kode mata tag ih an yang harus anggaran pengeluaran (akun 6 dibayar; jadwal waktu digit). pemba yaran; dan 3 melaksanakan Proses melaksanakan pembayaran yang Kuitansi 0.004 0 . 01 0.02 ketersediaan dana pemba yara n yang dananya berasal dari uang persediaan yang bersangkutan; dan anya berasal dari berdasarkan perintah Kuasa Pengguna 3) Kesesuaian u ang persediaan Anggaran pencapaian ke lu aran berdasarkan perintah an tara spesifikasi Kuasa Pengguna teknis yang Anggaran dise bu tkan dalam 4 meno l ak perintah Proses pemeriksaan dan penolakan Lembar Penolakan 0.004 0.01 0.02 penerimaan pembayaran apabila perintah pembayaran apabila tagihan Tagihan barang/jasa dan tagihan tidak tidak memenuhi pers ya ratan untuk spesifikasi teknins memenuhi persyaratan dibayarkan yang disebutkan untuk dibavarkan dalam dokumen 5 melaksanakan Proses pemotongan I pemungutan dari Bukti PotongiPungut 0.004 0.01 0.02 perjanjianlkontrak; pemotongan I pemungu t pembayaran yang dilakukan atas 4) Ketepatan an dari pembayaran kewajiban kepada Negara penggunaan kode yang dilakukannya atas mata anggaran kewajiban kepada; Negara 6 menyetorkan Proses melaksanakan penyetoran atas Bukti Setor 0. 004 0. 01 0.02 pengeluaran (akun 6 pemotongan I pemungu t pemotongan I pemungutan kewajiban digit) an kewajiban kepada kepada Negara ke Rekening Kas Umum d. Dokumen lembar Negara ke Rek e ning Kas Negara. penolakan atas tagihan Umum Negara yang diterima jika tidak 7 menatausahakan Proses penatausahaan atas transaksi Daftar Rincian 0.004 0 . 01 0. 02 sesuai dengan prasyarat transaksi uang uang persediaan Permintaan pembayaran; persediaan Pembayaran e. Dokumen Bukti 8 menyelenggarakan Proses pembukuan transaksi uang Pembukuan 0.004 0.01 0. 02 PotongiPungut atas pembukuan transaksi persediaan penerimaan negara yang uang persediaan berasal dari pembayaran 9 mengelola rekening Proses administras i dan pengolahan Laporan Saldo 0. 002 0.005 0 . 01 yang dilakukan atas tempat penyimpanan data atas rekening tempat Rekening kewajiban kepada Negara; uang persediaan penyimpanan uang persediaan f. Dokumen Bukti Setor atas 10 menyampaikan l aporan Proses ad mini strasi dan penyampaian Laporan 0.002 0.005 0.0 1 pemotongan I pemungu tan pertanggungjawaban l apora n pertanggungjawaban Pertanggungjawaban kewajiban kepada Negara ; bendahara kepada benda h ara kepada Badan Pemeriksa Bendahara g. Daftar Buku pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa Bendahara Pembukuan Bendahara , Keuangan dan Kuasa Umum Negara meliputi : Bendahara Umum 1) Buku Kas Um um ; Negara 2) Buku Pembantu; dan
Buku Pengawasan MAK h . Dokumen Laporan Saldo Rekening ya n g dikelola oleh Bendahara Pengeluaran;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran beserta lampirann ya; 2 . Dokumen lainn ya , meliputi :
Bukti pen ugasan I disposisil rou ti ng sliplrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau b. Lembar kerja yang sudah disahkan ol eh pimpinan atau pejabat l ain yang dituniuk q) Menyusun Analisis Realisasi Belanja Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Pen ye lia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen analisis 0 . 004 Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis realisasi belanja kegiatan kebendaharaan; realisasi belanja realisasi belanja b . Kertas kerja yang telah disahkan oleh pimpinan atau 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 pejabat lain ya ng ditunjuk;
Laporan Analisis Realisasi analisis realisasi menyusun kertas kerja analisis realisasi belanja Belanja ; belanja realisasi belanja d. Bukti penugasan/ disposisi/ routing 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 slipjrencana kerja atau realisasi belanja pemeriksaan untuk menganalisis realisasi belanja dokumen ya ng disetarakan realisasi belanja dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk r) M enyusun ^A I' . C na 1s1s apa1an 0 t t u : m Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Pen ye lia 1 Men gin ven tarisasi Proses pengumpulan , pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a . Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis capaian output kegiatan kebendaharaan; capaian output capaian output b. Kertas kerja yang telah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 Laporan Analisis Capaian analisis capaian output menyusun kertas kerja analisis capaian capaian output Output; output d. Bukti penugasan/ disposisi/ routing 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 slipjrencana kerja atau capaian output pemeriksaan untuk menganalisis capaian output dokumen yang disetarakan capaian output dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja ya ng sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk s) M enyusun ^A r · ^P na 1s1s en gem b r a 1an B 1 e anJa Angka Kredit Bukti Fi sik No Kegiatan Deskripsi Outp u t Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen ana li sis dan penyajian bahan dan data analisis pengembalian kegiatan kebendaharaan; pengembalian belanja pengembalian belanja belanja b. Kertas kerja yang telah disahkan oleh pimpinan atau 2 Menyusun kertas ker ja Proses pengo l ahan data untuk Kertas Kerja analis is 0.0 1 pejabat l ain yang ditunjuk ;
Laporan Analisis Pengembalian analisis pengembalian menyusun kertas kerja analisis pengembalian Be l an ja ; belanja pengembalian belanja be l anja d. Bukti pen ugasan I disposisil routing 3 Menyusun analisis Proses pengo l ahan data dan Laporan ana li sis 0 . 02 sliplrencana kerja atau pengembalian belanja pemeriksaan un tuk menganalisis pengemba li an dokumen yang disetarakan pengembalian be l anja belanja dengan dok um en penugasan ; dan latau e. Lembar kerja yang sudah disahkan ol eh pimpinan atau pejabat l ain yang ditun j uk t) M 1 k ea sana k Tu an lgas se b . B d h aga1 en a ara ^p enenmaan No Kegiatan Deskripsi Output An gka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 menerima dan Proses melaksanakan administrasi Bukti PungutiPotong 0.004 0 .0 1 0.02 1. Dokumen sesuai output , menyimpan uang terkait menerima dan menyimpan uang meliputi : Pendapatan Negara pendapatan negara a. Dokumen Bukti PotongiPungut atas penerimaan negara ;
Dokumen Bukti Setor atas pemotongan I pemungu tan kewajiban kepada Negara;
Dokumen pelaksanaan konfirmasi penerimaan 2 menyetorkan uang Proses penyetoran uang Pendapatan Bukti Setor 0 . 004 0 . 01 0 . 02 kepada Kuasa BUN di Pendapatan Negara ke Negara ke rekening Kas Negara secara Daerah ; rekening Kas Negara periodik sesuai ketentuan Peraturan d. Daftar Buku pada secara periodik sesuai Perundang-undangan Pembukuan Bendahara , ketentuan Peraturan meliputi : Perundang-undangan 1) Buku Kas Umum; 3 menatausahakan Proses penatausahaan transaksi uang Laporan Konfirmasi 0.004 0.0 1 0 .0 2 2) Buku Pembantu; dan transaksi uang Pendapatan Negara di lin gkungan 3) Buku Pengawasan Pendapatan Negara di KementerianiLembagal Satuan Kerja MAK lingkungan Kernen terian I Lembaga/ e. Dokumen Laporan Saldo Satuan Kerja Rekening yang dikelola 4 menyelenggarakan Proses pembukuan transaksi uang Pembukuan 0.004 0.01 0 . 02 oleh Bendahara pembukuan transaksi Pendapatan Negara Penerimaan; uang Pendapatan f. Laporan Negara Pertanggungjawaban 5 mengelola rekening Proses administrasi dan pengolahan Laporan Saldo 0.004 0.01 0 . 02 Bendahara Penerimaan tempat penyimpanan data atas rekening tempat Rekening beserta lampirannya; u ang Pendapatan penyimpanan uang Pendapatan Negara 2. Dokumen lainnya, meliputi: Negara a. Bukti 6 menyampaikan laporan Proses administrasi dan penyampaian Laporan 0.004 0.01 0. 02 penugasan/ disposisi/ rou ti pertanggungjawaban l aporan pertanggungjawaban Pertanggungjawaban ng slipjrencana kerja atau bendahara kepada bendahara kepada Badan Pemeriksa Bend ahara dokumen yang disetarakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa Bendahara dengan dokumen Keuangan dan Kuasa Umum Negara penugasan; dan jatau Bendahara Umum b. Lembar kerja yang sudah Negara disahkan ol eh pimpinan ata u pejabat lain yang ditunjuk u) M r . t enyusun ana 1s1s penen uan t t arge penenmaan Kegiatan Deskripsi Angka Kredit Bukti Fisik No Output Teramp il Mahir Penyelia 1 Men g in ven tarisasi Proses pengumpulan , pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis penentuan target kegiatan kebendaharaan; penentuan target pen en tuan target penerimaan penerimaan b. Kertas kerja yang telah penerimaan disahkan oleh pimpinan atau 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 pejabat lain yang ditunjuk;
Laporan Analisis Penentuan analisis penentuan menyusun kertas kerja analisis penentuan target Target Penerimaan; target penerimaan penentuan target penerimaan penerimaan d . Bukti 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis penugasan/ disposisi/ routing 0. 02 slipjrencana kerja atau penentuan target pemeriksaan untuk menganalisis pen en tuan target dokumen yang disetarakan penerimaan penentuan target penerimaan penerimaan dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk v) M r . enyusun ana 1s1s rea 1sas1 penenmaan Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mah ir Penye lia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis realisasi penerimaan kegiatan kebendaharaan; realisasi penerimaan realisasi penerimaan b. Kertas kerja yang telah disahkan oleh pimpinan atau 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.0 1 pejabat lain yang ditunjuk;
Laporan Analisis Realisasi analisis realisasi menyusun kertas kerja analisis realisasi penerimaan Penerimaan; penerimaan realisasi penerimaan d. Bukti pen ugasan I disposisi I routing 3 Menyusun ana l isis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 sliplrencana kerja atau realisasi penerimaan pemeriksaan untuk menganalisis realisasi penerimaan dokumen yang disetarakan realisasi penerimaan dengan dokumen penugasan ; dan latau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk w) M r · k enyusun ana 1s1s epatu h an penenmaan d an penyetoran penenmaan Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Pen yelia 1 Meng in ventarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis kepatuhan kegiatan kebendaharaan; kepatuhan penerimaan kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan dan b. Kertas kerja yang telah dan penyetoran penerimaan penyetoran disahkan ol eh pimpinan atau penerimaan penerimaan pejabat lain yang ditunjuk; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0. 