Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159/PMK.02/2021 ini diterbitkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 serta peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah mengatur mekanisme kompensasi kepada badan usaha yang mengalami kekurangan penerimaan akibat kebijakan harga dan tarif tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Dana Kompensasi adalah dana yang dibayarkan pemerintah kepada badan usaha untuk menutupi kekurangan penerimaan akibat selisih harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pemerintah.
- Badan Usaha adalah entitas yang mendapat penugasan pemerintah untuk penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu dan tenaga listrik.
-
Pengalokasian Dana Kompensasi
- Dana dialokasikan dalam APBN pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999.08).
- Menteri Keuangan menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengelolaan dana.
-
Perhitungan Dana Kompensasi
- Dana Kompensasi BBM dihitung berdasarkan selisih antara harga jual eceran berdasarkan formula dan harga jual yang ditetapkan pemerintah, dikalikan volume penyaluran.
- Dana Kompensasi listrik dihitung dari selisih pendapatan tarif listrik seharusnya dan tarif yang ditetapkan pemerintah.
- Perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan audit oleh Badan Pengatur Hilir Migas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Kebijakan kompensasi ditetapkan Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
-
Penganggaran dan Pencairan Dana Kompensasi
- KPA BUN Dana Kompensasi mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada PPA BUN.
- Pencairan dilakukan berdasarkan surat tagihan dari badan usaha, dilengkapi dokumen pendukung seperti kuitansi, faktur pajak, dan surat kebijakan Menteri Keuangan.
- Proses pencairan melibatkan pengujian administrasi oleh PPK, PPSPM, dan KPPN.
- Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
- Pemotongan PPN dilakukan langsung dari tagihan.
-
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- KPA BUN Dana Kompensasi bertanggung jawab atas penyusunan rencana kerja, pembayaran, dan pelaporan keuangan.
- PPK dan PPSPM bertanggung jawab atas pengujian administrasi dan penerbitan dokumen pembayaran.
- Direksi badan usaha bertanggung jawab atas keabsahan kuitansi, faktur pajak, perhitungan kekurangan penerimaan, dan laporan pertanggungjawaban.
- Penyusunan Asersi Manajemen dilakukan oleh badan usaha dan KPA BUN Dana Kompensasi secara bertahap.
- Laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar finalisasi besaran dana kompensasi.
-
Mekanisme Penyelesaian Selisih
- Kelebihan penerimaan badan usaha diselesaikan melalui pengurangan kompensasi atau penyetoran ke kas negara.
- Kekurangan penerimaan yang belum dibayar akan diselesaikan pada anggaran berikutnya.
-
Ketentuan Khusus
- Jika penugasan dilakukan oleh anak perusahaan badan usaha, maka perhitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dilakukan oleh anak perusahaan tersebut.
- Badan Pengatur Hilir Migas wajib menyampaikan hasil verifikasi volume penyaluran setiap bulan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021.
- Berlaku selama dana kompensasi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
-
Lampiran
- Contoh perhitungan dana kompensasi BBM dan listrik.
- Format-format dokumen administrasi seperti kuitansi tagihan, surat pernyataan tanggung jawab belanja, asersi manajemen, laporan pertanggungjawaban, dan surat pemberitahuan penyelesaian pajak.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengelolaan dana kompensasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta pengelolaan anggaran negara.