MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 /PMK. 06/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 260/ PMK.06/ 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA · Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK. INDONESIA, . . .
bahwa untuk melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) atas penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/ .PMK.06/ 2015 tentang Tata Cara Penetapp.n." Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
b bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/ PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan. Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Mengingat Menetapkan /Vt c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/ PMK.06/ 2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/ PMK.06/ 2C15 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus can Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2058);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 260/ PMK.06/ 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/ PMK.06/ 2015 tentang Tata Cara Peneta: : mn Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2058) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 1, angka 4, angka 5, dan angka 13 Pasal 1 diubah, serta Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 16 dan angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha LPEI dalam 1 ( satu) tahun buku.
Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang dapat digunakan, antara lain untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas LPEI.
Jasa Produksi adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada pegawai LPEI berdasarkan kinerjanya. I vr 10. Tantiem adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Dewan Direktur berdasarkan kinerjanya. 1 1. Bagian Laba Pemerin tah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penenmaan Pemerin tah Pus at yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas negara.
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian kinerj a.
Kapitalisasi Modal adalah tambahan kontribusi modal Pemerin tah pada LPEI yang berasal dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI dengan 25% (dua puluh lima persen) modal awal LPEI.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja dan selanjutnya disingkat Anggaran Tahunan yang RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem, dan Bagian Laba Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Jasa Produksi dan Tantiem serta Bagian Laba Pemerintah merupakan biaya tahun buku LPEI dan harus dianggarkan secara spesifik dalam RKAT tahun yang bersangkutan.
Anggaran Jasa Produksi dan Tantiem harus dikaitkan dengan target-target Indikator Kir: erja Utama sesuai RKAT tahun yang bersangkutan, berdasarkan prms1p semakin agresif targetnya semakin tinggi anggaran Jasa Produksi dan Tantiem.
Pemberian Jasa Produksi dan Tantiem tidak boleh melebihi anggaran Jasa Produksi dan Tantiem yang telah ditetapkan dalam RKAT.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Jasa Produksi dan Tantiem bertujuan U: : : 1 tuk mengapresiasi pencapaian kinerja pegawai LPEI dan anggota Dewan Direktur dalam 1 (satu) tahun buku.
Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Tantiem dan Jasa Produksi dapat diberikan apabila nilai akhir Capaian Indikator Kinerja Utama paling rendah 80.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Penetapan Jasa Produksi dan Tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan:
Surplus; dan
capaian Indikator Kinerja Utama.
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Jasa Produksi dan Tantiem juga dapat mempertimbangkan:
pelaksanaan penugasan Pemerintah; dan/atau
faktor-faktor lain yang relevan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan Jasa Produksi dan Tantiem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur J enderal.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Perhitungan realisasi capaian setiap Indikator Kinerja Utama ditetapkan paling besar 120% (seratus dua puluh persen).
Penetapan realisasi capaian setiap Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Dalam hal akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk Kapitalisasi Modal dan 25% (dua puluh lima persen) sebagai PNBP.
Pasal 17
Kapitalisasi Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertujuan untuk memperkuat permodalan LPEI.
Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 1 3. Bagian Ketiga BAB III dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tar:
ggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1638 * ARIF BINTARTO YU 0 NIP 19710912 1997 LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 /PMK. 06/2018 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 260/ PMK.06/ 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA FORMULA PERHITUNGAN REALISASI CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 1. Penentuan bobot IKU clan bobot perspektif bersifat fleksibel, disesuaikan dengan prioritas kegiatan clan perspektif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Angka realisasi capaian setiap IKU ditetapkan paling banyak sebesar 120%, clan paling sedikit sebesar 0%.
Formula penghitungan realisasi capaian IKU dibedakan berdasarkan jenis polarisasi sebagai berikut:
polarisasi maximize, nilai aktual/ realisasi/ pencapaian IKU diharapkan lebih tinggi dari target, dengan formula: Realisasi capaian IKU Realisasi/ Target x 100% b. polarisasi minimize, nilai aktual/ realisasi/ pencapaian IKU diharapkan lebih kecil dari target, dengan formula: Realisasi capaian IKU (1 + (1- Realisasi/Target)) x 100% c. polarisasi stabilize, nilai aktual/ realisasi/ pencapaian IKU mendekati target dalam suatu rentang tertentu: In In-1 + In+l - In-1{Cn - Cn-1) Cn+l - Cn-1 dimana, In Indeks ca paian In-1 Indeks capaian di bawahnya In+l Indeks capaian di atasnya Ca Capaian awal = Realisasi/Target x 100% Cn Capaian Apabila Realisasi > Target, maka Cn = 100 - (Ca-100) Apabila Realisasi <Target, maka Cn =Ca Ca paling ban yak adalah 200 % Cn-1 Capaian di bawahnya Cn+l Capaian di atasnya dengan grafik rentang target IKU, adalah sebagai berikut:
Status capaian IKU ditentukan oleh nilai indeks sebagai berikut:
Indeks capaian 100% b. 80% _: : : Indeks capaian < 100% c. Indeks capaian < 80% 5. Kriteria CKPI adalah sebagai berikut: No Nilai CKPI (%) 1. 91 - 120 2. 80 - 90 3. 61 - 79 4. 51 - 60 5. 50 ke bawah Hijau (memenuhi ekspektasi) Kuning (belum memenuhÙ ekspektasi) Merah (tidak memenuhi ekspektasi) Kriteria Amat Baik Baik Cukup Kurang Buruk MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI