MENTER!KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA MENTER!KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA PERATU RA N MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMIZ.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAH UAN DAN PENGAWASAN , INDIKATOR YANG MENCURIGAKAN , PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN , SERTA PENGENA A N SANKS! ADMINISTRATI F DAN PENYETORAN KE KAS NEGARA Menimbang DENGAN RAH MAT TUH AN YANG MAH A ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Ke p abeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan , diatur bahwa kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar ; b . bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tuna i dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam a tau ke Luar Daerah Pabean Indonesi a, pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau i nstrumen pe1nbayaran lai n ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesi a · di lakukan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai ;
bahwa sesuai dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Ti ndak Pi dana Pendanaan Terori sme, Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai di beri kan kewenangan untuk melakukan . pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau i nstrumen pembayaran lai n yang terkai t dengan pendanaan terori s1ne;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan · Pemeri ntah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pe1nbawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lai n ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesi a, Pejabat Bea dan Cukai yang meneri ma pemberi tahuan ^. pe1nbawaan uang tunai dan/ a tau i nstrumen pen1bayaran lai n ke dalam atau ke luar daerah pabean, di beri kan kewenangan untuk melakukan pemeri ksaan atas kebenaran pemberitahuan di maksud;
bahwa berdasarkan perti mbangan sebagai lnana : di maksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (4) , dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemeri ntah · Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai · dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lai n ke Dalam a tau ke Luar Daerah Pabean Indonesi a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan . tentang Tata Cara Pemberi tahuan dan Pengawasan, Indi kator yang . Mencuri gakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pen1bayaran Lai n, serta Pengenaan Sanksi Admi ni strati f dan Penyetoran ke Kas Negara; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ( Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara . Republik Indonesia Nomor 361 2) sebagaimana telah . diubah dengan Undang- Undang No1nor 17 Tahun 20 0 6 · tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ( Le1nbaran Negara • Republik Indonesia Tahun 20 0 6 Nomor 93, Tambahan : Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 20 16 tentang Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean ^. Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 20 16 Nomor 366, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 0 9) ; M EM UT U S KAN: P E RAT U RA N M E NT E R! K E UA NGAN T E NTA NG TATA CA RA · P EM B E R ITAH UA N DA N P E NGAWA SA N, I ND I KATOR YA NG M E NC UR IGAKA N, P EM BAWAAN DA NG T U NAl DA N/ATA U ^. I N STR UM E N P EM BAYARA N LAI N, S ERTA P E NG E NAAN · SA N K S! ADM I N I STRAT IF DAN P ENYE TO RA N KE KA S . N EGARA. BA B I K ET E NT UAN UM UM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang- Undang Kepabeanan adalah Undang- Undang · Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana · telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun · 20 0 6 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 : Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang uda r a di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di z ona ek o nomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya be : : : - laku Undang-Undang Kepabeanan. 3 . Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang t unai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam at c. u ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Uang Tunai adalah uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet g1ro, atau warkat atas bawa b erupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Pejabat Be a dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan terten tu un tuk melaksanakan tug as terten tu berdasarkan Undang -Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pejabat Bea dan _ Cukai melaksanakan pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean.
Pasal 3
Pengawasan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sendiri oleh setiap orang.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , juga dilakukan dalam hal Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial a tau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.
Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
penumpang;
awak sarana pengangkut ; atau
pelintas batas.
Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp 1 00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 4
Pengawasan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di:
kawasan pabean pada:
terminal ke berangka tan, terminal kedatangan dan terminal kargo di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pelabuhan ferry internasional, yang menjadi tempat lalu lintas penumpang, awak sarana pengangkut dan barang;
terminal keberangkatan atau terminal kedatangan pos lintas batas; atau 3 . kantor pos lalu bea; dan
tempat lain dalam daerah pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang tidak terputus (hot pursuit). BAB I I I TATA CARA P EM B ER ITAH UAN P EM BAWAA N UA NG T U NAl DAN /ATA U I N STR UM E N P EM BAYARA N LA I N Bagi an Kesatu Informasi dan Elemen Data F ormuli r Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lai n
Pasal 5
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lai n sebagai mana di maksud dalam Pasal 3 ayat dan ayat (2) , waji b di beri tahukan dengan:
menyampai kan pemberi tahuan pabean; dan
mengi si formuli r Pembawaan Uang Tunai dan/atau · Instrumen Pembayaran Lai nnya, kemudi an di serahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai .
F ormuli r Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen ^. Pembayaran Lai n sebagai mana di maksud pacta ayat (1) huruf b, merupakan pernyataan tambahan sebagai dokumen pelengkap pemberi tahuan pabean sebagai mana . di maksud pada ayat (1) huruf a.
Dalam hal pembawaan Uang Tunai dan/atau Instru1nen Pembayaran Lai n di lakukan dengan cara di bawa sendi ri sebagai mana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) , formuli r . Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pe1nbayaran Lai nnya pali ng sedi ki t harus memuat i nformasi mengenai :
i denti tas pembawa meli puti :
nama lengkap;
tern pat dan tanggal lahi r;
nomor i denti tas kependudukan, surat i zi n mengemudi , atau paspor;
alamat tempat ti nggal sesuai KTP/ S IM/ K ITA S/ Paspor /kartu i denti tas lai nnya;
alamat, tempat ti nggal terki ni , dan nomor telepon;
pekerjaan; dan 7 . kewarganegaraan;
tanggal pemberi tahuan masuk ke dalam Daerah Pabean atau ke luar Daerah Pabean;
tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan;
rute ( daerah asal dan tujuan) dan sarana transportasi ;
jumlah dan jeni s mata Uang Tunai atau Instrumen . Pembayaran Lai n;
sumber dan tujuan pembawaan Uang Tunai dan/ a tau penggunaan Instrumen Pembayaran Lai n;
i nformasi pemi li k atau peneri ma manfaat • sebenarnya (beneficial owner), dalam hal pe1nbawa · menyatakan bahwa Uang Tunai dan/atau Instrumen · Pembayaran Lai n bukan mi li knya; dan
penjelasan mengenai jeni s Instrumen Pembayaran · Lai n termasuk informasi yang tertera · pada · Instrumen Pembayaran Lai n, yang dapat berupa nomor referensi , jumlah/ ni lai uang yang tertera, dan nama lengkap dari penerbi t dan sejeni snya . (issuer I dratver), dalam hal yang di bawa sendi ri oleh : orang sebagai mana di maksud dala1n Pasal 3 ayat (1) berupa Instrumen Pembayaran Lai n.
Dala1n hal pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen • Pembayaran Lai n di lakukan melalui jasa kargo komersi al . sebagai mana di maksud dalam Pasal 3 ayat ayat (2) , forn1uli r Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lai n hams memuat i nformasi sebagai lnana di maksud pacta ayat (2) dan i denti tas mengenai :
nama dan alamat pengi ri m (shipper);
na1na dan alamat peneri ma (consignee); dan
naina jasa pengangkutan.
Dalam hal pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lai n di lakukan melalui jasa kiri man penyelenggara pos sebagai mana di maksud dalam Pasal 3 ayat (2) , formuli r Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lai n harus memuat i nformasi • sebagai mana di n1aksud pada ayat (2) dan i denti tas mengenai :
nama dan alamat pengi ri m (shipper);
nama dan alamat peneri ma (consignee); dan
nama jasa ki ri man penyelenggara pos.
Tata cara penyampai an pemberi tahuan pabean · sebagai mana di maksud pada ayat (l) di laksanakan . sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemberi tahuan pabean.
Terhadap pemberi tahuan pabean atas Pembawaan Dang . Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lai n yang belum . di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberi tahuan pabean, penya1npai an pemberi tahuan pabean di maksud di lakukan secara li san kepada Pejabat Bea dan Cukai .
Bentuk dan format formuli r Pembawaan Dang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lai n sebagai mana di maksud pacta ayat (l) huruf b, menggunakan format tercantum dalam Lampi ran Huruf A yang merupakan . bagi an ti dak terpi sahkan dart Peraturan Menteri i ni . Bagi an Kedua Tata Cara Pemberi tahuan Pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lai n
Pasal 6
(l) Penyampai an pemberi tahuan pabean dan pengi si an : for1nuli r Pembawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen ^. Pe1nbayaran Lai n sebagai mana di n1aksud dalam Pasal 5 ayat (1), di lakukan melalui si stem apli kasi .
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bel urn tersedia a tau terdapat gangguan, penyampa1an pemberitahuan pabean dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan hard copy kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 7
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) , terhadap Pembawaan Uang Tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi ijin dari Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 8
Penyelenggara bandar udara internasional, penyelenggara pelabuhan internasional, atau penyelenggara pos lintas batas, wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain.
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ruang pemeriksaan ;
tempat untuk meng1s1 dan menyerahkan pemberitahuan pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain ;
tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas, yang berisi informasi mengenai kewajiban setiap orang menyampaikan pemberitahuan pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ; dan / a tau d. prasarana lain yang di bu tuhkan.
Dalam rangka pelaksanaan pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain, Kepala Kantor Pabean melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara internasional, penyelenggara pelabuhan internasional, atau penyelenggara pos lintas batas mengenC; n penyediaan fasilitas sebagaimaria dimaksud pad a ayat (2) .
BAB IV
PEMERIKSAAN PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN
Pasal 9
Pejabat Bea dan Cukai mene nma pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain .
Pasal 10
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dan ayat (2) yang diduga tidak diberitahukan berdasarkan penilaian risiko.
Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Lain yang mencurigakan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara :
wawancara;
pemeriksaan badan; dan / a tau c. pemeriksaan barang.
Dalam hal pemeriksaan di l akukan dengan cara wawancara, pelaksanaan wawancara oleh Pejabat Bea dan Cukai dimaksud harus memperhatikan elemen data pada formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) . Pasal 1 1 (1) Penilaian risiko se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (1) dilakukan berdasarkan sis tern profiling dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : · a. risiko umum, yang dapat berupa: 1 . area geografis yang diketahui sebagai negara penghasil narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika;
negara yang merupakan basis kegiatan terorisme; dan / a tau 3 . negara tujuan investasi yang mempunya1 kelemahan dalam menerapkan prosedur anti pencucian uang/pendanaan terorisme;
risiko khusus, yang dapat berupa : 1 . adanya informasi dari lembaga inteli jen yang berasal dari dalam dan/ a tau luar neger1; danjatau 2. informasi dari lembaga penegak hukum lain yang terkait; atau
risiko dinamis di lapangan, yang dapat berupa : 1 . sifat dan kecenderungan orang sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ;
kewajaran atau konsistensi profil pembawa dan profil perjalanan; dan / a tau 3. indikator lain yang melekat pada diri dan barang bawaan orang sebagaimana dimaksud da1am Pasal 3 ayat (3) .
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan target (targeting) atas orang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berpotensi melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain dengan menggunakan sistem analisis informasi penumpang.
Dalam melakukan profiling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan target (targeting} se bagaimana dimaksud pada ayat (2) , Pejabat Bea dan Cukai dilarang menggunakan indikator suku, agama, dan/ a tau ras.
Pasal 12
Indikator Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) , meliputi:
besarnya jumlah Uang Tunai dan/ a tau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
informasi dari PPATK danj atau penegak hukum lainnya mengenai adanya Perribawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;
profil dan perilaku pembawa;
Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; danj atau· f. indikator lainnya.
Pasal 13
Be saran jumlah U ang Tunai dan j a tau nilai Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yakni paling sedikit Rpl. OOO. OOO. OOO,OO (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
Pembawaan secara berulang dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 huruf b meliputi:
pembawaan berulang dalam 1 (satu) hari; dan/atau
pembawaan berulang yang terpola dalam periode tertentu.
Informasi mengenai adanya Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 huruf c meliputi:
informasi dari PPATK terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang berpotensi melakukan Pembawaan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain atau melakukan tindak pidana pencucian uang; dan / a tau b. informasi dari penegak hukum terhadap seseorang yang diduga membawa uang hasil kejahatan ke dalam atau ke luar Daerah Pabean.
Profil dan perilaku pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) a tau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunya1 hubungan dengan negara atau yurisdiksi yang berisiko tinggi;
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) a tau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunyai hubungan dengan pembawaan barang impor j ekspor yang tidak wajar, yang berisiko tinggi atau yang pernah ditegah sebelumnya oleh Pejabat Bea dan Cukai;
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau pemilik uang (beneficial owner) yang mempunya1 riwayat catatan kriminal, riwayat kehilangan dokumen perjalanan yang tidak wajar; danj atau d. hasil analisis inteli jen lainnya.
Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Inst r umen Pembaya r an Lain yang tidak dibe r itahukan atau disembunyikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hu r u f e, me r upakan Uang Tunai danjatau Inst r umen Pembaya r an Lain yang ditempatkan seca r a tidak waja r dan/atau tidak dibe r itahukan kepada Pejabat Bea Dan Cukai.
BAB V
PERSETUJUAN PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, PENGENAAN SANKS! ADMINISTR A TIF DAN PENYETORAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KE KAS NEGARA
Bagian Kesatu
Pe r setujuan atas Pembawaan Uang Tunai
Pasal 14
Setiap o r ang yang telah membe r itahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Inst r umen Pembaya r an Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dengan bena r, dibe r ikan pe r setujuan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Inst r umen Pembaya r an Lain ke dalam atau ke lua r Dae r ah Pabean.
Setiap o r ang yang : a . tidak membe r itahukan Pembawaan Uang Tunai danjatau Inst r umen Pembaya r an Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ; a tau b . membe r itahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Inst r umen Pembaya r an Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seca r a tidak bena r, dibe r ikan pe r set uj uan untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai danj atau Inst r umen Pembaya r an Lain ke dalam atau ke lua r Dae r ah Pabean setelah membaya r sanksi administ r atif be r upa denda .
Tata cara pemberian persetujuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang • dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa • kiriman penyelenggara pos, dilaksanakan sesuai dengan ^· ketentuan peraturan perundang -undangan mengenai ekspor dan/ a tau ilnpor.
Bagian Kedua
Pengenaan Sanksi
Pasal 15
Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan . Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dikenai · sanksi administratif berupa denda sebesar 1 Oo/o (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp30 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0 (tiga ratus juta rupiah) .
Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan . Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) , tetapi : jumlah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran ^· Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang ^: diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda · sebesar 10 °/o (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah ^: Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang ^· dibawa dengan jumlah paling banyak Rp30 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0 • (tiga ratus juta rupiah) .
Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen . Pembayaran Lain melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar · dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga11 di bidang kepabeanan.
Pasal 16
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ^. Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat dan ayat (2) , diperhitungkan dari Uang . Tunai yang dibawa.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari ^: Uang Tunai yang dibawa.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal · pemberitahuan pabean.
Dalam hal pembawaan Uang Tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal penetapan sanksi ^· administratif.
Pasal 17
Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan • Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud • dalam Pasal 15 ayat dan ayat (2) , diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran · Lain yang dibawa.
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Cara pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada · ayat (2) dilakukan dengan:
sistem pen1bayaran elektronik; atau
transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor • Pabean.
Pe1nbayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja . ^terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Dalam hal pembawaan Instrumen Pembayaran Lain tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean • sebagaimana dimaksud pacta ayat (4) adalah tanggal • penetapan sanksi administratif.
Pasal 18
Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen . Pembayaran Lain merupakan gabungan dari Uang Tunai dan lnstrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat dan ayat (2) , diperhitungkan dari seluruh nilai · Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
Pen1bayaran sanksi administratif sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai · atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat · Bea dan Cukai.
Pe1nbayaran sanksi administratif.sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal • penetapan sanksi administratif.
Pasal 19
Sanksi administratif sebagailnana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean • atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I
Pasal 20
Dalam hal tertentu, pembayaran sanksi administratif· sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari Uang Tunai yang dibawa.
H al tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a . mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam nege n; b . mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang; c . jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa danjatau pemiliknya; d . a lasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan j atau e . atas permintaan yang bersangkutan .
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan : a . sistem pembayaran secara elektronik ; dan / a tau b . transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean .
Bagian Ketiga
Penyetoran Sanksi A dministratif
Pasal 21
Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan : a . sanksi administratif yang dibayar tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) , Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) ; dan/atau b . sanksi administratif yang dibayar melalui transfer ke rekening bendahara penerimaan Ka n tor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, ke kas negara melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengena1 pembayaran dan/ a tau penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik .
Pembayaran sanksi administratif kepada bendahara pene nmaan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah .
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dalam bentuk mata uang rupiah dengan mencantumkan nomor dan tanggal surat penetapan sanksi administrasi .
Dalam rangka penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Pejabat Bea dan Cukai dapat menukarkan mata uang asing yang diambil ke dalam mata uang rupiah kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) .
Penyetoran sanksi administrati f sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak :
penetapan pengenaan sanksi administratif diterima ; a tau b . sanksi administrati f berupa denda terse but dibayar .
Dalam keadaan tertentu , penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak: a . penetapan pengenaan sanksi administratif diterima; a tau b. sanksi administratif berupa d enda terse but dibayar .
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi :
tidak terdapat bank persepsi pada tempat dilakukan penegahan dan pengenaan sanksi administratif;
terdapat hambatan geografis dan/ a tau transportasi dalam melakukan penyetoran pembayaran sanksi administratif pada bank persepsi terdekat; dan / a tau c. te r dapat hambatan p r osedu r al dalam mencai r kan Inst r umen Pembaya r an Lain di bank pene r bit sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Dalam hal nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah pada saat pengenaan atau pene rt maan pembaya r an menjadi lebih kecil da r ipada nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah saat penyeto r an ke kas nega r a, Pejabat Bea dan Cukai :
menyeto r kan kelebihan nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah sebagai akibat adanya pe r bedaan nilai ku r s te r sebut ke kas nega r a be rsamaan dengan penyeto r an sanksi administ r ati f; dan b. membe r ikan kete r angan pada fo r muli r pelapo r an pembawaan Uang Tunai kepada PPATK, bahwa adanya selisih nilai sanksi administ r atif dalam mata uang te r sebut sebagai akibat da r i adanya pe r bedaan nilai ku r s.
Dalam hal nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah pada saat pengenaan atau pene r 1maan pembaya r an menjadi lebih besa r da r ipada nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah saat penyeto r an k e kas nega ra , sebagai akibat adanya pe r bedaan nilai ku r s, Pejabat Bea dan Cukai membe r ikan kete r angan/ alasan keku r angan nilai sanksi administ r atif be r upa denda dalam mata uang r upiah te r sebut pada fo r muli r pelapo r an kepada PPATK.
Pasal 22
Sebagai bukti pelunasan pembaya r an sanksi administ r atif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) , Pasal 17 ayat (3) hu r uf b dan/ a tau Pasal 18 ayat (2) , Pejabat Bea dan Cukai :
membe r ikan bukti pelunasan pembaya r an be r upa Bukti Pene r imaan Pembaya r an Manual (BPPM) kepada pembawa Uang Tuna i dan/ a tau Inst r umen Pembayaran Lain, dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara membayar secara tunai atau transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean; dan
menerima Bukti Penerimaan Negara ( BPN) dari pe1nbawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dalam hal pembayaran dilakukan dengan Sistem · pembayaran secara elektronik berupa bukti bayar yang . diterbitkan oleh teller bank/pas persepsi, setruk A TM, setruk EDC, atau dokumen elektronik dalam hal . pe1nbayaran dilakukan melalui internet banking, mobile . banking atau pe1nbayaran elektronik lainnya.
Bagian Ketiga
Penetapan Konversi dalam rangka Pengenaan dan Penyetoran Sanksi A d1ninistratif
Pasal 23
Penetapan konversi mata uang asing dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait · dengan ambang batas Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dilnaksud dala1n Pasal 3 ayat (4) , menggunakan nilai kurs yang . ditetapkan oleh Mente1i Keuangan yang berlaku pacta . saat penetapan konversi.
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) , 1nerupakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan.
Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam Pembawaan · · Uang Tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Penetapan nilai kurs mata uang as1ng yang tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/ a tau val uta asing yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan / a tau in ternasional .
Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan pengenaan sanksi administratif yang harus dibayarkan dengan menggunakan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dilakukan dengan menggunakan nilai kurs jual yang berlaku pada saat penyetoran.
BAB VI
TINDAK LANJUT PEMBAWAAN UANG TUNAl DAN/ AT A U INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN YANG TIDAK DAPAT DISETOR SECARA LANGSUNG
Bagian Kesatu
Penegahan Uang Tunai danjatau Instrumen Pembayaran Lain
Pasal 24
Dalam hal pembayaran sanksi administratif sebagai m ana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 1 7, dan Pasal 18 tidak dapat dilakukan secara langsung, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah U ang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa .
Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penegahan.
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan.
Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari ke 5 (lima) dan sanksi administratif belum dibayarkan, Pejabat Bea dan Cukai :
menyetorkan secara langsung Uang Tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif ke kas negara; danjatau b. mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negar
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi untuk pembayaran sanksi administratif se bagaimana dimaksud pad a ayat (4), sisanya disediakan untuk pembawa Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain.
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan dilakukan dilakukan dalam j angka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan .
