MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /PMK.07 /2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 162/PMK.07 /2015 TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan organ1sas1 di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Mengingat Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN .
NOMOR 162/PMK.07 /2015 TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN. REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA.
Pasal I
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07 /2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, diubah sebagai berikut:
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku. PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah. - 3 - (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat , PA Hibah menunjuk:
Direktorat Jenderal sebagai PPA Hibah; dan Perimbangan Keuangan b. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Hibah.
PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a . mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
meneliti RKA dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA;
menyusun RDP berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan hi bah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun RKA beserta dokumen pendukungnya;
menyusun DIPA;
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
menetapkan pejabat yang bertanggungjawab untuk mengUJI Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM; dan
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Dalam hal Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan selaku PA Hibah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah.
Dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan selaku PA Hibah menunjuk Direktur Dana Perimbangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah.
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1585