152/PMK.010/2019 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 /PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASILTEMBAKAU Menimbang

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuE: m Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;

b.

bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan;

c.

bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang TarifCukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah Mengingat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 146/PMK.010/2017 Tembakau; Menteri ten tang Keuangan Nomor Tarif Cukai Hasil 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara . Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637); Menetapkan


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasall Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

1.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

a.

Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atau n. Harga Jual Eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b.

Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.

penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku;

11.

batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020;

2.

Ketentuan mengenai:

a.

Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b.

Batasan Harga Jual Eceran terendah per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

3.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019
NOMOR 1251 No. Urut 1. 2. 3. 4. LAMPIRAN III

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMIZ.010/2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BATASAN HARGA JUAL ECERAN PER BATANG ATAU GRAM DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI Golongan pengusaha pabrik hasil Batasan harga jual eceran Tarif cukai per tembakau per batang atau gram batang atau gram Jenis Golongan I Paling rendah Rp 1.700,00 Rp 740,00 SKM Lebih dari Rp 1.275,00 Rp 470,00 II Paling rendah Rp 1.020,00 Rp 455,00 sampai dengan Rp 1.275,00 I Paling rendah Rp 1.790,00 Rp 790,00 SPM Lebih dari Rp 1.485,00 Rp 485,00 II Paling rendah Rp 1.015,00 Rp 470,00 sampai dengan Rp 1.485,00 Lebih dari Rp 1.460,00 Rp 425,00 I Paling rendah Rp 1.015,00 Rp SKT atau sampai dengan Rp 1.460,00 330,00 SPT II Paling rendah Rp 535,00 Rp 200,00 III Paling rendah Rp 450,00 Rp 110,00 SKTF a tau Tanpa Paling rendah Rp 1.700,00 Rp 740,00 SPTF Golongan Golongan pengusaha No. pabrik hasil Urut tembakau Jenis Golongan 5. TIS Tanpa Golongan 6. KLB Tanpa Golongan 7. KLM Tanpa Golongan 8. CRT Tanpa Go Iongan Plh. - 7 - Batasan harga jual eceran Tarif cukai per per batang atau gram batang atau gram Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00 Lebih dari Rp 180,00 Rp 25,00 sampai dengan Rp 275,00 Paling rendah Rp 55,00 Rp 10,00 sampai dengan Rp 180,00 Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00 Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00 Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00 Lebih dari Rp 55.000,00 Rp 22.000,00 sampai dengan Rp 198.000,00 Lebih dari Rp 22 . 000,00 Rp 11.000,00 sampai dengan Rp 55.000,00 ·· --· -- Lebih dari Rp 5.500,00 Rp 1.32o,oo 1 sampai dengan Rp 22.000,00 Paling rendah Rp 495,00 Rp 275,00 sampai dengan Rp 5.500,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA· , ttd. SRI MULYANI INDRAWATI I I I I ! Plh. LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152/PMK.Ol0/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BATASAN HARGA JUAL ECERAN TERENDAH PER BATANG ATAU GRAM DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR Batasan HJE No. terendah Tarif Cukai per Jenis Hasil Tembakau Urut per batang atau batang atau gram gram 1. SKM Rp 1.700,00 Rp 740,00 2. SPM Rp 1.790,00 Rp 790,00 3. SKT atau SPT Rp 1.461,00 Rp 425,00 4. SKTF atau SPTF Rp 1.700,00 Rp 740,00 5. TIS Rp 276,00 Rp 30,00 6. KLB Rp 290,00 Rp 30,00 7. KLM Rp 200,00 Rp 25,00 8. CRT Rp 198.001,00 Rp 110.000,00 ------------------------ ·· ---- - . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ttd. SRI MULYANI INDRAWATI '