01 Laporan Analisis Kepat u han analisis kepatuhan menyusun kertas kerja analisis kepatuhan Penerimaan dan Penyetoran penerimaan dan kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan dan Penerimaan; penyetoran penerimaan penerimaan penyetoran d . Bukti penerimaan penugasanl disposisil routing 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 sliplrencana kerja atau kepatuhan penerimaan pemeriksaan untuk menganalisis kepatuhan dokumen yang disetarakan dan penyetoran kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan dan dengan dokumen penugasan ; penerimaan penerimaan penyetoran danlatau penerimaan e. Lembar kerja ya ng sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk x) Menyusun analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan Kegiatan Deskripsi Angka Kre dit Bukti Fisik No Output Terampil Mahir Pen ye lia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan , pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan pen ya jian bahan dan data analisis ekstensifikasi/ in tens kegiatan kebendaharaan; ekstensifikasi/ in tensifi ekstensifikasi/ in tensifikasi penerimaan ifikasi penerimaan b. Kertas kerja ya ng telah kasi penerimaan disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain ya ng ditunjuk; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 c. Laporan Analisis analisis menyusun kertas kerja analisis ekstensifikasi/ in tens Ekstensifikasi/ In tensifikasi ekstensifikasi/ in tensifi ekstensifikasi/ in tensifikasi penerimaan ifikasi penerimaan Penerimaan ; kasi penerimaan d. Bukti 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 penugasan/ disposisijrouting ekstensifikasi/ in tensifi pemeriksaan untuk menganalisis ekstensifikasi/ in tens slip/rencana kerja atau kasi penerimaan ekstensifikasi/ in tensifikasi penerimaan ifikasi penerimaan dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan/atau
Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk y) M r . enyusun ana ISIS pengem b r a Ian penenmaan Kegiatan Deskripsi Angka Kredit Bukti Fisik No Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis pengembalian kegiatan kebendaharaan; pengembalian pengembalian pendapatan pendapatan b. Kertas kerja yang telah pendapatan disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 c. Laporan Analisis Pengembalian analisis pengembalian menyusun kertas kerja analisis pengembalian Pendapatan; pendapatan pengembalian pendapatan pendapatan d. Bukti penugasan/ disposisi/ routing 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0 . 02 slip/rencana kerja atau pengembalian pemeriksaan untuk menganalisis pengembalian dokumen yang disetarakan pendapatan pengembalian pendapatan pendapatan dengan dokumen penugasan; dan jatau Lembar kerja ya ng sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk z) Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu No Kegiatan Deskripsi Angka Kredit Bukti Fisik Output Terampil Mahir Penyelia 1 membantu Bendahara Proses administrasi dan pengelolaan Dokumen 0.004 1. Dokumen sesuai output, Pengeluaran dalam data dalam rangka membantu tugas Pembayaran meliputi: melaksanakan tugas bendahara pengeluaran a. Dokumen kredit rekening ke bendaharaan pada bank, cek , atau dokumen lain yang disetarakan; b . Rekening Koran;
Dokumen lembar 2 menyampaikan Proses administrasi dan penyampaian Dokumen LPJ 0.01 pengujian atas tagihan pertanggungj a waban laporan pertanggungjawaban Bend ahara yang diterima , yang paling kepada Bendahara bendahara kepada Bendahara Pengeluaran sedikit meliputi: Penge l uaran Pengeluaran Pembantu 1) Kepelngkapan per i ntah pembayaran yang diterbitkan oleh 3 mengelola rekening Proses administrasi dan pengolahan Laporan Saldo 0.02 PPK; tempat penyimpanan data atas rekening tempat Rekening 2) Kebenaran atas hak uang persediaan penyimpanan uang persediaan tagih yang terdiri dari pihak yang menerima pembayaran; nilai tagihan yang harus dibayar; jadwal waktu pembayaran ; dan ketersediaan dana yang bersangkutan ;
Kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang dise bu tkan dalam penerimaan barangjjasa dan spesifikasi teknins yang disebutkan dalam dokumen perjanjianjkontrak;
Ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) d. Dokumen le mbar penolakan atas tagihan yang diterima jika ti dak sesuai dengan prasyarat pembayaran;
Dokumen Bukti Potong/Pungut atas penerimaan negara yang berasal dari pemba yaran ya ng dilakukan atas kewajiban kepada Negara;
Dokumen Bukti Setor atas pemotonganjpemungutan kewajiban kepada Negara;
Daftar Buku pada Pembukuan Bendahara , meliputi :
Buku Kas Umum;
Buku Pembantu ; dan
Buku Pengawas an MAK h . Dokumen Laporan Saldo Rekening yang dikelol a oleh Bendahara Pengelu ara n Pembantu;
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu beserta lampirann ya;
Dokumen lainnya, meliputi:
Bukti penugasan/ disposisi/ rou ti ng slipjrencana kerja atau dokumen ya ng disetarakan dengan dokumen penugasan;
Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain ya ng ditunjuk aa) M enyusun ana 1s1s revo vrng 1' 0 l 0 No Kegiatan Deskripsi Angka Kredit Bukti Fisik Output Terampi l Mahir Pen y elia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan , pengelompokkan Dokumen analisis 0 . 004 a . Daftar dokumen s umb er pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis revolving kegiatan kebendaharaan; revolving revo lv in g Kertas kerja yang telah disahkan oleh pimpinan atau pejabat la in y ang ditunjuk; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Ker ja ana li sis 0 . 01 c. Laporan Ana li sis _Revolving; _ ana li sis revolving menyusun kertas ker ja ana li sis revolving d. Bukti revolving penugasan/ disposisijrouting slipjrencana kerja atau 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 dokumen y ang disetarakan revolving pemeriksaan untu k menganalisis revolving dengan dokumen penugasan ; revolving danjatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat la in yang ditunjuk. bb) Menyusun ana li sis realisasi belanja No Kegiata n Deskripsi Angka Kredit Bukti Fisik Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen analis is 0 . 004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis realisasi be la nj a kegiatan kebendaharaan ; realisasi belanja realisasi belanja b. Kertas kerja yang telah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk ; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 c. L aporan Analisis realisasi ana lis is realisasi menyusun kertas kerja ana lis is realisasi belanja Belanja; belanja realisasi belanja d . Bukti penugasan/ disposisi/ routing 3 Menyusu n an alisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 slip/rencana kerja atau realisasi belanja pemeriksaan untuk menganalisis realisasi belanja dokumen ya n g disetarakan realisasi belanja dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk. cc) M 1' 0 enyusun ana 1s1s capa1an output No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen analisis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis capaian output kegiatan kebendaharaan; capaian output capaian output b. Kertas kerja yang telah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 c. Laporan Analisis Capaian analisis capaian output menyusun kertas kerja analisis capaian capaian output Output; output d. Bukti penugasan I disposisil routing 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 sliplrencana kerja atau capaian output pemeriksaan untuk menganalisis capaian output dokume n yang disetarakan ca paian output dengan dokumen penugasan; dan latau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang dituniuk. dd) M 1' enyusun ana 1s1s pengem b 1' a1an b 1 e ama No Kegiatan Deskrips i Output Angka Kredit Bukti Fisik Terampi l Mahir Penyelia 1 Menginven tarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Dokumen ana l isis 0.004 a. Daftar dokumen sumber pada dokumen analisis dan penyajian bahan dan data analisis pengembalian kegiatan kebendaharaan; pengembalian belan ja pe n gembalian be l anja belanja b. Kertas kerja yang te l ah disahkan ol eh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk; 2 Menyusun kertas kerja Proses pengolahan data untuk Kertas Kerja analisis 0.01 c. Laporan Analisis Pengembalian analisis pengembalian menyusun kertas kerja analisis pengembalian Belan j a; belanja pengembalian belanja belanja d. Bukti penugasan I disposisil routing 3 Menyusun analisis Proses pengolahan data dan Laporan analisis 0.02 sliplrencana kerja atau pengembalian belanja pemeriksaan untuk menganalisis pengembalian dokumen yang disetarakan pengembalian belanja belanja dengan dokumen penugasan; dan latau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk. ee) Penviaoan dokumen kepegawaian/dokumen sumber Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyeli a 1 Men gin ven tarisir Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar perekaman 0.004 a. Daftar Dokumen dokumen dan pen ya jian bahan dan data dokum en kepegawaianl sumber kepega waian I dokumen kepega wa ianldokumen sumber kepegawaian l dokum kepegawaian , seperti : sumber kepegawaian en sumber 1) Surat Keputusan;
Surat Perintah 2 Melaksanakan Proses pemeriksaan dan pengujian Dokumen hasil 0.01 Melaksanakan Tugas ;
Daftar Hadir ; verifikasi dokumen dokumen kepegawaianl dokumen verifikasi dokumen 4) Dan dokumen ain ya ng kepegawaianl dokumen sumber kepegawaian kepega waian I dokum berhubungan dengan sumber en sumber penggunaan anggaran 3 Melaksanakan validasi Proses pengolahan data dan penentuan Dokumen hasil 0. 02 belanja pegawai;
Dokumen hasil verifikasi dokumen hasil atas pengujian dokumen validasi dokumen dokumen kepega waian I dokumen kepegawaianldokumen sumber kepega waian I dokum kepegawaianldokumen sumber sumber kepegawaian en sumber yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai ;
Dokumen hasil validasi dokumen kepegawaianldokumen sumber ya ng berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai ; d . Bukti penugasanl disposisil routing sliplrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk ff) Perekamanlperubahan transaksi dokumen kepegawaianldokumen sumber Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menyiapkan Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar perekaman 0.006 a. Dokumen daftar perekaman perekaman dokumen dan penyajian bahan dan data da l am dokumen dokumen sumber I dokumen sumber rangka perekanian dokumen sumber sumber I dokumen sumber yang berhubungan transaksil dokumen transaksil dokumen kepegawaian kepegawaian dengan penggunaan anggaran kepegawaian belanja pegawai;