Dalam keadaan tertentu, penyetoran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (t uj uh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penegahan.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi :
tidak terdapat bank perseps1 pada kota dimana dilakukan penegahan dan pengenaan sanksi administratif; b . te r dapat hambatan geog r afis dan/ a tau t r anspo r tasi dalam melakukan penyeto r an pembaya r an sanksi administ r atif be r upa denda ke kas nega r a pada bank pe r sepsi te r dekat; dan / a tau c . te r dapat hambatan p r osedu r al dalam mencai r kan Inst r umen Pembaya r a ri Lain di bank pene r bit sehingga membutuhkan waktu lebih lama .
Dalam hal nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah saat pengenaan atau pene r imaan pemba y a r an le bih kecil da r ipada nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah saat penyeto r an ke kas nega r a, Pejabat Bea dan Cukai :
menyeto r kan kele bihan nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah te r sebut ke k as nega r a be r samaan dengan penyeto r an sanksi administ r atif; dan b. membe r ikan kete r angan pada fo r muli r pelapo r an kepada PPATK, bahwa adanya selisih nilai sanksi administ r atif dalam mata uang te r sebut sebagai akibat da r i adanya pe r bedaan nilai ku r s .
Dalam hal nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah saat pengenaan atau pene r imaan pembaya r an lebih besa r da r ipada nilai sanksi administ r atif dalam mata uang r upiah saat penyeto r an ke kas Nega r a sebagai akibat adanya pe r bedaan nilai ku r s, Pejabat Bea dan Cukai membe r ikan kete r angan/ alasan keku r angan nilai sanksi administ r atif be r upa denda dalam mata uang r upiah te r sebut pada fo r muli r pelapo r an kepada PPATK.
Te rh adap s1sa Uang Tunai danj atau Inst r umen Pembaya r an Lain sebagaimana dimaksud ayat (5) yang tidak diambil oleh pembawa, Pejabat Bea dan Cukai:
meny1mpan seca r a fi sik Uang Tunai dan/atau Inst r umen Pembaya r an Lain te r sebut dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) ha r i te r hitung sejak tanggal be r akhi r nya masa penegahan ; atau
meny1mpan te r lebih d ahulu Uang Tunai danj atau Inst r umen Pembaya r an Lain te r sebut dengan menyeto r kan ke r ekening bendaha r a pene r imaan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) ha r i te r hitung sejak tanggal be r akhi r nya masa penegahan.
Bagian Kedua
Uang Tunai danjatau Inst r umen Pembaya r an Lain yang Dinyatakan sebagai Milik Nega r a
Pasal 25
Sisa U a ng Tunai dan/ a tau Inst r um e n Pembaya r an Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) menjadi milik nega r a , apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) ha r i tidak diambil oleh pembawa.
Pasal 26
Dalam hal te r tentu :
Uang Tunai yang diambi l langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ; a tau b . Uang Tunai yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) , yang tidak dapat diseto r ke kas nega r a , menjadi milik nega r
H al te r tentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
Uang Tunai yang diambil seca r a langsung sebagai sanksi ad Ġ inist r atif te r sebut me r upakan jenis mata uang yang sudah tidak be r laku ;
U ang Tunai yang diam bil seca r a langsung se bagai sanksi administ r atif te r sebut me r upakan jenis mata uang yang seca r a umum tidak atau ku r ang kome r sial di pe r usahan jasa penuka r an uang di dalam nege r i ; dan / a tau c . U ang Tunai yang diam bil se c ara langsung se bagai sanksi administratif tersebut tidak dapat disetor ke perusahan jasa penukaran uang di dalam negeri .
(3) Dalam hal pencairan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai meminta bankjlembaga keuangan penerbit memberikan keterangan tertulis yang menyebutkan alasan Instrumen Pembayaran Lain tidak dapat dicairkan
Berdasarkan keterangan tertulis dari bank/ lembaga keuangan penerbit sebagaimana dimaksud pada aya t (3) , Instr u men Pembayaran Lain tidak dapat dicairkan tersebut menjadi milik negara .
Kepala Kantor Pabean menetapkan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain menjadi milik negara menggunakan format tercantum dalam Lampiran H uruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Pasal 27
Pejabat Bea dan Cukai menyetor Uang Tunai y ang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke kas negara melalui bank persepsi .
Pejabat Bea dan Cukai mengajukan usulan per u ntukan Uang Tunai yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Instrumen Pembayaran Lain yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) kepada Menteri Keuangan .
Perun t ukan Uang Tunai dan/ a t a u Instru m en Pembayaran Lain yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a . pemusnahan ; atau b . hibah untuk kepentingan pendidikan, pameran atau disimpan di museum .
Untuk mencegah penyalahgunaan, Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dihibahkan : sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) dilakukan setelah : Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain · dirusak.
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan peruntukan yang · telah diputuskan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) .
Format penyampaian usulan peruntukan Uang Tunai dan/ a tau Instrumen Pembayaran Lain yang n1enjadi : milik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf: D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari . Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
Pasal 28
Pejabat Bea dan Cukai melaporkan Pembawaan Uang Tunai dan/ a tau Instru1nen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada PP A T K.
Materi pelaporan sebagailnana dimaksud pacta ayat (1) 1neliputi:
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain mencurigakan kepada PP A T K;
pengenaan sanksi administratif sebagaimana : dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) ;
pengenaan sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ;
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ^· yang 1nenjadi milik negara dan tindak lanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (5) ; dan/atau · e. kete r angan mengenai adanya selisih le bih a tau selisih ku r ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dan ayat (9) se r ta Pasal 24 ayat ( 1 0) dan ayat (11) .
Bentuk dan tata ca r a pelapo r an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pe r atu r an Kepala PPATK.
Dalam hal te r dapat Pembawaan Uang Tunai dan/atau Inst r umen Pembaya r an Lain yang tidak dibe r itahukan atau dibe r itahukan tidak bena r, Pejabat Bea dan Cukai melapo r kan Pembawaan Uang Tunai danj atau Inst r umen Pembaya r an Lain te r sebut kepada PPATK be r dasa r kan :
data yang te r muat dalam dokumen identitas, pe r jalanan atau pengi r iman ;
hasil peme r iksaan te r hadap Uang Tunai dan/atau Inst r umen Pembaya r an Lain ; dan / a tau c . hasil pe r mintaan kete r angan te r hadap pembawa, pemilik (beneficiary owner), pene r ima, atau pengi r im Uang Tunai dan/atau i nst r umen Pembaya r an Lain.
Dalam hal te r dapat ketentuan da r i penyelengga r a pos mengenai la r angan pengi r iman uang melal ui j as a ki r iman pos dan be r dasa r kan peme r iksaan ditemukan adanya Pembawaan Uang Tunai danj atau Inst r umen Pembaya r an Lain, Pejabat Bea dan Cukai melapo r kan Pembawaan Uang Tunai danjatau Inst r umen Pembaya r an Lain te r sebut kepada PPATK be r dasa r kan :
data yang te r muat dalam dokumen pengi r iman ;
hasil peme r iksaan te r hadap Uang Tunai dan/atau Inst r umen Pembaya r an Lain ; dan / a tau c . hasil pe r mintaan kete r angan te r hadap pengi r im atau pene r ima ba r ang ki r iman. t www.jdih.kemenkeu.go.id (6) Format permintaan keterangan sebagain1ana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format tercantum . dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BA B V I I K ET ENTD A N LAIN-LAIN
Pasal 29
A tas pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen · Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean • Indonesia dibebaskan bea masuk dan tidak dikenai pajak dalam rangka ilnpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
( l) Pengenaan sanksi administrat i f terhadap pelanggaran Pe1nbawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen ^. Pembayaran Lain dalam Pera t uran Menteri ini tidak menghapuskan ketentuan pidana di bidang kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap penyelundupan Dang Tunai dalam ju1nlah • besar atau Dang Tunai dan/atau Instru1nen Pen1bayaran • Lain yang dibawa secara klandestin atau disembunyikan · dapat dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan. Pasal 3l Terhadap pengawasan Pen1bawaan Dang Tunai dan/atau Instrumen Pe1nbayaran Lain yang terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme, ber l aku ketentuan sebagai berikut:
pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri · ini; b . pelaksanaan penegahan te r hadap U ang Tunai dan/ a tau Inst r umen Pembaya r an Lain yang dibawa oleh o r ang y ang te r cantum dalam da ft a r te r duga te r o r is dan o r ganisasi te r o r is se r ta hasil penegahan dimaksud dilakukan sesuai dengan pe r atu r an pe r undang-undangan mengena1 pencegahan dan pembe r antasan tindak pidana pendanaan te r o r isme ; dan
batas nilai Uang Tunai danjatau Inst r umen Pembaya r an Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) da n pembe r ian pe rsetujuan Pembawaan Uang T u nai dan/ a tau Inst r umen Pem baya r an Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak be r laku te r hadap pengawasan Pembawaan D ang Tunai danj atau Inst r umen Pembaya r an Lain yang te r kait dengan tindak pi dana pendanaan te r o r isme .
BAB VII
PENUTUP
Pasal 32
Pe r atu r an Mente r i ini mulai be r laku setelah 30 ( tiga puluh) ha r i te r hitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap . orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam J3erita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1563 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 /PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PEMBERITAH UAN DAN PENGAWASAN PEMBAWAAN D ANG TUNAl DAN/ ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN, PENGENAAN SANKS! ADMINISTRATIF DAN PENYETO R AN KE KA S NEG A RA A. FORMULIR PEMBAWAAN D ANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBA Y ARAN LAIN ADDITIONAL STATEMENT OF INTERNATIONAL TRANSPORTATION OF BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS {PERNYATAAN TAMBAI-L"\N ATA'3 PEMBAWMN UANG TUNAl D AN / A T AU INSTRUMEN PEivffiAYARAN LA IN ) PART 1: PERSONAL DETAILS {Data diri) FOR A PERSON DEPARTING OR ENTERING THE INDONESIA CUSTOMS TERRITORY, OR A PERSON SHIPPING, lvWLING, OR RECEIVING CURRE N CY BEi\RER NEGOTIABLE INSTRUMENTS. (1.mtuk penumpang yang keluar/nia.":
uc Daerah Pabean Indonesia, atau orang y a n g mengirim/ menerimaua.ngtw1ai/instrmnent pemba.yaranlain melalui kargo komersial dtu1/ataujasa kirinum) 1. F-ull Name (Nama Lengkap) 2. Nationality 3. Passport No./National Registration Identuication Card No. (Nomor Paspor/Nomor Kartu Tanda Pendudu.k) 4. Date of Birth (Tanggal Lahir 5. Residence Address (i\lamat Tempat Tinggal) 6. Occupation (Pekerjaan} IF ACTING FOR AlYONE ELSE (Jika membawa un . . ng h.mai milik orang lain) PERSONAL (Pribadi} 7. YuH Name (Nama LengkafJ} 8. Nationality (Kebangsaan) 9 . Passport No. /National R e gis t r a t i on Identification Card No. {Nomor Paspor/Nomor Kartu Tanda Pendudu.k) 10. Date of Birth (Tanggal Lahir) 1 1. Residence Address {Alamat Tempat Tinggal) 12. Occupation (Peker jaan} CORPORATE (Perus.."l.h aan) 1.' 3. Name of Corporate {Nama Perusahaan/ 14. . Add r e s s of C o rp o r a t e (Alrunat Perusahaan) 15. Type of Business A c t i v i t y (Jenis Usaha} D Banks !Bank) D Money Changer (U saha Penukaran Vala <>} D Others (Lainnya) PARI' 2 : TRAVEL/MAILED/SHIPPED DETAILS (Data Perjalanan/Pengiriman} IF CASH OR BEARER NEGaiiABLE INSTRU1'v1ENTS IS ACCOMPANIED BY A PERSON (Jika uang tunai atau i n s t r u m e n t pembayaran lain dibawa l a n g sun g) 16. Flight/Ship/Vehicle No. and Name {Nomor clan nama penerbangan/kapal/kendaraan) 17. Last Port/Place (Pelabuhan/Tempat Asal) 18. Next Port/Destination (Pelal:
lhan/Tempat Tujuan) 19. Address in Indonesia (Alrunat eli Indonesia) 20. Purpose of Visit (Maksud Perjalanan) D Bu .. siness/ O f ficial (Bisnis/ Dinas) D Visiting/Holiday [Kunj1mgan/Liburan) D Employment/ Student (Bekerja/Pelajar) D Others (Lainnya) IF CASH OR BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS WAS MAILED OR OTHERWISE SHIPPED (Jika uang tunai atau instrument pem b a , y ar an lain dikiri.m melalui jasa kriman pos/ja. sa titipan/jasa kargo komersial) 2 1. Date shipped (dd/ nun/: y: yy y) (ta.nggal pengiriman) I I 22. Date r e c e i n: d (dd /mm/yyyy ) (tangga1 diterima) I I I 23. Method of shipment (e.g. mail, p u blic carrier, etc) {metode p en g i r i m a n (contoh: mail; jasa kargo komersial, clll)) 24. Name of carrier (namajas apengi.riman) 25. Shipped to (name and addres. -; } (Tu juan pengiriman (nama clan alamatH 26. Received from ( n a m e and adclres. PJ (asal pengiriman {nama dan alamatl} PART 3 : DECLARATION tpemberitahuan) 27. D e cl ar a t i o n (Pemberitahuan) D Arrival (Kedatangan) D D ep ar t u r e {Keberangkatan) 28. Ctu·rency and m o n e t ary instrw11ent information . (infonna.<; i ua.ng hmai dan instunent pembayara..n lainl No. C ur re n cy (!vlata Uang) 1. Rupiah 2. US Dollar 3.
etc. No. Currency (1vlata Uang) 1. Be.. 'Uer Cheque (Cek Atas Bawa) 2. Traveller's Cheque {Cek Pe l awa t f 3.
etc.
I n t en d ed Use fMaksud P en g gun a an Uang) D P e r s on a l Expenses (Pengeiuaran P r ib acl i ) D Education ( P en didika. n ) A.maow1t (Jmnlah) A.tnaolmt (Jwnlah) D Business {Bisnis) D Others {Lai.nnya] PART 4 : SIGNATURE I have read the im p o r t a n t notice and certify that the aboYe declaration and details are true and complete. This d eclaratio n is made p u r su an t to the provisions of the Customs Act 1 995 and the Ant i -Mo n e y Lm.mdering Act 2: ) 10 and Anti-Terrorism Fi n a n c i n g Act 20 13 and shall be appendi.. x of customs dec laration. (Sa ya telal 1 m e m b a c a dan me.nyatakan b a. h w a pemberitahuan eli atas te lah ben.ar da.n lengkap. Pemberitahuan ini dibuat ses1.. 1ai dengan Undang-Undang Nomor 1 0 Ta1nm 1 995 tentang Kepabeanan sebagaimana tel <th diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Ta1nm 2006 dan Undang-Undang Nomor 8 Talnm 20 10 tentang Penc .egahan dan Pemberantasan Tindak Piclana Pencucian Uang dan Undang-Unclang Nomor 9 Tahw1 20 1 3 t entang Pe n ce g ah a n dan Pemberata. <>atl Tindak Pidana Pe nda n ru.1. n Terorisme, serta akan men jacli lampirru1 clalam pemberit ahuan pabe.. 'Ul.) 3J. Signature (tanclatangan) 3 1. Date (dd/mm/yyy} (Tanggal/Bulru1 /Tahun) rn FOR OFFICIAL USE ONLY (diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai) COUNT VERIFIED RESULT {Hih.mg Jmnlah) ( H a s i l ) D Yes D No D True & Correct D False Declaration (Ya} (T i d a l q Declaration (Pemberitahuan Tidak Benar] (Pemberitahuan Benar) SUSPECIOUS CARRYING Inspoctor ( Name ru1d Employee ID Nu m b e r) (Pembaw&9.ll Men.curigal{.. "tll ) D Yes D No Pemeriksa (Nama dan T'IP} (Ya) (Tidalq B . FORMAT SURAT PENETAPAN SANKS! ADMINISTRATIF (SPSA) BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN PEMBAWAAN UANG TUNAl KEM ENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ............................... (1)........ .................... . .
............... . · . ^.. ^. . . ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^(2) ............................. . SURAT PENETAPAN SANKS! ADMINISTRATIF {SPSA) BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN PEMBAWAAN UANG TUNAI/ INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN Kepada Yth. : Nama Nomor Paspor Alamat Berdasarkan: Nomor........ . . (3)........ . . T a n gg al :
...... . . (4)..... ... . .
............ ...... (5.}.... . .. . ............
................... (6!................... .
........... ... . ... (7)............... . ... . 1 . Undang-Unclang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telal1. diubah dengan U nd an g - U n d a n g Nomor 1 7 T a hu n 2006; 2 . Undang-Unclang Nmnor 8 T a h u n 20 1 0 t e n ta n g Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Pe r a t u r a n Pemerintah Nomor 99 Tahun 20 16 tentang Pembm: vaan Uang Ttmai dan/atau Instnunen Pemba yaran Lain Ke Dalam d a n / a t au Ke Luar Daerah Pabean; dan 4 . Peraturan !v1enteri Keuangan Nomor.... . (8).... . , dengan ini tnenetapkx. 'U1. sanksi administratif b en 1 p a denda s e be s a r.... . (9).... . . karena: *l 1 . tidak tnemberitahukan p e m ba w a a n uang tunai/instnunen p e m ba y ar an lain s e b a g ait n an a dimaksucl clalam ketentuan Pasal 35 ayat {1) Unclang-Unclang Nomor 8 T a h u n 2010 t e n t a n g Pencegahan dan Pemberantasan T indak Pidana Pencucian Uang. 2 . 111etnberitahukan secara ticlak benar pembavvaan uang tunai/instnunen pembayaran lain sebagaimana climaksucl dalam k e t e n t u an Pasal 35 ayat (2) Undang-Unclang Nomor 8 Tahun 20 1 0 t e n t a n g P e nc e g ah a n dan Pe1nberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehubtu1gan dengan hal tersebut eli atas, Saudara wa jib m el u n a s i sanksi administratif berupa clenda t e r s eb u t clalam jangka waktu paling lrunbat S (lima) hari t e r hi t u n g sejak tanggal penetapan.
n. KepaJa Kantor Kepala Seksi.... . (10).... .
....... . . ( 1 1 }........ .. NIP.... . (12)......... . SPSA ini dibuat clalam r angk ap 3 (tiga): 7-·IPilih s al a h satu Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) - 37 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea , dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain. Diisi nama unit kerja yang menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/ Instrumen Pembayaran Lain. Contoh : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu ·diisi dalam hal Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/ Instrumen Pembayaran Lain diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nomor, kode unit kerja penerbit, dan tahun penerbitan Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/ Instrumen Pembayaran Lain. Contoh SPSA-PUT 001/WBC.01/ KPP. MP.00/ 2017 SPSA-PUT 001/ KPU.01/ 2017 diisi tanggal penerbitan penetapan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaranan pembawaan uang tunai/ instrumen pembayaran lain. Diisi nama pihak yang dikenakan sanksi administratif. Diisi nomor paspor pihak yang mendapat sanksi administratif. Diisi alamat lengkap pihak yang dikenakan sanksia dministratif. Diisi nomor, tahun, dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi be saran sanksi administratif yang dikenakan. Diisi jabatan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/ Instrumen Pembayaran Lain. Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi nama pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Sanksi Adm i nistratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/ Instrumen Pembayaran Lain. Diisi NIP pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Sanksi Administratif (SPSA) Berupa Denda Atas Pelanggaranan Pembawaan Uang Tunai/Instrumen Pembayaran Lain. Diisi peruntukan SPSA (Pelanggar) . - 39 - C . FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN MENJADI MILIK NEGARA r..4 en,g ing at PE RT.AMA KE DUA 1\ETI G.l<. KE lE ܻlP .AT leE PUTU SAN i\H: : l\ 1E RI KE VA 1-: GAN REPUBLIK IND01'•iiEf .3.L: : . b . I·..f Q?,·liOR .. . ... . ( 1.) ... . ... . TE l-.TA l\U P£ 1\t: TAPJd,; : : .... . (2).... . . YAKG DIBAViA OLE H.... . (3/.... ?\IE K,.JAD I 1vHLIK 1"E: GAR L ܸ 1/i'El'ܿTERI ICE UANGAK REPUB LIK Il"DOhiE SIA, baJn"R eli Kt-u1tor.... . (4Ѹ.... . terdapat ...... . (5). ... .. . ; bainva be rdasarkan Y.: etenh.: tan Pa݂a:
......(6).....Per ah1.r aa Me1!1.te ri Keuangan Nom or.... . . (? )........ . te rhadap si£. .:
; "'1 lla.ng tunai atrru instn.unen p ^enibayaran ^hin ^y ang ^bd ak dRp ^a ^t ^clicairb: tn ^seh r: tgaim ana ^d : im ak sud dalr.: un hu.ruf a, ditet. "'tpka n . . menjacli na illk negaraܹ c . balr;
; n: t berdasafkan per timhan.gan sebagaimana dlm.& ݀s.ud d alr. "''. m hur u.f a daa hunilf b. p er1u m enetapkaa Kepu.t.: tsan 2v .. enteri Ke uan gan teat. "tng Penetapan.... . . (2).... . . Yang Dibr: : nra Oleh.......(3ѹ.......?<i[eqjach 1·.>iilik l'\e.ga ra; Peratu.ran ܴ...1enteri Keuangan Kmnor.... .. (7 } .. . .. KE PUTUs; u·; ME l'"!"TE RI KE UAKGAI·.; TE l"'T'AI'G P.t: l\t: T . .tl ܵPAK.... . . (2!..... . Y,w KG DIBA\VA OLE H.... . (3Ѽ - - --· : ME K.JAD I ܳ . . HLIK : · ... t: CU· ܼR ܽ ܾ- Menet. : tpkan ...... (2). __.... se ju . . ml9.: h . ...... (8).... .. atau setara cleagan Rp.... . .. (9) ...... y r: u1g m entp af: an: : k< a . t: if-: : .3. u an.g tlU1Ri yang disediaks.n unt ... : tk peniba'.va nRn H.U1 dalan 1 j an.gka 'i/it; : tktu 90 (sem.bil.. 9.a pu: luhѺ ha.r-.i ticlak di..·=u n hi1 o1eh.... . (3 / ..... ;
.. instrtm'ilen pembayaran l. : tin yang dihr·t'iVR o1eh.... (8}.... yang tict a.k dapat dicairkan pada hank / 1emhaga keuangan penerbit; c . u.ang tunai yang d i.. <i.mbil 1angsung/dite gah dar-i.... . . (3) .. , .. urtuk d.lgun.akan sebagai pemhayaran sa.aksi admin:
strasi berupa denda dan tid al-: : : dapat disetnrkan ke kas negara ltarena u.ru1.g tunai terseb u.t tctak: d apat r: titr.. iliar- di penye1enggara k eg':
tan uL ; ; : =tha penukaran valuta asi.ng baik di perbankan maup•un non pe: rb ankan. m enj.adi m : ilik ne.gara .
... . 1: 2 ) . yang menjath. mihk ne.gara sehagaimana dimak sud d aL.."u n Dik:
u11 PE Riid'iA dis݁npan secara fisik ,(li bawRh penga\v a[ ' "''. n Be.m: lah... 9.r a Peneri; : naaa eli I...9. ntur.... . (:
).... . atau disimpan d i r-e ken: ing B endahara Pene.r.: imaan Kantor ..... (4ѻ----- f. .: !.C 1 . . mpa:
terd apat keputu: : ..:
·; _n lehih L. -,.n jut m e.agenai per untukr 1.n ..... (2) ...... . dimak suct .W .pahita di i: emuc1ian hRri ditemukan adanya k ekehruan. d alrun KepuU.:
; : I rv1enteri ini. Kepu t.wan Mܺ1teri i n i a.kan diadakan pe rhaikan sebagaimana m.esti: ny a_ K.epuhl ݄-1.!1 Menteri ini muk -ti berh"\ku pada ta.n.ggal ditetapk ru1 .. Sahnan KepuU.wan 1 .. ·1enteri ini dit:
:
: tmpaikan kepada: 2 V ..... U clܶrt...V h a.n. ?vtE 1·ܷ'1'E RI KE UA: KGA: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) - 40 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunai/ instrumen pembayaran lain menjadi milik negara. Diisi uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nama pembawa uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nama Kantor Pabean lokasi uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain berada. Diisi kriteria uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain yang akan menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai -tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara yang terkait dengan pelanggaran pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi jumlah nominal uang tunai danj atau instrumen pembayaran lain. Diisi jumlah nominal uang tunai . danj atau instrumen pembayaran lain dalam mata uang Rupiah, dalam hal uang tunai danj atau instrumen pembayaran lain dalam bantuk valuta asing. Diisi pihak-pihak yang akan diberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunaij instrumen pembayaran lain menjadi milik negara. Nomor (11) Nomor (12) Diisi tempat diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunaijinstrumen pembayaran lain menjadi milik negara. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunaij instrumen pembayaran lain menjadi milik negara. - 42 - D . FORMAT USULAN PERUNTUKKAN UANG TUNAl DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI . . .....,............,..., . . , . ,., , .. ( 1 ;
.. . . , , , ,...' ' " ' ' ' ' ' ' , , . , , , ^. , , , , , , , . I'{i: nno r Sifat La: mpiran. Hal ........... (2) . ... . ....... .
.. . ...... (4)...............
. • . • .. . . • • (5·) . ., • . .. .. . • , .
.. . ,,. .....(6} ..... , ., , ,.... ݃{tl.. ' .... . ... . .... . (7} . .. ' ' , . ,.... . Direlctora t .Jend eral Kek; =>,raan K egara . . .. . . , .. . .. . (8Ѵ . ...... . ,.... .
... . ... . .. ... (3) . .... . .... . .... . Seln1.bung an. der: - .gan te1ah ditetetp lm.11nya u a n g tu11.:
"!Li dan/ ata: u instnune1-: -• p ^en1'b Bfv· a: ran ^lain sejunllah..,.... . .. (9ѵ . . , ...... . ate.u s etara d engan Rp . .......... (,1 0) . . , . . ,.... . 1·ner: 1jadi n: ill ilc negara tnel.alui K ep.utusan Ivlenteri Keuangar1 : L\on1or.... .. .. . , . . ( 1 1 ) . . , , ,.... . 1'1'ler tgenai p enetapan. uang tunaij inr: ; tn111.1en pen1.hayar> .. n. lain. 1nen.jadi n: ri: lilc negan=t, dengan i111 .i dis runp a: ila: tn usulan agar uang h1nru dan{atau in stru111en p e1nh ayarru1. lain d U"l"laksud d itetap kar1 status p en.lntukannya y ^aitu untuh:
,......, ( 1 2 ) . . , . .. ...... s esuai cl engar1. 1retentu.an Pasa1...........( 1 3Ѷ . .......... . Peraturan Pemturan. i\•i enteri K e1.1x. "'tngan I'{o·:
nl.o r.... . ,.... . (14)........ . . tentang Tata Cru-a Pe1nb eritahuan Dan Pengavasan_, Ind: ikato r Yang Iviencur.iga1Q.'\n, Pe111hav: aru1 V ang T'unai D ru1/Atau Instru.n 1: en Pernb a; raran Lain, Pengena: 'U1. Sank: si Atbnin.istratif D a.n P en.yeto r: an Ke Kas N egM.a. Den1.ilci.an . ka. n : U . s.runpailmn untuk 111end apatlrn.n 1re.putus;
"tn teb-ila lru1jut. D irektu:
... . ( 1 5).... . / Ke.pala.... . ( 1 5 ).... . Ten1b u san:
d st. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 43 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama direktorat di Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi nomor surat usulan peruntukkan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat usulan perun tukkan. Diisi sifat surat usulan peruntukkan. Diisi jumlah lampiran surat usulan peruntukkan. Diisi perihal surat usulan peruntukkan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan ke bij akan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain. Diisi alamat unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan ke bij akan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain. Diisi jumlah uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. Diisi jumlah uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain dalam mata uang Rupiah, dalam hal uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain dalam bentuk valuta asing. Diisi nomor, tahun, dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan uang tunai/ instrumen pembayaran lain menjadi milik negara. Diisi jenis peruntukan yang diusulkan, yakni pemusnahan atau dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, pameran atau disimpan di museum. Nomor ( 1 3) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor ( 1 8) - 44 - Diisi pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran ^· lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara, yang mengatur ketentuan mengenai jenis-jenis peruntukkan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang menjadi milik negara. Diisi nomor, tahun, dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. Diisi direktur di Direktorat J enderal Be a dan · Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai/ Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, yang mempunya1 kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran l ain. Diisi nama pejabat yang menandatangani surat usulan perun tukkan. Diisi NIP pejabat yang menandatangani surat usulan perun tukkan. Diisi pihak-pihak yang terkait dengan usulan peruntukkan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain. E. FORMAT PERMINTAAN KETERANGAN INTERVIEW FORM OF INTERNATIONAL TRANSPORTATION OF BEARER NEGOTIABLE I NSTRUMENTS (BERJTA CARi. WAWANCARA ATAS PEivlBAWAA.N UANG TUNAl DAN/ATAU I N S T R UM E N PEMBA YARAN LAIN) PART 1 : INTERVIEW REASON (Alasan Pem.eriksaan) 1 . Declaration (Pemberitahuan) 0 Not Declare {Tidak Memberitahukan) D False Declaration (Metnberitahukan Dengan Tidak Benar) Concealing Illegally (Disembun yikan Sec .ara l\rlelawan Hukumt D Yes (Yaj D No (Tidalc) 3 . Otl1e1·s {Lait111Jl·a} . ...... ........................... . .. ............... .. ................... .. . .. ...... . .. . ...... .. ....... ...................... . . PART 2 : PERSONAL DETAILS (Data Did) FOR A PERSON DEPARTING OR ENTERING THE I N D O NES I A CUSTOMS TERRITORY, OR A P E RS O N SHIPPING, Mi\ILING, OR RE CE-NI NG CURRENCY BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS. (unttJk penutnpang yang ke1uar / masu.lc Daerah Pabean I ndo n e s i a , a tau orang yang 1nengirinl/ menerima uang t: unai/instrument pemba yaran lain melalui kargo komersial clan/ataujasa kirimanl 1 . F·ull Name (Nama Lenglmpj 2. Nationality 3. P a ssport No. /National R eg i s t r a t i o n Identif ication Card No. (Nomor Paspor/Nomor Kartu Tan d a Pe: ncluch.J.k) 4. Date of Birth (Tanggal Lahir 5. Residence Address (Alrunat Tempat Tinggal) 6. Occupation Wekerjaan) JF ACTING FOR ,'\NYONE ELSE {Jika me m bawa uang tun ... r.U milik orang lai n ) PERSONAL (Pribacli.} 7. Full N a m e (Nama Lenglmp} 8. Nati o n a lity (Kebangsaanl 9. P a s sport No. /National Registration Identification Card No. (Nomor Paspor/Nomor Kartu Tanda Pench.Kluk) 10.. D ate of Birth (Tanggal Lahir) 1 1. Residence Address (Alamat Tempat Tinggal) 12. Occupation (Pekerja. În) CORPORATE (Perusahaan) 1 3. Name of C o r po r a t e iNama Perusaha. On) 1 4. Address of Corporate (1\lamat Perusahaan) 1 5. Type of Bu . .-,; iness Activity (J enis U saha] D Banks (Bank) D Money Changer (U&9.ha Penukaran Valas) 0 Others {Lainnya) PART 3 : TRAVEL/MAILED/SHIPPED DETAILS (Data Perjalanan/Pengiriman) IF CASH OR BEARER NEGOTIABLE INSTRUMENTS IS ACCOMPANIED BY A PERSON pika uang tunai a t a u instrument. pemba yaran lain dibawa langsung) 1 6. Flight/Ship/Vehicle No. and Nrune {Nomor dan nama penerbangan/lmpal/kendaraan} 1 7. Last Po r t / P l a c e (Pelabuhan/Tempat A c: ; al) 1 8. NeA -t Port/ Destination (Pelabt.: thru1/Tempat Tqjuan) 1 9. Address in Indonesia (Alrunat di Indonesia} 20. Purpose of Visit (Maksud Perjal. -u1ru1} 0 B u s in e ss / O f fi c i al [Bisnis/ Dinas) . D Visiting/Holiday {Kunjungan/ Lihuran) 0 Employment/ Student (Bekerja/PelÂar) D Others (Lainnya} IF C ASH OR BEARER NEGOTIABLE INSTRUwiENTS WAS rv L'\ I LE D OR OTHERWISE SHIPPED (Jika uang tunai a tau instrument pemba yaran lain dikirim melalui jasa kriman pas/ jasa t i t ip a n/ jasa kargo komersial) 2 1. Date shipped (dd/n un/yyyy ) {tanggal pengiriman} 2 2. Date received (dd / m . .m/ yyyy ) ,{tanggal diterima) 23. Method of shipment (e.g. mail, public carrier, etc} (metode pengiriman (contoh: mail; jasa kargo komersial. dll }) 24. Name of carrier (namajas apengir.iman ) 25. Shipped to (name and address) (T1.ѳuan pengiriman (nama clan alamat}) 26. Re: : : eived from (name and ad dr e s s ) (asal pengirima.n {nama dan alamat)} PART 4 : CURRENCY AND MONETARY INSTRUMENT INFORMATION (lnformasi Uang Tuna.i dan/atau lnstrumen P em b a y ar an Lain) 27. This Shiprnent is {Petjalanan/Pengangkutan} D Ar ri v al / I n Bound (Kedatangan/Masuk) D Depru·ture/ Out Bound {Keberangkatan / Keluar} 28. Currency and monetary instrUlnent information (Informasi Uang Tunai dan. Instn.unent Pembayaran Lain) No. Cm·rency {Mata Uang} 1. Rupiah 2. US Dollar 3.
S. etc. No. Currency (M a ta Uang} 1. Bearer Che.: : tue (Cek Ata s Ba,.va) 2. Traveller's Che.: : 1ue (Cek Pela'l.vat) •: ) v.
S. etc.
Intende.: : l Use (Mak .; ; ud Penggt.maan Uang) D Personal E x p e n s e s (Pengeluaran Pribacli) 0 Educ.. r.ttion {Pendidil(, <u1} Amount (Jmnlah) Arnammt {Jm11lahj D Business ( Bi sn i s) D Others {Lainnyal PART 5 : OTHERS INFORMATION -48 - PART 6 : SIGNATURE : 30 . Plc 1.ce !Tempatj 3 1 . Date !Tanggall CD CD I I I I I INTERVIEWED PERSON I d e c l a r e that I haYe ex, ]nined this report, and to t h e be .,; t of my knowledge and belief it is true, correct and complete (Saya menyntak: _rul b0Jnva saya t elah memeriksa laporan ini. dan sejEtLUl pengetaln1t111 dn.n keyakin an saya itu benar dru1 lengkap! 32 . Signature !T an d a Tr-Ulgmll CUSTOMS OFFICIAL/ INTERVIEWER (Pejabat Bea dan Cukai/ Pewawancara) 33. Penalty iSanksi) D 'Yes {Yai· . . ' ".................................................................. D No (Tidak) Inspector (Name and E mployee ID Number) fPemeriksa (Nama clan NIP! I Signattu·e (Yanda Tangan )