152/PMK.02/2020 - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.