Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
154/KMK.07/2001 tentang Bentuk dan Tatacara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.