Judul
Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
06 Nov 2017
Tanggal Pengundangan
06 Nov 2017
Tanggal Berlaku
06 Nov 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1563)