bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor 5799/SJ/B.III.2/KU.03.1/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 hal Proposal Perbaikan Usulan Tarif BLU Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk;
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
tarif program magister, doktoral, dan profesi; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif wisma dan asrama;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif perpustakaan;
tarif pengembangan bahasa;
tarif laboratorium; dan
tarif pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan UmumInstitut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2020/2021.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020/2021 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
Tarif Layanan Akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2020/2021.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif wisma dan asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif pengembangan bahasasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputibahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikt meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerjasama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerjasama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 18
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggipada Kementerian Agama.
Pasal 19
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
Pasal 20
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA