Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
} } MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK Menimbang TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 15 / PMK. 03 / 2 008 ten tang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
bahwa organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan organisasi-organisasi internasional yang perlakuan pajaknya berdasarkan perjanjian internasional sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum perlakuan Pajak Penghasilan bagi organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a; t r www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 . Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN .. TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG. · · OROANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL . YANG . TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. . · · ' . ; : ; ·.' Pasal 1· '·' Beberapa ketentuan dalam Peraturart I\1: enteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapp.n Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabaJ . · (Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk: 'subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diuba }: i '; ,dengafi , Peraturan Menteri Keuangan: ; • . . · · . ' · · 1. Nomor 15/PMK.03/2010; M :
·.
\ : : . · . . ·. . .
; . : ·.:
- Nomor 142/PMK.03/2010; ' · ' · 3. Nomor 166/PMK.03/2012, diubah sebagai berikut:
'Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: { (f www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEf-{I f<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Organisasi In ternasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasi.lan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk me; rnperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi lnternasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Subjek Pajak Pehghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
bukan warga negara Indonesia; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Mengubah Lampiran Angka Romawi I, Angka Romawi II, Angka Romawi III, dan Angka Romawi IV sehingga Lampiran Peraturan Menteri selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. /) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 ^A gustus 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGP. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1188 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS ORGANISASI INTERNASIONAL DAN / ATAU PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM MENTER! l<EUANGAN REPUBLll< INDONESIA PERJANJIAN INTERNASIONAL ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI StJBJEK PAJAK PENGHASILAN 1. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) 2. IMF (International Monetary Fund) 3. UNDP (United Nations Development Programme), meliputi:
IAEA (International Atomic Energy Agency) b. ICAO (International Civil Aviation Organization) c. ITU (International Telecommunication Union) d. UNIDO (United Nations Industrial Development Organizations) e. UPU (Universal Postal Union) f. WMO (World Meteorological Organization) g. UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) h. UNEP (United Nations Environment Programme) i. UNCHS (United Nations Centre for Human Settlement) J. ^ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and The Pacific) k. UNFPA (United Nations Funds for Population Activities) I. WFP (World Food Programme) m. IMO (International Maritime Organization) n. WIPO (World Intellectual Property Organization) o. IFAD (International Fund for Agricultural Development) p. WTO (World Trade Organization) q. WTO (World Tourism Organization) 4. FAO (Food and Agricultural Organization) 5. ILO (International Labour Organization) 6. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) 7. UNIC (United Nations Information Centre) 8. UNICEF (United Nations Children's Fund) 9. UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) 10. WHO (World Health Organization) 11. World Bank 12. Asean Secretariat 13. SEAMEO (South Ea ^st Asian Minister of Education Organization) 14. ACE (The ASEAN C ^entre for Energy) 15. NORAD (The Norwegian ^Agency for International Development) 16. Plan International Inc /) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEfLI l<L: : : UANGAN REPUBLll< I NDONES I A 2 1 7. PCI (Project Concern International) 18. IDRC (The International Development Research Centre) 19. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association) 20. The Commission of The European Communities 21. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International) 22. World Relief Cooperation 23. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit) 24. SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.) 25. IPC (The International Pepper Community) 26. APCC (Asian Pacific Coconut Community) 27. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization) 28. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope 29. CIP (The International Potato Centre) 30. ICRC (The International Committee of Red Cross) 31. Terre Des Hommes Netherlands 32. · Wetlands International 33. HKI (Helen Keller International, Inc.) 34. Taipei Economic and Trade Office 35. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia 36. KAS (Konrad Adenauer Stiftung) 37. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH 38. Save the Children-US dan Save the Children-UK 39. CIFOR (The Center for International Forestry Research) 40. Kyoto University-Jepang 41. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry) 42. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation 43. Winrock International 44. Stichting Tropenbos 45. The Moslem World League (Rabithah) 46. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization) 4 7. HSF (Hans Seidel Foundation) 48. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst) 49. WCS (The Wildlife Conservation Society) 50. BORDA (The Bremen Overseas R ^esearch and Development Association) 51. ASEAN Foundation 52. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia) 53. IMC (International Medical Corps) 54. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis) 55. Asia Foundation --.: : .:
,, IJ www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 56. The British Council 57. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation) 58. CCF (Christian Children's Fund) 59. CWS (Church World Service) 60. The Ford Foundation 61. FES (Friedrich Ebert Stiftung) 62. FNS (Friedrich Neumann Stiftung) 63. IRRI (International Rice Research Institute) 64. Leprosy Mission 65. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief) 66. WE (World Education, Incorporated, USA) 67. KOICA (Korea International Cooperation Agency) 68. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia) 69. JETRO (Japan External Trade Organization) 70. IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO