Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
12 Des 2018
Tanggal Pengundangan
12 Des 2018
Tanggal Berlaku
12 Des 2018 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2018 (1638), LL 2018