· ' · ' MENTER! KEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA S..A..LINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMIZ.02/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 130/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 telah diatur ketentuan mengenai tata Para penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis . bahan bakar minyak tertentu;
bahwa dalam rangka menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu untuk minyak solar (gas oin, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 ten tang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkari pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahul; l Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan · Bakar Minyak (Lembaran : Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran; dan Pertanggu.ngjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1033);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 130/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS · BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU. /h.1 - 3 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungart, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1033), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(i) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin melalui Badan U saha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Geis Oin yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas oin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut: SMS = STxV Keterangan: SMS Subsidi Minyak Solar ST = Subsidi Tetap (Rp/liter) v Volume Jenis BBM Tertentu Minyak Solar/ Gas Oil (liter) 2. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3 lA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
Ketentuan mengenai besaran pembayaran Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1594 ANI³J3INTA-R YUWONO NIP 1 9' 7109121997031001 / .