Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
30 Sep 2016
Tanggal Pengundangan
30 Sep 2016
Tanggal Berlaku
30 Sep 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2016 (1483), LL 2016