Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159/PMK.02/2021 ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 serta peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah mengatur mekanisme kompensasi kepada badan usaha yang mengalami kekurangan penerimaan akibat kebijakan harga dan tarif tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengalokasian Dana Kompensasi
Perhitungan Dana Kompensasi
Penganggaran dan Pencairan Dana Kompensasi
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Mekanisme Penyelesaian Selisih
Ketentuan Khusus
Ketentuan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengelolaan dana kompensasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta pengelolaan anggaran negara.