Dokumen daftar hasil perekamanlperubahan 2 Melaksanakan Proses pemeriksaan dan pengujian Dokumen hasil 0.015 dokumen sumber I dokumen perekaman I peru bah an perekaman dokumen sumber perekaman I peru bah kepegawaian yang dokumen sumber transaksil dokumen kepegawaian an dokumen berhubugan dengan transaksil dokumen sumber I dokumen penggunaan anggaran belanja kepegawaian kepegawaian pegawai;
Dokumen hasil verifikasi 3 Memverifikasi hasil Proses pengolahan data dan penetuan Dokumen hasil 0.03 perekaman sumber I dokumen perekaman I peru bah an hasil atas pengujian perekaman verifikasi perekaman kepegawaian yang dokumen sumber dokumen sumber transaksil dokumen dokumen berhubungan dengan transaksil dokumen kepegawaian sum her I dokumen penggunaan anggaran belanja kepegawaian kepegawaian pegawai;
Bukti pen ugasan I disposisil routing sliplrencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan latau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk gg) p enceta k an aporan transa k" Sl Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menyiapkan dokumen Proses pengumpulan, pengelompokkan daftar transaksi 0 . 004 a. Daftar dokumen yang akan dasar pencetakan dan penyajian bahan dan data dalam dilakukan pencetakan untuk laporan transaksi rangka pencetakan laporan transaksi dasar pembayaran yang menggunakan anggaran belanja pegawai; 2 Melaksanakan Proses pemeriksaan dan pengujian laporan transaksi 0.01 b. Laporan hasil pencetakan pencet aka n l apora n dalam rangka pencetakan laporan la poran transaksi yang transaksi transaksi berhubungan denggan penggunaan anggaran belanj a 3 Melaksanak an validasi Proses pengolahan data dan penetuan Hasil validasi laporan 0.02 pegawai; laporan trans aks i hasil atas laporan transaksi transaksi c. Dokumen hasil validasi kepegawaian transaksi yaang berhubungan dengan penggun aa n anggaran belanja pegawai Bukti pen ugasan I disposisil routing sliplrencana kerja ata u dokumen yang disetarakan dengan dokumen penug asa n ; dan ia tau e. Lembar kerja ya ng sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk hh) M on1tonng d an eva uas1 Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Pen ye lia 1 Menginventarisir ba han Proses pengumpulan , pengelompokkan Daftar bahan monev 0.008 a. Daftar dokumen untuk monitoring dan dan pen ya ji an bahan dan data dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi rangka monitoring dan evaluasi evaluasi;
Laporan monitoring dan evaluasi;
Laporan evaluasil surveillance atas pe l aksanaan monitoring 2 Melaksanakan Proses pemeriksaan dan pengujian Laporan monev 0. 02 dan evaluasi ; monitoring dan dalam rangka monitoring dan evaluasi d. Bukti evaluasi penugasan I disposisi l routing sliplrencana kerja atau 3 Mengevaluasi Proses pengol aha n data dan penentuan Lapor a n evaluasi 0.04 dokumen yang diset a rakan pelaksanaan hasil dalam rangka pelaksanaan mone v dengan dokum en pe nugasan; monitoring dan monitoring dan evaluasi danlatau eva l uasi e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk ii) Pengelolaan data Arsip Data Komputer (ADK) Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Melaksanakan Proses pengumpulan, pengelompokkan ADK 0.004 a. Dokumen inventarisasi ADK pengelolaan ADK dan penyajian bahan dan data dalam yang meliputi paling tidak : rangka pengelolaan data ADK 1) DataADK;
Tanggal pembentukan ADK; dan
Lokasi penyimpanan ADK;
Dokumen hasil verifikasi ADK; 2 Melaksanakan Proses pemeriksaan dan pengujian Hasil verifikasi ADK 0.01 c. Dokumen hasil validasi ADK; verifikasi hasil dalam rangka pengelolaan ADK d. Bukti pengelolaan ADK penugasan / disposisi/ routing slipjrencana kerja atau 3 Melaksanakan validasi Proses pengolahan data dan penentuan Hasil validasi ADK 0.02 dokumen yang disetarakan hasil pengelolaan ADK hasil dalam rangka pengelolaan ADK dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk jj) p eny1a : Jan d k " ata transa s1 Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisir data Proses pengumpulan, pengelompokkan hasil inventarisir 0.012 a. Dokumen inventarisasi bahan transaksi dan penyajian bahan dan data data transaksi dan data transaksi keuangan; transaksi keuangan Dokumen kertas kerja analisis telaa h transaksi keuangan;
Dokumen rekomendasi telaah transaksi l aporan keuangan d. Bukti 2 Menyiapkan analisis Proses penyiapan telaah transaksi konsep analisis 0. 03 penugasan/ disposisi/ routing telaah transaksi laporan keuangan telaah transaksi slipjrencana kerja atau laporan keuangan keuangan dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; 3 Menyiapkan Proses penyiapan bahan untuk konsep rekomendasi 0.06 danjatau rekomendasi telaah rekomendasi telaah transaksi l aporan telaah transaksi e. Lembar kerja yang sudah transaksi laporan ke u angan keuangan disahkan oleh pimpinan atau ke u angan pejabat l ain yang ditunjuk kk) p eny1a : : >an re k T ·1 ons1 1as1 aporan k euangan Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 m en gin ven tarisir Proses pengumpulan , pengelo mp okkan hasil inventarisir 0 . 008 a. Dokumen hasil inventarisasi bahan rekonsiliasi da n penyajian bahan dan data data bahan data bahan rekonsiliasi l aporan keuangan rekonsiliasi l aporan keua ng a n rekonsiliasi l aporan keua ng an; keuangan b. Dokumen persiapan analisis rekonsilasi keuangan; 2 menyiapkan analisis Proses penyiapan pengujian dan konsep analisis 0.02 Dokumen rekomendasi hasil rekonsiliasi l aporan pemeriksaan dalam rangka rekonsiliasi rekonsiliasi l aporan rekonsiliasi l aporan keuangan l aporan keuangan keuangan keuangan;
Bukti 3 m enyiapkan Proses penyiapan bahan untuk konsep rekome nd asi 0.04 penugasa n / disposisi/ routing rekomendasi hasil rekomendasi hasil rekonsiliasi laporan hasil rekonsi li asi slip /re n cana kerja atau rekonsiliasi l aporan keuangan laporan keuangan dokumen yang disetarakan keu a n gan dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja ya ng sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk 11) p eny1apan b h r . a an ana 1s1s pen dku u n g aporan k euangan Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisir Proses pengumpulan , pengelo mp okkan 0 . 012 a . Dokumen hasil inventarisasi d ata/ dokumen dan penyajian bahan dan data h asil inventaris ir data/ d okumen pendukung pendukunglaporan pendukung l aporan keuangan data/ dokumen laporan keuangan; keuangan pendukunglaporan b. Dokumen persiapan ana li sis keuangan data/ dokumen pendukung l aporan keuangan ;
Dokumen penyampaian hasil 2 menyiapkan analisis Pros es penyiapan pengujian da n konsep an alisis 0.03 rekomendasi atas ana l isis data/ dokumen pemeriksaan dalam rangka penyiapan data/ dokumen dokumen pendukung laporan pendukung laporan pendukung laporan keuangan pendukung l aporan keua n gan; keuangan keuangan d. Bukti penugasan/ disposisi/ routing 3 menyiapkan Proses penyiapan bahan untu k konsep rekomendasi 0.03 slipjre n cana kerja atau rekomendasi atas rekomendasi penyiapan pendukung ana lisi s dokumen dokumen yang disetarakan analisis dokumen la por an keuangan pendukung laporan dengan dokumen penugasan; pendukunglaporan keuangan danjatau keuangan e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk mm) p enympan b h a an aporan k euangan Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisir Proses pengumpulan, pengelompokkan hasil inventarisir 0.008 a. Dokumen hasil invent ar isasi data/ dokumen dan penyajian bahan dan data data/ dokumen data/ dokumen penyusunan penyusunanlaporan dokumen penyusun laporan keuangan penyusunanlaporan laporan keuangan; keuangan keuangan b. Dokumen persiap a n analisis laporan keuangan ;
Dokumen penyampaian atas hasil rekomendasi laporan 2 Menyiapkan analisis Proses penyiapan pengujian dan konsep analisis 0.02 keuangan; laporan keuangan pemeriksaan dalam rangka penysunan laporan keuangan d. Bukti laporan keuangan penugasan/ disposisi/ routing slip/rencana kerja atau 3 menyiapkan Proses penyiapan bahan untuk konsep rekomendasi 0 . 04 dokumen yang disetarakan rekomendasi laporan rekomendasi penyiapan laporan laporan keuangan dengan dokumen penugasan; keuangan keuangan danjatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk nn) Penyiapan monitoring dan evaluasi Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Pen ye lia 1 Men gin ven tarisir Proses pengumpulan , pengelompokkan hasil inventarisir 0.012 a. Dokumen hasil inventarisasi data/ dokumen dan penyajian bahan dan data data/ dokumen data/dokumen untuk perencanaan monev dokumen monitoring dan eva lu asi perencanaan mon ev pelaksanaan monev l aporan penyusunanlaporan penyusunan l aporan keuangan laporan keuangan keuangan; keuangan b . Dokumen persiapan analisis hasil monev penyusunan laporan keuangan ; 2 Menyiapkan analisis Proses penyiapan pengujian dan konsep analisis hasil 0.03 Dokumen penyampaian atas hasil monev pemeriksaan dalam rangka monitoring monev penyusunan hasil rekomendasi monev penyusunanlaporan dan evaluasi penyusunan laporan laporan keuangan penyusunan laporan keuangan ; keuangan keuangan d. Bukti 3 menyiapkan Proses penyiapan bahan untuk konsep rekomendasi 0.06 penugasan/ disposisi/ routing rekomendasi hasil rekomendasi monitoring dan evaluasi monev penyusunan slip/rencana kerja atau monev penyusunan penyiapan laporan keuangan laporan keuangan dokumen yang disetarakan laporan keuangan dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk oo) Penyiapan tm a . d k 1 anJut temuan atas aporan k euangan Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 menginventarisir Proses pengumpulan, pengelompokkan hasi l inventarisir 0.012 a . Dokumen hasil inventarisasi datajbahan temuan dan penyajian bahan dan data datajbahan temuan data/ dokumen untuk analisis atas laporan keuangan dokumen temuan atas laporan atas laporan temuan atas laporan keuangan; keuangan keuangan b. Dokumen persiapan analisis temuan atas laporan keuangan;
Dokumen penyampaian atas hasil tindak lanjut atas temuan 2 menyiapkan analisis Proses penyiapan pengujian dan konsep analisis 0.03 atas laporan keuangan; temuan atas laporan pemeriksaan dalam rangka temuan temuan atas laporan d. Bukti keuangan atas penyusunan laporan keuangan keuangan penugasan / disposisi/ routing slipjrencana kerja atau 3 menyiapkan tindak Proses penyiapan bahan untuk tindak konsep rekomendasi 0.06 dokumen yang disetarakan l anjut analisis temuan lanjut atas temuan atas laporan analisis temuan atas dengan dokumen penugasan; atas laporan keuangan keuangan laporan keuangan danjatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat l ain yang ditunjuk pp) Penyiapan bahan penatausahaan dokumen dan la inn ya Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Melaksanakan Proses pengumpulan , pengelompokkan hasil inventarisir 0.008 a. Dokumen hasil inventarisasi penatausahaan dan penyajian bahan dan data data penatausahaan datajdokumen untuk dokumen tingkat dasar dokumen untuk penatausahaan dokumen tingkat penatausahaan dokumen dokumen tingkat dasar dasar tingkat dasar yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan; b . Dokumen persiapan analisis 2 Meny i apkan analisis Proses penyiapan pengujian dan Konsep analisis 0.02 penatausahaan dokumen penatausahaan pemeriksaan dalam rangka penatausahaan tingkat dasar yang berkaitan dokumen tingkat dasar penatausahaan dokumen dokumen tingkat dnegan penyusunan laporan dasar keuangan;
Dokumen penyampaian atas 3 Menyiapkan Proses penyiapan bahan untuk tindak konsep rekomendasi 0.04 rekomendasi penatausahaan rekomendasi lanjut atas penatausahaan dokumen penatausahaan dokumen tingkat dasar; penatausahaan dokumen tingkat d. Bukti dokumen tingkat dasar dasar penugasan/ disposisi/ routing slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk qq) Pengadministrasian pengelolaan keuangan Angka Kredit Bukti Fisik No Kegiatan Deskripsi Output Terampil Mahir Penyelia 1 Menginventarisir Proses pengumpulan, pengelompokkan hasil inventarisir 0.008 a. Dokumen hasil in ventarisasi datajbahan/ dokumen dan penyajian bahan dan data datajbahan/ dokume datajbahan/ dokumen perikatan dan perikatan dan pembayaran tagihan n perikatan dan perikatan dan pemba y aran pembayaran tagihan sebagai dasar penyusunan laporan pembayaran tagihan tagihan; keuangan b. Dokumen hasil pengelolahan datajbahan/ dokumen perikatan dan pembayaran 2 Mengolah Proses pengolahan datajbahan/ dokume 0. 02 tagihan; datajbahan/ dokumen datajbahanjdokumen perikatan dan n Dokumen penyampaian atas perikatan dan pembayaran tagihan sebagai dasar laporan/ penyampaia datajbahan/ dokumen pembayaran tagihan penyusun laporan keuangan n perikatan dan pembayaran 3 Melaporkanjmenyamp Proses melaporkanjmenyampaikan datajbahan/ dokume 0.04 tagihan; aikan datajbahanjdokumen perikatan dan n perikatan dan d. Bukti datajbahan/ dokumen pembayaran tagihan pembayaran tagihan penugasan/ disposisi/ routing perikatan dan slipjrencana kerja atau pembayaran tagihan dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; dan jatau e. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 4) Pemaketan Kegiatan dan Angka Kredit Pranata Keuangan APBN. Dalam hal Pranata Keuangan APBN telah melaksanakan kegiatan pada Sub Unsur Pengelolaan Keuangan APBN sebagai berikut: a) Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a); b) Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf k); c) Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran se bagaimana dimaksud pad a angka 3) huruf p); d) Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf t); atau e) Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf z), Maka kepada Pranata Keuangan APBN dimaksud diberikan Angka Kredit untuk Sub Unsur Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan masing-masing jenjang jabatannya sekurang- kurangnya sebagai berikut: No Jenjang Jabatan Fungsional Angka Kredit 1 Pranata Keuangan APBN Terampil 5 2 Pranata Keuangan APBN Mahir 12,5 3 Pranata Keuangan APBN Penyelia 25 Selain Angka Kredit dimaksud, Pranata Keuangan APBN dapat diberikan Angka Kredit untuk setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dalam Sub Unsur Pengelolaan Keuangan APBN selain dari kegiatan yang telah dipaketkan sebagaimana dimaksud pada poin a) sampai dengan poin e).
Kegiatan Sub Unsur Pengembangan Profesi 1) Sub Unsur Pembuatan Karya Tulis / Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Peuangan APBN No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Mernbuat Karya Tulis i Karya Buku yang 12,5 sernua Ilrniah hasil diedarkan JenJang penelitian I pengkajian I secara surve il evaluasi di bidang nasional atau Pengelolaan Keuangan in ternasional APBN yang dipublikasikan 2 Mernbuat Karya Tulis i Karya Naskah 6 Sernua Ilrniah hasil rnaj alah ilrniah JenJang penelitian l pengkajian l yang diakui survei l evaluasi di bidang Kernen terian Pengelo l aan Keuangan yang APBN yang dipublikasikan bersangku tan 3 Mernbuat karya tulis l karya Buku yang 8 Sernua ilrniah hasil penelitian l diedarkan JenJang pengkajian l survei l evaluasi secara di bidang Pengelolaan nasional atau Keuangan APBN yang tidak in ternasional dipublikasikan, tetapi didokurnentasikan di perpustakaan 4 Mernbuat karya tulis l karya Naskah 4 Sernua ilrniah hasil penelitian l rnaj alah ilrniah JenJang pengkajian l survei l evaluasi yang diakui di bidang Pengelolaan Kernenterian Keuangan APBN yang tidak yang dipublikasikan, tetapi bersangkutan didokurnentasikan di perpustakaan 5 Mernbuat karya tulis l karya Buku yang 8 Sernua ilrniah berupa tinjauan atau diedarkan JenJang ulasan ilrniah hasil gagasan secara sendiri di bidang nasional atau Pengelolaan Keuangan in ternasional APBN yang dipublikasikan 6 Mernbuat karya tulislkarya N askah 4 Sernua ilrniah berupa tinjauan atau rnaj alah yang JenJang ulasan ilrniah hasil gagasan diakui sendiri di bidang Kernen terian Pengelolaan Keuangan yang APBN yang dipublikasikan bersangku tan 7 Mernbuat rnakalah berupa Buku 7 Sernua tinjauan atau ulasan ilrniah JenJang hasil gagasan sendiri dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang tidak di pu blikasikan tetapi didokurnentasikan di perpustakaan 8 Mernbuat rnakalah berupa Makalah 3,5 Sernua tinjauan atau ulasan ilrniah JenJang hasil gagasan sendiri dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang tidak No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as di pu blikasikan tetapi didokumen tasikan di perpustakaan 9 Membuat tulisan ilmiah Naskah 2 Semua populer di bidang JenJang Pengelolaan Keuangan APBN yang disebarluaskan melalui media mass a yang merupakan satu kesatuan 10 Menyampaikan prasarana Naskah 2,5 Semua berupa tinjauan, gagasan, JenJang a tau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) 2) Sub Unsur Penerjemahan j penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksan a Kredit Tugas 1 Menerj emahkan I menyadur Buku yang 7 semua di bidang Pengelolaan diterbitkan JenJang Keuangan APBN yang dan diedarkan dipublikasikan secara nasional 2 Menerjemahkan I menyadur Majalah ilmiah 3,5 Semua di bidang Pengelolaan tingkat JenJang Keuangan APBN yang nasional dipu blikasikan 3 Menerjemahkan l menyadur Buku 3,5 Semua di bidang Pengelolaan jenjang Keuangan APBN yang tidak dipublikasikan 4 Menerjemahkan I menyadur Majalah ilmiah 1,5 Semua di bidang Pengelolaan yang diakui JenJang Keuangan APBN yang tidak Instansi yang dipublikasikan berwenang 3) Sub Unsur Penyusunan ketentuan pelaksanaan j ketentuan teknis di bidang Pengelola an Keuangan APBN No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tugas 1 Menyusun ketentuan Juklak 8 Semua pelaksanaan di bidang JenJang Pengelolaan Keuangan APBN 2 Menyusun ketentuan teknis Juknis 3 Semua di bidang Pengelolaan JenJang Keuangan APBN 2. KEGIATAN UNSU R PENU NJANG a. Sub unsur pengajar / pelatih di bidang Pengelolaan Keuangan APBN No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Mengajar j melatih yang Setiap 2 j am 0,4 Semua berkaitan dengan bidang JenJang Pengelolaan Keuangan APBN b. Sub unsur peran serta dalam seminar j lokakarya j konferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN No B utir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Mengikuti kegiatan kali 3 Semua seminar j lokakarya j konferensi JenJang di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagai pemrasaran j penyaji j narasum ber 2 Mengikuti kegiatan kali 2 Semua seminar j lokakarya j konferensi JenJang di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagai pembahas I moderator 3 Mengikuti kegiatan kali 1 Semua seminar j lokakarya j konferensi JenJang di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagai peserta 4 Mengikuti j berperan serta Laporan 1,5 Semua sebagai delegasi ilmiah sebagai JenJang ketua 5 Mengikuti j berperan serta Laporan 1 Semua sebagai delegasi ilmiah sebagai JenJang anggota Sub unsur keanggotaan dalam Organisasi Profesi No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Menjadi anggota organisasi SK 1 Semua profesi nasional sebagai JenJang pengurus aktif 2 Menjadi anggota organisasi SK 0,75 Semua profesi nasional sebagai JenJang anggota aktif d. Sub unsur keanggotaan dalam Tim Penilai No B utir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Menjadi anggota tim penilai SK 0,5 Semua j abatan fungsional Pranata JenJang Keuangan APBN e. Sub unsur perolehan PenghargaanjTanda Jasa No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tugas 1 Memperoleh Pia gam 3 Semua penghargaanjtanda jasa satya JenJang lencana karyasatya 30 (tiga puluh) tahun 2 Memperoleh Pia gam 2 Semua penghargaanjtanda jasa satya JenJang l encana karyasatya 20 (dua puluh) tahun 3 Memperoleh Piagam 1 Semua penghargaanjtanda jasa satya JenJang lencana karyasatya 10 (sepuluh) tahun f. Sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya. No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tug as 1 Memperoleh gelar Diploma Tiga Ij azah j Gelar 4 Semua (D -3 ) yang tidak sesuai dengan JenJang bidang tugasnya 3. KOMPOSISI PERSENTASE ANGKA KREDIT a. Jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk kenaikan pangkat/ jabatan Pranata Keuangan APBN harus berasal dari unsur utama sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dan dari unsur penunjang sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) .
Apabila hasil penilaian Angka Kredit tidak memenuhi komposisi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf b proses penetapan Angka Kredit ditangguhkan sampm komposisi berkenaan terpenuhi. B. ANGKA KREDIT PENYESUAIAN/ INPASSINGJABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN NO GO LONGAN IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT RUANG < 1 TAHUN 1 II/b SLTA/Diploma I 40 2 II/c Diploma III 60 3 II/d Diploma III 80 4 III/ a Diploma III 100 5 III/b Diploma III 150 6 III/ c Diploma III 200 7 III/ d Diploma III 300 ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 43 64 84 112 161 222 320 47 52 57 68 72 78 88 92 98 123 135 146 172 184 195 245 269 292 343 366 389 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA·, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI